Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 November 2020
Tanggal Pengundangan
:02 November 2020
Tanggal Berlaku
:02 November 2020
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 769 hlm.
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007

1. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila; bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah; bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan; bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pembagian wewenang antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan; pengaturan penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang; pembinaan penataan ruang melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang; pelaksanaan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan; pengawasan penataan ruang yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap proses penyelenggaraan penataan ruang; penyelesaian sengketa, baik sengketa antardaerah maupun antarpemangku kepentingan lain secara bermartabat; penyidikan, yang mengatur tentang penyidik pegawai negeri sipil beserta wewenang dan mekanisme tindakan yang dilakukan; ketentuan sanksi administratif dan sanksi pidana sebagai dasar untuk penegakan hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan ketentuan peralihan yang mengatur keharusan penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang baru, dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014

1. a. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, merupakan modal dasar pembangunan nasional; c. bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. 2. Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan, pengelolaan ruang laut, dan pelindungan lingkungan laut, pertahanan, keamanan, penegakan hukum, keselamatan di laut, tata kelola dan kelembagaan, serta peran serta masyarakat.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009

1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP 3. PERENCANAAN 4. PEMANFAATAN 5. PENGENDALIAN 6. PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN 7. SISTEM INFORMASI 8. TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 9. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN 10. PERAN MASYARAKAT 11. PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF 12. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN 13. PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN 14. KETENTUAN PIDANA 15. KETENTUAN PERALIHAN 16. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
penyisipan

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
penyisipan

Undang-Undang6 Tahun 2017 TentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179 Tahun 2017

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014

1. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dimanfaatkan dan dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, belum mampu memberikan hasil yang optimal, serta belum mampu meningkatkan nilai tambah usaha perkebunan nasional, sehingga perlu diganti; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani konflik sengketa Lahan Perkebunan, pembatasan penanaman modal asing, kewajiban membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana Perkebunan, izin Usaha Perkebunan, sistem data dan informasi, dan sanksi bagi pejabat. Tujuan penyelenggaraan Perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan. Penyelenggaraan Perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi- berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2000

1. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara agraris, maka pertanian yang maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang penting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan nasional; bahwa untuk membangun pertanian yang maju, efisien, dan tangguh perlu didukung dan ditunjang antara lain dengan tersedianya varietas unggul; bahwa sumberdaya plasma nutfah yang merupakan bahan utama pemuliaan tanaman, perlu dilestarikan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam rangka merakit dan mendapatkan varietas unggul tanaman tanpa merugikan pihak manapun yang terkait guna mendorong pertumbuhan industri perbenihan; bahwa guna lebih meningkatkan minat dan peranserta perorangan maupun badan hukum untuk melakukan kegiatan pemuliaan tanaman dalam rangka menghasilkan varietas unggul baru, kepada pemulia tanaman atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman perlu diberikan hak tertentu serta perlindungan hukum atas hak tersebut secara memadai; bahwa sesuai dengan konvensi internasional, perlindungan varietas tanaman perlu diatur dengan undang-undang. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680); Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564). Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 3. PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 4. PEMERIKSAAN 5. PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 6. BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 7. BIAYA 8. PENGELOLAAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN 9. HAK MENUNTUT 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013

1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan; bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068). 3. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi- berkeadilan, dan berkelanjutan. Bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta subsidi sarana produksi; penetapan tarif bea masuk Komoditas Pertanian, serta penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean. Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri; serta dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Selain kebijakan Perlindungan terhadap Petani, upaya Pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan Petani yang lebih baik. Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir Petani, meningkatkan Usaha Tani, serta menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam ber-Usaha Tani. Beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi Petani agar lebih berdaya, antara lain, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian; pengutamaan hasil Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian; penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan Kelembagaan Petani.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009

1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfataannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dengan perkembangan keadaan tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. SUMBER DAYA 4. PETERNAKAN 5. KESEHATAN HEWAN 6. KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESEJAHTERAAN HEWAN 7. OTORITAS VETERINER 8. PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DI BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN 9. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 10. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 11. PENYIDIKAN 12. SANKSI ADMINISTRATIF 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
penyisipan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009

1. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 5. WILAYAH PERTAMBANGAN 6. USAHA PERTAMBANGAN 7. IZIN USAHA PERTAMBANGAN 8. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN 9. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT 10. IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 11. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 12. DATA PERTAMBANGAN 13. HAK DAN KEWAJIBAN 14. PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 15. BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 16. USAHA JASA PERTAMBANGAN 17. PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH 18. PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN 19. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 20. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 21. PENYIDIKAN 22. SANKSI ADMINISTRATIF 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN LAIN-LAIN 25. KETENTUAN PERALIHAN 26. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
penghapusan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Mendapatkan Perizinan Berusaha Dan Kemudahan Persyaratan Investasi Dari Sektor Perindustrian, Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 4 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
penyisipan

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014

1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu; bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat; bahwa produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya; bahwa pengaturan mengenai kehalalan suatu produk pada saat ini belum menjamin kepastian hukum dan perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal; 2. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini antara lain adalah sebagai berikut. Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal, baik bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawai, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Di samping itu, ditentukan pula PPH yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Undang-Undang ini mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk. Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH yang pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH. Dalam menjalankan wewenangnya, BPJH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, MUI, dan LPH. Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang bekerjasama dengan MUI. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. Dalam rangka memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan JPH, Undang- Undang ini memberikan peran bagi pihak lain seperti Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam rangka menjamin pelaksanaan penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH; masa berlaku Sertifikat Halal; kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; pencantuman keterangan tidak halal; pemisahan lokasi, tempat dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; keberadaan Penyelia Halal; dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. Untuk menjamin penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini, ditetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017

1. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional ,bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, bahwa Undang-undang Nomor 1g rahun Lggg tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan j asa konstruksi;,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu membentuk Undang_Undang tentang Jasa Konstruksi; 2. Pasal 20 dan pasal 2r undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S 3. materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009

1. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG 4. PEMBINAAN 5. PENYELENGGARAAN 6. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 7. KENDARAAN 8. PENGEMUDI 9. LALU LINTAS 10. ANGKUTAN 11. KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 12. DAMPAK LINGKUNGAN 13. PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 14. KECELAKAAN LALU LINTAS 15. PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT 16. SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 17. SUMBER DAYA MANUSIA 18. PERAN SERTA MASYARAKAT 19. PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara; bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya; pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009

1. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara; bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG 4. KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA 5. PEMBINAAN 6.RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA 7. PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA 8. KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA 9. KEPENTINGAN INTERNASIONAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA 10. ANGKUTAN UDARA 11. KEBANDARUDARAAN 12. NAVIGASI PENERBANGAN 13. KESELAMATAN PENERBANGAN 14. KEAMANAN PENERBANGAN 15. PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA 16. INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA 17. PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENERBANGAN 18. SISTEM INFORMASI PENERBANGAN 19. SUMBER DAYA MANUSIA 20. PERAN SERTA MASYARAKAT 21. PENYIDIKAN 22. KETENTUAN PIDANA 23. KETENTUAN PERALIHAN 24. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009

1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia d a n salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru. 2. Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH 5. SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN 6. UPAYA KESEHATAN 7. KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT 8. GIZI 9. KESEHATAN JIWA 10. PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR 11. KESEHATAN LINGKUNGAN 12. KESEHATAN KERJA 13. PENGELOLAAN KESEHATAN 14. INFORMASI KESEHATAN 15. PEMBIAYAAN KESEHATAN 16. PERAN SERTA MASYARAKAT 17. BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN 18. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009

1. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang; bahwa pengaturan mengenai rumah sakit belum Cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dala m penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TUGAS DAN FUNGSI 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 5. PERSYARATAN 6. JENIS DAN KLASIFIKASI 7. PERIZINAN 8. KEWAJIBAN DAN HAK 9. PENYELENGGARAAN 10. PEMBIAYAAN 11. PENCATATAN DAN PELAPORAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. KETENTUAN PIDANA 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012

1. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan di sisi lain memiliki sumber daya alam dan sumber Pangan yang beragam, Indonesia mampu memenuhi kebutuhan Pangannya secara berdaulat dan mandiri. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang Pangan. Dalam Undang-Undang ini Pangan dimaksudkan sebagai ri sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.

Baca selengkapnya
Diubah

Melakukan Kegiatan Usaha, Undang-Undang Ini Mengubah, Menghapus, Atau Menetapkan Pengaturan Baru Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5060)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Mendapatkan Perizinan Berusaha Dari Sektor Kepariwisataan, Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lenbaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Mendapatkan Perizinan Berusaha Dari Sektor Keagamaan, Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (Lembaran Negara Tahun 2019Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6388)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009

1. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pos merupakan sarana komunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, mendukung persatuan dan kesatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antarbangsa; bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3276) tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi di bidang pos. 2. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 28F, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN POS 4. PRANGKO DAN KODE POS 5. HAK DAN KEWAJIBAN 6. PEMERIKSAAN KIRIMAN 7. PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN POS 8. PENYIDIKAN 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012

1. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang senantiasa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri untuk mencapai tujuan nasional; bahwa pengembangan industri pertahanan merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; bahwa ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan selama ini belum didukung oleh kemampuan industri pertahanan secara optimal sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri; bahwa untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung oleh kemampuan industri pertahanan, diperlukan pengelolaan manajemen yang visioner dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, mengandalkan sumber daya manusia yang memiliki idealisme dan intelektualisme tinggi pada berbagai tingkatan manajemen sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman; bahwa selama ini ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan belum sepenuhnya mendorong dan memajukan pertumbuhan industri dan keunggulan sumber daya manusia yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan. Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan. Pengaturan hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan Industri Pertahanan menuju kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dan jasa pemeliharaan alat peralatan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan agar bekerja secara sinergis sehingga pada akhirnya Industri Pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011

1. bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional perlu dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati- hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, harus dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Undang-Undang yang merupakan transformasi keempat Badan Usaha Milik Negara untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23A, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN RUANG LINGKUP 3. STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN 4. FUNGSI, TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN 5. PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN 6. ORGAN BPJS 7. PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI 8. PERTANGGUNGJAWABAN 9. PENGAWASAN 10. ASET 11. PEMBUBARAN BPJS 12. PENYELESAIAN SENGKETA 13. HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN 14. LARANGAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN LAIN-LAIN 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017

1. bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan; bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia; bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan pelindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional; bahwa negara wajib membenahi keseluruhan sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya yang mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; bahwa penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat. 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 G, Pasal 28 I ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5314); 3. Pokok-pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan, pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia baik pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum bekerja, selama bekerja, dan sesudah bekerja), atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, sistem pembiayaan yang berpihak pada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peran dan fungsi Badan sebagai pelaksana kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Undang-Undang ini, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat fungsi dan perannya sebagai pelaksana pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008

1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan; bahwa pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan; bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Ketentuan Umum, Asas, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Kriteria, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Kemitraan, dan Koordinasi Pemberdayaan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011

1. bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN 3. MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA 4. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 5. VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL 6. PENGAWASAN KEIMIGRASIAN 7. TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN 8. RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI 9. PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN 10. PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. BIAYA 13. KETENTUAN LAIN-LAIN 14. KETENTUAN PERALIHAN 15. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016

1. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratilikasi Indonesia,peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geogralis yang lebih memadai,bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti 2. Pasal 5 ayat (l), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2) Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 undang-Undang Nomor 7 Tahun rg94 tentang pengesahan Agreement Establishing the world Tra.d.e organization 3. Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional menjadi salah satu sistem yang sehar-usnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007

1. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN 3. MODAL DAN SAHAM 4. RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA 5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 7. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 8. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN 9. PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN 10. PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM 11. BIAYA 12. KETENTUAN LAIN-LAIN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009

1. ahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PAJAK 3. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI 4. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK 5. PEMUNGUTAN PAJAK 6. RETRIBUSI 7. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI 8. PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI 9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN 12. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 13. INSENTIF PEMUNGUTAN 14. KETENTUAN KHUSUS 15. PENYIDIKAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PERALIHAN 18. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016

1. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, negara menyelenggarakan,perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,bahwa Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sangat tergantung pada sumber daya Ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan,bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam belum komprehensif,bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. dasar permasalahan yang dihadapi oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, diperlukan perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014

1. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa; 2. Landasan hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Undang-Undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Undang-Undang ini mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009

1. Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Negara menjamin hak atas pangan sebagai hak asasi setiap warga negara sehingga negara berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 5 Tahun 1960, dan UU No. 26 Tahun 2007. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya. Undang-Undang ini juga mengatur pengaturan-pengaturan terkait dengan penguasaan/pemililikan lahannya agar penguasaan/pemilikan lahan terdistribusikan secara efisien dan berkeadilan. Pada saat yang sama diharapkan luas lahan yang diusahakan petani dapat meningkat secara memadai sehingga dapat menjamin kesejahteraan keluarga petani serta tercapainya produksi pangan yang mencukupi kebutuhan.

