Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:12
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juni 1961
Tanggal Pengundangan
:10 Juni 1961
Tanggal Berlaku
:10 Juni 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 238 , TLN NO. 2279, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidik & Tenaga Kependidikan
Sub Subsektor
:
Guru & Sertifikasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1961
TENTANG
PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu dibuat Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
Mengingat
:
1.
pasal 11, pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
2.
Undang-undang Nomor 10 Prp. tahun 1960 jo. Keputusan Presiden Nomor 111 tahun 1961.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Pasal 1
Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok dibuat Perjanjian Persahabatan yang telah ditandatangani pada tanggal 1 April 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran piagam pengesahan di Peking.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
JUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 238
Penjelasan Umum
Dalam rangka usaha dan pelaksanaan kerangka ketiga dari Manifesto Politik Republik Indonesia yang berbunyi: "Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Asia-Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas kerjasama membentuk suatu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna", demikian pula dalam melaksanakan politik yang bebas aktif dan mengingat semangat serta Asas-asas Dasa Sila Konperensi Bandung, maka Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 April 1961 di Jakarta telah menandatangani Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok.

Negara Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu negara tetangga kita di Asia yang telah mendapat pengakuan de jure dari Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 13 April 1950, dan hubungan diplomatik telah terselenggara semenjak tanggal 9 Juni 1950.

Negara Republik Rakyat Tiongkok adalah suatu negara peserta Konperensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang dalam melaksanakan politik luar negerinya terdapat persamaan dengan politik luar negeri Republik Indonesia, ialah dalam hal secara konsekwen menentang imperialisme dan kolonialisme dalam segala manifestasinya.

Khususnya terhadap perjuangan rakyat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia, Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok selalu memberikan sokongan sepenuhnya. Hubungan antara negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara Republik Indonesia adalah baik dan dalam pembicaraan dengan Yang Mulia Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok, Marsekal Chen Yi serta pengiring-pengiringnya selama kunjungannya ke Indonesia dari tanggal 28 Maret sampai dengan 2 April 1961, Pemerintah Indonesia mendapat kesan yang kuat perlunya diadakan perjanjian persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.

Mengingat akan hal-hal tersebut di atas, demikian pula sesuai dengan pidato Yang Mulia Presiden Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 30 September 1960, yang berjudul "Membangun Dunia Kembali," Pemerintah Republik Indonesia berpendapat adanya satu dasar yang kuat untuk lebih mempererat hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. Berhubung dengan itu Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, satu perjanjian yang memberi kemungkinan untuk selanjutnya mengadakan lain-lain persetujuan dan/atau perjanjian yang diperlukan untuk menjamin kepentingan bersama.

Perjanjian Persahabatan tersebut terdiri dari 8 pasal dan dalam kata pendahuluannya dengan sengaja dimasukkan kata-kata mengenai semangat dan azas-azas Konperensi Asia-Afrika di Bandung 1955 sebagai bukti kepada dunia luar, bahwa kedua negara itu menjunjung tinggi hasil-hasil yang telah dicapai dalam Konperensi Asia-Afrika.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…