Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:80
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 November 1998
Tanggal Pengundangan
:13 November 1998
Tanggal Berlaku
:13 November 1998
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998 No. 187, TLN No. 3793, LL Setkab : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Kepailitan & PKPU
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1998

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 1998
TENTANG
PERHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905Nomor 217 juncto Staatsblad 1906Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perhitungan Jumlah Hak SuaraKreditur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements -Verordening, Staatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1998Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERHITUNGAN JUMLAH HAKSUARA KREDITUR
Pasal 1
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang tentang Kepailitan, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan atau kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
(1)
Setiap kreditur yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupaiah) berhak mengeluarkan satu suara.
(2)
Dalam hal kreditur mempunyai piutang lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), maka untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuyluh juta rupiah) kreditur berhak memperoleh satu suara tambahan.
(3)
Dalam hal terdapat sisa dari kelipatan Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah) ditentukan sebagai berikut :
a.
apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sisa ini tidak diperhitungkan mendapat suara tambahan;
b.
apabila sisakelipatan Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) adalah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, sisa ini diperhitungkan untuk mendapat satu suara.
Penjelasan Pasal:
Pada prinsipnya setiap kreditur berhak mengeluarkan paling sedikit satu suara dalam rapat kreditur, tanpa memperhatikan berapa besar piutang yang dimilikinya. Penentuan jumlah sisa piutang yang dapat diperhitungkan sebagai satu suara di samping ditentukan dari setiap kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) juga ditentukan dari sisa kelipatan tersebut, yakni apabila kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tidak mendapat suara tambahan, tetapi bila sisa kelipatan adalah Rp. 500.000.000,-(lima juta rupiah) atau lebih diperhitungkan mendapatkan tambahan satu suara. Perhitungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan.
Pasal 3
Dalam hal piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nilainya tidak dapat ditetapkan secara pasti, atau ditentukan dalam valuta asing atau tidak ditetapkan dalam bentuk mata uang, maka piutang tersebut harus ditetapkan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13Nopember 1998
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1998
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
AKBAR TANDJUNG
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIATAHUN1998NOMOR187

[HALAMAN 4]
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-Verordening, Staatsblad 1905Nomor 217junctoStaatsblad1906Nomor
348) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Kepailitan Menjadi Undang-undang, apabila tidak ditentukan lain segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan persetujuan suara sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan atau kuasanya.
Untuk menetapkan besarnya perhitungan jumlah Hak Suara Kreditur dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan untuk piutang sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) mendapatkan satu suara. Untuk perhitungan selanjutnya ditentukan dengan cara menentukan setiap kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) adalah satu suara. Sedangkan untuk mencapai rasa keadilan untuk sisa kelipatan tersebut ditentukan apabila kurang dari Rp. 5.000.000(lima juta rupiah) tidak mendapatkan satu suara sedang sisa kelipatan untuk Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih diperhitungkan mendapat satu suara. Ukuran ini didasarkan pada rasionalitas dalam perdagangan. Demikian pula penentuan nilai kurs mata uang asing ke dalam suatu piutang ditetapkan berdasarkan kurs resmi yang berlaku pada saat ditetapkannya putusan pailit, sehingga suara kreditur yang piutangnya tidak dalam bentuk mata uang rupiah mudah untuk memperhitungkan hak suaranya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
05 Nov 2026

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lain sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak melalui sistem LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Sehari kemudian, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, pemerintah dan para ahli berbeda pandangan soal kemungkinan penerapan pasal makar.

Baca selengkapnya
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
04 Nov 2026

Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit

Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.