Lewati ke konten utama

Komunikasi dan Informatika

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

Empat warga negara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diregister pada Jumat (19/6/2026), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi. Para pemohon menilai kekosongan kelembagaan itu membuat UU PDP menjadi "hukum simbolik" tanpa daya laku operasional dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Dinilai Jadi 'Hukum Simbolik', UU PDP Diuji ke MK karena Lembaga Pengawas Belum Terbentuk

JAKARTA — Empat warga negara mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan belum terbentuknya lembaga pengawas pelindungan data pribadi meski undang-undang tersebut telah berlaku penuh sejak Oktober 2024. Permohonan yang diregister dengan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (19/6/2026) itu menyoroti Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP, yang masing-masing mengamanatkan pembentukan lembaga melalui peraturan presiden serta pengaturan kewenangannya melalui peraturan pemerintah.

Para pemohon Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit menilai keterlambatan pembentukan lembaga membuat warga tidak memperoleh kepastian hukum. Mereka berargumen masyarakat tidak mengetahui mekanisme pengaduan dan pengawasan yang jelas ketika terjadi kebocoran data, sekaligus terus menghadapi risiko penyalahgunaan data pribadi tanpa perlindungan yang memadai dari negara.

Dalam berkasnya, pemohon menyebut ketiadaan lembaga pengawas dan peraturan pelaksana menjadikan UU PDP sebagai "hukum simbolik" yang tidak memiliki daya laku operasional secara nyata. Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena, selama lembaga independen belum terbentuk, fungsi pengawasan masih dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) padahal pemerintah sekaligus bertindak sebagai pengendali data publik. Urgensi tersebut dinilai kian mendesak seiring integrasi layanan digital lintas negara, seperti interkoneksi QRIS antara Indonesia dan China, yang melibatkan pertukaran data lintas yurisdiksi.

Untuk memperkuat dalilnya, pemohon melampirkan sejumlah insiden kebocoran data berskala besar yang pernah mengemuka, mulai dari dugaan kebocoran data pengguna sebuah lokapasar, data peserta jaminan kesehatan nasional, hingga data pemilih. Menurut mereka, rentetan kejadian itu menunjukkan kegagalan sistemik yang diperparah oleh belum hadirnya otoritas pengawas data pribadi.

Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar sebelumnya menjelaskan bahwa rancangan peraturan presiden tentang Badan Pelindungan Data Pribadi masih berada dalam tahap harmonisasi dan ditargetkan rampung pada 2026. Ia menegaskan, selama badan tersebut belum terbentuk, tugas pengawasan kepatuhan pelindungan data pribadi tetap dijalankan Komdigi, antara lain melalui pemeriksaan sistem elektronik milik penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terdaftar.

Perkara ini masih pada tahap awal dan menanti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK. Bagi pelaku usaha terutama PSE, platform digital, dan pengendali data di sektor privat — hasil pengujian berpotensi memengaruhi kepastian rezim kepatuhan dan mekanisme penegakan yang akan mereka hadapi. Bagi publik, permohonan ini menyorot pertanyaan mendasar mengenai efektivitas perlindungan data pribadi serta ketersediaan saluran pengaduan yang jelas ketika data mereka bocor atau disalahgunakan.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan