Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1984
TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1983/1984 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.749.699.000.000,00(satu trilyun tujuh ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 609.059.000.000,00(enam ratus sembilan milyar lima puluh sembilan juta rupiah);
b.
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 1.140.640.000.000,00(satu trilyun seratus empat puluh milyar enam ratus empat puluh juta rupiah).
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diperkirakan bertambah dengan Rp 1.745.625.000.000,00(satu trilyun tujuh ratus empat puluh lima milyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 1.136.702.000.000,00(satu trilyun seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 608.923.000.000,00(enam ratus delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang pada akhir Tahun Anggaran 1983/1984 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1984/1985 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(2)
Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 18
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 merupakan pelaksanaan tahun kelima Repelita III. Didasarkan atas perkembangan keadaan terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1983/1984 ini realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Peningkatan penerimaan dalam negeri disebabkan terutama oleh adanya penyesuaian nilai rupiah pada permulaan Tahun Anggaran 1983/1984 yang mengakibatkan bertambahnya penerimaan pajak perseroan minyak. Penyesuaian nilai tukar rupiah juga mempengaruhi pengeluaran rutin, sehingga pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri serta pengeluaran untuk subsidi BBM realisasinya diperkirakan lebih besar dari jumlah yang direncanakan. Pengeluaran untuk belanja pegawai juga bertambah besar sebagai akibat pemberian gaji ke 13(tiga belas) dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Pusat dan Daerah Otonom sejak bulan Pebruari 1984. Dengan demikian realisasi pengeluaran rutin Tahun Anggaran 1983/1984 secara keseluruhan diperkirakan lebih besar dari yang semula dianggarkan.
Adapun pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek diperkirakan lebih rendah dari rencana semula. Hal ini terutama disebabkan realisasi pembiayaan pembangunan melalui Departemen/ Lembaga diperkirakan lebih rendah dari yang dianggarkan dalam APBN Tahun Anggaran 1983/1984. Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih tinggi dari yang semula direncanakan.
Sementara itu, proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1984/1985. Adapun mengenai saldo-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp 4.074.000.000,00(empat milyar tujuh puluh empat juta rupiah) ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1984/1985 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 yang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 berimbang pada tingkat Rp 16.565.350.000.000,00(enam belas trilyun lima ratus enam puluh lima milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) kini berubah, sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 18.315.049.000.000,00(delapan belas trilyun tiga ratus lima belas milyar empat puluh sembilan juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 18.310.975.000.000,00(delapan belas trilyun tiga ratus sepuluh milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu diatur dengan Undang-Undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.