Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

1. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Stabilitas sistem keuangan yang kokoh dilakukan guna menghadapi ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan meliputi: (a) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; (b) penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan (c) penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan. Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

Tentang
:Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:9
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 April 2016
Tanggal Pengundangan
:15 April 2016
Tanggal Berlaku
:15 April 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.70, TLN NO.5872, LL SETNEG : 34 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter Perbankan
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Implikasi Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia

Tri Handayani
RechtIdee Vol. 11 No. 2 2016

PRINCIPLES OF JUSTICE FOR PERSONS WITH DISABILITIES IN THE JUDICIAL PROCESS

Salsabila, Alifia Azzahra, Cahyani, Shabrina Areta, Ardesta, Friscellia Rahel, Khoirunnisa, Aulia, Setiani, Adinda Ririn
Realism: Law Review Vol. 3 No. 1 2025

Karakteristik dan Konstitusionalitas Hukum Tata Negara Darurat Dalam Perpu No.1 Tahun 2020

Tri Mulyani, Binov Handitya
Rampai Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PERBANKAN ATAS MUNCULNYA ISU RUSH MONEY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Adi Candra Wibowo, ' Djuwityastuti
Privat Law Vol. 8 No. 1 2020

BANK SENTRAL DAN PANDEMI COVID-19: QUO VADIS?

Kristianus Pramudito Isyunanda
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 3 2020

Analisis Yuridis Peran Bank Indonesia sebagai Regulator Makroprudensial dalam Sistem Perbankan Indonesia

Laroyba, Muhammad, Putra, Zidhan Azhari Syah, Darussalam, Rezky Fabyo
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Analisis Yurisdiksi Kriminal Penanganan Tindak Pidana Siber di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Bali

Saskara, Komang Aldi
Lex Lectio Law Journal Vol. 3 No. 1 2024

PERLINDUNGAN DATA BIOMETRIK DALAM SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Asokawati, Ainunnisa Rezky
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 3a 2024

PERLINDUNGAN DATA BIOMETRIK DALAM SEKTOR PERBANKAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT

Asokawati, Ainunnisa Rezky
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 3a 2024

PERLUKAH PERPU NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Iswanto, Iswanto, Surisman, Surisman
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 2020

Pola Fast-Track Legislation Pada Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pembubaran Bank Berbentuk BUMD Dalam Likuidasi Oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Susanto, Mei, Junaenah, Inna, Prasetianingsih, Rahayu
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 2 2025

LEGALITAS PERDA ZAKAT: PERSPEKTIF TEORI PERUNDANG-UNDANGAN

nababan, budi s.p
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 4 2018

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…