Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Januari 1960
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 1960
Tanggal Berlaku
:05 Januari 1960
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

1. Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 1
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinaikkan sehingga pasal-pasal tersebut seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 360
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2)
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
Pasal 188
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
ttd.
SAHARDJO
Penjelasan Umum
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM.
Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi-pengemudi kendaraan bermotor, yang karena kelalaian atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesama manusia; menyebabkan terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu-lintas berupa tubrukan-tubrukan, terjerumusnya kendaraan dalam jurang atau kali, atau bergulingnya kendaraan karena terlampau banyaknya muatan berupa barang atau orang atau karena putus as atau kebakaran karena kurang perawatan atau penelitian sebelum mengemudi kendaraan itu, yang semuanya itu meminta korban manusia.
Rupanya ancaman hukuman penjara setahun atau hukuman kurungan 9 bulan dalam pasal-pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu tidak cukup merupakan kekangan, sedangkan kalau hukuman dijatuhkan meskipun yang terberat, sering dirasakan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga ancaman itu harus diperberat.
Selain itu dalam waktu belakangan ini sering terjadi kebakaran-kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian-kelalaian, misalnya kurang hati-hati menyalakan lampu, memasang kompor, menaruh pelita dimana saja dan sebagai akibat kebakaran itu, ialah kerugian besar diderita oleh penduduk sekitarnya.
Oleh karena itu perlu diperberat ancaman hukuman terhadap mereka yang karena kelalaian menyebabkan kebakaran.
Bencana yang disebabkan karena letusan atau banjir karena kechilafan seseorang jarang sekali terjadi.
Meskipun demikian ancaman hukuman terhadap orang-orang yang karena kekhilafannya menyebabkan bencana-bencana itu perlu juga diperberat karena apabila bencana itu terjadi akibatnya tidak kurang dari pada akibat kebakaran.
Tingkatan-tingkatan mengenai ancaman hukuman yang diadakan dalam pasal 188 tidak dipakai lagi karena seringkali tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Umpamanya kebakaran hanya menyebabkan bahaya umum untuk barang, atau bahaya maut, tetapi kerugiannya yang diderita berjumlah jutaan rupiah, sehingga perlu memberikan kesempatan pada hakim untuk memberi hukuman yang sama beratnya, jikalau kebakaran menyebabkan ada orang yang mati.

Paper Terkait

Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Fillah, Muhammad Alwan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Muhammad Alwan Fillah
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

URGENSI PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM DINAMIKA MASYARAKAT INDONESIA

Nunung Nugroho
Spektrum Hukum Vol. 14 No. 1 2017

Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara

Anggita Anggita
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 No. 01 2024

Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives)

Lidya Suryani Widayati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 2 2018

Keberadaan Lembaga Permasyarakatan Dihubungkan Dengan Warga Binaan

Edi Kristianta Tarigan, Elia Damanik
LEX JUSTITIA Vol. 5 No. 1 2023

SUATU TINJAUAN TENTANG PIDANA DENDA DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN RANCANGAN KUHP

Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2012

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA

Yanuar, SH.,L.LM, Fahmi
Kerta Dyatmika Vol. 12 No. 1 2015

GRATIFIKASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI

Saiful Akbar
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 3 2016

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
05 Nov 2026

Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lain sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak melalui sistem LIMS sepanjang 2025 hingga 2026. Sehari kemudian, Presiden memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, pemerintah dan para ahli berbeda pandangan soal kemungkinan penerapan pasal makar.

Baca selengkapnya
Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit
04 Nov 2026

Warga Gugat Presiden dan Menteri Keuangan atas Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tak Kunjung Terbit

Tiga warga yang dikuasakan kepada Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggugat Presiden dan Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta (Nomor 310/G/TF/2026/PTUN.JKT) atas belum terbitnya peraturan pemerintah tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dengan sidang perdana pada 13 Oktober 2026. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan pada 9 Oktober 2026 bahwa cukai tersebut ditargetkan berlaku pada semester II-2027 dengan penerimaan sekitar Rp1,7 triliun, tetapi tarif dan ambang kandungan gula belum ditetapkan.

Baca selengkapnya
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
08 Okt 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit

DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.

Baca selengkapnya
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya

Konsolidasi segera hadir

Teks peraturan yang sudah menggabungkan seluruh perubahannya, lengkap dengan riwayat tiap pasal, sedang kami siapkan.