Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:66
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
:14 Juli 1999
Tanggal Berlaku
:14 Juli 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1999 No. 127 , TLN No. 3864, LL SETNEG : 8 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
KPK & Kelembagaan Antikorupsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1999
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengawasan aparatur negara.
3.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Pasal 2
(1)
Pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan Presiden selaku Kepala Negara.
Penjelasan: Mengingat Komisi Pemeriksa merupakan lembaga independen, maka pengangkatan anggota Komisi Pemeriksa tidaklah dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan melainkan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga indepensi anggota Komisi Pemeriksa dalam menjalankan tugasnya.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Pemeriksa, seorang calon sekurang-kurangnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya75 (tujuh puluh lima) Tahun;
d.
sehatjasmani dan rohani;
e.
tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih; dan
f.
mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang tertentu sesuai dengan Sub Komisi yang ditetapkan untuk pengangkatan yang bersangkutan.
Pasal 3
(1)
Calon anggota Komisi Pemeriksa dihimpun dari unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2)
Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat, Menteri melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat.
(4)
Menteri menyusun daftar nama calon anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Calon Anggota Komisi Pemeriksa telah dihimpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), diajukan oleh Menteri kepada Presiden sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang.
Penjelasan: Calon yang diajukan sebanyak 2 (dua) kali lipat jumlah anggota yang ditetapkan dimaksudkan agar dalam penetapan anggota dapat dilakukan pembanding secara proposional
(2)
Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 25 (dua puluh lima) orang berasal dari unsur Pemerintah dan 25(dua puluh lima) orang berasal dari unsur masyarakat.
(3)
Calon anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Presiden selaku Kepala Negara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang dari calon sebagiamana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai anggota Komisi Pemeriksa.
(2)
Anggota Komisi Pemeriksa sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah dan unsur masyarakat yang terbagi secara berimbang.
Penjelasan Pasal:
Diperlukan adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, agar benar-benar tampak independensi dari Komisi Pemeriksa. Yang dimaksud dengan"jumlah berimbang"adalah jumlah anggota yang sebanding antara anggota dari unsur Pemerintah dan anggota dari unsur masyarakat.
Pasal 6
Anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur Pemerintah dibebastugaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Komisi Pemeriksa, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perangkapan jabatan yang dapat mempengaruhi tugas dan fungsi Komisi Pemeriksa.
BAB III
MASA JABATAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Pasal 7
Masa jabatan anggota Pemeriksa adalah selama 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Penjelasan Pasal:
Pembatasan masa jabatan dimaksudkan untuk selalu mengadakan penyegaran dalam Keanggotaan Komisi Pemeriksa.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Pasal 8
Anggota Komisi Pemeriksa dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 9
Angota Komisi Pemeriksa diberhentikan dengan hormat apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Presiden melalui Ketua Komisi Pemeriksa;
c.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)hurufa, b, c, dand;
d.
bertempat tinggal tetap di luar wilayah negara Republik Indonesia; atau
e.
masa jabatan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Anggota Komisi Pemeriksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a.
dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
terus menerus selama 60 (enam puluh) hari kerja melainkan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaan tanpa alasan yang sah; atau
c.
melanggar sumpah atau janji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGANTIANANGGOTAKOMISIANTARWAKTU
Pasal 11
(1)
Dalam hal Anggota Komisi Pemeriksa berhenti dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebelum masa jabatannya berakhir, maka kekosongan jabatan tersebut harus diisi dengan anggota pengganti antarwaktu.
(2)
Anggota pengganti antarwaktu diambil dari calon Anggota Komisi Pemeriksa yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Pengisian anggota pengganti antarwaktu sangat diperlukan, agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas dari Komisi Pemeriksa yang sangat penting tersebut.
Pasal 12
Pengangkatan anggota pengganti antarwaktu ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMISI PEMERIKSA DI DAERAH
Pasal 13
(1)
Ketentuan mengenai persyaratan pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku juga bagi pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, berlaku juga bagi pemberhentian Komisi Pemeriksa di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah dimaksudkan untuk membantu Komisi Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya di Daerah, sehingga tugas dari Komisi Pemeriksa Pusat tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, karena tidak selalu harus meninjau sendiri ke daerah.
Pasal 14
Calon Anggota Komisi Pemeriksa di Daerah dihimpun oleh Ketua Komisi Pemeriksa dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDOENSIA
ttd.
BACHARUDDINJUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDOENSIA,
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA TAHUN 1999NOMOR 127
Penjelasan Umum
Dalam Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, diperintahkan bahwa untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat, Selain itu, ditentukan juga bahwa pemeriksa atas kekayan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.
Dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagai pelaksanaan Ketetapan MPR tersebut, memerintahkan lebih lanjut Peraturan Pemerintah untuk mengatur mengenai Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ini, dimaksud untuk menentukan syarat-syarat menjadi anggota Komisi Pemeriksa dan ketentuan mengenai pemberhentian sebagai anggota Komisi Pemeriksa. Secara mendasar ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum anggota Komisi Pemeriksa mengenai pengangkutan, pemberhentian, dan masa jabatannya berkaitan dengan kewenangannya untuk memeriksa harta kekayan pejabat negara sebagai penyelenggara negara, baik sebelum, selama, maupun setelah menduduki jabatan. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk
menghindari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga diharapkan dapat tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi Pemeriksa yang diberi tugas untuk memeriksa harta kekayaan pejabat negara bersifat independen yang keanggotaannya berasal dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat sehingga dapat tercipta perimbangan pemeriksaan (check ande balance). Ruang lingkung pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. syarat-syarat yang harus dipenuhi calon Anggota Komisi Pemeriksa;
b. pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa;
c. masa jabatan Anggota Komisi Pemeriksa;
d. pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa;
e. penggantian Anggota Komisi Pemeriksa antarwaktu; dan
f. pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa di Daerah. Pengangkatan anggota Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengingat Komisi Pemeriksa bersifat independen. Calon anggota Komisi Pemeriksa perlu terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebelum ditetapkan pengangkatannya oleh Presiden, agar tercipta asas keterbukaan dan rakyat dapat turut berperan serta dalam menentukan pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa.

Paper Terkait

JUDICIAL MAFIA AND ITS PROBLEMS: AN EXAMINATION FROM THE INTERPRETATION OF IBN KATHĪR ON SURAH AL-MĀIDAH VERSE 8 AND AL-BAQARAH

Moh. Abdulloh Hilmi, Herfin Fahri
Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
05 Nov 2026

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lain sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak melalui sistem LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Sehari kemudian, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, pemerintah dan para ahli berbeda pandangan soal kemungkinan penerapan pasal makar.

Baca selengkapnya
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
04 Nov 2026

Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit

Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.