Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960
TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSEKUTUAN TANAH MELAYU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dianggap perlu perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu disetujui dengan Undang-undang
Mengingat
:
1.
pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN PERSEKUTUAN TANAH MELAYU
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 8 Pebruari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 15
Penjelasan Umum
Sesuai dengan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktip serta politik tetangga baik yang kita anuti, dan sesuai pula dengan azas-azas Konperensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955, Pemerintah senantiasa berusaha untuk mengadakan dan memelihara perhubungan persahabatan dengan negara-negara seluruh dunia umumnya dan dengan negara-negara tetangga serta negara-negara Asia-Afrika khususnya.
Sebagai perwujudan dari usaha ini telah diadakan perjanjian- perjanjian persahabatan dengan Mesir, Syria, India, Pakistan, Burma, Philipina, Thailand, Afganistan, Irak dan Iran.
Sebagai diketahui umum, diantara negara-negara Asia-Afrika Persekutuan Tanah Melayu adalah negara tetangga yang berbatasan paling dekat dengan Republik Indonesia, sehingga bermacam-macam lalu-lintas terus-menerus berlangsung antara kedua negara itu.
Selain dari itu Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu terletak disatu bagian dimuka bumi ini, mempunyai riwayat/ sejarah yang mengandung banyak persamaan-persamaan, dan setelah kedua-duanya mencapai kemerdekaan sekarang sama-sama berusaha membangun serta sama-sama menyusun rumah tangganya masing-masing.
Pun sebagian besar dari rakyat Persekutuan Tanah Melayu berasal dari keturunan yang sama, mempunyai bahasa dan kebudayaan yang bersamaan, memiliki sifat-sifat dan kebiasaan-kebiasaan serta kepercayaan-kepercayaan yang bersamaan juga dengan rakyat Republik Indonesia.
Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu juga mempunyai persamaan kepentingan dalam dunia perdagangan karena kedua negara sama-sama merupakan penghasilan karet dan timah yang terutama didunia.
Dengan demikian maka Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu mempunyai kepentingan-kepentingan, persoalan- persoalan, keinginan-keinginan yang bersamaan dalam berbagai lapangan kehidupan, baik yang berhubungan dengan dunia internasional, maupun yang berhubungan dengan soal-soal nasional dalam negeri masing-masing.
Mengingat akan hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Republik Indonesia berpendapat perlu sekali adanya suatu dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama yang mesra dalam berbagai lapangan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu. Sesuai dengan politik Pemerintah Republik Indonesia tersebut diatas dan sesuai pula dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, maka Pemerintah Republik Indonesia, untuk tujuan itu, telah menandatangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu di Kuala Lumpur pada tanggal 17 April 1959.
Berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang khusus tentang asal dan keturunan yang sama dari penduduk kedua negara sebagai telah diuraikan diatas ini, yang menyebabkan kedua negara mempunyai bahasa dan kebudayaan yang bersamaan maka Perjanjian Persahabatan dengan Persekutuan Tanah Melayu ini berisi juga beberapa pasal mengenai soal-soal bahasa dan kebudayaan.
Selanjutnya Perjanjian Persahabatan ini memberi kemungkinan untuk dikemudian hari mengadakan lain-lain Persetujuan dan/atau Perjanjian yang diperlukan guna menjamin kepentingan kedua negara.
Akhirnya baiklah dicatat, bahwa meskipun Persekutuan Tanah Melayu tidak ikut serta dalam Konperensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 namun azas-azas Bandung dicantumkan dalam Perjanjian untuk menunjukkan kepada dunia luar, bahwa kedua negara yang menandatangani Perjanjian ini menjunjung tinggi azas-azas Konperensi itu.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.