Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1961
TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
Mengingat
:
1.
pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 jo. Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 1961.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok dibuat Perjanjian Persahabatan yang telah ditandatangani pada tanggal 1 April 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Peking.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
JUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 238
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha dan pelaksanaan kerangka ketiga dari Manifesto Politik Republik Indonesia yang berbunyi: "Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Asia-Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas kerjasama membentuk suatu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna", demikian pula dalam melaksanakan politik yang bebas aktif dan mengingat semangat serta Asas-asas Dasa Sila Konperensi Bandung, maka Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 April 1961 di Jakarta telah menandatangani Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok.
Negara Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu negara tetangga kita di Asia yang telah mendapat pengakuan de jure dari Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 April 1950, dan hubungan diplomatik telah terselenggara semenjak tanggal 9 Juni 1950.
Negara Republik Rakyat Tiongkok adalah suatu negara peserta Konperensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang dalam melaksanakan politik luar negerinya terdapat persamaan dengan politik luar negeri Republik Indonesia, ialah dalam hal secara konsekwen menentang imperialisme dan kolonialisme dalam segala manifestasinya.
Khususnya terhadap perjuangan rakyat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok selalu memberikan sokongan sepenuhnya. Hubungan antara negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara Republik Indonesia adalah baik dan dalam pembicaraan dengan Yang Mulia Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok, Marsekal Chen Yi serta pengiring-pengiringnya selama kunjungannya ke Indonesia dari tanggal 28 Maret sampai dengan 2 April 1961, Pemerintah Indonesia mendapat kesan yang kuat perlunya diadakan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
Mengingat akan hal-hal tersebut di atas, demikian pula sesuai dengan pidato Yang Mulia Presiden Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 30 September 1960, yang berjudul "Membangun Dunia Kembali," Pemerintah Republik Indonesia berpendapat adanya satu dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Berhubung dengan itu Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, satu perjanjian yang memberi kemungkinan untuk selanjutnya mengadakan lain-lain persetujuan dan/atau perjanjian yang diperlukan untuk menjamin kepentingan bersama.
Perjanjian Persahabatan tersebut terdiri dari 8 pasal dan dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dimasukkan kata-kata mengenai semangat dan azas-azas Konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955 sebagai bukti kepada dunia luar, bahwa kedua negara itu menjunjung tinggi hasil-hasil yang telah dicapai dalam Konperensi Asia-Afrika.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.