Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam UU ini diatur mengenai pembentukna, kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan keanggotaan, mekanisme kerja, dan pembiayaan dan hak keuanggan Dewan Pertimbangan Presiden. Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Undang- Undang ini, Dewan Pertimbangan Presiden harus sudah terbentuk.