Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1999

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:67
Tahun
:1999
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
:14 Juli 1999
Tanggal Berlaku
:14 Juli 1999
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:LN. 1999 No. 128 , TLN No. 3865, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Lembaga Penegak Hukum Khusus
Sub Subsektor
:
KPK & Kelembagaan Antikorupsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 1999
TENTANG
TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMISI PEMERIKSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknis administratif.
2.
Evaluasi adalah kegiatan untuk membandingkan antara perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan dan hasil yang dicapai.
3.
Komisi Pemeriksa adalah Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
4.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 2
Pemantauan dan evaluasi terhadap Komisi Pemeriksa yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dengan cara mengetahui dan memperoleh informasi di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan independensi atau kemandirian Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "tetap memperhatikan independensi atau kemandirian dari Komisi Pemeriksa" adalah bahwa Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak melakukan intervensi terhadap proses dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemeriksa.
BAB II
TATA CARA PEMANTAUAN
Pasal 4
Presiden dan Dewan Perwakailan Rakyat melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan cara:
a.
meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan;
Penjelasan: Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dan b termasuk juga laporan mengenai kegiatan Komisi Pemeriksa di Daerah.
b.
meminta laporan insindentil dalam hal tertentu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" misalnya, adanya laporan dari masyarakat mengenai hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa atau lapaoran mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan Penyelenggara Negara.
c.
melakukan rapat kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakayat berdasarkan tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun, baik atas permintaan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakayat maupun atas inisiatif Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Rapat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 8
Bentuk dan isi laporan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATAT CARA EVLUASI
Pasal 9
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dengan cara:
a.
meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa;
b.
meminta hasil pelaksanaan tugas;
c.
melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat digunakan oleh Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pertimbangan dalam meningkatkan kinerja Komisi Pemiriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDENREPUBLIKINDOENSIA,
ttd.
BACHARUDDINJUSUFHABIBIE
Diundangkan di Jakarta
MENTERINEGARASEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDOENSIA,
MULADI
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDOENSIA TAHUN1999NOMOR128

[HALAMAN 6]
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Pasal 19 ayat (2) menegasakan bahwa tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan meningkatkan kinerja Komisi Pemeriksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pemeriksa kekayaan Penyelenggara Negara untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan Presiden selaku Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat oleh karena pengangkatan Anggota Komisi Pemeriksa dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka untuk menjamin independensi atau kemandirian dari Komisi Pemeriksa, pemantauan dana evaluasi yang dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat hanya bersifat administratif di bidang keuangan, personalia, sarana dan prasarana, dan hasil kerja.
Dalam Peraturan pemerintah ini diatur mengenai tata cara pemantauan yang dilakukan dengan meminta laporan tertulis setiap 6 (enam) bulan, meminta laporan insidentil, dan melakukan rapat kerja. Sedangkan tata cara evaluasi dilakukan dengan meminta rencana kerja tahunan Komisi Pemeriksa, hasil pelaksanaan tugas, dan melakukan perbandingan antara perencanaan dan hasil kerja yang dicapai.

Paper Terkait

JUDICIAL MAFIA AND ITS PROBLEMS: AN EXAMINATION FROM THE INTERPRETATION OF IBN KATHĪR ON SURAH AL-MĀIDAH VERSE 8 AND AL-BAQARAH

Moh. Abdulloh Hilmi, Herfin Fahri
Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues Vol. 3 No. 2 2023

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
05 Nov 2026

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lain sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak melalui sistem LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Sehari kemudian, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, pemerintah dan para ahli berbeda pandangan soal kemungkinan penerapan pasal makar.

Baca selengkapnya
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
04 Nov 2026

Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit

Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.