Baca selengkapnya
Diubah

Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020
TENTANG
CIPTA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja;
b.
bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi;
c.
bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
d.
bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan;
e.
bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
Mengingat
:
1.
Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
2.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian.
3.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10.
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
11.
Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
12.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
pemerataan hak;
b.
kepastian hukum;
c.
kemudahan berusaha;
d.
kebersamaan; dan
e.
kemandirian.
(2)
Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
Pasal 3
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
a.
menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b.
menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c.
melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan
d.
melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a.
peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b.
ketenagakerjaan;
c.
kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
d.
kemudahan berusaha;
e.
dukungan riset dan inovasi;
f.
pengadaan tanah;
g.
kawasan ekonomi;
h.
investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i.
pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j.
pengenaan sanksi.
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
BAB III
PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Kesatu UMUM
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b.
penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c.
penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d.
penyederhanaan persyaratan investasi.
Kedua PENERAPAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 7
(1)
Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
(2)
Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
(3)
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
a.
kesehatan;
b.
keselamatan;
c.
lingkungan; dan/atau
d.
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4)
Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5)
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan:
a.
jenis kegiatan usaha;
b.
kriteria kegiatan usaha;
c.
lokasi kegiatan usaha;
d.
keterbatasan sumber daya; dan/atau
e.
risiko volatilitas.
(6)
Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
hampir tidak mungkin terjadi;
b.
kemungkinan kecil terjadi;
c.
kemungkinan terjadi; atau
d.
hampir pasti terjadi.
(7)
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
a.
kegiatan usaha berisiko rendah;
b.
kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c.
kegiatan usaha berisiko tinggi.
2 PERIZINAN BERUSAHA KEGIATAN USAHA BERISIKO RENDAH
Pasal 8
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(2)
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
3 PERIZINAN BERUSAHA KEGIATAN USAHA BERISIKO MENENGAH
Pasal 9
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi:
a.
kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
b.
kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
(2)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian:
a.
nomor induk berusaha; dan
b.
sertifikat standar.
(3)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian:
a.
nomor induk berusaha; dan
b.
sertifikat standar.
(4)
Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
(5)
Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
(6)
Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
4 PERIZINAN BERUSAHA KEGIATAN USAHA BERISIKO TINGGI
Pasal 10
(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian:
a.
nomor induk berusaha; dan
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
5 PENGAWASAN
Pasal 11
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
6 PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga PENYEDERHANAAN PERSYARATAN DASAR PERIZINAN BERUSAHA
1 UMUM
Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a.
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b.
persetujuan lingkungan; dan
c.
Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.
2 KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 14
(1)
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
(2)
Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
(3)
Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.
(4)
Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6)
Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha.
Pasal 15
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang.
(3)
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
rencana tata ruang wilayah nasional;
b.
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c.
rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d.
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
e.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
b.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
c.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); dan
d.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214).
Pasal 17
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 32 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. 5. Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang,dan pengendalian pemanfaatan ruang. 6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan,pembinaan,pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. 7. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. 10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 11. Pelaksanaan pencapaian tujuan melalui pelaksanaanperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. 19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. 20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. 25.Kawasan...16- 25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. 27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. 28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. 32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 34.1 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
4.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5.
Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang,dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan,pembinaan,pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
7.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
11.
Pelaksanaan pencapaian tujuan melalui pelaksanaanperencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18.
Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19.
Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21.
Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22.
Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23.
Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24.
Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25.
Kawasan...16- 25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26.
Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
27.
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28.
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29.
Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30.
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31.
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
32.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
33.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34.
1 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
a.
kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan yang rentan terhadap bencana;
b.
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial,budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
c.
geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
a.
kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan yang rentan terhadap bencana;
b.
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial,budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
c.
geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2)
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3)
Penataan ruang wilayah secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah nasional dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata kabupaten/kota.
(4)
Penataan ruang wilayah secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang.
(5)
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(6)
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
(7)
Pengelolaan sumber daya ruang laut dan ruang udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
(8)
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3)
Penataan ruang wilayah secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah nasional dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi penyusunan rencana tata kabupaten/kota.
(4)
Penataan ruang wilayah secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang.
(5)
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(6)
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
(7)
Pengelolaan sumber daya ruang laut dan ruang udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
(8)
Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1)
Wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a.
pengaturan,1 pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;
b.
pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
c.
pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
d.
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
e.
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;dan
f.
kerja sama penataan ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
Pasal 8
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1)
Wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a.
pengaturan,1 pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;
b.
pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
c.
pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
d.
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
e.
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;dan
f.
kerja sama penataan ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
(2)
Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi: perencanaan tata ruang wilayah nasional; pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(3)
Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi: penetapan kawasan strategis nasional; perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional; pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; pengendalian pemanfaatan ruangkawasan strategis nasional.
(4)
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun menetapkan pedoman bidang penataan ruang. n
(5)
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2),ayat (3), dan ayat (4),Pemerintah Pusat:
a.
menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1.
rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; dan
2.
pedoman bidang penataan ruang.
b.
menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penyelenggaraan penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi: perencanaan tata ruang wilayah nasional; pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
(3)
Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi: penetapan kawasan strategis nasional; perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional; pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; pengendalian pemanfaatan ruangkawasan strategis nasional.
(4)
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun menetapkan pedoman bidang penataan ruang. n
(5)
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2),ayat (3), dan ayat (4),Pemerintah Pusat:
a.
menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1.
rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; dan
2.
pedoman bidang penataan ruang.
b.
menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penyelenggaraan penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 10 Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan C. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
Pasal 10
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 10 Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan C. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitasi kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Wewenang PemerintahDaerahkabupaten/kota dilaksanakansesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: pengaturan,pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan wilayah kabupaten/kota; kabupaten/kota;dan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Wewenang PemerintahDaerahkabupaten/kota dilaksanakansesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: pengaturan,pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan wilayah kabupaten/kota; kabupaten/kota;dan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
7.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1)
Perencanaan tata dilakukan untuk menghasilkan:
a.
rencana umum tata ruang; dan
b.
rencana rinci tata ruang.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1)
Perencanaan tata dilakukan untuk menghasilkan:
a.
rencana umum tata ruang; dan
b.
rencana rinci tata ruang.
(2)
Rencana umum tata ruangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas: rencana tata ruang wilayah nasional rencana tata ruang wilayah provinsi; dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3)
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri atas: a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencanatata ruang kawasan strategis nasional; dan rencana detail tata ruangkabupaten/kota.
(4)
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
(5)
pada ayat (3) huruf a disusun apabila: rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;dan/atau b. rencana umum tata ruang yang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Pemerintah.
(2)
Rencana umum tata ruangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas: rencana tata ruang wilayah nasional rencana tata ruang wilayah provinsi; dan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3)
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri atas: a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencanatata ruang kawasan strategis nasional; dan rencana detail tata ruangkabupaten/kota.
(4)
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
(5)
pada ayat (3) huruf a disusun apabila: rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;dan/atau b. rencana umum tata ruang yang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamPeraturan Pemerintah.
8.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14Ayang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
(1)
Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang.
Pasal 14A
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14Ayang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
(1)
Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; kedetailan informasi tata ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang.
(2)
Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf fa dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang. O
(3)
Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagainana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang di atas Peta Dasar.
(4)
Dalam hal Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan menggunakan PetaDasar lainnya.
(2)
Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf fa dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang. O
(3)
Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagainana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyusunan peta rencana tata ruang di atas Peta Dasar.
(4)
Dalam hal Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyusunan rencana tata ruang dilakukan dengan menggunakan PetaDasar lainnya.
9.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Muatan rencana tata ruang mencakup:
a.
rencana struktur ruang;dan
b.
rencana pola ruang.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Muatan rencana tata ruang mencakup:
a.
rencana struktur ruang;dan
b.
rencana pola ruang.
(2)
Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(3)
Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada rencana tata ruang wilayah ditetapkanluas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi,kabupaten/kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
(4)
Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(3)
Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada rencana tata ruang wilayah ditetapkanluas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi,kabupaten/kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
(4)
Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1)
Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1)
Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(2)
Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(3)
Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(4)
Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail tata ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail tata ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(3)
Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(4)
Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail tata ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail tata ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20
(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a.
tujuan,kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b.
rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
c.
rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d.
penetapan kawasan strategis nasional;
e.
arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Pasal 20
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20
(1)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a.
tujuan,kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b.
rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
c.
rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d.
penetapan kawasan strategis nasional;
e.
arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f.
arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; penyusunan rencanapembangunan jangka menengah nasional; pemanfaatan ruang pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; pewujudan keterpaduan,keterkaitan, keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional; dan g. penataan wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c.
perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(6)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; penyusunan rencanapembangunan jangka menengah nasional; pemanfaatan ruang pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; pewujudan keterpaduan,keterkaitan, keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang kawasan strategis nasional; dan g. penataan wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c.
perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(6)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
12.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; pedoman bidang penataan ruang; dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; pedoman bidang penataan ruang; dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan: perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; C. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; dan g. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan: perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi; upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; C. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; dan g. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
13.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1)Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a.
tujuan,kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
Pasal 23
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1)Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a.
tujuan,kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b.
rencana struktur ruang wilayahprovinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d.
pewujudanketerpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f.
penataan ruang wilayah kabupaten/kota. (3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. (4) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (6) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (7) Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (9) Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
b.
rencana struktur ruang wilayahprovinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c.
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d.
pewujudanketerpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f.
penataan ruang wilayah kabupaten/kota. (3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. (4) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (6) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (7) Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (9) Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
14.
Pasal 24 dihapus.
Pasal 24
Pasal 24 dihapus.
15.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b.
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
c.
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b.
pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
c.
rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan: perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten; upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan.
(2)
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan: perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten; upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan.
16.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26
(1)
Rencana tata ruang wilayahkabupaten memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b.
rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c.
rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budidaya kabupaten;
d.
arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
e.
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26
(1)
Rencana tata ruang wilayahkabupaten memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b.
rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c.
rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budidaya kabupaten;
d.
arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
e.
ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(3)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
(4)
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(6)
Peninjauan kembali Rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencanaalam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c.
perubahan batas wilayah daerah ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(7)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
(8)
Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(9)
Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Bupati menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(10)
Dalam hal rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh Bupati, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(2)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(3)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
(4)
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
(6)
Peninjauan kembali Rencana tata ruang wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencanaalam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
c.
perubahan batas wilayah daerah ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(7)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
(8)
Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(9)
Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Bupati menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(10)
Dalam hal rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh Bupati, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
17.
Pasal 27 dihapus.
Pasal 27
Pasal 27 dihapus.
18.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut: °C Pasal 34A
(1)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5)huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/ataurencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 34D
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut: °C Pasal 34A
(1)
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5)huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/ataurencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah Pusat.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah Pusat.
19.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
a.
ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui:
a.
ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
pemberian insentif dan disinsentif; dan
c.
pengenaan sanksi.
b.
pemberian insentif dan disinsentif; dan
c.
pengenaan sanksi.
20.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37
(1)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37
(1)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(3)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan.
(5)
Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(6)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkanpersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(3)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan.
(5)
Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(6)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkanpersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(1)
Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:
a.
pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b.
pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
c.
konservasi sumber daya alam;
d.
pelestarian warisan budaya lokal;
e.
pertahanan kawasanlahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
f.
penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. ?
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(1)
Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:
a.
pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b.
pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
c.
konservasi sumber daya alam;
d.
pelestarian warisan budaya lokal;
e.
pertahanan kawasanlahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
f.
penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. ?
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
(3)
Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada:
a.
kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
b.
kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diaturdalamPeraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
(3)
Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada:
a.
kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
b.
kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diaturdalamPeraturan Pemerintah.
22.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 49
Pasal 49 dihapus.
23.
Pasal 50 dihapus.
Pasal 50
Pasal 50 dihapus.
24.
Pasal 51 dihapus.
Pasal 51
Pasal 51 dihapus.
25.
Pasal 52 dihapus.
Pasal 52
Pasal 52 dihapus.
26.
Pasal 53 dihapus.
Pasal 53
Pasal 53 dihapus.
27.
Pasal 54 dihapus.
Pasal 54
Pasal 54 dihapus.
28.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.
mengetahui rencana tata ruang; C
Pasal 60
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.
mengetahui rencana tata ruang; C
b.
menikmati pertambahan nilai ruangsebagai akibat penataan ruang;
c.
memperolehpenggantian yang layak atas kerugian yang timbulakibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.
mengajukan tuntuan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.
mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/ataupenghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.
mengajukan gugatan ganti ikerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
b.
menikmati pertambahan nilai ruangsebagai akibat penataan ruang;
c.
memperolehpenggantian yang layak atas kerugian yang timbulakibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.
mengajukan tuntuan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.
mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/ataupenghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.
mengajukan gugatan ganti ikerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
29.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 61
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a.
menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
30.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 62 Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenai sanksi administratif.
Pasal 62
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 62 Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dikenai sanksi administratif.
31.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65
(1)
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
Pasal 65
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65
(1)
Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2)
Peran masyarakatdalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a.
partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b.
partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c.
partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Peran masyarakatdalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a.
partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b.
partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c.
partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
32.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 69.. Pasal 69
(1)
Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 69
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 69.. Pasal 69
(1)
Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah).
33.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). lima ratusjuta rupiah). (3) Jika.. (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 70
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). lima ratusjuta rupiah). (3) Jika.. (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
34.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 71
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
35.
Pasal 72 dihapus.
Pasal 72
Pasal 72 dihapus.
36.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 74
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
Pasal 74
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 74
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum.
37.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75
(1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
Pasal 75
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75
(1)
Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2)
Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
(2)
Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Pasal 18
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 20O7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 549O) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 40, dan angka 41 diubah, di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan satu angkayakni angka 14A, serta angka 17, angka 18, dan angka 18A dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, danpengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. 4. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang lautyang terdapat di Wilayah Pesisir. 5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. 6. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satuhamparan kesatuan ekologisyang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus. 7. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 8. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. 9. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan. 10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasanyang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 11. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. 12. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir. 13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional. 14. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukansetelah memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut. 14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu. 15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggungjawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan. 16.Rencana.. x R 16. Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana] Pengelolaan WilayahPesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan. 17. Dihapus. 18. 18A. 19. Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 20. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan. 21. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 10o (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. 22. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula. 23. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. 24.Daya.. 24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. 25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisikmelalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. 27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau- 27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalahperubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. 28. Pencemaran Pesisiradalah masuknya atau dimasukkannya1 makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. 29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela. 30.Pemangku.. 30. Pemangku KepentinganUtama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat. 31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, ataubantuankepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil secara lestari. 32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, MasyarakatLokal, dan Masyarakat Tradisional yangbermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu. 35. MasyarakatTradisional Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. 36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat. 37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. 38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 39. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 40. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Tahun 1945. 41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana 43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan,penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan. 44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 2.Ketentuan.. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1)
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
b.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
c.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disebut dengan RZ KSNT.
(2)
Batas wilayahperencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Jangka waktu berlakunya Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(4)
Peninjauan kembali Perencanaan Pengelolaan dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(5)
RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(6)
Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecilsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat. 3. Di antara Pasal 7 dan 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A
(1)
RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
(2)
RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional.
(3)
RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang,rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut.
(4)
Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Dalam hal Rz KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Pasal 7B Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: C a. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan; b. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi,estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan C. kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Pasal 7C Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan Pasal 7B diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Pasal 8 dihapus. 5. Pasal 9 dihapus. 6. Pasal 10 dihapus. 7. Pasal 11 dihapus. 8. Pasal 12 dihapus 9. Pasal 13 dihapus. 10. Pasal 14 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
(2)
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat. 12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administratif. 13. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17 Pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem perairan pesisir, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi. 14. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1)
Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
(2)
strategis tetapi rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi belum ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, PerizinanBerusaha terkait
(3)
Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau rencana zonasi dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan. 15. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diterbitkan, pemegang Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusahanya. 16. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan: a. produksi garam; b. biofarmakologi laut; C. bioteknologi laut; d. pemanfaatan air laut selain energi; e. wisata bahari; f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
(2)
Perizinan Berusahauntukkegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20 (1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masvarakat Tradisional, yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. 18. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan dilaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayahkelola Masyarakat Hukum Adat. (2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22A (1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan kepada: a. orang perseorangan warga negara Indonesia; b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; C. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau d. Masyarakat Lokal. Pemanfaatan ruang perairan pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian ruang laut. 20. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22B Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat. 21. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22C Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 22. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26A Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal. 23. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 26B Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif. 24. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir. 25. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 51 (1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 26. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 60 Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hakuntuk: a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K; C. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adatke dalam RZWP-3-K; d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adatyang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. memperoleh informasi berkenaan ndengan g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; h. menyatakan keberatanterhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; k. memperoleh ganti rugi; dan 1. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib: a. memberikaninformasi berkenaan dengan b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; C. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; d. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa. 27. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 28. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1(satu) pasal yakni Pasal 71A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 71A (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 26B,dan Pasal 71 dapat berupa: a. peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan Perizinan Berusaha; pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau f. denda administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 29. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 73A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A Setiap Orang yang memanfaatkan pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah). 30. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 31. Pasal 75A dihapus. 32. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 78A Kawasan konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang- undangan sebelum Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini berlaku adalah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pasal 19
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5603) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 12 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 3. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang. 4. Kepulauan.. 4. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. 5. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. 6. PembangunanKelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut. 7. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 8. Pengelolaan1 Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut. 9. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut tyang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang. 10. PelindunganLingkungan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya 1pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. 11. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat,energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan. 12. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2.
Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah dibawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
3.
Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
4.
Kepulauan.. 4. Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
5.
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
6.
PembangunanKelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
7.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
8.
Pengelolaan1 Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta konservasi Laut.
9.
Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut tyang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
10.
PelindunganLingkungan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya 1pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
11.
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,zat,energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
12.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
13.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.
2.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik Alur Pelayaran maupun Aiur Laut Kepulauan Indonesia.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik Alur Pelayaran maupun Aiur Laut Kepulauan Indonesia.
(2)
Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan.
(3)
Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
(4)
Pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. (5)Ketentuan..
(5)
Ketentuan lebih lanjut1 mengenai kriteria, persyaratan,dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan.
(3)
Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
(4)
Pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. (5)Ketentuan..
(5)
Ketentuan lebih lanjut1 mengenai kriteria, persyaratan,dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
a.
melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
b.
memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
c.
mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
a.
melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
b.
memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
c.
mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
(2)
Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
(3)
Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan sebagai negara kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.
(2)
Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
(3)
Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan sebagai negara kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.
4.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43
(1)
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi: perencanaan tata ruangLaut nasional; perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; dan C. perencanaan zonasi kawasan Laut.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43
(1)
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi: perencanaan tata ruangLaut nasional; perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil; dan C. perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2)
Perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional.
(3)
Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
(4)
Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.
(5)
Rencana zonasi kawasan strategis dintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(6)
Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(7)
Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional.
(3)
Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi.
(4)
Perencanaan zonasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah.
(5)
Rencana zonasi kawasan strategis dintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
(6)
Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(7)
Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
(1)
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
Pasal 43A
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
(1)
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(2)
Penyusunan perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan antara:
a.
rencana tata ruang Laut;
b.
rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan
c.
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3)
Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasikawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
(4)
Rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5)
Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksucd pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
(2)
Penyusunan perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyusunan antara:
a.
rencana tata ruang Laut;
b.
rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan
c.
rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3)
Perencanaan ruang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasikawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
(4)
Rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5)
Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksucd pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antar wilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
6.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut.
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut.
(2)
Ketentuan sebagamana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(3)
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut yang diberikan dikenai sanksi administratif.
(5)
Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan sebagamana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
(3)
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut yang diberikan dikenai sanksi administratif.
(5)
Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 ditambah 1(satu) pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A Perizinan Berusaha pemanfaatan diLaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan:
a.
biofarmakologi laut;
Pasal 47D
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 ditambah 1(satu) pasal yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A Perizinan Berusaha pemanfaatan diLaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan:
a.
biofarmakologi laut;
b.
bioteknologi laut;
c.
pemanfaatan air laut selain energi;
d.
wisata bahari;
e.
pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
f.
telekomunikasi;
g.
instalasi ketenagalistrikan;
h.
perikanan;
i.
perhubungan;
j.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
k.
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara; 1. pengumpulan data dan penelitian;
l.
pertahanan dan keamanan;
m.
penyediaan sumber daya air; 0. pulau buatan; P. dumping; q. mitigasi bencana;dan r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
bioteknologi laut;
c.
pemanfaatan air laut selain energi;
d.
wisata bahari;
e.
pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
f.
telekomunikasi;
g.
instalasi ketenagalistrikan;
h.
perikanan;
i.
perhubungan;
j.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
k.
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara; 1. pengumpulan data dan penelitian;
l.
pertahanan dan keamanan;
m.
penyediaan sumber daya air; 0. pulau buatan; P. dumping; q. mitigasi bencana;dan r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
Pasal 49
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
10.
Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 49A dan Pasal 49B yang berbunyi sebagai Pasal 49A
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penutupan lokasi;
d.
pencabutan Perizinan Berusaha;
e.
pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
f.
denda administratif.
Pasal 49A
Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 49A dan Pasal 49B yang berbunyi sebagai Pasal 49A
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penutupan lokasi;
d.
pencabutan Perizinan Berusaha;
e.
pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
f.
denda administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 49B Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 49B Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 49B
Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 49A dan Pasal 49B yang berbunyi sebagai Pasal 49A
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penutupan lokasi;
d.
pencabutan Perizinan Berusaha;
e.
pembatalan Perizinan Berusaha; dan/atau
f.
denda administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 49B Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 20
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5214) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 15 diubah serta angka 13 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. 2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan,pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. 7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi. 8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG. 9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi. 10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu 11. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu 12. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai dan laut. 13. Dihapus. 14. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD. 17. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. 18. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha. 19. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1)
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a.
garis pantai;
b.
hipsografi;
c.
perairan;
d.
nama rupabumi;
e.
batas wilayah;
f.
transportasi dan utilitas;
g.
bangunan dan fasilitas umum; dan
h.
penutup lahan.
(2)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3)
Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah darat dan wilayah laut, termasuk wilayah pantai. 3. Pasal 12 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 13
(1)
Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2)
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: garis pantai pasang tertinggi; b. garis pantai tinggi muka air laut rata-rata; dan C. garis pantai surut terendah.
(3)
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mengacu pada JKVN. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan dan wilayah yurisdiksinya. IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pemuktahiran IGD sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, perang,pemekaran atau perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sehingga mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat.
(4)
IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur,kriteria,dan jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18 (1)1 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (2) diselenggarakan pada skala 1:1.000,1:5.000,1:25.000,1:50.000,1:250.000, 1:1.000.000. (2) Peta Raupabumi Indonesia skala 1:1.000 diselenggarakan pada wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan. (3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada skala lain sesuai dengan 7. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 22A
(1)
Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. 8.1 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1)] Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
a.
dilakukan di daerah terlarang;
b.
berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c.
menggunakan tenaga asingdan wahana milik asing selain satelit.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamananbagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9.1 Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 (1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh:
a.
orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidangIG;
b.
kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG serta memilikitenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; atau
c.
badan usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan IG yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10.Pasal 56 dihapus.
3 PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Pasal 21
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059).
Pasal 22
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38 diubah sehinggaPasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 2. Perlindungan dan pengeloiaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. 5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. 8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. 9. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. 10. Kajian lingkungan hidup strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,rencana, dan/atau program. O 11. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampakpenting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 12. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah 1rangkaianproses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintahDaerah. 13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energì, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber dayatertentusebagai unsur lingkungan hidup 14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup,zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya. 16. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 18. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai keanekaragamannya. 19. Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 20. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 21. Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkunganhidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 22. Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 23. Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 24. Dumping(pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. 25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup. 26. Dampaklingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. 27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup. 28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan 30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungidan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. 32. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. 34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat. 35. Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 36. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 37. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Perlindungan dan pengeloiaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
3.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
4.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
5.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
6.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
7.
Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
8.
Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
9.
Kajian lingkungan hidup strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,rencana, dan/atau program. O
10.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampakpenting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah 1rangkaianproses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintahDaerah.
12.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energì, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber dayatertentusebagai unsur lingkungan hidup
13.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup,zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
14.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
15.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
16.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
17.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai keanekaragamannya.
18.
Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
19.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
20.
Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkunganhidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
21.
Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
22.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
23.
Dumping(pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan,dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah,konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
24.
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
25.
Dampaklingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
26.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
27.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
28.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan
29.
Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungidan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
30.
Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
31.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
32.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.
33.
Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan menimbulkan keresahan masyarakat.
34.
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
35.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
36.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
(1)
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 20
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
(1)
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
(2)
Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a.
baku mutu air;
b.
baku mutu air limbah;
c.
baku mutu air laut;
d.
baku mutu udara ambien;
e.
baku mutu emisi;
f.
baku mutu gangguan; dan
g.
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a.
memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b.
1 mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a.
baku mutu air;
b.
baku mutu air limbah;
c.
baku mutu air laut;
d.
baku mutu udara ambien;
e.
baku mutu emisi;
f.
baku mutu gangguan; dan
g.
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a.
memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b.
1 mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup Pemerintah Pusat. Tim uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
(3)
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup Pemerintah Pusat. Tim uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat. Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
(3)
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji kelayakan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 25 Dokumen Amdal memuat: a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha C. saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yangrelevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;dan f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 25 Dokumen Amdal memuat:
(1)
Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
a.
pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
(2)
Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.
evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Dalam menyusun dokumenAmdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain.
c.
saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yangrelevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d.
prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e.
evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup;dan
f.
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(2)
Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Dalam menyusun dokumenAmdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain.
5.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
(1)
Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
(1)
Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8.Pasal 29 dihapus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8.Pasal 29 dihapus.
6.
Pasal 30 dihapus.
Pasal 30
Pasal 30 dihapus.
7.
Pasal 31 dihapus.
Pasal 31
Pasal 31 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 32
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.
(2)
Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penentuan mengenai usaha dan/atau kegiatan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL.
(2)
Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemenuhan standar UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35 Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Penetapanjenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14.Pasal 36 dihapus.
Pasal 36
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35 Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Penetapanjenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14.Pasal 36 dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
a.
persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuandata,dokumen, dan/atau informasi;
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
a.
persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuandata,dokumen, dan/atau informasi;
b.
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;atau
c.
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 16.Pasal 38 dihapus.
b.
penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;atau
c.
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 16.Pasal 38 dihapus.
12.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39
(1)
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39
(1)
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
13.
Pasal 40 dihapus.
Pasal 40
Pasal 40 dihapus.
14.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
(1)
Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
(1)
Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2)
Dana penjaminan disimpan di bank penerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dana penjaminan disimpan di bank penerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59
(1)
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3. Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59
(1)
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3. Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3)
Keputusan pemberian Perizinan Berusaha wajib diumumkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
(1)
Dumping sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 61
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
(1)
Dumping sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a.
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,memanfaatkan, dan/atau mengolah B3;
Pasal 61A
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a.
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan,memanfaatkan, dan/atau mengolah B3;
b.
menyimpan, mengumpulkan,memanfaatkan,mengolah,dan/atau menimbun Limbah B3;
c.
melakukan pembuangan air limbah ke laut;
d.
melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
e.
membuang emisi ke udara; dan/atau
f.
memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah; yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
b.
menyimpan, mengumpulkan,memanfaatkan,mengolah,dan/atau menimbun Limbah B3;
c.
melakukan pembuangan air limbah ke laut;
d.
melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
e.
membuang emisi ke udara; dan/atau
f.
memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah; yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
18.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63
(1)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; C. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; d. mengenai KLHS; mengenai amdal dan UKL-UPL; menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca; g. mengembangkan standar kerja sama; h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; i. mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik; j. mengenai pengendalian damnpak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon; k. mengenai B3, limbah, serta limbah B3; 1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut; m. mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara; n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi; 0. melakukanpembinaan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan peraturan perundang- undangan; P. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa; mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat; S. menetapkan standar pelayanan minimal; t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional; V. mengoordinasikan, mengembangkan, menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah W. memberikan pendidikan, pelatihan,pembinaan, dan penghargaan; X. mengembangkan sarana standar laboratorium lingkungan hidup; y. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat; z. menetapkan wilayah ekoregion;dan aa. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. (2)Dalam..
Pasal 63
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63
(1)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang: menetapkan kebijakan nasional; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; C. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional; d. mengenai KLHS; mengenai amdal dan UKL-UPL; menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca; g. mengembangkan standar kerja sama; h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; i. mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik; j. mengenai pengendalian damnpak perubahan iklim dan perlindungan lapisan ozon; k. mengenai B3, limbah, serta limbah B3; 1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut; m. mengenai pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas batas negara; n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi; 0. melakukanpembinaan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan peraturan perundang- undangan; P. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup; q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antardaerah serta penyelesaian sengketa; mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat; S. menetapkan standar pelayanan minimal; t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional; V. mengoordinasikan, mengembangkan, menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah W. memberikan pendidikan, pelatihan,pembinaan, dan penghargaan; X. mengembangkan sarana standar laboratorium lingkungan hidup; y. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat; z. menetapkan wilayah ekoregion;dan aa. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. (2)Dalam..
(2)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHs tingkat provinsi;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
h.
melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaankebijakan tingkat kabupaten/kota;
i.
melakukan pembinaan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
j.
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
k.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa; 1. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
l.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
m.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi; 0. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat P. mengembangkan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup; q. memberikan pendidikan, pelatihan,pembinaan, dan penghargaan; r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan S. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
(3)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c.
menetapkan melaksanakankebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.
memfasilitasi penyelesaian sengketa; D
i.
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
j.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait denganperlindungan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota; 1. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
l.
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat
m.
memberikan pendidikan, pelatihan,pembinaan, dan penghargaan; 0. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota;dan p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
(2)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHs tingkat provinsi;
c.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.
mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
h.
melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaankebijakan tingkat kabupaten/kota;
i.
melakukan pembinaan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
j.
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
k.
mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama penyelesaian perselisihan antarkabupaten/antarkota serta penyelesaian sengketa; 1. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
l.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
m.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi; 0. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat P. mengembangkan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup; q. memberikan pendidikan, pelatihan,pembinaan, dan penghargaan; r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan S. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
(3)
Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a.
menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
b.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/kota;
c.
menetapkan melaksanakankebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten/kota;
d.
melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
e.
menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
g.
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
h.
memfasilitasi penyelesaian sengketa; D
i.
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
j.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
k.
melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait denganperlindungan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota; 1. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat
l.
mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat
m.
memberikan pendidikan, pelatihan,pembinaan, dan penghargaan; 0. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota;dan p. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat kabupaten/kota.
19.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakanlingkungan hidup;
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undanganke dalam wilayah Negara Kesatuan ;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan ;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan ;
e.
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Pasal 69
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakanlingkungan hidup;
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undanganke dalam wilayah Negara Kesatuan ;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan ;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan ;
e.
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
20.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
(1)
Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuanyang ditetapkan dalam perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 71
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
(1)
Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuanyang ditetapkan dalam perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Pemerintah.. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah.. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
22.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 73 Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 73
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 73 Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
23.
Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Pasal 76
Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 77 Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratifterhadap pelanggaran yang serius di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 77
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 77 Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal Menteri menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratifterhadap pelanggaran yang serius di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
25.
Pasal 79 dihapus.
Pasal 79
Pasal 79 dihapus.
26.
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 82
(1)
Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
Pasal 82
Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 82
(1)
Pemerintah Pusat berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.
(2)
Pemerintah.. (2) Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Pemerintah.. (2) Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
27.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki: a. Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1)atau Pasal 59 ayat (4); atau b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; dikenai sanksi administratif. Pasal 82B
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki: Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4); persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)huruf b; atau c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.
Pasal 82A
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki: Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4); persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)huruf b; atau c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.
a.
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1)atau Pasal 59 ayat (4); atau
(2)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau
b.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 hurufi dikenai sanksi administratif.
b.
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; dikenai sanksi administratif. Pasal 82B
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif. Pasal 82C
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau
b.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 hurufi dikenai sanksi administratif.
Pasal 82B
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki: Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4); persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)huruf b; atau c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.
a.
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1)atau Pasal 59 ayat (4); atau
(2)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau
b.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 hurufi dikenai sanksi administratif.
b.
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; dikenai sanksi administratif. Pasal 82B
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif. Pasal 82C
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif. Pasal 82C
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 82C
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, dan Pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82A Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki: Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4); persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3)huruf b; atau c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.
a.
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1)atau Pasal 59 ayat (4); atau
(2)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau
b.
menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 hurufi dikenai sanksi administratif.
b.
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; dikenai sanksi administratif. Pasal 82B
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif. Pasal 82C
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
Pasal 88
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
29.
Pasal 93 dihapus.
Pasal 93
Pasal 93 dihapus.
30.
Pasal 102 dihapus.
Pasal 102
Pasal 102 dihapus.
31.
Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
a.
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
Pasal 109
Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
a.
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
b.
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b;atau
c.
persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikitRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp3.000.000.000,00(tiga miliarrupiah).
b.
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b;atau
c.
persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1); yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikitRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp3.000.000.000,00(tiga miliarrupiah).
32.
Pasal 110 dihapus.
Pasal 110
Pasal 110 dihapus.
33.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111 Pejabat pemberi persetujuan lingkungan menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 111
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111 Pejabat pemberi persetujuan lingkungan menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
34.
Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 112 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjarapaling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 112
Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 112 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjarapaling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4 PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Pasal 23
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); dan
b.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108).
Pasal 24
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 14, dan angka 15 diubah dan disisipkan 3(tiga) angka baru, yakni angka 16, angka 17, dan angka 18 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. 3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. 4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. 5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. 6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung. 7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki. 8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya. 9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung. 10. Pengguna1 bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 11.Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung. 12. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. 13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung. 14. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi. 17. Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat. 18, Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
2.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
3.
Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4.
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5.
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6.
Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
7.
Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
8.
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
9.
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
10.
Pengguna1 bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
11.
Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
12.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
13.
Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.
Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
17.
Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat. 18, Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi, yang diberi tugas oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Q Pasal 5
(1)
Setiap bangunan gedung memiliki fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Q Pasal 5
(1)
Setiap bangunan gedung memiliki fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 5 harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RDTR. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasai 5 harus digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RDTR. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.
(2)
Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan kembali dari Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan kembali dari Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 7 Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal bangunan gedung merupakan bangunan gedung adat dan cagar budaya, bangunan gedung mengikuti ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5.Pasal 8 dihapus.
Pasal 8
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 7 Setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal bangunan gedung merupakan bangunan gedung adat dan cagar budaya, bangunan gedung mengikuti ketentuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5.Pasal 8 dihapus.
5.
Pasal 9 dihapus. 7.Pasal 10 dihapus.
Pasal 9
Pasal 9 dihapus. 7.Pasal 10 dihapus.
6.
Pasal 11 dihapus.
Pasal 11
Pasal 11 dihapus.
7.
Pasal 12 dihapus.
Pasal 12
Pasal 12 dihapus.
8.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 13
Pasal 13 dihapus.
9.
Pasal 14 dihapus.
Pasal 14
Pasal 14 dihapus.
10.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Penerapan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Penerapan pengendalian dampak lingkungan hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(2)
Pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengendalian dampak lingkungan pada bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Pasal 16 dihapus.
Pasal 16
Pasal 16 dihapus.
12.
Pasal 17 dihapus.
Pasal 17
Pasal 17 dihapus.
13.
Pasal 18 dihapus.
Pasal 18
Pasal 18 dihapus.
14.
Pasal 19 dihapus.
Pasal 19
Pasal 19 dihapus.
15.
Pasal 20 dihapus.
Pasal 20
Pasal 20 dihapus.
16.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 21
Pasal 21 dihapus.
17.
Pasal 22 dihapus.
Pasal 22
Pasal 22 dihapus.
18.
Pasal 23 dihapus.
Pasal 23
Pasal 23 dihapus.
19.
Pasal 24 dihapus.
Pasal 24
Pasal 24 dihapus.
20.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 25
Pasal 25 dihapus.
21.
Pasal 26 dihapus.
Pasal 26
Pasal 26 dihapus.
22.
Pasal 27 dihapus.
Pasal 27
Pasal 27 dihapus.
23.
Pasal 28 dihapus.
Pasal 28
Pasal 28 dihapus.
24.
Pasal 29 dihapus.
Pasal 29
Pasal 29 dihapus.
25.
Pasal 30 dihapus.
Pasal 30
Pasal 30 dihapus.
26.
Pasal 31 dihapus. C
