Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:17
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Agustus 1982
Tanggal Pengundangan
:20 Agustus 1982
Tanggal Berlaku
:20 Agustus 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No.44, TLN. No. 3231, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1982
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;
b.
bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
4.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3171);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN
Pasal 1
(1)
Membentuk pengadilan tinggi Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda.
(2)
Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6 (enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Pengadilan Negeri Tanjung Redep.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 44
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, pada dasarnya di tiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya di tiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3171).
Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 6 (enam) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan Pengadilan Negeri Tanjung Redep.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…