SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan sekitar 7 hektar lahan persawahan yang termasuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial. Perkara diumumkan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, pada 10 Juni 2026.
Kasus bermula dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti penyidik dengan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang 2019–2039, tapak lokasi usaha seluas 7,21 hektar itu berada dalam pola ruang KP2B, yang terdiri atas LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar. AMP baru ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026, dan hingga kini berstatus tersangka dalam tahap penyidikan sehingga berlaku asas praduga tak bersalah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Julianto menuturkan modus tersangka tergolong rapi. Menurutnya, AMP sebenarnya mengantongi izin usaha, tetapi dalam pelaksanaannya koordinat lokasi tambak digeser dan melampaui batas yang ditentukan sehingga mencakup serta merusak zona sawah yang dilindungi. Bukti foto satelit memperlihatkan lokasi itu masih berupa hamparan lahan pertanian hijau pada 2020, lalu hampir seluruhnya berubah menjadi petak-petak tambak pada 2025. Ia menegaskan dampaknya tidak kecil; dibutuhkan biaya sekitar Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut.
Dari sisi hukum, jerat pasalnya berlapis. Tersangka dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Konstruksi dakwaan ini menegaskan prinsip dalam UU Penataan Ruang bahwa memanfaatkan ruang secara tidak sesuai rencana tata ruang hingga mengubah fungsi ruang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, bukan sekadar sanksi administratif.
Instansi teknis menyoroti sisi ketahanan pangan. Kepala Seksi Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng Prasetyo Nugroho menilai pengurangan luas LP2B akan menurunkan kapasitas produksi pertanian, khususnya padi, dan bila tidak dikendalikan dapat memengaruhi ketersediaan pangan serta menghambat upaya swasembada pangan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengimbau masyarakat dan investor yang hendak membuka usaha agar benar-benar memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Bagi pelaku usaha, perkara ini menjadi penanda penting: kepemilikan izin bahkan izin yang telah dikantongi dari otoritas penanaman modal tidak menjamin legalitas apabila persyaratan yang diajukan tidak benar atau kegiatan dijalankan di luar titik koordinat yang diizinkan. Pelaku usaha, khususnya di sektor akuakuisisi, properti, dan pertanian, wajib memastikan lokasi kegiatan benar-benar sesuai koordinat izin, RTRW, serta status LP2B/Lahan Sawah Dilindungi sebelum berinvestasi. Bagi publik, penegakan ini menegaskan perlindungan lahan pangan sebagai kepentingan bersama sekaligus mengingatkan bahwa pelanggaran tata ruang kini makin berisiko berujung pidana.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi