JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Dua di antara isu yang paling diperdebatkan oleh serikat pekerja dan pengusaha selama pembahasan adalah batas masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.
Undang-undang yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan menyusun undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun. Di hadapan rapat paripurna, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan 13 ketentuan baru dalam undang-undang ini, antara lain dana cadangan pesangon, larangan menahan ijazah pekerja, dan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Sehari sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi IX DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU ini ke pembicaraan tingkat II. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, aturan ini disusun untuk menyeimbangkan pelindungan pekerja dengan keberlanjutan usaha dan daya saing nasional.
Dalam rumusan yang disetujui, PKWT berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Setiap perpanjangan berlaku paling lama satu tahun, sehingga seorang pekerja masih bisa berstatus kontrak hingga empat tahun. Batas ini lebih pendek daripada aturan turunan UU Cipta Kerja yang membolehkan PKWT hingga lima tahun, tetapi lebih panjang daripada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang hanya mengizinkan kontrak dua tahun dengan satu kali perpanjangan. Selama pembahasan, serikat pekerja meminta batas satu tahun, kalangan pengusaha menginginkan lima tahun, sedangkan DPR sempat menawarkan tiga tahun.
Aturan alih daya juga diperketat. Penggunaan tenaga outsourcing kini hanya boleh untuk lima jenis jasa penunjang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang pertambangan dan perminyakan, serta angkutan antar-jemput pekerja. Yassierli menambahkan, alih daya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) wajib diselenggarakan oleh anak perusahaan.
Seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR naik ke mobil komando di depan gerbang utama Gedung DPR untuk menemui massa buruh. Dasco mengatakan, DPR telah menunaikan salah satu janjinya kepada buruh dan menyebut undang-undang ini sebagai kado bagi pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, yang ikut berada di atas mobil komando, menyambutnya sebagai kemenangan bersejarah. Ia menjelaskan bahwa yang kini boleh dialihdayakan hanyalah pekerjaan, bukan orang per orang, sehingga pekerjanya berstatus karyawan tetap di perusahaan alih daya. Menurut Andi, undang-undang ini juga membatasi pemagangan hanya untuk pelajar, mahasiswa, dan lulusan baru. Ia juga menyebut adanya jaminan pesangon sehingga kasus seperti pekerja PT Sritex yang tidak memperoleh haknya tidak akan terulang.
Namun, tidak semua serikat buruh menyambut pengesahan ini. Ketika massa KSPSI membubarkan diri pada sore hari, ratusan buruh dari serikat lain tetap berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, pihaknya bersama sejumlah serikat lain belum bisa menyatakan setuju karena belum menerima naskah resmi undang-undang tersebut. Menurut dia, perwakilan buruh yang diundang masuk ke Gedung DPR hanya menyaksikan jalannya sidang.
Sunarno juga mempertanyakan batas akhir PKWT. Ia mengatakan, buruh menuntut masa kontrak paling lama satu tahun, tetapi DPR belum menjelaskan apakah batas yang disepakati tiga atau empat tahun. Selain itu, ia menyoroti BUMN, seperti Pertamina dan PLN, yang menurut dia masih ingin mempertahankan subkontrak. Sunarno menilai persoalan ini krusial karena sekitar 40 persen dari 62 juta buruh formal di Indonesia berstatus kontrak atau alih daya. Jika isi naskah resmi tidak sesuai dengan tuntutan buruh, KASBI dan serikat lainnya akan kembali berunjuk rasa dan mengajukan uji materi ke MK.
Hingga Rabu (7/10/2026), naskah final undang-undang tersebut belum dipublikasikan dan belum bernomor. Berdasarkan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani RUU yang telah disetujui bersama. Rincian mekanisme dana cadangan pesangon juga masih akan diatur dalam peraturan pemerintah. Yassierli menyebut dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi perusahaan yang mengaku tidak memiliki dana ketika harus membayar pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peraturan Terkait
5Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
Berlaku UU No. 12 / 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berlaku UUD Tahun 1945Tentang UUD 1945 Dan Amandemen
Berlaku UU No. 24 / 2003Tentang Mahkamah Konstitusi
Berlaku UU No. 2 / 2022Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
BerlakuMengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi