Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1981
TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2998);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3033);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.118.076.016.534,26 (satu trilyun seratus delapanbelas milyar tujuhpuluh enam juta enambelas ribu limaratus tigapuluh empat dua puluh enam perseratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.106.074.164.434,67 (satu trilyun seratus enam milyar tujuhpuluh empat juta seratus enampuluh empat ribu empatratus tigapuluh empat enampuluh tujuh perseratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 adalah sebesar Rp. 12.001.852.099,59 (duabelas milyar satu juta delapan ratus limapuluh dua ribu sembilanpuluh sembilan limapuluh sembilan perseratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 tentang pertanggungjawaban keuangan negara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.