Lewati ke konten utama

Keuangan, Moneter, dan Fiskal

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

JAKARTA — Lanskap penegakan hukum di sektor jasa keuangan memasuki babak baru. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diundangkan pada 17 Juni 2026, memperkenalkan pengaturan baru mengenai penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui mekanisme keadilan restoratif. Substansi ini melengkapi sederet perubahan besar yang menyentuh kewenangan otoritas keuangan dan tata cara penegakan hukumnya.

Secara legislasi, beleid ini menempuh jalan panjang. Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU Perubahan UU P2SK pada Kamis, 4 Juni 2026, ditandai ketukan palu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyatakan revisi diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dan mencakup 17 pokok materi pengaturan, termasuk penguatan mekanisme penegakan hukum.

Inti pembaruan ada pada konsep keadilan restoratif. Berdasarkan Pasal 278F ayat (1), penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sehingga tidak lagi terbatas pada tahap prapersidangan, melainkan terbuka pula di hadapan majelis hakim. Mekanisme ini berlaku untuk seluruh tindak pidana di sektor jasa keuangan setelah dinilai oleh penyidik sektor jasa keuangan. Perkara yang dapat memakai jalur ini harus memenuhi dua syarat: merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan, dan bukan pengulangan kecuali untuk tindak pidana yang diancam pidana denda atau yang dilakukan karena kealpaan.

Filosofinya adalah mengedepankan pemulihan ketimbang penghukuman. Penjelasan UU P2SK menegaskan bahwa dalam merespons tindak pidana ekonomi di sektor keuangan, konsep penegakan hukum tidak harus selalu dengan sanksi pidana, melainkan perlu mengutamakan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih dahulu. Di tahap penyelidikan, prosesnya antara lain diawali permohonan dari pihak terduga atau korban atau tawaran dari penyelidik yang kemudian dinilai dan disertai penghitungan nilai kerugian. Pasal 278G mengatur bahwa apabila penyidik OJK menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan, penyidik OJK berkoordinasi dengan penyidik Polri.

Pada sisi kelembagaan, kewenangan penyidik OJK ditata ulang. Kewenangan penyidikan OJK disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 59 sebagaimana diatur dalam Pasal 278C ayat (12)–(15): penyidik OJK kini wajib mengacu pada KUHAP, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, serta menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Polri kepada penuntut umum.

Di sisi lain, penyidik OJK tetap berwenang memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan pihak yang diduga terlibat tindak pidana di bidang pasar modal, sebagaimana tercantum pada Pasal 278C. Cakupan tindak pidana sektor jasa keuangan sendiri luas meliputi perbankan; pasar modal, derivatif, dan bursa karbon; perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; hingga lembaga pembiayaan dan inovasi teknologi keuangan. Revisi ini juga menyentuh penguatan kelembagaan LPS, perluasan pengawasan OJK, pengaturan aset kripto, hingga perpanjangan masa penyehatan bank bermasalah dari satu tahun menjadi paling lama dua tahun.

Bagi pelaku usaha termasuk bank, emiten, perusahaan asuransi, dan penyelenggara fintechpintu keadilan restoratif membuka peluang penyelesaian yang mengutamakan pemulihan kerugian, namun bersifat terbatas sehingga kepatuhan dan tata kelola tetap menjadi pertahanan utama. Bagi korban dan konsumen, mekanisme ini menjanjikan pemulihan yang lebih cepat, sementara kejelasan koordinasi OJK–Polri dan penyelarasan dengan KUHAP diharapkan memperkuat kepastian hukum. Ke depan, pelaku industri perlu mencermati aturan pelaksana (POJK dan ketentuan turunan) yang akan menyesuaikan tata cara penilaian dan penghitungan kerugian dalam praktik.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan