Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:3
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juni 1980
Tanggal Pengundangan
:28 Juni 1980
Tanggal Berlaku
:01 April 1979
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengawasan SDKP
Sub Subsektor
:
Penindakan Pelanggaran Laut
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1980
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1979/1980 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979;
b.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981;
c.
bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.143.913.000.000,00 yang terdiri dari:
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.143.913.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp.1.256.313.000.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp. 112.400.000.000,00
(2)
Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan Rp.1.142.025.000.000,00 yang terdiri dari:
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 diperkirakan bertambah dengan Rp.1.142.025.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Belanja Rutin bertambah dengan Rp.615.866.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.526.159.000.000,00
(2)
Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1) huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai kredit anggaran proyek dan saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980.
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1980/1981 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981.
(2)
Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1980.
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Repelita III. Disebabkan oleh berbagai perkembangan keadaan, antara lain perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mengiringi pelaksanaannya, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 masih menghadapi hal-hal yang mengharuskan adanya beberapa tambahan dan perubahan.

Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 ini penerimaan dalam negeri dapat melampaui jumlah yang direncanakan. Peningkatan ini disebabkan karena baik penerimaan pajak langsung, pajak tidak langsung maupun penerimaan bukan pajak telah dapat melampaui jumlah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam pada itu penerimaan pembangunan tidak menunjukkan perkembangan sebagaimana yang direncanakan dalam Anggraran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sementara itu seluruh pengeluaran rutin menunjukkan kenaikan dari rencana semula antara lain sebagai akibat dari kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan tambahan gaji bulan ke 14, tambahan penghasilan pensiun, kenaikan subsidi pangan dan kenaikan subsidi bagi bahan bakar minyak serta lain-lain pengeluaran rutin. Pengeluaran pembangunan di luar bantuan proyek adalah lebih tinggi dari rencana semula disebabkan antara lain oleh perkiraan realisasi pembiayaan dalam rupiah baik untuk pembangunan Departemen/Lembaga, bantuan kepada daerah, subsidi pupuk, penyertaan modal Pemerintah maupun lain-lain pengeluaran pembangunan yang lebih besar dari perkiraan semula dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedang pengeluaran bantuan proyek menunjukkan perkiraan realisasi yang lebih rendah.

Proyek-proyek dalam anggaran pembangunan yang belum seluruhnya dapat diselesaikan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Undang-undang ini, dilanjutkan dalam Tahun Anggaran 1980/1981. Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.1.888.000.000,00 ditambahkan kepada Anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 dan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981. Dengan demikian maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 berimbang pada tingkat Rp.6.933.950.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.8.077.863.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.8.075.975.000.000,00 Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dengan Undang-undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…