TANGERANG SELATAN – Penyelenggara konser Orchestra Experience dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan atas dugaan penipuan. Laporan itu dibuat setelah konser musik klasik yang dijadwalkan di The Entrance Convention Hall, Q-BIG BSD City, Kabupaten Tangerang, batal digelar secara mendadak pada Minggu (4/10/2026). Konser tersebut semula dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pelapor mengadukan dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait pembelian dua tiket senilai Rp698.000. Pihak yang dilaporkan tercatat sebagai PT Onyx Production Indone. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3164/X/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan, Iptu Wahyuni, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan Satuan Reserse Kriminal telah memulai penyelidikan, tetapi belum mengungkap jumlah kerugian korban. Menurut polisi, pengumuman pembatalan muncul sekitar 30 menit sebelum acara dimulai. Penonton yang sudah tiba di lokasi hanya mendapati panggung tanpa pertunjukan.
Melalui akun Instagram resminya, penyelenggara meminta maaf dan menyebut pembatalan terjadi karena kendala teknis yang tidak terduga. Penyelenggara menyatakan konser akan dijadwalkan ulang dan tiket yang sudah dibeli tetap berlaku untuk jadwal baru. Pembeli yang tidak dapat hadir pada jadwal pengganti dapat mengajukan pengembalian dana melalui layanan pelanggan, dengan proses paling lama tujuh hari kerja.
Beberapa jam sebelum konser dibatalkan, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) sempat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mempertimbangkan kembali pembelian tiket acara tersebut. Dalam unggahan di Instagram, DKJ menyebut ada sejumlah informasi yang menimbulkan keraguan atas kredibilitas dan kepastian pelaksanaan acara. Meski begitu, DKJ menegaskan imbauan itu bukan pernyataan bahwa penyelenggara terbukti melakukan penipuan.
Salah seorang penonton, Muzayana Muza, mengatakan jumlah kerugian yang dialami para penonton belum dapat dihitung secara pasti. Penyidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan konser, termasuk soal mekanisme pengembalian dana kepada pembeli tiket.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah pembatalan ini memenuhi unsur penipuan atau sebatas kegagalan penyelenggara memenuhi janji kepada pembeli tiket. Terlepas dari proses pidana tersebut, pembeli tiket tetap berhak atas pengembalian dana karena jasa yang telah mereka bayar tidak diberikan sesuai kesepakatan.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi