Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1966

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Persetujuan-Persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia Dan Malaysia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:5
Tahun
:1966
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Oktober 1966
Tanggal Pengundangan
:27 Oktober 1966
Tanggal Berlaku
:27 Oktober 1966
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1966/ No. 32, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Bilateral & Multilateral Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1966
TENTANG
PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia disetujui dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
Pasal 1
Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal sebelas(11) bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus enam puluh enam (1966) yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Persetujuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penandatanganannya.
Penjelasan Pasal:
.
Pasal 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 32
Penjelasan Umum
Landasan politik luar negeri R.I. telah ditentukan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XII Tahun 1966, di samping itu M.P.R.S. telah pula merumuskan pemikiran-pemikiran mengenai bermacam-macam masalah yang telah disampaikan dalam bentuk Nota tanggal 5 Juli 1966 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hubungan ini Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mencari penyelesaian mengenai Federasi Malaysia melalui jalan-jalan damai atas dasar Manila Agreements.
Yang merupakan pokok persoalan ialah mengenai penyelidikan kehendak rakyat Sabah dan Serawak berhubung dengan kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia yang akan dibentuk, yang dilakukan oleh team P.B.B. yang diketuai oleh Michelmore.
Karena tidak tercapainya kesatuan pendapat antara Republik Indonesia dengan Persekutuan Tanah Melayu dalam memberikan assessment terhadap kesimpulan Sekretaris Jederal P.B.B. mengenai penyelenggaraan penentuan kehendak rakyat Sabah dan Serawak berdasarkan persetujuan-persetujuan Manila tersebut, maka timbullah persoalan Malaysia yang telah berlarut-larut itu.
Maka dari itu dimulailah politik konfrontasi terhadap Malaysia.
Usaha-usaha seterusnya untuk mendekatkan kembali pihak- pihak yang bersangkutan (Manila tanggal 11 Januari 1 964, Bangkok tanggal 10 Pebruari 1964, Tokyo tanggal 18-19-20 Juni 1964) tidak berhasil, justru karena keadaan-keadaan obyektip di Indonesia dewasa itu menjurus kepada perkembangan yang menginginkan konfrontasi diteruskan.
Dengan demikian konfrontasi menjadi satu tiang dari politik luar negeri Republik Indonesia selama beberapa tahun, yang mencapai klimaksnya pada tanggal 30 September 1965, dengan meletusnya peristiwa G-30-S/PKI.
Setelah G-30-S/P.K.I. ditumpas, maka Pemerintah memutuskan untuk berusaha mengakhiri persengketaan dengan Federasi Malaysia secara damai melalui perundingan secara langsung dengan Federasi Malaysia, tanpa perantaraan pihak ketiga.
Salah satu langkah pertama adalah pengiriman misi muhibah oleh ABRI ke Kuala Lumpur, yang diikuti beberapa hari kemudian oleh pertemuan di Bangkok antara Waperdam Sosial Politik Adam Malik dan Waperdam Federasi Malaysia Tun Abdul Razak tanggal 1 Juni 1966.
Pertemuan Bangkok tersebut telah menghasilkan pertukaran surat yang memuat prinsip-prinsip untuk suatu perjanjian bagi penyelesaian persoalan Malaysia.
Prinsip yang terpenting ialah mengenai status Sabah dan Serawak dalam Federasi Malaysia yang menurut Pertukaran Surat di Bangkok akan ditentukan kembali melalui suatu pemilihan umum, yaitu secara lebih luas dan langsung mengikut-sertakan rakyat Sabah dan Serawak, jika dibandingkan dengan cara Panitia P.B.B. memeriksa keinginan rakyat kedua daerah itu, yang berdasarkan Manila Agreements tersebut, praktis hanya terbatas pada pemeriksaan daftar dan pertanyaan kepada beberapa golongan pemilih saja.
Jika Republik Indonesia dalam hubungan ini masih tetap main berpegang teguh kepada huruf-huruf dari Manila Agreements untuk menyelesaikan masalah pokok yang timbul dari pembentukan Federasi Malaysia itu, maka dapat diperhitungkan bahwa P.B.B. tidak akan bersedia sekali lagi melakukan yang termaktub dalam Manila Agreements tersebut, lebih-lebih karena P.B.B. sendiri telah mengakui pula Federasi Malaysia itu yang meliputi juga Sabah dan Serawak sebagai anggotanya.
Sebaliknya, j ika j iwa Manila Agreements itu dijadikan pegangan, maka hasil perundingan Bangkok nyata-nyata lebih dari memenuhi apa yang terkandung dalam Manila Agreements termaksud.
Maka dari itu Pemerintah mengusahakan lagi kontak-kontak langsung dengan Federasi Malaysia untuk memformulir kembali perumusan yang telah ditemukan di Bangkok dalam bentuk persetujuan.
Usaha ini telah berhasil dengan penanda-tanganan suatu persetujuan yang akan menormalisir hubungan antara kedua negara pada tanggal 11 Agustus 1966 di Jakarta, seperti yang dimajukan kepada Sidang D.P.R.-G.R. sekarang ini untuk mendapatkan persetujuan. Persetujuan ini adalah merupakan hasil dari suatu permusyawaratan yang tulus ikhlas antara dua bangsa bersaudara untuk menyelesaikan suatu masalah bersama.
Hal ini membuktikan pula dengan nyata, bahwa masalah Asia harus diselesaikan oleh bangsa Asia itu sendiri dengan cara yang bersifat khas Asia.
Dalam jiwa inilah kita dapat bersama-sama memandang kemuka untuk menggariskan suatu pola baru berdasarkan saling pengertian dan kerjasama demi kepentingan kita bersama.
Persetujuan ini merupakan titik-tolak bagi Bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia untuk berencana bekerja-sama kearah masa depan yang lebih sentosa dan lebih berbahagia.
Pengertian dan pelaksanaan Persetujuan ini sesuai dengan semua keterangan dan penjelasan yang telah diberikan oleh Pemerintah mengenai segala bahan-bahan yang berhubungan dengan Persetujuan ini.

Paper Terkait

FUNGSI LEMBAGA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCARI KEADILAN

Hanggoro Prabowo
Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 4 No. 1 2006

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…