Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2006. 3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:64
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (228), TLN (6997) : 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006

1. Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pembentukna, kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan keanggotaan, mekanisme kerja, dan pembiayaan dan hak keuanggan Dewan Pertimbangan Presiden. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang- Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian visi dan misi bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan kepemerintahan yang baik;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Presiden Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempunyai sifat kenegarawanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sifat kenegarawanan" adalah bersikap konsisten mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
e.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat.
g.
tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diangkat oleh Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Presiden terpilih dilantik.
(4)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
7.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a.
pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat negara" adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
b.
pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah" merupakan pejabat manajerial dan nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga dan/atau pejabat manajerial dan nonmanajerial yang dipersamakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c.
pejabat lain.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pejabat lain" meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal II
1.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dibaca Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
2.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
4.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 228
Penjelasan Umum
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan 4 (empat) kali berturut-turut sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 telah membawa perubahan mendasar di berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan. Salah satu lembaga negara yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung.
Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara diganti dengan suatu dewan pertimbangan. Keberadaan suatu dewan pertimbangan diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang.
Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat, mengingat keanggotaan dewan pertimbangan terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, Presiden tentunya secara sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya.
Undang-Undang ini mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan dengan penyebutan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dimaknai sebagai sebuah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mengatur antara lain mengenai pengertian, kedudukan, susunan, dan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…