Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1966
TENTANG HYGIENE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan perlu ditetapkan Undang-undang tentang Hygiene
Mengingat
:
a.
Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar;
b.
Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961-1969);
c.
Pasal 1, 4, 6 dan 9 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan (Undang-undang Tahun 1960 No. 9; Lembaran Negara tahun 1960 No. 131);
d.
Undang-undang Barang Tahun 1961 No. 10, Lembaran Negara Tahun 1961 No. 215;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG HYGIENE
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Maksud dan tujuan Undang-undang ini ialah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan dasar di bidang hygiene dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan(Undang-undang Tahun 1960 No. 9; Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan hygiene ialah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum, maupun untuk perseorangan, dengan tujuan memberi dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan dayaguna peri kehidupan manusia.
Penjelasan Pasal:
Perumusan pasal 2 ini membayangkan, bahwa pada hakekatnya yang dikehendaki oleh Undang-undang ini yalah: Perwujudan suatu masyarakat yang adil, makmur dan sehat. Kecuali daripada itu kiranya perumusan kesehatan masyarakat dalam pasal ini cukup memberi gambaran luasnya bidang kesehatan masyarakat.
BAB III
USAHA-USAHA
Pasal 3
Untuk mencapai keadaan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 2, Pemerintah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat.
b.
Menyelenggarakan tindakan-tindakan demi kepentingan hygiene bagi umum maupun bagi perseorangan.
c.
Menyelenggarakan bimbingan, tindakan, di bidang kesehatan jiwa dan pencegahan gangguan-gangguan yang merugikan kesejahteraan jiwa masyarakat.
d.
Memperkembangkan perlengkapan masyarakat, agar dapat terjamin tingkat hidup yang sebaik-baiknya bagi setiap anggota masyarakat dalam keadaan yang sehat, sejahtera, adil dan makmur.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal 3 dan 4 ini dinyatakan secara konkrit usaha-usaha untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2.
Penelitian setiap usaha menunjukkan, bahwa pelaksanaannya memerlukan ikut-sertanya seluruh masyarakat dengan bimbingan dan pimpinan yang tertentu. Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat ditujukan agar rakyat memiliki adat kebiasaan yang menguntungkan derajat kesehatannya. Salah satu contoh daripada pasal 3 huruf b, yalah:
Pengawasan Air-Minum.
Dalam kata-kata "Perlengkapan Masyarakat" tersebut dalam pasal 3 huruf d, termasuk fasilitas-fasilitas bagi masyarakat.
Penjelasan pasal 3 dan 4 dipadukan karena ketentuan- ketentuan perincian daripada usaha-usaha dibidang hygiene di dalam Undang-undang ini mempunyai hubungan satu sama lain.
Adapun inti-sari daripada ketentuan-ketentuan di dalam kedua pasal itu dapat didasarkan atas 3 syarat asasi, ialah
1. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
2. Pemerintah harus memberikan service dibidang kesehatan bagi Rakyat.
3. Perihal syarat 1 dan 2 Pemerintah menetapkan peraturan- peraturan tertentu.
Dalam memperkembangkan perlengkapan masyarakat diatur keperluan perlengkapan yang perlu diadakan untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang menghadapi suatu ancaman gangguan kesehatan, umpamanya pembuatan sistem-sistem air minum dan pembuangan kotoran industri dan laboratorium zat-zat radio aktif.
Pasal 4
Pelaksanaan usaha-usaha yang disebut dalam pasal 3 meliputi:
1.
Memberikan bimbingan bagi pemeliharaan dan perbaikan kesehatan badan dan jiwa.
2.
Menyelenggarakan kesehatan lingkungan.
3.
Menyelenggarakan tindakan-tindakan untuk mencegah berjangkitnya, menularnya dan menyebarnya penyakit.
4.
Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengobatan demi pencegahan penularan dan penyebaran penyakit.
5.
Dan lain-lain usaha yang dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal 3 dan 4 ini dinyatakan secara konkrit usaha-usaha untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2.
