Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1981
TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1980/1981 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun 1981/1982;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3159).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.163.964.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 1.171.723.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 7.759.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.159.208.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 270.778.000.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 888.430.000.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1981/1982 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1980/1981 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet(Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Repelita III.
Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1980/1981 ini penerimaan dalam negeri dapat malampaui jumlah yang direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pada itu penerimaan pembangunan tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah baik untuk pembangunan Departemen/Lembaga, bantuan kepala daerah, subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah dan lain-lain pengeluaran pembangunan yang lebih besar dari perkiraan semula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih rendah.
Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1981/1982. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 4.756.000.000,00 ditambahkan kepada Anggaran Tahun 1981/1982 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 yang dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1980 berimbang pada tingkat Rp. 10.556.900.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 11.720.864.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 11.716.108.000.000,00. Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dengan Undang-undang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Satgas PKH Klaim Selamatkan Rp371 Triliun, Dasar Hukum "Penguasaan Kembali" Dipersoalkan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025, namun dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Perpres No. 5/2025 dan PP No. 45/2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Merespons Gugatan Warga, tetapi Baku Mutu Belum Diperketat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) No. 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara sebagai respons atas putusan gugatan warga negara polusi udara Jakarta. Namun kalangan pegiat menilai regulasi itu membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional — angka yang justru diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.