Pasal 31
Pasal 31 dihapus. C
27.
Pasal 32 dihapus.
Pasal 32
Pasal 32 dihapus.
28.
Pasal 33 dihapus.
Pasal 33
Pasal 33 dihapus.
29.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1)
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan cnanmangnuna pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1)
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan cnanmangnuna pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
(2)
Dalam penyeienggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung.
(3)
Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, pengkaji teknis, dan pengguna bangunan gedung.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan standar teknis bangunan gedung, pemilik bangunan gedung yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi ketentuan standar teknis secara bertahap.
(2)
Dalam penyeienggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban memenuhi standar teknis bangunan gedung.
(3)
Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, pengkaji teknis, dan pengguna bangunan gedung.
(4)
Dalam hal terdapat perubahan standar teknis bangunan gedung, pemilik bangunan gedung yang belum memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi ketentuan standar teknis secara bertahap.
30.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35
(1)
Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan, baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35
(1)
Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan, baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(2)
Pembangunan.. (3) Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus merencanakan bangunan gedung dengan acuan standar teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5)
Dalam hal bangunan gedung direncanakan tidak sesuai dengan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bangunan gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk mendapatkan persetujuan rencana teknis dari Pemerintah Pusat.
(6)
Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
(7)
Dalam hal perencanaan bangunan gedung yang menggunakan prototipe yang ditetapkan Pemerintah Pusat, perencanaan bangunan gedung tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
(2)
Pembangunan.. (3) Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus merencanakan bangunan gedung dengan acuan standar teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5)
Dalam hal bangunan gedung direncanakan tidak sesuai dengan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bangunan gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk mendapatkan persetujuan rencana teknis dari Pemerintah Pusat.
(6)
Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung.
(7)
Dalam hal perencanaan bangunan gedung yang menggunakan prototipe yang ditetapkan Pemerintah Pusat, perencanaan bangunan gedung tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
31.
Pasal 36 dihapus.
Pasal 36
Pasal 36 dihapus.
32.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A
(1)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 36A
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A
(1)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 36B (1) Pelaksanaan bangunan gedung dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan. dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya.
(4)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pekerjaan struktur bawah;
b.
pekerjaan basemen jika ada;
c.
pekerjaan struktur atas; dan
d.
pengujian.
(5)
Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6)
hal pelaksanaan diperlukan adanya perubahan dan/atau penyesuaian terhadap rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 36B
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A
(1)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 36B (1) Pelaksanaan bangunan gedung dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan. dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya.
(4)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pekerjaan struktur bawah;
b.
pekerjaan basemen jika ada;
c.
pekerjaan struktur atas; dan
d.
pengujian.
(5)
Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6)
hal pelaksanaan diperlukan adanya perubahan dan/atau penyesuaian terhadap rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 36B (1) Pelaksanaan bangunan gedung dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan. dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya.
(4)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
pekerjaan struktur bawah;
b.
pekerjaan basemen jika ada;
c.
pekerjaan struktur atas; dan
d.
pengujian.
(5)
Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6)
hal pelaksanaan diperlukan adanya perubahan dan/atau penyesuaian terhadap rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
33.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
(1)
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
(1)
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut mendapatkan sertifikat laik fungsi.
(2)
Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah sesuai kewenangannya berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pengawasan atau Manajemen Konstruksi kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan norma, standar, prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh
(3)
Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (4)huruf dyang menyatakan bangunan gedung memenuhi standar teknis bangunan gedung.
(4)
Penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
(5)
Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan untuk memastikanbangunan gedung tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
(6)
Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah sesuai kewenangannya berdasarkan surat pernyataan kelaikan fungsi yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pengawasan atau Manajemen Konstruksi kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, berdasarkan norma, standar, prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh
(3)
Surat pernyataan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah inspeksi tahapan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36B ayat (4)huruf dyang menyatakan bangunan gedung memenuhi standar teknis bangunan gedung.
(4)
Penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
(5)
Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus dilakukan untuk memastikanbangunan gedung tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
(6)
Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
34.
Di antara pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 37A
Di antara pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 37A Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan bangunan gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
35.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
(1)
Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a.
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b.
berpotensi menimbulkanbahaya dalam pemanfaatanbangunan gedung dan/atau lingkungannya;
c.
tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
d.
ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
(1)
Bangunan gedung dapat dibongkar apabila:
a.
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b.
berpotensi menimbulkanbahaya dalam pemanfaatanbangunan gedung dan/atau lingkungannya;
c.
tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
d.
ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
(2)
Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkajian teknis dan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis.
(4)
Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkajian teknis dan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2),kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis.
(4)
Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
36.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai hak:
a.
mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
b.
melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c.
mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang gdilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
d.
mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
e.
mengubah fungsi bangunan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
f.
mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal bangunan gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan pemilik bangunan gedung.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai hak:
a.
mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
b.
melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c.
mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang gdilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
d.
mendapatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya;
e.
mengubah fungsi bangunan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
f.
mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal bangunan gedung dibongkar oleh Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan pemilik bangunan gedung.
(2)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a.
menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
b.
memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis; mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan;dan menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkajian teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan pekerjaan terkait bangunan gedung.
(2)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a.
menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
b.
memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis; mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan;dan menggunakan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkajian teknis yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan untuk melaksanakan pekerjaan terkait bangunan gedung.
37.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
(1)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak:
a.
mengetahui tata cara penyelenggaraan bangunan gedung;
b.
mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
c.
mendapatkan keterangan mengenai standar teknis bangunan gedung;dan/atau
d.
mendapatkan keterangan mengenai bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Pasal 41
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
(1)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak:
a.
mengetahui tata cara penyelenggaraan bangunan gedung;
b.
mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
c.
mendapatkan keterangan mengenai standar teknis bangunan gedung;dan/atau
d.
mendapatkan keterangan mengenai bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
(2)
kewajiban: memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya; memelihara dan/atau merawatbangunan gedung secara berkala; c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan danpemeliharaan bangunan melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung; e. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan f. membongkar bangunan gedung dalam hal:
1.
telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
2.
berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya;
3.
tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
4.
ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
(3)
Kewajiban membongkarbangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan tidak menganggu keselamatan dan ketertiban umum.
(2)
kewajiban: memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya; memelihara dan/atau merawatbangunan gedung secara berkala; c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan danpemeliharaan bangunan melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung; e. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi; dan f. membongkar bangunan gedung dalam hal:
1.
telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
2.
berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya;
3.
tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung; atau
4.
ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
(3)
Kewajiban membongkarbangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan tidak menganggu keselamatan dan ketertiban umum.
38.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan bangunan secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menyelenggarakan pembinaan bangunan secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
(2)
Sebagian penyelenggaraan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sebagian penyelenggaraan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
39.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44 Setiap pemilik bangunan gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilikdan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/ataupenyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang- undang ini dikenai sanksi administratif.
Pasal 44
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44 Setiap pemilik bangunan gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli, Penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilikdan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/ataupenyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang- undang ini dikenai sanksi administratif.
40.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap
c.
pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung;
e.
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
f.
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;atau
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap
c.
pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung;
e.
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
f.
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
g.
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h.
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;atau
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
41.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Pasal 46
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
(2)
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3)
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa oranglain.
(4)
Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hakim memperhatikan pertimbangan dari Profesi Ahli.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3)
lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa oranglain.
(4)
Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hakim memperhatikan pertimbangan dari Profesi Ahli.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
42.
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A (1) Pemerintah Pusat menetapkan prototipe bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan. Prototipe bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk bangunan gedung sederhana yang umum digunakan masyarakat. pada ayat (2) ditetapkan paling lama 6(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. tl
Pasal 47A
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan prototipe bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan. Prototipe bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk bangunan gedung sederhana yang umum digunakan masyarakat. pada ayat (2) ditetapkan paling lama 6(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. tl
Pasal 25
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang6 Tahun 2017 tentangArsitek (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor6108) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, serta disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakupfaktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah, serta disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakupfaktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2.
Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untukbangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
3.
Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
4.
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
5.
Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
6.
Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek. 7.Lisensi.. Y1
7.
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.
8.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
9.
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
10.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
11.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
14.
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
2.
Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untukbangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
3.
Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
4.
Arsitek Asing adalah Arsitek berkewarganegaraan asing yang melakukan Praktik Arsitek di Indonesia.
5.
Uji Kompetensi adalah penilaian kompetensi Arsitek yang terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam bidang Arsitektur dengan mengacu pada standar kompetensi Arsitek.
6.
Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek. 7.Lisensi.. Y1
7.
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.
8.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan.
9.
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
10.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Arsitek Indonesia.
11.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
14.
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Pemberian layanan Praktik Arsitek wajib memenuhi standar kinerja Arsitek.
(2)
Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
(2)
Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Praktik Arsitek.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
3.
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.
Pasal 6A
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9,Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1)
Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1)
Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi.
(2)
Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3)
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan norma, standar,1 kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi.
(3)
Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan norma, standar,1 kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Arsitek Asing harus melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan. Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek pada kantor tempatnya bekerja;
b.
mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek; dan/atau
c.
memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alihpengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ǐ) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Arsitek; dan/atau
c.
memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang Arsitektur tanpa dipungut biaya. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih keahlian dan alihpengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (ǐ) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Organisasi Profesi bertugas:
a.
melakukan pembinaan anggota;
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Organisasi Profesi bertugas:
a.
melakukan pembinaan anggota;
b.
menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
c.
menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d.
melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
e.
memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
f.
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
g.
mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia; dan
h.
melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
b.
menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek;
c.
menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
d.
melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek;
e.
memberikan masukan kepada pendidikan tinggi Arsitektur tentang perkembangan Praktik Arsitek;
f.
memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat mengenai lingkup layanan Praktik Arsitek;
g.
mengembangkan Arsitektur dan melestarikan nilai budaya Indonesia; dan
h.
melindungi Pengguna Jasa Arsitek.
8.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 34
(1)
Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri dan independen.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 34
(1)
Dalam mendukung keprofesian Arsitek, Organisasi Profesi membentuk Dewan yang bersifat mandiri dan independen.
(2)
Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: anggota Organisasi Profesi; Pengguna Jasa Arsitek; dan perguruan tinggi.
(3)
dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: anggota Organisasi Profesi; Pengguna Jasa Arsitek; dan perguruan tinggi.
(3)
dikukuhkan oleh Pemerintah Pusat.
9.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap profesi Arsitek.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;
b.
melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
c.
melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
(3)
Pemerintah Pusat dalam melakukanf fungsi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Dewan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
menetapkan kebijakan pengembangan profesi Arsitek dan Praktik Arsitek;
b.
melakukan pemberdayaan Arsitek; dan
c.
melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Arsitek dalam pelaksanaan peraturan dan standar penataan bangunan dan lingkungan.
(3)
Pemerintah Pusat dalam melakukanf fungsi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan Praktik Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Dewan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Pasal 36 dihapus.
Pasal 36
Pasal 36 dihapus.
11.
Pasal 37 dihapus.
Pasal 37
Pasal 37 dihapus.
12.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38 SetiapArsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6,Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; penghentian sementara Praktik Arsitek;
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38 SetiapArsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6,Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; penghentian sementara Praktik Arsitek;
b.
pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
c.
pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.
b.
pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
c.
pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.
13.
Pasal 39 dihapus.
Pasal 39
Pasal 39 dihapus.
14.
Pasal 40 dihapus.
Pasal 40
Pasal 40 dihapus.
15.
Pasal 41 dihapus.
Pasal 41
Pasal 41 dihapus.
Keempat PENYEDERHANAAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR SERTA KEMUDAHAN DAN PERSYARATAN INVESTASI
1 UMUM
Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
ketenaganukliran;
f.
perindustrian;
g.
perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian;
h.
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i.
transportasi;
j.
kesehatan, obat dan makanan;
k.
pendidikan dan kebudayaan;
l.
pariwisata;
m.
keagamaan;
n.
pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
o.
pertahanan dan keamanan.
2 KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 27
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kelautan dan perikanan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nonor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11, angka 24, angka25, dan angka 26 diubah serta angka 16, angka 17, dan angka 18 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan. 3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya. 4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau 1 cara apapun, termasukkegiatan yang menggunakan kapal memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatanuntuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau 7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lainyang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. 8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. 9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 11. Nelayan Kecil adalahorang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan. 12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan. 13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 16. Dihapus. 17. 18. 19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. 20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang selanjutnya disingkat ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 20o (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. 22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. 23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 25. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1)
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah Pusat menetapkan:
a.
rencana pengelolaan perikanan;
b.
potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara ;
c.
jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah perikananNegara
d.
potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara ;
e.
potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara ;
f.
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
g.
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantupenangkapan ikan;
h.
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
i.
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapanikan;
j.
pelabuhan perikanan;
k.
sistem pemantauan kapal perikanan; 1. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
l.
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
m.
pembudidayaan ikan dan pelindungannya; 0. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya; q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang bolehditangkap; r. kawasan konservasi perairan; s. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dandari wilayah Negara ; dan u.jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
a.
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
b.
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
c.
daerah, jalur,dan waktu atau musim penangkapan ikan;
d.
persyaratan atau standar prosedur operasional
e.
sistem pemantauan kapal perikanan;
f.
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g.
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
h.
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
i.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
j.
kawasan konservasi perairan;
k.
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; 1. dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari
l.
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
(3)
Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
(4)
Pemerintah Pusat menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. 3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 2oA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A
(1)
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksiadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan harus memenuhi standar mutu hasil perikanan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya membina dan nemfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Jenis usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari usaha:
a.
penangkapan Ikan;
b.
pembudidayaan Ikan;
c.
pengangkutan Ikan;
d.
pengolahan Ikan; dan
e.
pemasaran Ikan. 6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Indonesia dan/atau laut lepas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. kapai penangkap ikan berbendera asing yang ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
(3)
Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.
(4)
Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(5)
Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil. 7.I Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A
(1)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara dan/atau di laut lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2)
perikanan Negara , yang tidak dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.
(3)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapai penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi iadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
(1)
kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untukmelakukan pengangkutan ikan di Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil. 9. Ketentuan Pasal 28A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Setiap orang dilarang: a. memalsukan dokumen Perizinan Berusaha; b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu; C. menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain; dan/atau d. menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri. 10. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian perikanan, pengaturan akses,atau pengaturan lainnya antara Pemerintah dan pemerintah negara bendera kapal.
(2)
Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal dalam mematuhi pelaksanaan perjanjian perikanan tersebut.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha kepada ZEEI, perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah dan pemerintah negara bendera kapal. 11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
(1)
Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
mengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang 12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah. 13. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 (1)Kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara yang bukan untuk tujuan komersial harusmendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya berdasarkan (2)Kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang yang meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, penyuluhan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi seseorang yang menangkap ikan dan/atau membudidayakan ikan untuk kebutuhan sehari-hari.
(4)
Persetujuan bagi kegiatan penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan di wilayah pengelolaan perikanan Negara yang bukan untuk tujuan komersial diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1)
Setiap Orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik laut dari Pemerintah Pusat. Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasikapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 15. Ketentuan Pasal 35A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A
(1)
Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan 16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara dan/atau laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia. (2) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan dan/atau laut lepas yang tidak mendaftarkan kapal perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 (1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusahauntuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka. Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telahmemenuhi PerizinanBerusaha untuk melakukan penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat penangkapan ikan lainnya. telah memenuhi Perizinan Berusaha melakukan penangkapan ikan wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang dizinkan di Indonesia. 18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun, mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan2 (dua) jenis alat penangkapani ikan secara abergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 41 (1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan. (2) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan: a. rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional; b. klasifikasi pelabuhan perikanan; C. pengelolaan pelabuhan perikanan; d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasanpelabuhan perikanan; e. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah. (3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk. (4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan dan/ataukapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
(2)
Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas dan wewenang: a. menerbitkan persetujuan berlayar; b. mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan; C. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan,dan alat bantu penangkapan ikan; e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut; f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan; g. mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan; h. mengawasipemanduan; i. mengawasipengisian bahan bakar; j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan; k. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; 1. nemimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan; m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkunganmaritim; n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan; 0. menerbitkan SuratTanda1 Bukti Lapor Kedatangan Keberangkatan Kapal Perikanan;dan p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
(3)
Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan daripelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.
(4)
Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan setempat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memenuhi standar laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya. 22. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1)
Persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterbitkan oleh syahbandar setelah kapal perikananmemenuhi standar laik operasi.
(2)
Pemenuhan standar laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai ipersyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 23. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 45 Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar pelabuhan perikanan, persetujuan berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat. 24. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 49 Setiap orang asing yang mendapat Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan diZEEI dikenai pungutan perikanan. 25. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyakRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). 26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 92 Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah). 27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 93
(1)
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara dan/atau di laut lepas tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
kapai penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelaakaan dan/atau menimbulkan Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 28. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). 29. Ketentuan Pasal 94A diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 94A Setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha,1 menggunakan 1Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.00o,00 (tiga miliar rupiah). 30. Pasal 95 dihapus. 31. Pasal 96 dihapus. 32. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97
(1)
Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Negara tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 33. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 34. Ketentuan Pasal 1OoB diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 100B Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1)yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 35. Ketentuan Pasal 1OoC diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 100C Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, hurufi, huruf j, huruf k, huruf 1, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 36. Ketentuan Pasal l01 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Pasal 84 ayat (1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93 atau Pasal 94 dilakukan oleh Korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan terhadap korporasi dipidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan
3 PERTANIAN
Pasal 28
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertanian, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5613);
b.
Undang-Undang Nomor29 Tahun2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
c.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6412);
d.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani(Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5433);
e.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); dan
f.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619).
Pasal 29
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5613) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1)
Pemerintah Pusat menetapkanbatasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14
(1)
Pemerintah Pusat menetapkanbatasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
(2)
Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus mempertimbangkan:
a.
jenis tanaman;dan/atau
b.
ketersediaan. b.ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus mempertimbangkan:
a.
jenis tanaman;dan/atau
b.
ketersediaan. b.ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan atau inti plasma dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
(2)
Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lahan Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17
(1)
Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17
(1)
Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
(2)
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2)
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
5.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif. Ketentuan mengenai jenis, kriteria, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1)
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif. Ketentuan mengenai jenis, kriteria, besaran, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan memerlukan persetujuan. Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan memerlukan persetujuan. Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1)
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1)
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
(2)
Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
(3)
Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
(3)
Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum diedarkan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran serta Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Pasal 31 dihapus.
Pasal 31
Pasal 31 dihapus.
9.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35 (1) Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memenuhi persyaratanminimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1)
Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memenuhi persyaratanminimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan. Ketentuan mengenai persyaratan minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal.
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan Usaha Perkebunan di seluruh wilayah Negara Kesatuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal.
11.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan kepada penanam1 modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan kepada penanam1 modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat.
12.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkaitPerkebunan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkaitPerkebunan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43 Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43 Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
14.
Pasal 45 dihapus.
Pasal 45
Pasal 45 dihapus.
15.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1)
Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan denganluasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan 1Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1)
Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan denganluasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan 1Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pengenaan denda; dan/atau
c.
paksaan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimnaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pengenaan denda; dan/atau
c.
paksaan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana pada ayat (1) dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimnaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 48
(1)
Perizinan Berusaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 48
(1)
Perizinan Berusaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh: gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4)
Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4)
Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
17.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 49
Pasal 49 dihapus.
18.
Pasal 50 dihapus.
Pasal 50
Pasal 50 dihapus.
19.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58
(1)
Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a.
area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
b.
areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20%(dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yangdisepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 58
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58
(1)
Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a.
area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau
b.
areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20%(dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yangdisepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(3)
Fasilitasi pembangunan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(3)
Fasilitasi pembangunan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
20.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1)
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
Pasal 60
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1)
