Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1966
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk daerah Propinsi Maluku yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;
b.
bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu diadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 No. 107);
3.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1966 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara R.I. Tahun 1965 No. 70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
menetapkan
:
peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini
Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Ambon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 4
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Ambon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERATURAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tangal 27 Oktober 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini dalam prinsipnya ditiap-tiap daerah propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi seperti juga halnya ditiap-tiap daerah kabupaten diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila teknis dapat dipertanggung-jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini, perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Makasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Ambon.
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan daerah hukumnya ditetapkan.
Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt Tahun 1951(Lembaran Negara R.I. Tahun 1951 No. 9).
Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.