Penelitian setiap usaha menunjukkan, bahwa pelaksanaannya memerlukan ikut-sertanya seluruh masyarakat dengan bimbingan dan pimpinan yang tertentu. Pendidikan dan penerangan mengenai hygiene kepada rakyat ditujukan agar rakyat memiliki adat kebiasaan yang menguntungkan derajat kesehatannya. Salah satu contoh daripada pasal 3 huruf b, yalah:
Pengawasan Air-Minum.
Dalam kata-kata "Perlengkapan Masyarakat" tersebut dalam pasal 3 huruf d, termasuk fasilitas-fasilitas bagi masyarakat.
Penjelasan pasal 3 dan 4 dipadukan karena ketentuan- ketentuan perincian daripada usaha-usaha dibidang hygiene di dalam Undang-undang ini mempunyai hubungan satu sama lain.
Adapun inti-sari daripada ketentuan-ketentuan di dalam kedua pasal itu dapat didasarkan atas 3 syarat asasi, ialah
1. Rakyat harus mengerti dan sadar akan pentingnya keadaan yang sehat, baik kesehatan pribadi, maupun kesehatan masyarakat.
2. Pemerintah harus memberikan service dibidang kesehatan bagi Rakyat.
3. Perihal syarat 1 dan 2 Pemerintah menetapkan peraturan- peraturan tertentu.
Dalam memperkembangkan perlengkapan masyarakat diatur keperluan perlengkapan yang perlu diadakan untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan masyarakat yang menghadapi suatu ancaman gangguan kesehatan, umpamanya pembuatan sistem-sistem air minum dan pembuangan kotoran industri dan laboratorium zat-zat radio aktif.
Pasal 5
(1)
Kegotong-royongan masyarakat merupakan suatu unsur yang sangat penting dalam usaha di bidang kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4.
(2)
Untuk melaksanakan ketentuan dalam ayat(1) Pemerintah perlu mengikutsertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan justru dalam soal-soal hygiene ini perlu masyarakat diikut-sertakan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaannya dibentuk Panitia-panitia(umpamanya:"Panitia Kesehatan"), yang terdiri dari Pejabat-pejabat Pemerintah, ahli-ahli, wakil-wakil dari organisasi Rakyat D.P.R.-G.R., D.P.R.D.-G.R. dan lain-lain.
Lembaga-lembaga seperti Lembaga Hygiene, Lembaga-Sosial Desa dan sebagainya, dapat juga diikut-sertakan.
Pasal 6
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan perundangan.
Penjelasan Pasal:
Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Hygiene tahun 1966".
Penjelasan Pasal:
Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Penjelasan Pasal:
Soal-soal mengenai urusan kesehatan jiwa akan ditetapkan dengan Undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang tentang Kesehatan Jiwa.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Dengan Undang-undang Tahun 1962 No. 11 Lembaran Negara No. 48 telah ditetapkan Undang-undang tentang Hygiene untuk usaha-usaha bagi umum.
Istilah Hygiene dipergunakan untuk mencakup seluruh usaha manusia maupun masyarakat yang perlu dijalankan guna mempertahankan dan memperkembangkan kesejahteraannya di dalam lingkungannya yang bersifat badan dan jiwa, maupun sosial.
Agar Pemerintah dapat melakukan usaha-usaha dalam lapangan hygiene yang lebih luas, maka Undang-undang ini, yang menetapkan hal-hal yang pokok mengenai hygiene, dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk mengadakan usaha-usaha lebih lanjut. Untuk memberi tanda pengenal pada semua peraturan-peraturan perundangan yang mengatur usaha-usaha itu dikemudian hari, maka nama peraturan tersebut akan menggunakan kata "Hygiene". Umpamanya:"Undang-undang tentang Hygiene Perusahaan", Peraturan Pemerintah tentang Hygiene Bangunan-bangunan Umum","Peraturan Menteri Kesehatan tentang Hygiene Air" dan lain sebagainya.
Undang-undang ini tidak mengurangi beraneka faham tentang isi dan makna daripada apa yang dimaksud dengan hygiene dalam ilmu kedokteran.
Kesehatan masyarakat adalah syarat mutlak untuk melaksanakan keadaan kesehatan disuatu negara dimana tiap warganegara berhak akan kesehatan badan, jiwa dan sosial yang setinggi-tingginya sebagai dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.