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda; pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan;dan/atau
b.
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
(3)
Kentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda; pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan;dan/atau
b.
pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
(3)
Kentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 67 (1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Pasal 67
(1)
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
22.
Pasal 68 dihapus.
Pasal 68
Pasal 68 dihapus.
23.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70
(1)
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
Pasal 70
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70
(1)
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 74
(1)
Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalamjangka waktut tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi. Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi.
Pasal 74
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 74
(1)
Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalamjangka waktut tertentu setelah unit pengolahannya beroperasi. Kebun yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terintegrasi dengan unit pengolahan hasil perkebunan setelah unit pengolahan tersebut beroperasi.
(2)
Ketentuan mengenaijenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu
(2)
Ketentuan mengenaijenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu
25.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai: Pasal 75
(1)
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 75
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai: Pasal 75
(1)
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari • anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunanyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari pendapatan dan belanja daerah. (3) Pelaku Usaha Perkebunan penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. (4) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosil Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan, pengembangan Perkebunan, dan/atau pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan. (5) Dana yang dihimpun oleh Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan,yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. (6) Ketentuan.. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 93
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari • anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunanyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari pendapatan dan belanja daerah. (3) Pelaku Usaha Perkebunan penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. (4) Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosil Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, sarana dan prasarana Perkebunan, pengembangan Perkebunan, dan/atau pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan. (5) Dana yang dihimpun oleh Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh badan pengelola dana perkebunan,yang berwenang untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana tersebut. (6) Ketentuan.. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan badan pengelola dana perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1)
Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
Pasal 95
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1)
Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.
(2)
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang modal, denganmemperhatikan kepentingan Pekebun.
(2)
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang modal, denganmemperhatikan kepentingan Pekebun.
28.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 96 Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
Pasal 96
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 96 Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan Usaha Perkebunan;
c.
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
d.
penelitian dan pengembangan;
e.
pengembangan sunber daya manusia;
f.
pembiayaaan Usaha Perkebunan; dan
g.
pemberian rekomendasi penanaman modal. (3) Ketentuan.. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pelaksanaan Usaha Perkebunan;
c.
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
d.
penelitian dan pengembangan;
e.
pengembangan sunber daya manusia;
f.
pembiayaaan Usaha Perkebunan; dan
g.
pemberian rekomendasi penanaman modal. (3) Ketentuan.. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
29.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97
(1)
Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97
(1)
Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam
(2)
Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam
30.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui: a. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan. Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui: a. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan. Dalam hal tertentu, pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksakesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksakesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
31.
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 103
Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Setiap pejabat yang menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
32.
Pasal 105 dihapus. 33.Pasal 109 dihapus.
Pasal 105
Pasal 105 dihapus. 33.Pasal 109 dihapus.
Pasal 30
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 11
(1)
Permohonan hak PVT diajukankepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 11
(1)
Permohonan hak PVT diajukankepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Dalam.. a (2) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
a.
orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
b.
ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dalam.. a (2) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh:
a.
orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; atau
b.
ahli waris harus disertai dokumen bukti ahli waris.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya I (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut. (2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya I (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut. (2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
3.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 40
(1)
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 40
(1)
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2)
Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
(3)
Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerinaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu.
(3)
Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerinaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PvT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PvT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63 (1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVTwajib membayar biaya tahunan.:
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PvT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PvT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63 (1) Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVTwajib membayar biaya tahunan.:
(2)
Untuk setiap pengajuan permohonan hak PvT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum PvT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PvT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.
(3)
Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2)
Untuk setiap pengajuan permohonan hak PvT, permintaan pemeriksaan, petikan Daftar Umum PvT, salinan surat PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan hak PvT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib membayar biaya.
(3)
Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 31
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6412) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan budi daya Pertanian. Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, Lahan budi daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a.
dilakukan kajian strategis;
b.
disusun rencana alih fungsi Lahan;
c.
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau
d.
disediakan Lahan pengganti terhadap Lahan budi daya Pertanian.
(2)
Alih fungsi Lahan budi daya Pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada Lahan Pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengalihfungsian Lahan budi daya Pertanian diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan hak ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
paksaan Pemerintah; pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 32
(1)
Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari
(3)
Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara sebagairmana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan dan pengeluaran Benih harus mendapatkan persetujuan dari
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Pengeluaran Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari wilayah Negara oleh Setiap Orang dapat dilakukan jika keperluan dalam negeri telah terpenuhi setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 5. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44
(1)
Pemasukan Tanaman, Benih Tanaman, Benih Hewan, Bibit Hewan, dan hewan dari luar negeri dapat dilakukan untuk:
a.
meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b.
mengembangkani ilmu pengetahuan dan teknologi;dan/atau
c.
memenuhi keperluan di dalam negeri
(2)
Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan.
(3)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. 6. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86
(1)
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha. 7. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 102.. D Pasal 102 (1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan,penganalisisan, penyimpanan,penyajian, serta penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.
(3)
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit digunakan untuk keperluan: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; C. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan d. pertimbangan penanaman modal.
(4)
Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuaidengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5)
Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.
(4)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 1O8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108
(1)
Sanksi administratif dikenakan kepada:
a.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (2)atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 71 ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;
b.
Pelaku Usaha dan/atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2),Pasal 32 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3);atau
c.
Produsen dan/atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapatberupa: teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara kegiatan usaha; d. penarikan produk dari peredaran; e. pencabutan izin; dan/atau f. penutupan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9. Pasal 111 dihapus.
Pasal 32
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5433) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib meningkatkan produksi Pertanian.
(2)
Kewajiban peningkatan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (2). Ketentuan Pasal 3o diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30 Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan Petani. Impor komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Kewajiban peningkatan produksi Pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan Petani sebagaimana dimaksud dalamPasal 7 ayat (2). Ketentuan Pasal 3o diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30 Kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan impor dengan tetap melindungi kepentingan Petani. Impor komoditas Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan instrumen perdagangan berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2.
Pasal 101 dihapus.
Pasal 101
Pasal 101 dihapus.
Pasal 33
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (LembaranNegara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170) diubah sebagai
1.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1)1 Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri. (2) Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33
(1)
Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri. Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusahadari Pemerintah Pusat.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1)1 Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri. (2) Pemanfaatan Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33
(1)
Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri. Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri dengan memenuhi Perizinan Berusahadari Pemerintah Pusat.
(2)
Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a.
lebih efisien; ramah lingkungan; dan
b.
diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sarana hortikultura diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a.
lebih efisien; ramah lingkungan; dan
b.
diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sarana hortikultura diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35
(1)
Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35
(1)
Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
(3)
Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
(3)
Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Pemerintah Pusat menetapkan persyaratan teknis minimal.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A
(1)
Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
penghentian kegiatan usaha;
b.
penarikan produk yang dipasarkan;
c.
denda administratif;
d.
paksaan pemerintah; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 35A
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A
(1)
Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
penghentian kegiatan usaha;
b.
penarikan produk yang dipasarkan;
c.
denda administratif;
d.
paksaan pemerintah; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrtatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Pasal 48 dihapus.
Pasal 48
Pasal 48 dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
Pasal 49
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1)
Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah.
(2)
Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(1)
Unit usaha budi daya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh Pemerintah.
(2)
Unit usaha budi daya hortikultura menengah dan unit usaha budi daya hortikultura besar harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
6.
Pasal 51 dihapus. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 52 Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
Pasal 51 dihapus. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 52 Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 54 (1)Pelaku usaha dalam melaksanakan hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal. (2) Pelaku usaha dalam memproduksiproduk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 54
(1)
Pelaku usaha dalam melaksanakan hortikultura wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.
(2)
Pelaku usaha dalam memproduksiproduk hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan. Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro,kecil, menengah, dan besar. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
a.
inti-plasma;
Pasal 56
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan. Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro,kecil, menengah, dan besar. Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola:
a.
inti-plasma;
b.
subkontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan; dan
f.
bentuk kemitraan lainnya. Q (4)] Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamn Peraturan Pemerintah.
b.
subkontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan; dan
f.
bentuk kemitraan lainnya. Q (4)] Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalamn Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1)
)Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara .
Pasal 57
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1)
)Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran benih dari dan pemasukan benih ke dalam wilayah Negara .
(2)
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada diwilayah
(3)
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
(4)
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
(2)
Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada diwilayah
(3)
Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
(4)
Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
10.
Pasal 63 dihapus.
Pasal 63
Pasal 63 dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 68
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, serta izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 73
(1)
Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang dan konsumen.
Pasal 73
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 73
(1)
Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur proses jual beli antarpedagang serta antara pedagang dan konsumen.
(2)
Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 88
(1)
Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a.
keamanan pangan produk hortikultura;
b.
persyaratan kemasan dan pelabelan;
c.
standar mutu; dan 【
d.
ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Pasal 88
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 88
(1)
Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a.
keamanan pangan produk hortikultura;
b.
persyaratan kemasan dan pelabelan;
c.
standar mutu; dan 【
d.
ketentuan keamanan dan pelindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2)
Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran hortikultura memberikan informasi pasar.
Pasal 90
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam meningkatkan pemasaran hortikultura memberikan informasi pasar.
15.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 92 (1) Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal dan asal impor. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
Pasal 92
(1)
Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura dapat menyelenggarakan penjualan produk hortikultura lokal dan asal impor. Penyelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan fasilitas pemasaran yang memadai.
16.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 100
(1)
Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalain usaha hortikultura.
Pasal 100
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 100
(1)
Pemerintah Pusat mendorong penanaman modal dalain usaha hortikultura.
(2)
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(2)
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
17.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
Pasal 101
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101 Pelaku usaha hortikultura menengah dan besar wajib memberikan kesempatan pemagangan dan alih teknologi.
18.
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 122 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1)atauayat (2),Pasal 60 ayat (2),Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
Pasal 122
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 122 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (1)atauayat (2),Pasal 60 ayat (2),Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha;
e.
pencabutan izin; dan/atau penutupan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh pelaku usaha;
e.
pencabutan izin; dan/atau penutupan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19.
Pasal 126 dihapus. 22.Pasal 131 dihapus.
Pasal 126
Pasal 126 dihapus. 22.Pasal 131 dihapus.
Pasal 34
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
(2)
Kawasan penggembalaan umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1)berfungsi sebagai:
a.
penghasil tumbuhan pakan;
b.
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
c.
tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
d.
tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologipeternakan dan kesehatan hewan.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota yang daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
(4)
Pemerintah daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan Ternak murah.
(5)
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan lahan sebagai
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaankawasan penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Kawasan penggembalaan umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1)berfungsi sebagai:
a.
penghasil tumbuhan pakan;
b.
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
c.
tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
d.
tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologipeternakan dan kesehatan hewan.
(3)
Pemerintah daerah kabupaten/kota yang daerahnya mempunyai persediaan lahan yang memungkinkan dan memprioritaskan budi daya Ternak skala kecil wajib menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum.
(4)
Pemerintah daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan Ternak murah.
(5)
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dapat menetapkan lahan sebagai
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaankawasan penggembalaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan pengembangan usaha Peternak mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Penyediaan dan pengembangan Benih dan/atau Bibit dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan pengembangan usaha Peternak mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melakukan pengembangan usaha pembenihandan/atau pembibitan denganmelibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, Bibit, dan/atau bakalan.
(3)
Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan.
(4)
Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
(5)
Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
(6)
Setiap orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat Layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melakukan pengembangan usaha pembenihandan/atau pembibitan denganmelibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan Benih, Bibit, dan/atau bakalan.
(3)
Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan.
(4)
Setiap Benih atau Bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak Benih atau Bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu.
(5)
Sertifikat layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi Benih atau Bibit yang terakreditasi.
(6)
Setiap orang dilarang mengedarkan Benih atau Bibit yang tidak memenuhi kewajiban sertifikat Layak Benih atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan dapat dilakukan untuk:
a.
meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b.
1 mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit di dalan negeri;dan/atau
d.
memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan dapat dilakukan untuk:
a.
meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b.
1 mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
mengatasi kekurangan Benih dan/atau Bibit di dalan negeri;dan/atau
d.
memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(2)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Benih dan/atau Bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah Negara Kesatuan ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal terjamin.
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
(3)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit yang terbaik di dalam negeri.
(3)
Setiap Orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22 Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dilarang:
a.
mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22 Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang dilarang:
a.
mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;
b.
menggunakan dan/atau mengedarkan pakan Ruminansiayang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau
c.
menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
menggunakan dan/atau mengedarkan pakan Ruminansiayang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau
c.
menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1)
Budi Daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1)
Budi Daya Ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.
(2)
Peternak yang melakukan budi daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan Ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya Ternak yangbaik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha.
(2)
Peternak yang melakukan budi daya Ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat dan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala usaha tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan Ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya Ternak yangbaik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha.
7.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1)1 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Budi Daya melalui penanaman modal oleh perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum. (2) Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Pasal 30
(1)
1 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Budi Daya melalui penanaman modal oleh perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang berbadan hukum.
(2)
Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
8.
Ketentuan Pasal 36B diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36B (1)1 Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak. Setiap Orang yangmelakukan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
a.
memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
Pasal 36B
Ketentuan Pasal 36B diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36B (1)1 Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan peternak. Setiap Orang yangmelakukan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:
a.
memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
b.
bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
c.
memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9.Ketentuan..
b.
bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
c.
memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9.Ketentuan..
9.
Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyisebagai berikut: Pasal 360
(1)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Pasal 36C
Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyisebagai berikut: Pasal 360
(1)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
(2)
Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
(3)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a.
dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b.
dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c.
ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah. ú
(2)
Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
(3)
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a.
dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b.
dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c.
ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4)
Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah. ú
10.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan.
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan Produk Hewan.
11.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 52
(1)
Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 52
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 52
(1)
Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
a.
berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
b.
tidak memiliki nomor pendaftaran;
c.
tidak diberi label dan tanda; dan
d.
tidak memenuhi standar mutu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
a.
berupa sediaan biologi yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;
b.
tidak memiliki nomor pendaftaran;
c.
tidak diberi label dan tanda; dan
d.
tidak memenuhi standar mutu.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 54
(1)
Penyediaan obat hewan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
Pasal 54
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 54
(1)
Penyediaan obat hewan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari luar negeri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
(1)
Setiap Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
(1)
Setiap Orang yang akan memasukkan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Persyaratan dan tata cara pemasukan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang berbasis analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 60
(1)
Setiap Orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner. (3)Ketentuan..
Pasal 60
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 60
(1)
Setiap Orang yang mempunyai unit usaha Produk Hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa nomor kontrol veteriner dari Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner. (3)Ketentuan..
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 62
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62
(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis.
(2)
Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Usaha rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Usaha rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 69 (1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1)
Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 85
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat(i) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2)atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; C. pencabutan Perizinan Berusaha dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran; d. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau e.pengenaan denda.
Pasal 85
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 85
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52ayat (1), Pasal 53 ayat (2), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat(i) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2)atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; C. pencabutan Perizinan Berusaha dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran; d. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau e.pengenaan denda.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat dan mesin yang belum diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan atau membahayakan nyawa orang, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 88
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat dan mesin yang belum diuji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan atau membahayakan nyawa orang, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4 KEHUTANAN
Pasal 35
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Kehutanan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 20O4 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor4374);dan
b.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan PerusakanHutan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor5432).
Pasal 36
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4 dilakukan melalui:
a.
penunjukan kawasan hutan; penataan batas kawasan hutan;
b.
pemetaan kawasan hutan; dan
c.
penetapan kawasan hutan.
(2)
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
(3)
Pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit.
(4)
Pemerintah Pusat memprioritaskan percepatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah yang strategis.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas percepatan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap daerah aliran sungai, dan/atau pulau guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat.
(2)
Pemerintah Pusat mengatur luas kawasan yang harus dipertahankan sesuai dengan kondisi fisik dan geografis daerah aliran sungai dan/atau pulau.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan ialah termasuk pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19 Perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu. Ketentuan mengenai tata cara perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4.Ketentuan.. 4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1)Pemanfaatan Hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. (2) Pemanfaatan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 5. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat diberikan kepada: a.perseorangan; b. koperasi; C. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan usaha milik swasta. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 hutan produksi dapat tberupa pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Pemanfaatan hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan pemberian Perizinan 7. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. koperasi; C. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; atau e. badan usaha milik swasta. 8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua)pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B sehingga berbunyi sebagai Pasal 29A
(1)
Pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan kegiatan Perhutanan sosial.
(2)
Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: kelompok tani hutan; dan koperasi. Pasal 29B Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan dan kegiatan perhutanan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9. Ketentuan Pasal 3o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta yang memperoleh Perizinan Berusaha pemanfaatan hutan, wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat. 10. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31
(1)
Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan, dan kelestarian, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
(2)
Ketentuan mengenai Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 32 Pemegang Perizinan Berusaha wajib untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan yang dikelolanya. 12. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 Usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman,pemeliharaan,pemanenan,pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. Pemanenan dan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi daya dukung hutan.
(3)
Ketentuan.. (3) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan pengolahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dalam Peraturan Pemerintah. 13. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1)
Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan.
(2)
Penerimaan negara bukan pajak di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari dana reboisasi hanya dipergunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.
(4)
Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan hasil hutan hanya dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa provisi di bidang kehutanan.
(5)
Ketentuanlebih lanjutmengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38 Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dinaksud pada ayat (1)dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokokkawasan hutan. (3) Penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang dilakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. 15. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengatur pelindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
(2)
Pelindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan serta pihak-pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melindungi hutan dalam areal kerjanya.
(3)
Pelindungan hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang haknya.
(4)
Untuk menjamin pelaksanaan pelindungan hutan yang sebaik-baiknya, masyarakat diikutsertakan dalam upaya pelindungan hutan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2),ayat (3),ayat (4),dan ayat (5)diatur dalam Peraturan Pemerintah. U 16. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1)
Pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya.
(2)
Pemegang hak atau Perizinan Berusaha bertanggung jawab atas terjadinyakebakaran hutan di areal kerjanya. 17. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 50 Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Setiap orang dilarang:
a.
mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
b.
membakar hutan;
c.
memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
d.
menggembalakan ternak di dalamkawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;
e.
membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan
f.
mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.
(3)
Ketentuan tentang mengeluarkan, membawa, dan/atau mengangkut tumbuhan dan/atau satwa yang dilindungi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50A
(1)
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d dan/atau huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a.
orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan;atau
b.
orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat. 19. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
ayat (2) huruf b diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
(4)
Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
(5)
ayat (2) huruf c diancam dengan pidana penjara
(6)
ayat (2) huruf d diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
(8)
setiap orang yang dengansengaja melanggar ayat (2) huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(9)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf f diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palingbanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah).
(10)
ayat (2) huruf g diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(11)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari denda pidana pokok.
(12)
Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara. 20. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80
(1)
Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada negara untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan.
(2)
Setiap pemegangPerizinan Berusaha pemanfaatan hutan yang diatur dalam Undang-Undang ini apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenai sanksi administratif. 门
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksiadministratifsebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5432) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 5, angka 23, dan angka 24 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya. 2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaankawasan hutan tanpaPerizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat. 4. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. 5. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang ataulebih, danyang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. 7. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. 8. Pemberantasan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya. 9. Pemanfaatanhutan adalahkegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 10. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melaluikegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusaklingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya. 11. Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi imelalui kegiatanpemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, pemasaran. 12. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. 13. Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. 14. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah. 15. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando. 16. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu. 17. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNs adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 18. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri. 19. Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang. 20. Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang. 21. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di iwilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. 22. Korporasi adalahkumpulan orangdan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum. 23. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12 Setiap orang dilarang: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan; b. tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; C. secara tidak sah; d. memuat, membongkar, mengeluarkan,mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; e. mengangkut, menguasai, atau memilikihasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar; i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara; j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan melalui sungai, darat, laut, atau udara; k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar; 1. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/ataumemiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. 4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
(1)
Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan terhadap: a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Setiap orang dilarang: membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; melakukan kegiatan penambangan di dalam C. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; d. menjual,menguasai, memiliki,dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambangdari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat di dalam kawasan hutan; perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan kebun dari perkebunan yang berasal dari tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
(1)
Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dikenai sanksi administratif.
(2)
Pengenaan sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan; atau b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat. 7. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a,huruf b,huruf c, Pasal 17 ayat (1)huruf b, huruf c, hurufe, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, atau huruf e serta kegiatan lain di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh badan hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; paksaan pemerintah; C. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha;dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan.. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Setiap orang dilarang: a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau C. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kecuali dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 Setiap pejabat dilarang: menerbitkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan di dalam kawasan hutanyang tidak sesuai dengan kewenangannya; menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan dan/atau 1Berusaha terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak; g. melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau h. lalai dalam melaksanakan tugas. 10. Pasal 53 dihapus. 11. Pasal 54 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12huruf b; dan/atau C. hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). U
(2)
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Korporasi yang: a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; b. hutan tanpa merniliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau C. hutan secara tidaksahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c; dipidana bagi: pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan palingbanyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan. 13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya: dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidanadenda palingsedikitRp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah) danpaling Rpi.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
(3)
Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dan ayat (2)huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)
Korporasi yang:
a.
memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b.
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c.
memanfaatkan hasil hutan kayuyang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.
(5)
Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda. 山 14. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
(3)
Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);dan/atau b. korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan. 15.Ketentuan.. 15. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Korporasi yang membawa alat-alat beratdan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasanhutan tanpa Perizenan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana bagi: a. pengurusnya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau b. korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan. 16. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 92
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) danpaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Korporasi yang: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan/atau bagi korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pokoknya. 17. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal darikegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; C. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00(satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya: perkebunan yang berasal dari kegiatan dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; menjual,menguasai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Korporasi yang: a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunanyang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; b. menjual,menguasai, memiliki,dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau C. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari Berusahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan/atau korporasi dikenai pemberatan I/3 dari denda pidana yang dijatuhkan. 18. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96
(1)
Orang perseorangan yang dengan sengaja: memalsukanPerizinan 1Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasanhutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a; b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau C. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
Korporasi yang: a. memalsukan Perizinan Berusahaterkait penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a; dipidana bagi: 1. pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 2. korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan. 19. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 105 Setiap pejabat yang: a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a; b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28huruf b; C. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c; d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d; e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e; f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruff;dan/atau g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana Pasal 28 hurufg, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 110B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 110A (1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. (2) Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa: a. pembayaran denda administratif;dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 110B (1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa: penghentian sementara kegiatan usaha; pembayaran denda administatif;dan/atau c. paksaan pemerintah. (2) Dalam.. (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Pasal 111 dihapus. 22. Pasal 112 dihapus.
5 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 38
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor6525);
b.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
c.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5585); dan
d.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052).
Pasal 39
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20o9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128A
(1)
Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
Pasal 128A
Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 128A
(1)
Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(2)
Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar O% (nol persen).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SiPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda apaling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar O% (nol persen).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SiPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda apaling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 40
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari MinyakBumi. 5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi Eksploitasi. 6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja. 7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Eksplorasi adalahkegiatan yangbertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. 9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang Pengolahan,Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. 11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mernpertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. 12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. 13. Penyimpanan penerimaan, pengumpulan,penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. 14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. 15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia. 16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan . 18. Bentuk Usaha Tetap adalah badanusaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan yang melakukan kegiatan diwilayah Negara Kesatuan dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di . 19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 21. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 23. Dihapus. 24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir. 25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1)
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 diubah, dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. 2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbonyang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. 3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi. 4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari MinyakBumi. 5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi Eksploitasi. 6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja. 7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Eksplorasi adalahkegiatan yangbertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. 9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang Pengolahan,Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga. 11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mernpertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. 12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. 13. Penyimpanan penerimaan, pengumpulan,penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi. 14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa. 15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia. 16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan . 18. Bentuk Usaha Tetap adalah badanusaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan yang melakukan kegiatan diwilayah Negara Kesatuan dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di . 19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 21. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 23. Dihapus. 24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir. 25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1)
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
(2)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(3)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: Kegiatan Usaha Hulu; dan b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3)
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Eksplorasi;dan
b.
Eksploitasi.
(4)
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Pengolahan;
b.
Pengangkutan;
c.
Penyimpanan; dan
d.
Niaga. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 23 KegiatanUsaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha: Pengangkuatan; Penyimpanan; dan/atau (3) Perizinan.. (3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. (4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: Kegiatan Usaha Hulu; dan b. Kegiatan Usaha Hilir.
(3)
Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Eksplorasi;dan
b.
Eksploitasi.
(4)
Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
Pengolahan;
b.
Pengangkutan;
c.
Penyimpanan; dan
d.
Niaga. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 23 KegiatanUsaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan usaha: Pengangkuatan; Penyimpanan; dan/atau (3) Perizinan.. (3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya. (4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
3.
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A
(1)
Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
Pasal 23A
Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A
(1)
Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Pemerintah Pusat dapatmemberikan sanksi administratif terhadap:
a.
pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha; dan/atau
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Pemerintah Pusat dapatmemberikan sanksi administratif terhadap:
a.
pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
ketidakterpenuhinya persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7.Ketentuan..
b.
ketidakterpenuhinya persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7.Ketentuan..
5.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00(enam puluh miliarrupiah).
Pasal 52
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52 Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00(enam puluh miliarrupiah).
6.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 53 Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 53
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 53 Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
7.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliarrupiah).
Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliarrupiah).
Pasal 41
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5585) diubah sebagai
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 4.. Pasal 4
(1)
Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 4
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 4.. Pasal 4
(1)
Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
(2)
Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
1.
lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; Kawasan Hutan konservasi;
2.
kawasan konservasi di perairan; dan
3.
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
b.
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut. Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
1.
lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; Kawasan Hutan konservasi;
2.
kawasan konservasi di perairan; dan
3.
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
b.
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut. Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
b.
wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2)
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (2)sesuai dengan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: wilayah kabupaten/kota, termasukKawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan wilayah laut paling jauh1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(2)
Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (2)sesuai dengan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: wilayah kabupaten/kota, termasukKawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan wilayah laut paling jauh1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: pembuatan kebijakan nasional; pengaturan di bidang Panas Bumi; C. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; d. pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatanlangsung; e. pembinaan dan pengawasan; f. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi; g. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi; h. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan i. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: pembuatan kebijakan nasional; pengaturan di bidang Panas Bumi; C. Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; d. pembuatan norma, standar, pedoman, dan kriteria untuk kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatanlangsung; e. pembinaan dan pengawasan; f. pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi; g. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi; h. pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan i. pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan.
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
a.
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
Pasal 7
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
a.
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
b.
pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c.
pembinaan dan pengawasan;
d.
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
e.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
b.
pemberian Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c.
pembinaan dan pengawasan;
d.
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
e.
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan norma, Pemerintah Pusat, meliputi: kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
Pasal 8
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan norma, Pemerintah Pusat, meliputi: kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung.
Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung.
(2)
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintaswilayah provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
b.
KawasanHutan konservasi;
c.
kawasan konservasi di perairan; dan
d.
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
(3)
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan wilayahlaut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. ?
(4)
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
(6)
diberikan setelahSetiap Orangsebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 7.Pasal 12dihapus. 8.Pasal 13 dihapus.
(2)
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
a.
lintaswilayah provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
b.
KawasanHutan konservasi;
c.
kawasan konservasi di perairan; dan
d.
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
(3)
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan wilayahlaut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. ?
(4)
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada: wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari Setiap Orang.
(6)
diberikan setelahSetiap Orangsebagaimana dimaksud pada ayat (5) mendapat persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 7.Pasal 12dihapus. 8.Pasal 13 dihapus.
7.
Pasal 14 dihapus.
Pasal 14
Pasal 14 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, termasuk harga energi Panas Bumi, diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11.Ketentuan..
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, termasuk harga energi Panas Bumi, diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11.Ketentuan..
9.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1)
Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untukPemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi.
Pasal 23
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1)
Badan Usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untukPemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b wajib terlebih dahulu memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi.
(2)
Perizinan Berusaha di bidang Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha berdasarkan hasilpenawaran Wilayah Kerja.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah,
(2)
Perizinan Berusaha di bidang Panas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha berdasarkan hasilpenawaran Wilayah Kerja.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah,
10.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 25
Pasal 25 dihapus.
12.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha dibidang Panas Bumi sebagaimana dinaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pelaku usaha di bidang Panas Bumi:
a.
meiakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; dan/atau
Pasal 36
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha dibidang Panas Bumi sebagaimana dinaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pelaku usaha di bidang Panas Bumi:
a.
meiakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi; dan/atau
b.
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelummelaksanakan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6(enam) bulan kepada pelaku usaha di bidang Panas Bumi untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
b.
tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelummelaksanakan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6(enam) bulan kepada pelaku usaha di bidang Panas Bumi untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
13.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33huruf djika: Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yangtidak benar dalam permohonan;atau Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33huruf djika: Pelaku usaha di bidang Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yangtidak benar dalam permohonan;atau Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
14.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pelaku usaha di bidang Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Kewajiban pelaku usaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan persetujuan pengakhiran Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi setelah pelaku usaha di bidang Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2)
Kewajiban pelaku usaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan persetujuan pengakhiran Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi setelah pelaku usaha di bidang Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
15.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 27 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 31 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan tertulis;
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 27 ayat (1) atau ayat (3), Pasal 31 ayat (3), atau Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara seluruh kegiatan;
c.
denda administrasi; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
penghentian sementara seluruh kegiatan;
c.
denda administrasi; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan didalam Wilayah Kerja, pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait panas bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan didalam Wilayah Kerja, pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait panas bumi harus terlebih dahulu melakukan penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar,ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atau tanah negara atau pemeganghak.
(4)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri penyelesaian penggunaan lahan dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar,ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk penggantian lain kepada pemakai tanah di atau tanah negara atau pemeganghak.
(4)
Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau Pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
a.
memperlihatkan:
1.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
2.
Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi atau salinan yang sah;
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau Pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi sebelum melakukan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, dan/atau Kawasan Hutan harus:
a.
memperlihatkan:
1.
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau salinan yang sah; atau
2.
Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi atau salinan yang sah;
b.
memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
c.
melakukanpenyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Jika pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimnaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
b.
memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang akan dilakukan; dan
c.
melakukanpenyelesaian atau jaminan penyelesaian yang disetujui oleh pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (2) Jika pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimnaksud pada ayat (1), pemakai tanah di atas tanah negara dan/atau pemegang hak wajib mengizinkan pemegang Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi untuk melaksanakan pengusahaan Panas Bumi di atas tanah yang bersangkutan.
18.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 46
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi dan telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
19.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 47 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsungberhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 47 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsungberhak melakukan pengusahaan Panas Bumi sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
20.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
a.
memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib:
a.
memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
b.
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
b.
melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
21.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 49 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
a.
pajak daerah;dan
Pasal 49
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 49 Pelaku usaha Pemanfaatan Langsung wajib memenuhi kewajiban berupa:
a.
pajak daerah;dan
b.
retribusi daerah.
b.
retribusi daerah.
22.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 50
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
Pasal 50
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 50
(1)
Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a atau huruf b atau Pasal 49 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa: peringatan tertulis; D b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;dan/atau C. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa: peringatan tertulis; D b. penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;dan/atau C. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1)
Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g,huruf h, hurufi, atau hurufj, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Pasal 56
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1)
Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g,huruf h, hurufi, atau hurufj, Pasal 53 ayat (1), atau Pasal 54 ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan tertulis; penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
peringatan tertulis; penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan; dan/atau
b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59.. Pasal 59
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59.. Pasal 59
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah. 27.Pasal 60 dihapus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung diatur dalam Peraturan Pemerintah. 27.Pasal 60 dihapus.
25.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00(enam miliar rupiah).
Pasal 67
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00(enam miliar rupiah).
26.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 68 Setiap Orang yang memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang dengan sengaja melakukan tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Perizinan yang mengakibatkan timbulnya Berusaha lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enarn) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliarrupiah).
Pasal 68
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 68 Setiap Orang yang memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang dengan sengaja melakukan tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Perizinan yang mengakibatkan timbulnya Berusaha lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enarn) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliarrupiah).
27.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Setiap Orang yangdengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak sesuaidengan peruntukannya, yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 69
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Setiap Orang yangdengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang tidak sesuaidengan peruntukannya, yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
28.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 70 Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pasal 70
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 70 Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan bukan pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dipidana dengan denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
29.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 71 Badan Usaha pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (limapuluh miliar rupiah).
Pasal 71
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 71 Badan Usaha pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung tanpa Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (limapuluh miliar rupiah).
30.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 72.. Pasal 72 Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah).
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 72.. Pasal 72 Badan Usaha pemilik Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dengan sengaja menggunakan Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah).
31.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi terhadap pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Pasal 73
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73 Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi terhadap pemegang Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
32.
Pasal 74 dihapus.
Pasal 74
Pasal 74 dihapus.
Pasal 42
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5052) diubah sebagai
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 10, angka 12, angka 15, dan angka 16 diubah, serta angka 11 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 2. Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat. 3. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 4. Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik. 5. Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem. 6. Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. 7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 8. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 9. Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik. 10. Perizinan Berusaha terkait ketenagalistrikan adalah perizinan untukmelakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang tenaga listrik. 11. Dihapus. 12. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik. 13. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut. 14. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsunguntuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. 15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintah negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan. 18. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
2.
Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
3.
Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
4.
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
5.
Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
6.
Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
7.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
8.
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
9.
Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
10.
Perizinan Berusaha terkait ketenagalistrikan adalah perizinan untukmelakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang tenaga listrik.
11.
Dihapus.
12.
Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
13.
Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
14.
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsunguntuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
15.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintah negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.
18.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1)
Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 3
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1)
Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan,pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
(2)
Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan,pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
3.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1)
Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 4
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1)
Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(2)
Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
a.
kelompok masyarakat tidak mampu;
b.
pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
c.
pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
d.
pembangunan listrik perdesaan (4)Ketentuan..
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
a.
kelompok masyarakat tidak mampu;
b.
pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
c.
pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
d.
pembangunan listrik perdesaan (4)Ketentuan..
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
a.
penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
b.
penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
c.
penetapan standar, pedoman, dan kriteria di
d.
penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
e.
penetapan rencana umum ketenagalistrikan
f.
penetapan wilayah usaha;
g.
penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara;
h.
penetapan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
i.
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
j.
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
k.
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; °C 1. penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik;
l.
penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
m.
penetapan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Perizinan Berusaha terkait penyediaan tenaga listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; 0. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan; P. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan; q. pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruhtingkat pemerintahan; dan r. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Kewenangan Pemerintah Pusat di bidang ketenagalistrikan meliputi:
a.
penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;
b.
penetapan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan;
c.
penetapan standar, pedoman, dan kriteria di
d.
penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;
e.
penetapan rencana umum ketenagalistrikan
f.
penetapan wilayah usaha;
g.
penetapan Perizinan Berusaha terkait jual beli tenaga listrik lintas negara;
h.
penetapan Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
i.
penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
j.
penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
k.
penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; °C 1. penetapan Perizinan Berusaha untuk kegiatan jasa penunjang tenaga listrik;
l.
penetapan Perizinan Berusaha terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
m.
penetapan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang Perizinan Berusaha terkait penyediaan tenaga listrik atau Perizinan Berusaha terkait operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; 0. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan; P. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan; q. pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruhtingkat pemerintahan; dan r. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi:
a.
penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
b.
penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
c.
usaha di bidang ketenagalistrikan yang Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
d.
pengangkataninspektur untuk provinsi;dan
e.
penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi:
a.
penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;
b.
penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi;
c.
usaha di bidang ketenagalistrikan yang Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
d.
pengangkataninspektur untuk provinsi;dan
e.
penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang Perizinan Berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
5.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkankebijakan energi nasional dan (2) Rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 10
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transnisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan/atau
d.
penjualan tenaga listrik.
Pasal 7
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkankebijakan energi nasional dan (2) Rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 10
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:
a.
pembangkitan tenaga listrik;
b.
transnisi tenaga listrik;
c.
distribusi tenaga listrik; dan/atau
d.
penjualan tenaga listrik.
(2)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3)
umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1(satu) Wilayah Usaha.
(4)
Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
(5)
umum dengan jenis usaha distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1(satu) Wilayah Usaha.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3)
umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1(satu) Wilayah Usaha.
(4)
Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
(5)
umum dengan jenis usaha distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1(satu) Wilayah Usaha.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1)
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (4)Untuk.. 1.;3
Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1)
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (4)Untuk.. 1.;3
(2)
Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
(3)
Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.
(2)
Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
(3)
Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan hanya untuk pemakaian sendiri.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan hanya untuk pemakaian sendiri.
(2)
sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,koperasi,perseorangan,dan lembaga/badan usaha lainnya.
(3)
Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(2)
sendiri dapat dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,koperasi,perseorangan,dan lembaga/badan usaha lainnya.
(3)
Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
8.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a.
konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
b.
pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
c.
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga
d.
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e.
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i.
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga
j.
sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
k.
sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan 1. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
a.
konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
b.
pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
c.
pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga
d.
pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e.
pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pendidikan dan pelatihan;
h.
laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i.
sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga
j.
sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
k.
sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan 1. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2)
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha.
Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha.
10.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan:
a.
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b.
usaha penyediaan tenaga kepentingan sendiri; dan
c.
usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada badan usaha untuk kegiatan:
a.
usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b.
usaha penyediaan tenaga kepentingan sendiri; dan
c.
usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kegiatan jual beli tenaga listrik lintas negara.
(3)
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 12.Pasal 20 dihapus.
(2)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk untuk kegiatan jual beli tenaga listrik lintas negara.
(3)
Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 12.Pasal 20 dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan Perizinan Berusaha. (2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria berkaitan dengan Perizinan Berusaha.
Pasal 21
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan Perizinan Berusaha. (2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria berkaitan dengan Perizinan Berusaha.
12.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 23
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 23
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 23
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
(2)
Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
14.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Penetapan Perizinan Berusaha industri penunjang tenaga listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Penetapan Perizinan Berusaha industri penunjang tenaga listrik untuk industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
16.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untukkegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
a.
melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
b.
melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
c.
melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d.
masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu
e.
menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f.
melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g.
memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Pasal 27
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untukkegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
a.
melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
b.
melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
c.
melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d.
masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu
e.
menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
f.
melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
g.
memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(2)
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:
a.
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib:
a.
menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;
b.
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c.
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d.
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
b.
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;
c.
memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d.
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
18.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Konsumen berhak untuk: mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Konsumen berhak untuk: mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2)
Konsumen wajib:
a.
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b.
menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
c.
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
d.
membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
(3)
Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Konsumen wajib:
a.
melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b.
menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen;
c.
memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya;
d.
membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
(3)
Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1)
Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1)
Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah,bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5)
Dalam hal tanah yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6)
Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturanperundang- undangan di bidangpertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
(2)
Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah,bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5)
Dalam hal tanah yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6)
Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturanperundang- undangan di bidangpertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
20.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
(2)
Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.
21.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1)Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat. (2) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 33
(1)
Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha yang sehat.
(2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
22.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 34
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat . Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah,konsumen, dan 1pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 34
(1)
Pemerintah Pusat menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat . Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah,konsumen, dan 1pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik.
(2)
dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara berbeda disetiap daerah dalam suatu wilayah usaha.
(2)
dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan secara berbeda disetiap daerah dalam suatu wilayah usaha.
23.
Ketentuan.. 25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsunen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 35
Ketentuan.. 25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik dilarang menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsunen yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
24.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37 Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha.
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37 Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan Perizinan Berusaha.
25.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44
(1)
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 44
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44
(1)
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(2)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a.
andal dan aman bagi instalasi;
b.
aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan
c.
ramah lingkungan.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhanstandardisasiperalatan dan pemanfaat tenaga listrik; pengamanan instalasi tenaga listrik;dan
b.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(5)
Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6)
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7)
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
a.
andal dan aman bagi instalasi;
b.
aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dari bahaya; dan
c.
ramah lingkungan.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemenuhanstandardisasiperalatan dan pemanfaat tenaga listrik; pengamanan instalasi tenaga listrik;dan
b.
pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(5)
Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
(6)
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(7)
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrikuntuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrikuntuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
(3)
Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
(3)
Pemilik jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
a.
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
b.
pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
c.
pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
d.
pemenuhan persyaratan keteknikan;
e.
pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;
f.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
g.
penggunaan tenaga kerja asing;
h.
pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
i.
pemenuhan persyaratan perizinan;
j.
penerapan tarif tenaga listrik; dan
k.
pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
Pasal 46
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Pemerintah Pusat atau PemerintahDaerah berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal:
a.
penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
b.
pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
c.
pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
d.
pemenuhan persyaratan keteknikan;
e.
pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;
f.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
g.
penggunaan tenaga kerja asing;
h.
pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
i.
pemenuhan persyaratan perizinan;
j.
penerapan tarif tenaga listrik; dan
k.
pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat: melakukan inspeksipengawasan di lapangan; meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasanketeknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1l), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat: melakukan inspeksipengawasan di lapangan; meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasanketeknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1l), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 44 ayat (4) atau ayat (5), atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 44 ayat (4) atau ayat (5), atau Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan sementara;
c.
denda;dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang: telah diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimumjaringan tenaga listrik; atau berpotensi membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pembekuan kegiatan sementara;
c.
denda;dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang: telah diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3); berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimumjaringan tenaga listrik; atau berpotensi membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
29.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 49
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1)
Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2)
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Pasal yang mengakibatkan timbulnya dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan keselamatan,dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 32.Ketentuan..
(2)
tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa Pasal yang mengakibatkan timbulnya dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan keselamatan,dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 32.Ketentuan..
30.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50
(1)
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 50
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50
(1)
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan kematian seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban.
(4)
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik wajib memberi ganti rugi kepada korban.
(4)
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
31.
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah:
a.
diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
Pasal 51A
Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah:
a.
diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan/atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
b.
masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; dan/atau
c.
membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b.
masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan tenaga listrik; dan/atau
c.
membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
32.
Pasal 52 dihapus.
Pasal 52
Pasal 52 dihapus.
33.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud 1dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
Pasal 54
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud 1dalam Pasal 44 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
(2)
Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik.
(2)
Dalam hal instalasi listrik rumah tangga masyarakat dioperasikan tanpa sertifikat laik operasi, dampak yang timbul akibat ketiadaan sertifikat laik operasi menjadi tanggung jawab penyedia tenaga listrik.
6 KETENAGANUKLIRAN
Pasal 43
Untuk memberikan kemudahan bagimasyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Ketenaganukliran, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676) diubah: 1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu)pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait ketenaganukliran. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1)
Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 9 (1) Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara. Pemerintah Pusat menetapkan wilayah usaha pertambangan Bahan Galian Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bahan Galian Nuklir diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1)E Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan badan usaha milik swasta. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
(5)
Badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubarayang menghasilkan mineralikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6)
Dalam hal orang perseorangan ataupun badan usaha menemukan mineral ikutan radioaktif, pelaku wajib mengalihkan kepada Negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5.Pasal 10 dihapus. 6. Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Setiap kegiatanpemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8. Pasal 18 dihapus. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 (1)] Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion dilaksanakan oleh Ketentuan lebihlanjutmengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam 10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 25 Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi. Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah1 mendapatpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat . 11.Ketentuan.. 11. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
(1)
Setiap orang yang membangun, mengoperasikan, dan/atau melakukan dekomisioning reaktor nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) yang menimbulkan kerugian nuklir dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00(dua puluhmiliar rupiah).
(3)
Dalam hal terpidana tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
7 PERINDUSTRIAN
Pasal 44
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Perindustrian, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15 Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
a.
pembangunan sumber daya manusia;
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15 Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
a.
pembangunan sumber daya manusia;
b.
pemanfaatan sumber daya alam;
c.
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
d.
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
e.
penyediaan sumber pembiayaan; dan
f.
penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri.
b.
pemanfaatan sumber daya alam;
c.
pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
d.
pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
e.
penyediaan sumber pembiayaan; dan
f.
penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri.
2.
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A
(1)
Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
Pasal 48D
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48A
(1)
Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
(2)
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 5o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50
(1)
Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan,pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
Pasal 50
Ketentuan Pasal 5o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50
(1)
Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan,pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2)
Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
(3)
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan .
(2)
Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
(3)
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan .
4.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Setiap Orang dilarang:
a.
membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
Pasal 53
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 (1) Setiap Orang dilarang:
a.
membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
b.
memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yangdiberlakukan secara wajib. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.
b.
memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yangdiberlakukan secara wajib. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.
5.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 57.. Pasal 57
(1)
Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
Pasal 57
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 57.. Pasal 57
(1)
Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
(2)
Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
(3)
Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
(3)
Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 (1) Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
Pasal 59
(1)
Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
7.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 84.. Pasal 84
(1)
) Industri Strategis dikuasai oleh negara.
Pasal 84
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 84.. Pasal 84
(1)
) Industri Strategis dikuasai oleh negara.
(2)
Industri Strategis sebagainana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
a.
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b.
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c.
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
(3)
Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: pengaturan kepemilikan; penetapan kebijakan; pengaturan Perizinan Berusaha; d. pengaturan produksi, distribusi,dan harga; dan e. pengawasan.
(4)
Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui: penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat; pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
penetapan jenis Industri Strategis;
b.
pemberian fasilitas; dan C
c.
pemberian kompensasi kerugian.
(6)
Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(7)
Pengaturanproduksi,distribusi,dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(8)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Industri Strategis sebagainana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
a.
memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
b.
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c.
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
(3)
Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: pengaturan kepemilikan; penetapan kebijakan; pengaturan Perizinan Berusaha; d. pengaturan produksi, distribusi,dan harga; dan e. pengawasan.
(4)
Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui: penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat; pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
penetapan jenis Industri Strategis;
b.
pemberian fasilitas; dan C
c.
pemberian kompensasi kerugian.
(6)
Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(7)
Pengaturanproduksi,distribusi,dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(8)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101
(1)
Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 101
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101
(1)
Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
Industri kecil;
b.
Industri menengah; dan
c.
Industri besar.
(3)
Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib:
a.
melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
b.
menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
(2)
Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
Industri kecil;
b.
Industri menengah; dan
c.
Industri besar.
(3)
Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib:
a.
melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
b.
menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
9.
Pasal 102 dihapus.
Pasal 102
Pasal 102 dihapus.
10.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104 Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104 Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 105
(1)
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 105
Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 105
(1)
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari
(2)
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari
12.
Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai Pasal 105A Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 105A
Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai Pasal 105A Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
13.
Ketentuan Pasal lo6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 106
(1)
Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Pasal 106
Ketentuan Pasal lo6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 106
(1)
Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
(2)
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
a.
belum memiliki Kawasan Industri;
b.
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
c.
terdapat Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki zona industri.
(3)
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi: Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4)
Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
(5)
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
a.
belum memiliki Kawasan Industri;
b.
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
c.
terdapat Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki zona industri.
(3)
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi: Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
(4)
Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
(5)
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
14.
Ketentuan Pasal 1O8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104, Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 108
Ketentuan Pasal 1O8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104, Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15.
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 115
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
Pasal 115
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 115
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a.
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b.
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a.
pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
b.
penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 117 (1)】 Pemerintah Pusatmelaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (2) Pengawasan.. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. (3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
sumber daya manusia Industri;
Pasal 117
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 117 (1)】 Pemerintah Pusatmelaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (2) Pengawasan.. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. (3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
sumber daya manusia Industri;
b.
pemanfaatan sumber daya alam;
c.
manajemen energi;
d.
manajemen air;
e.
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
f.
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g.
standar Industri Hijau;
h.
standar Kawasan Industri;
i.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
j.
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pemanfaatan sumber daya alam;
c.
manajemen energi;
d.
manajemen air;
e.
SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
f.
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g.
standar Industri Hijau;
h.
standar Kawasan Industri;
i.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
j.
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8 PERDAGANGAN, METROLOGI LEGAL, JAMINAN PRODUK HALAL, DAN STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Pasal 45
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Undang-Undangini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 7Tahun tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
b.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193); dan C Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604).
Pasal 46
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenaisanksi administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenaisanksi administratif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 (1) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan,penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan,penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2)
Setiap pemilik gudang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Setiap pemilik gudang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap pemilik gudang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Setiap pemilik gudang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17 Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang. tidak menyelenggarakan pencatatan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. a (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administratif Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17 Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang. tidak menyelenggarakan pencatatan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. a (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administratif Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 (1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal32ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari:
a.
distributor;
b.
agen;
c.
grosir;
d.
pengecer; dan/atau
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 (1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal32ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari:
a.
distributor;
b.
agen;
c.
grosir;
d.
pengecer; dan/atau
(2)
Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
7.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35ayat (2). Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif.
Pasal 37
(1)
Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35ayat (2). Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif.
8.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.
(2)
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b.
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
c.
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
d.
peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
(3)
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi: peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor; pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang; penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri; d, pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4)
Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi: Perizinan Berusaha/persetujuan; standar;dan pelarangan dan pembatasan.
(2)
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b.
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri;
c.
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan
d.
peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.
(3)
Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi: peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor; pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang; penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri; d, pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4)
Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi: Perizinan Berusaha/persetujuan; standar;dan pelarangan dan pembatasan.
9.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43 Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor. Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43 Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor. Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
11.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 45 Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha. (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 45 Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha. (3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
12.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.
Pasal 46
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.
(2)
Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yangdiimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yangdiimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
13.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 49
Pasal 49 dihapus.
15.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 51 (1)I Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk dimpor. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1)
I Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor. Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk dimpor. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1)
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
Pasal 52
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1)
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2)
Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak diimpor.
(3)
Setiap Eksportir dan/atau Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak diimpor.
(3)
Setiap Eksportir dan/atau Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 53 (1) Eksportir yang dikenai sanksiadministratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Importir yang dikenai terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 53
(1)
Eksportir yang dikenai sanksiadministratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Importir yang dikenai terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat.
18.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 57
(1)
Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
a.
SNI yang telah diberlakukan secara wajib;atau
b.
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Pasal 57
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 57
(1)
Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
a.
SNI yang telah diberlakukan secara wajib;atau
b.
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(2)
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: keamanan,keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup; daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; C. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5)
Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh
(6)
Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNIatautanda kesesuaiansepanjangtelah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7)
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2)
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: keamanan,keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup; daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; C. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5)
Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh
(6)
Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNIatautanda kesesuaiansepanjangtelah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7)
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
19.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1)
Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
Pasal 60
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1)
Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2)
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan, keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d.
kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
e.
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4)
Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penyedia Jasa yang nemperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(2)
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan, keselamatan, kesehatan,dan lingkungan hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d.
kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
e.
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4)
Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Penyedia Jasa yang nemperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
20.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
(1)
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
(1)
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
21.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63 Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Pasal 63
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63 Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif.
22.
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan datadan/atau informasi secara lengkap dan benar. (2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a.
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
Pasal 65
Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan datadan/atau informasi secara lengkap dan benar. (2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a.
identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b.
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d.
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa;dan
e.
cara penyerahan Barang. (5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. (6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
b.
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
d.
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa;dan
e.
cara penyerahan Barang. (5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. (6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
23.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
Pasal 74
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3)
Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
(4)
Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3)
Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
(4)
Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77
(1)
setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 77
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77
(1)
setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
25.
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
Pasal 77A
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
penarikan Barang dari distribusi;
Pasal 6
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
Pasal 15
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
d.
penutupan Gudang;
Pasal 17
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.
denda;dan/atau
Pasal 24
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 60
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A Pengenaan Sanksi administratifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2),Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan Barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan Gudang;
e.
denda;dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 81
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27.
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 98 (1) Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
(1)
Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) mempunyai wewenang melakukan:
a.
pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan;dan/atau
Pasal 99
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) mempunyai wewenang melakukan:
a.
pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan;dan/atau
b.
pencabutan Perizinan Berusaha.
b.
pencabutan Perizinan Berusaha.
29.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
Pasal 100
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2)
Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
(3)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap: Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan; Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; C. Distribusi Barang dan/atau Jasa; d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib; f. Perizinan Berusaha terkait gudang; dan g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(4)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:
a.
merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusidan/atau pemusnahan Barang;
b.
merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan;atau
c.
merekomendasikan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
(5)
Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
(6)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2)
Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.
(3)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap: Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan; Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; C. Distribusi Barang dan/atau Jasa; d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib; f. Perizinan Berusaha terkait gudang; dan g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(4)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:
a.
merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusidan/atau pemusnahan Barang;
b.
merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan;atau
c.
merekomendasikan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
(5)
Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
(6)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
30.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalampengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 102
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalampengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
31.
KetentuanPasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 104
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidanadenda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 104D
KetentuanPasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 104
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidanadenda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi i pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
(3)
Bagi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi i pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
(3)
Bagi Pelaku Usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).
32.
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap 77A ayat (1).
Pasal 106
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap 77A ayat (1).
33.
Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 109.. Pasal 109 Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan,keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 32 ayat (1)yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 109
Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 109.. Pasal 109 Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan,keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 32 ayat (1)yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
34.
Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakanpeserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Pasal 116
Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116 Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakanpeserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Pasal 47
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193) diubah:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 13 Pemerintah Pusat mengatur tentang:
a.
pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 13 Pemerintah Pusat mengatur tentang:
a.
pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b.
pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang;dan
c.
tempat dan daerah dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis tertentu.
b.
pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang;dan
c.
tempat dan daerah dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis tertentu.
2.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau memperbaiki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannyawajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau memperbaiki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannyawajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ke dalam wilayah harus Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ke dalam wilayah harus Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
3.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
(1)
Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan ataspernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 4A
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
(1)
Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan ataspernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
(2)
Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.
2.
Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Pasal 7
Penjelasan Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
Pasal 10
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,harus dipenuhi persyaratan:
a.
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b.
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c.
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,harus dipenuhi persyaratan:
a.
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b.
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c.
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2)
Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(3)
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH. (2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
d.
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(2)
Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(3)
Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2),lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c diangkat dan diberhentikan oleh LPH. (2) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
beragama Islam;
c.
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
d.
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
5.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH dan Auditor Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai LPH dan Auditor Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22
(1)
Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22
(1)
Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)atau ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
7.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27
(1)
Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau Pasal 26 ayat (2)dikenai sanksi administratif.
Pasal 27
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27
(1)
Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau Pasal 26 ayat (2)dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan.. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan.. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
(1)
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
a.
mengawasi PPH diperusahaan;
b.
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; mengoordinasikan PPH;dan
c.
mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan. Penyelia Halal harus mnemenuhi persyaratan:
a.
beragama Islam; dan
