Lewati ke konten utama

Pertanian & Pangan

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

JAYAPURA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di lingkungan Perum Bulog Wamena periode 2020–2023. Perkara yang berkaitan dengan program stabilisasi pasokan dan harga pangan itu ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8,93 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Adyantana Meru Herlambang menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan sejak April 2025 dengan memeriksa 31 saksi, hingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Keempat tersangka berinisial RGD, mantan pimpinan wilayah Bulog Papua dan Papua Barat serta S, RM, dan K yang masing-masing pernah menjabat pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena pada rentang waktu berbeda. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polda Papua untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Adyantana, beras untuk program ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) serta stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dijual melalui mitra dengan harga sekitar Rp8.900 per kilogram di bawah harga eceran tertinggi namun di tingkat konsumen dilepas hingga sekitar Rp20.000 per kilogram, jauh melampaui ketentuan. Selisih harga penjualan itu diduga tidak disetorkan ke pusat, melainkan digunakan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.

Penyidik menemukan sedikitnya lima bentuk penyimpangan, mulai dari penjualan di atas harga yang ditetapkan, penjualan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra, penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan, penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan ke rekening resmi Bulog, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan. Kejati menyatakan telah menyelamatkan sekitar Rp2,1 miliar dari para tersangka, sementara penelusuran aliran dana dan pihak lain yang diduga menikmati hasilnya masih berlanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider. Menanggapi perkara ini, Perum Bulog menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan; Pemimpin Wilayah Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari menegaskan kesiapan pihaknya bekerja sama dengan penyidik serta komitmennya pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan sehingga status para tersangka belum berkekuatan hukum tetap dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Bagi pelaku usaha khususnya mitra distribusi dan pihak dalam rantai penyaluran beras pemerintah, kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan pada mekanisme harga, pencatatan, dan penyetoran resmi. Bagi publik, perkara ini menyorot kerentanan tata kelola cadangan pangan yang semestinya menstabilkan harga dan melindungi konsumen, khususnya di wilayah dengan tantangan distribusi seperti pegunungan Papua.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan