Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:6
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 1981
Tanggal Pengundangan
:21 Juli 1981
Tanggal Berlaku
:21 Juli 1981
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1981, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Penyimpanan & Pengangkutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1981
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pemalsuan uang sudah sedemikain meningkatnya sehingga dipandang perlu untuk menanggulangi masalah tersebut secara bersama dengan negara-negara lain;
b.
bahwa Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 20 April 1929 di Jenewa, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929";
c.
bahwa ketentaun yang tercantum di dalam Konvensi tersebut di atas tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik Indonesia;
d.
bahwa untuk menanggulangi serta memberantas masalah uang palsu sebagaimana termaktub pada huruf a di atas Pemerintah Republik Indonesia perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara yang menjadi pihak Konvensi dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut pada huruf b di atas dengan undang-undang.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1);
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Mengesahkan KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERANTASAN UANG PALSU BESERTA PROTOKOL (INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF COUNTERFEITING CURRENCY AND PROTOCOL, GENEVE 1929) yang telah diterima baik dan disahkan oleh Sidang Liga Bangsa-Bangsa di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, dengan pensyaratan (reservation) terhadap Pasal 19, tentang penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau penerapan Konvensi ini, sebagaimana yang dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981
Penjelasan Umum
I. UMUM
Seperti telah diketahui pemalsuan uang terdapat di banyak negara, baik negara-negara yang sudah maju maupun yang sedang berkembang. Pemalsuan uang dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri yang penanggulangannya hanya mungkin dapat dilakukan dengan suatu kerjasama antar negara. Untuk maksud tersebut, maka Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, telah menerima baik serta mengesahkan "International Convention for the Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol". Sesudah Liga Bangsa-Bangsa bubar, Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan Resolusi 1903(XVIII), tertanggal 18 Nopember 1963, memberi kemungkinan bagi negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi pihak pada perjanjian multilateral yang bersifat tehnis dan non politis, yang dibuat di bawah naungan Liga Bangsa-bangsa dengan jalan aksesi. Pada tanggal 30 April 1932 Pemerintah Kerajaan Belanda telah menerima baik, mengesahkan, serta memberlakukan Konvensi tersebut bagi wilayah negaranya dan beberapa jajahannya yang meliputi Suriname dan Antillen, namun demikian tidak terlihat bahwa Konvensi tersebut diberlakukan juga bagi wilayah Hindia Belanda (sekarang Republik Indonesia). Dengan surat tertanggal 9 Maret 1964, Legal Counsel Perserikatan Bangsa-bangsa mengundang para anggotanya, termasuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadi pihak Konvensi di atas. Usaha-usaha untuk menanggulangi serta memberantas pemalsuan uang khususnya yang dilakukan di luar negeri selalu terbentur karena tidak adanya suatu ikatan hukum internasional yang dapat dipergunakan sebagai landasan hukum dalam penyidikan pemalsuan uang.
Dengan ikut sertanya Republik Indonesia mengesahkan Konvensi tersebut, maka akan bermanfaat bagi National Central Bureau (NCB) Indonesia/Interpol yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam usahanya untuk bekerjasama melakukan penyidikan terhadap para pemalsu atau para pengedar uang palsu serta memberantasnya bersama-sama dengan pihak negara-negara peserta Konvensi tersebut.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas.
Pasal 2: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
02 Jul 2026

Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…