Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1961
TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARA JAUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Republik sebagai anggota International Telecommunication Union atau disingkat I.T.U.(Perkumpulan Internasional mengenai pengiriman berita jarak jauh) pada tanggal 21 Desember 1959 di Jenewa (Swiss) telah menandatangani Perjanjian I.T.U.;
b.
bahwa Perjanjian tersebut perlu disetujui dengan Undang-undang;
c.
bahwa pada saat mulai berlakunya Perjanjian I.T.U. tersebut, yaitu pada tanggal 1 Januari 1961, Perjanjian I.T.U. di Buenos Aires tertanggal 22 Desember 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh (Lembaran-Negara No. 15 Tahun 1957), dianggap sudah tidak berlaku lagi dan oleh sebab itu Undang-undang No. 2 Tahun 1957 tersebut perlu dicabut:
Mengingat
:
a.
Pasal 17 dari Perjanjian I.T.U. Jenewa 1959 tersebut di atas;
b.
Pasal-pasal 11, 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH DI JENEWA, TERTANGGAL 21 DESEMBER 1959
undang-undang no. 2 tahun 1957 tentang perjanjian internasional mengenai pemberitaan jarak jauh(lembaran-negara tahun 1957 no. 15)
:
Pasal 1
Dengan ini disetujui Perjanjian Internasional mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh di Jenewa tertanggal 21 Desember 1959, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Penjelasan Pasal:
Tidak memerlukan penjelasan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1961.
SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 21
Penjelasan Umum
Perjanjian Internasional mengenai Pemberitaan Jarak Jauh yang diadakan di Geneva dari tanggal 14 Oktober 1959 sampai dengan 21 Desember 1959 adalah Perjanjian antara Negara anggauta Internasional Telecomunication Union(I.T.U.) dalam mana juga termasuk Indonesia.
Perjanjian sebelumnya diadakan di Buenos Aires tahun 1952. Pada Perjanjian Buenos Aires tahun 1952 ditetapkan bahwa Plenipotentiary Conference diadakan setiap 5 tahun sekali, tetapi dalam Perjanjian Geneva tahun 1959 diputuskan bahwa Plenipotentiary Conference selanjutnya diadakan pada waktu dan tempat yang akan diputuskan dalam Plenipotentiary Conference sebelumnya, sehingga Plenipotentiary Conference tersebut tidak perlu diadakan sesudah waktu 5 tahun, tetapi dapat dipercepat atau diperlambat menurut keadaan.
Perjanjiannya sendiri aslinya ditandatangani oleh Ketua delegasi Mr. A. Subardjo Djojoadisurya, Duta Besar Indonesia di Swiss pada tanggal 21 Desember 1959.
Dalam Perjanjian tersebut termasuk: a. Reglemen Telegrap Internasional(diperbaharui di Geneva tahun 1958) dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1960. b. Reglemen Telepon Internasional(diperbaiki di Geneva tahun 1958) dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1960. c. Reglemen Radio Internasional(diperbaharui di Geneva tahun 1959) dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1961. d. Reglemen Radio Tambahan(diperbaharui di Geneva tahun 1959) dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1961.
Keempat Reglemen tersebut di atas adalah tambahan dari Perjanjian tersebut dan mengikat untuk semua Negara yang ikut jadi anggauta atau anggauta luar biasa dari Perhimpunan I.T.U., kecuali jika dalam "Final Protocol" sesuatu Negara menyatakan pendapatnya yang lain.
Indonesia misalnya dalam "Final Protocol" menyatakan sebagai berikut: "Due to the fast that Irian Barat(Western of New Guinea), constitutionally is an intergrated part of the Republic of Indonesia, the Indonesian Delegation to the Plenipotentiary Conference and the Administrativ Radio Conference, Geneva, 1959. formally declares that its signature to this convention and to the Radio Regulations in no way implies the acceptance of the mentioning of Irian Barat(New Guinea) proceded by the Work "Netherlands" in documents of the Union and the Radio Regulations(annexes and/or appendices)".
Perubahan-perubahan yang penting dalam Perjanjian Internasional ini pada umumnya tidak banyak diadakan, sedangkan perubahan-perubahan yang penting ada dimuat dalam Lampiran Undang-undang ini.
Oleh karena diundangkannya Perjanjian I.T.U. Geneva 1959 tertanggal 21 Desember 1959, maka dengan sendirinya Perjanjian I.T.U. Buenos Aires 1952 tidak berlaku lagi, sehingga Undang-undang Nomor 2 tahun 1957 perlu dicabut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.