Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1966
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk daerah Propinsi Maluku yang sekarang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar;
b.
bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu diadakan perubahan pada daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara R.I. Tahun 1964 No. 107);
3.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1966 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara R.I. Tahun 1965 No. 70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI AMBON DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI MAKASAR
menetapkan
:
peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini
Pasal 1
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku diadakan Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Ambon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar dikurangi dengan daerah hukum semua Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB I
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 4
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam daerah Propinsi Maluku yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Ambon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERATURAN PENUTUP
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tangal 27 Oktober 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang ini dalam prinsipnya ditiap-tiap daerah propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi seperti juga halnya ditiap-tiap daerah kabupaten diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila teknis dapat dipertanggung-jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini, perlu diadakan tindakan- tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi di Makasar dan selekas mungkin diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, dan untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat maka dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi di Ambon.
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Ambon tersebut harus dilaksanakan dengan segera dan daerah hukumnya ditetapkan.
Dengan demikian perlu diatur kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar sebagai termaktub dalam Undang-undang No. 1 Drt Tahun 1951(Lembaran Negara R.I. Tahun 1951 No. 9).
Hal-hal tersebut di atas dijalankan dengan Undang-undang ini.
Pasaribu, Enni Martalena, Minin, Darwinsyah, Marlina, Marlina, Ramadhan, M. Citra
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister HukumVol. 1No. 12019
Berita Terkait
08 Okt 2026
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Kontrak Kerja Dibatasi dan Alih Daya Dipersempit
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026). Aturan ini membatasi masa perjanjian kerja waktu tertentu paling lama dua tahun dengan dua kali perpanjangan dan mempersempit alih daya menjadi lima jenis jasa penunjang.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.