Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa keberagaman Kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia,bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan ,bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundangundangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu,bahwa berdasarkan pertimbangan Kebudayaan 2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia diperlukan parung hukum yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan secara menyeluruh dan terpadu sehingga perlu disusun Undang-Undang tentang pemajuan Kebudayaan.

Tentang
:Pemajuan Kebudayaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
:29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
:29 Mei 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 31 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya Kebudayaan & Kesenian
Sub Subsektor
:
Pelestarian & Penetapan Kesenian & Warisan Budaya Takbenda Lembaga Adat & Bahasa Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Eksistensi Kerapatan Adat Nagari Koto Kaciak Kabupaten Agam Dalam Perlindungan dan Pelestarian Sako dan Pusako

Anriady, Rosadi, Otong, Helen, Zennis
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 1 2025

Nilai Tradisi dalam Kebudayaan Hukum Mengenai Upacara Adat Nyanggring di Lamongan

Affandi, AIA
Rampai Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSIONS BOTH WITHIN AND BEYOND THE CONTEXT OF INTELLECTUAL PROPERTY LAW IN INDONESIA

Melisa Safitri
Progressive Law Review Vol. 4 No. 02 2022

KAJIAN OPTIMALISASI BERMARTABAT KOMISI ASN MENUJU GOOD GOVERMENT

Ciptono Ciptono
PETITA Vol. 3 No. 2 2021

Perlindungan Pengolahan Naniura Masyarakat Batak Toba Atas Ekspresi Budaya Tradisional

Sembiring, Dias Sakti Jopa, Narwadan, Theresia Nolda Agnes, Balik, Agustina
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia

Diah Imaningrum Susanti
Media Iuris Vol. 5 No. 3 2022

PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL (KIK) UNTUK PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Siswoyo, Amelia Anggriany
Lex Lectio Law Journal Vol. 3 No. 1 2024

Legal Formulation and the Direction of Legitimacy of the Carok Madura Tradition as Folklore for Strengthening National Identity

Hastri, Evi Dwi, Rusfandi
Legalis : Journal of Law Review Vol. 4 No. 1 2026

Implementation Of Protection Of Traditional Cultural Expression In West Lampung Regency

Erlina B
LEGAL BRIEF Vol. 11 No. 3 2022

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG OLEH APARATUR NEGARA (Studi Putusan Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Kbu)

Muhamad Bagas Ranata, Bambang Hartono, Aprinisa Aprinisa
Jurnal Suara Keadilan Vol. 23 No. 1 2022

OMNIBUS LAW SEBAGAI ALTERNATIF PENYEMBUH OBESITAS REGULASI SEKTORAL

Corputty, Patrick
Jurnal Saniri Vol. 1 No. 1 2020

Berita Terkait

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam
07 Okt 2026

Juicy Luicy Kembalikan Seluruh Honor ke Promotor XYZ Liveground setelah Batal Tampil di Batam

Juicy Luicy mengembalikan seluruh honor kepada promotor XYZ Liveground setelah batal tampil di festival musik di Batam pada 5 September 2026. Promotor menyebut kedua pihak sepakat bahwa pembatalan itu terjadi karena miskomunikasi soal biaya kelebihan bagasi, dan persoalan tersebut diselesaikan melalui kesepakatan bersama tanpa jalur pengadilan.

Baca selengkapnya
Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan
07 Okt 2026

Konser Batal Mendadak, Penyelenggara Orchestra Experience Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan setelah konser di Q-BIG BSD City batal mendadak sekitar 30 menit sebelum dimulai. Polisi telah memulai penyelidikan, sementara penyelenggara berjanji menjadwalkan ulang konser dan mengembalikan dana pembeli yang tidak dapat hadir.

Baca selengkapnya
Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…