Lewati ke konten utama

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

JAKARTA — Sektor pariwisata nasional memasuki babak hukum baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada 10 Desember 2025. Kebijakan ini sebelumnya disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada 2 Oktober 2025.

Perubahan paling mendasar terletak pada pergeseran paradigma, yaitu dari sekadar "industri pariwisata" menjadi konsep ekosistem kepariwisataan yang holistik dan saling terhubung. Pemerintah menempatkan penyelenggaraan kepariwisataan sebagai kegiatan yang harus berkualitas, inklusif, adaptif, terencana, dan berkelanjutan. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menyatakan bahwa undang-undang baru ini hadir untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika dan tantangan sektor pariwisata masa kini. Selain itu, undang-undang ini bertujuan memperkuat posisi pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan nasional.

Dari sisi pembentuk undang-undang, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menjelaskan bahwa revisi ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata. Menurut keterangannya, pariwisata dahulu dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya semata. Kini, pariwisata diposisikan sebagai instrumen membangun peradaban bangsa, memperkuat identitas nasional, dan mewujudkan hak warga negara untuk berwisata. Undang-undang ini juga menambahkan asas keamanan, keselamatan, dan keandalan. Selain itu, undang-undang ini menambahkan tujuan baru, yaitu memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa.

Meski semangatnya jelas, titik krusial bagi pelaku usaha justru ada pada implementasinya. Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, mulai dari kawasan strategis pariwisata hingga standar sumber daya manusia (SDM). Sementara itu, pengaturan teknis perizinan saat ini masih bersandar pada regulasi yang ada, salah satunya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi administratif pada perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata. Kalangan legislatif telah mengingatkan agar aturan turunan segera disusun untuk menghindari kekosongan teknis di lapangan.

Bagi pelaku usaha, misalnya operator hotel, restoran, biro perjalanan, pramuwisata, hingga penyelenggara MICE, masa transisi ini menyimpan implikasi konkret. Kewajiban memenuhi perizinan berusaha tetap melekat sebagai syarat operasional, dan kegagalan memenuhinya dapat menjadi dasar pengenaan sanksi administratif hingga pencabutan izin melalui sistem perizinan berbasis risiko. Penekanan baru pada sertifikasi kompetensi SDM serta standar keberlanjutan juga berpotensi menambah beban kepatuhan. Di sisi lain, penekanan tersebut membuka peluang insentif fiskal maupun nonfiskal yang dijanjikan undang-undang.

Sebagai penutup, pelaku usaha pariwisata disarankan memetakan ulang status perizinan dan kepatuhan kompetensi SDM mereka sejak dini, sekaligus memantau terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025. Bagi publik dan wisatawan, kerangka hukum baru ini menjanjikan layanan yang lebih terstandar, aman, dan berkelanjutan, sepanjang aturan turunannya hadir tepat waktu dan ditegakkan secara konsisten.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan