Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2006. 3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:64
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (228), TLN (6997) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…