b.
memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
(1)
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c bertugas:
a.
mengawasi PPH diperusahaan;
b.
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; mengoordinasikan PPH;dan
c.
mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan. Penyelia Halal harus mnemenuhi persyaratan:
a.
beragama Islam; dan
b.
memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
(2)
Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelia Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
(2)
Permohonan.. (2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
nama dan jenis Produk;
c.
daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d.
pengolahan Produk.
(3)
Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Permohonan.. (2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
data Pelaku Usaha;
b.
nama dan jenis Produk;
c.
daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d.
pengolahan Produk.
(3)
Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 (1) BPJPH Imenetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dinyatakan lengkap.
Pasal 30
(1)
BPJPH Imenetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dinyatakan lengkap.
11.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (2) Pemeriksaan.. O (2) Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi. (3) Dalam halpemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. (4) Dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH. (5) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai itata cara pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (2) Pemeriksaan.. O (2) Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi. (3) Dalam halpemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. (4) Dalam hal pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH. (5) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai itata cara pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1)1 LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH. Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk tidak sesuai dengan standar yang dimiliki oleh BPJPH,BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.
Pasal 32
(1)
1 LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH. Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk tidak sesuai dengan standar yang dimiliki oleh BPJPH,BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa.
13.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33.. Pasal 33
(1)
Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.
Pasal 33
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33.. Pasal 33
(1)
Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
(3)
Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memutuskan kehalalan Produk palinglama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.
(4)
pada ayat (2) disampaikan oleh MUI kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
(2)
Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dalam Sidang Fatwa Halal.
(3)
Sidang Fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memutuskan kehalalan Produk palinglama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH.
(4)
pada ayat (2) disampaikan oleh MUI kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
14.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan Produk.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan Produk.
15.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
Pasal 35A
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
16.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai Label Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
(1)
Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai sanksi administratif
Pasal 41
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41
(1)
Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 dikenai sanksi administratif
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42 Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat t(2),Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42 Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat t(2),Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1)
Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
Pasal 44
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1)
Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2)
Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.
(2)
Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.
20.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 48 Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 48 Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 53 Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
Pasal 53
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 53 Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
sosialisasi dan edukasi mengenai JPH;
b.
pendampingan dalam PPH;
c.
publikasi bahwa produk berada pendampingan; pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum;dan
d.
pengawasan Produk Halal yangberedar. (3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
b.
pendampingan dalam PPH;
c.
publikasi bahwa produk berada pendampingan; pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum;dan
d.
pengawasan Produk Halal yangberedar. (3) Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
22.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 56 Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 56
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 56 Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
9 PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 49
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5158);
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5252);
c.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor6018); dan
d.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6405).
Pasal 50
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5i58) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.
(2)
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi standar.
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi standar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan Perizinan Berusaha bagi badan hukum yang mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35 Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 35 Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
5.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 (1)1 Dalamhal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam (satu)hamparan, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a.
bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
Pasal 36
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 (1)1 Dalamhal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam (satu)hamparan, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam:
a.
bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama; atau
b.
bentuk dana untuk pembangunan rumah umum. (3) Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (4) dikonversi dalam bentuk rumah susun umum. (5) Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. (6) Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang sama. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
bentuk dana untuk pembangunan rumah umum. (3) Pengelolaan dana dari konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan. (4) dikonversi dalam bentuk rumah susun umum. (5) Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. (6) Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang sama. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan perumahan dengan hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Lembaga.. Y
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menugasi dan/atau membentuk lembaga atau badan yang menangani pembangunan perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)Lembaga.. Y
(2)
Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggungjawab:
a.
menyediakan tanah bagi perumahan; dan
b.
melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
(2)
Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertanggungjawab:
a.
menyediakan tanah bagi perumahan; dan
b.
melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
7.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Rumah tunggal, runah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1)
Rumah tunggal, runah deret, dan/atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: status pemilikan tanah; b. hal yang diperjanjikan; C. Persetujuan Bangunan Gedung; d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluhpersen).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufe diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas: status pemilikan tanah; b. hal yang diperjanjikan; C. Persetujuan Bangunan Gedung; d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua puluhpersen).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufe diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 53.. Pasal 53 (1)Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap:
a.
perencanaan;
Pasal 53
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 53.. Pasal 53 (1)Pengendalian perumahan dilakukan mulai dari tahap:
a.
perencanaan;
b.
pembangunan;dan
c.
pemanfaatan. (2) Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
a.
Perizinan Berusaha atau persetujuan;
b.
penertiban;dan/atau
c.
penataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pembangunan;dan
c.
pemanfaatan. (2) Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
a.
Perizinan Berusaha atau persetujuan;
b.
penertiban;dan/atau
c.
penataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
(1)
Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain dalam hal: pewarisan;atau b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun. (2)Dalam..
Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
(1)
Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain dalam hal: pewarisan;atau b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun. (2)Dalam..
(2)
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.
(3)
Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus- menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
(4)
Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukkan dan pembentukan lembaga, kemudahan, dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah MBR diatur dalam Peraturan Presiden.
(2)
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.
(3)
Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus- menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan rumah tersebut.
(4)
Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukkan dan pembentukan lembaga, kemudahan, dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah MBR diatur dalam Peraturan Presiden.
10.
Ketentuan Pasal 1o7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 107
(1)
Tanah yang1 langsung dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan untuk pembangunan umah,perumahan, dan/atau kawasan permukiman diserahkan melalui pemberian hak atas tanah kepada setiap orang yang melakukan pembangunanrumah, perumahan, dan kawasan permukiman. Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi atau persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 107
Ketentuan Pasal 1o7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 107
(1)
Tanah yang1 langsung dikuasai oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan untuk pembangunan umah,perumahan, dan/atau kawasan permukiman diserahkan melalui pemberian hak atas tanah kepada setiap orang yang melakukan pembangunanrumah, perumahan, dan kawasan permukiman. Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi atau persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2)
Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan perumahan dan permukiman selaku pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan.
(3)
Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan perumahan dan permukiman selaku pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan.
(3)
Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 109
(1)
Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
Pasal 109
Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 109
(1)
Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf b dapat dilaksanakan bagi pembangunan rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
(2)
Penetapan lokasi konsolidasi tanah dilakukan oleh bupati/wali kota. Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasikonsolidasi tanah ditetapkan oleh gubernur. Lokasi konsolidasi tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memerlukan persetujuan KesesuaianKegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2)
Penetapan lokasi konsolidasi tanah dilakukan oleh bupati/wali kota. Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan lokasikonsolidasi tanah ditetapkan oleh gubernur. Lokasi konsolidasi tanah yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak memerlukan persetujuan KesesuaianKegiatan Pemanfaatan Ruang.
12.
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 114.. Pasal 114
(1)
Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah badan hukum memperoleh persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Pasal 114
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 114.. Pasal 114
(1)
Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah badan hukum memperoleh persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(2)
Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
(3)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
(4)
Peralihan hak atau pelepasanhak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.
(3)
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
(4)
Peralihan hak atau pelepasanhak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BADANPERCEPATANPENYELENGGARAANPERUMAHAN Pasal 117A Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mempercepat penyediaan rumah umum; b. menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR; C. menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan O d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus. (3) Badanpercepatan penyelenggaraanperumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas: a. melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan; b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum; C. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian; d. melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan; e. melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; f. melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah; g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalampenyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;dan h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri. Pasal 117B
(1)
Badan percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7A terdiri atas:
a.
unsur pembina;
b.
unsur pelaksana; dan
c.
unsur pengawas.
BAB IXA
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BADANPERCEPATANPENYELENGGARAANPERUMAHAN Pasal 117A Untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan perumahan. Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
(1)
Badan percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll7A terdiri atas:
a.
unsur pembina;
b.
unsur pelaksana; dan
c.
unsur pengawas.
a.
mempercepat penyediaan rumah umum;
(2)
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
b.
menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;
(3)
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
c.
menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum; dan O
(4)
Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
d.
melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus. (3) Badanpercepatan penyelenggaraanperumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (4) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan perumahan bertugas:
a.
melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan;
b.
melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum;
c.
melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
d.
melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan;
e.
melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
f.
melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
g.
menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalampenyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;dan
h.
melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri. Pasal 117B
(2)
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.
(3)
Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
14.
Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.
Pasal 134
Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134 Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.
15.
Ketentuan Pasal I50 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 150
(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) atau ayat (2),Pasal 36 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.:
Pasal 150
Ketentuan Pasal I50 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 150
(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) atau ayat (2),Pasal 36 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.:
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e.
penguasaan sementara oleh pemerintah(disegel);
f.
kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g.
membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan,prasarana, sarana, utilitas umum yangdiperjanjikan, dan standar;
h.
pembatasan kegiatan usaha;
i.
pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j.
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k.
pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; 1. perintahpembongkaran bangunan rumah;
l.
pembekuan Perizinan Berusaha;
m.
pencabutan Perizinan Berusaha; 0. pengawasan; p. pembatalan Perizinan Berusaha; q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; r. pencabutan insentif; S. pengenaan denda administratif; dan/atau t. penutupan lokasi. C
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e.
penguasaan sementara oleh pemerintah(disegel);
f.
kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g.
membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan,prasarana, sarana, utilitas umum yangdiperjanjikan, dan standar;
h.
pembatasan kegiatan usaha;
i.
pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j.
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k.
pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; 1. perintahpembongkaran bangunan rumah;
l.
pembekuan Perizinan Berusaha;
m.
pencabutan Perizinan Berusaha; 0. pengawasan; p. pembatalan Perizinan Berusaha; q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; r. pencabutan insentif; S. pengenaan denda administratif; dan/atau t. penutupan lokasi. C
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151 Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria,spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i34 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah).
Pasal 151
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151 Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria,spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal i34 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliarrupiah).
17.
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 153
(1)
Setiap orang yang menyelenggaraan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi administratif.
Pasal 153
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 153
(1)
Setiap orang yang menyelenggaraan lingkungan hunian atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 51.. Q
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 51.. Q
Pasal 51
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5252) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Pembangunan rumah susun komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat dilaksanakan oleh setiap orang.
(2)
Pelaku pembangunan rumah susunkomersial sebagaimanadimaksud pada ayat (1)wajib menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
(3)
Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial pembangunanrumahsusun dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota yang sama.
(4)
Kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20%(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum.
(5)
Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenaikewajiban menyediakan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pelaku pembangunan rumah susunkomersial sebagaimanadimaksud pada ayat (1)wajib menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.
(3)
Dalam hal pembangunan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam1 (satu) lokasi kawasan rumah susun komersial pembangunanrumahsusun dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota yang sama.
(4)
Kewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20%(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum.
(5)
Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenaikewajiban menyediakan rumah susun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Standar pembangunan rumah susun meliputi:
a.
persyaratan administratif;
b.
persyaratan teknis;dan
c.
persyaratan ekologis.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Standar pembangunan rumah susun meliputi:
a.
persyaratan administratif;
b.
persyaratan teknis;dan
c.
persyaratan ekologis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26 (1) Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian. Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun.
(3)
(2) dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Khusus untuk Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Gubernur sesuai dengan norma,
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26 (1) Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian. Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun.
(3)
(2) dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Khusus untuk Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Gubernur sesuai dengan norma,
3.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi: a.status hak atas tanah; dan b. Persetujuan Bangunan Gedung. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1)
Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi:
(1)
Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
a.
status hak atas tanah; dan
(2)
Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3)1 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b.
Persetujuan Bangunan Gedung. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi dan pemanfaatan pembangunan Rumah Susun diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3)1 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi dan pemanfaatan pembangunan Rumah Susun diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Pasal 30 dihapus.
Pasal 30
Pasal 30 dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31
(1)
Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 31
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 31
(1)
Pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi fungsi bagian bersama, benda bersama, dan fungsi hunian.
(2)
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengubahan rencana fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi fungsi bagian bersama, benda bersama, dan fungsi hunian.
6.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Pasal 33 dihapus.
Pasal 33
Pasal 33 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 (1)1 Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1)
1 Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan sertifikat laik fungsi kepada bupati/wali kota setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pembangunan rumah susun sepanjang tidak bertentangan dengan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a.
kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
b.
pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
c.
struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a.
kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
b.
pengamanan jika terjadi hal yang membahayakan; dan
c.
struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya. dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43
(1)
Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43
(1)
Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan notaris.
(2)
PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a.
status kepemilikan tanah;
b.
Persetujuan Bangunan Gedung;
c.
ketersediaanprasarana, sarana, dan utilitas umum;
d.
keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen);dan
e.
hal yang diperjanjikan.
(2)
PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a.
status kepemilikan tanah;
b.
Persetujuan Bangunan Gedung;
c.
ketersediaanprasarana, sarana, dan utilitas umum;
d.
keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen);dan
e.
hal yang diperjanjikan.
11.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR. Setiap orang yangmemiliki sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal: pewarisan; atau perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 54
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh MBR. Setiap orang yangmemiliki sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal: pewarisan; atau perikatan kepemilikan rumah susun setelah jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan kriteriadan tata cara pemberiankemudahan kepemilikan sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. a 如
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan kriteriadan tata cara pemberiankemudahan kepemilikan sarusun umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. a 如
12.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1)
Pengelolaan rumah susun1 meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 56
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1)
Pengelolaan rumah susun1 meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
(2)
Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
(3)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma,
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum, kecuali rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.
(3)
Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma,
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 67 Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku pembangunan rumah susun. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. (3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
Pasal 67
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 67 Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan pelaku pembangunan rumah susun. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang berdasarkan prinsip kesetaraan. (3) Pelaksanaan peningkatan kualitas rumah susun umum dan rumah susun khusus dilaksanakan oleh badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
14.
Pasal 72 dihapus.
Pasal 72
Pasal 72 dihapus.
15.
Pasal 73 dihapus.
Pasal 73
Pasal 73 dihapus.
16.
Ketentuan Pasal 1o7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 107 Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100, atau Pasal 101 dikenai sanksi administratif.
Pasal 107
Ketentuan Pasal 1o7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 107 Setiap orang yang menyelenggarakan rumah susun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 52, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66, Pasal 74 ayat (1), Pasal 98, Pasal 100, atau Pasal 101 dikenai sanksi administratif.
17.
Ketentuan Pasal 1o8 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 108
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o7 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun;
e.
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
f.
pencabutan sertifikat laik fungsi;
g.
pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
h.
perintah pembongkaran bangunan rumah susun;
i.
denda administratif; dan/atau
j.
pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 108
Ketentuan Pasal 1o8 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 108
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o7 dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan dan/atau kegiatan usaha;
c.
penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan rumah susun;
e.
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
f.
pencabutan sertifikat laik fungsi;
g.
pencabutan SHM sarusun atau SKBG sarusun;
h.
perintah pembongkaran bangunan rumah susun;
i.
denda administratif; dan/atau
j.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Pengenaan sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Pengenaan sanksi administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pemulihan.
18.
Pasal 110 dihapus.
Pasal 110
Pasal 110 dihapus.
19.
Pasal 112 dihapus.
Pasal 112
Pasal 112 dihapus.
20.
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113 Setiap orang yang:
a.
mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
Pasal 113
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 113 Setiap orang yang:
a.
mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
b.
mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 menimbulkan korban terhadap manusia atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 23.Ketentuan.. A
b.
mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 menimbulkan korban terhadap manusia atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 23.Ketentuan.. A
21.
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 114 Setiap pejabat yang:
a.
menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
Pasal 114
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 114 Setiap pejabat yang:
a.
menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
b.
mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
b.
mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
22.
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 117
(1)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal 116 dilakukan oleh badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
Pasal 117
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 117
(1)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Pasal 111, Pasal 115 atau Pasal 116 dilakukan oleh badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan Perizinan Berusaha;atau pencabutan status badan hukum.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan Perizinan Berusaha;atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 52
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6018) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa
c.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
d.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi;
e.
menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f.
mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
g.
mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h.
memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksiinternasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi;
j.
menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing;
k.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar; 1. pengembanganlayanan
l.
mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional;
m.
mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional; 0. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi; p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional; q. memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c.
mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar pengadilan; dan
d.
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. (4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi; memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
b.
menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan; mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
e.
menetapkan standar remunerasi minimal bagi
f.
sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
g.
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
h.
registrasi tenaga kerja konstruksi;
i.
registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidangkonstruksi;
j.
menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan C
k.
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
b.
mengembangkan skema kerjasama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
d.
memublikasikan material danperalatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional;
e.
menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
g.
membangun sistem rantai pasok material, peralatan,dan teknologi konstruksi. (6) Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi; meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi; ? C. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi; d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. (7) Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (8) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1)hurufg,Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
b.
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.
b.
mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa
c.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;
d.
menyelenggarakan Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi;
e.
menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;
f.
mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
g.
mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h.
memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksiinternasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi;
j.
menyelenggarakan penerbitan Perizinan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing;
k.
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar; 1. pengembanganlayanan
l.
mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional;
m.
mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional; 0. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi; p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional; q. memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c.
mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar pengadilan; dan
d.
mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimnaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. (4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi; memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
b.
menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan; mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
e.
menetapkan standar remunerasi minimal bagi
f.
sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
g.
menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
h.
registrasi tenaga kerja konstruksi;
i.
registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidangkonstruksi;
j.
menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan C
k.
membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
b.
mengembangkan skema kerjasama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
d.
memublikasikan material danperalatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional;
e.
menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
g.
membangun sistem rantai pasok material, peralatan,dan teknologi konstruksi. (6) Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi; meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi; ? C. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi; d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. (7) Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (8) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1)hurufg,Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan
b.
mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi; menyelenggarakan pengawasan 1pemberian Perizinan Berusaha; menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi; d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi; menyelenggarakan pengawasan 1pemberian Perizinan Berusaha; menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi; d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
menyelenggarakan pengawasan pemilihan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan Konstruksi; dan
c.
tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
(3)
Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
(4)
Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil menyelenggarakan pengawasan: Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja; pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan upah tenaga kerja konstruksi.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b.
memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d.
menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e.
meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(6)
Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusatdi daerah sesuai dengan norma, memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi; meningkatkan partisipasi masyarakatJasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; dan meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa jawab dalam usaha penyediaan bangunan.
(7)
Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi. 3.Ketentuan..
(2)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
menyelenggarakan pengawasan pemilihan penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b.
menyelenggarakan pengawasan Konstruksi; dan
c.
tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
(3)
Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
(4)
Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil menyelenggarakan pengawasan: Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja; pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan upah tenaga kerja konstruksi.
(5)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a.
menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b.
memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
c.
memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
d.
menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
e.
meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
(6)
Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusatdi daerah sesuai dengan norma, memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi; meningkatkan partisipasi masyarakatJasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; dan meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa jawab dalam usaha penyediaan bangunan.
(7)
Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi. 3.Ketentuan..
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
Pasal 7
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
a.
penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
b.
penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
b.
penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 Kewenangan Pemerintah Daerahkabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub- urusan Jasa Konstruksi meliputi: penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; cakupan daerah kabupaten/kota; C. penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Pasal 8
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 Kewenangan Pemerintah Daerahkabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub- urusan Jasa Konstruksi meliputi: penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; cakupan daerah kabupaten/kota; C. penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 9.. Pasal 9 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 9.. Pasal 9 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan sertaPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan sertaPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20
(1)
Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a.
kecil;
b.
menengah;dan
Pasal 20
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20
(1)
Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a.
kecil;
b.
menengah;dan
(2)
Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap: penjualan tahunan; kemampuan keuangan; ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Y
(3)
Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukanbatasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap: penjualan tahunan; kemampuan keuangan; ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Y
(3)
Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukanbatasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 Perizinan Berusaha sebagaimana dimasud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 Perizinan Berusaha sebagaimana dimasud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1)
Perizinan Berusaha berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah .
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1)
Perizinan Berusaha berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah .
(2)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di daerah mengenai Perizinan Berusaha.
(2)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di daerah mengenai Perizinan Berusaha.
12.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30 Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30 Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Pasal 31 dihapus. 14.Ketentuan..
Pasal 31
Pasal 31 dihapus. 14.Ketentuan..
14.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
(1)
Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
a.
berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
b.
memenuhi Perizinan Berusaha;
c.
membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
d.
mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
e.
menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
f.
mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
g.
memiliki teknologi tinggi,mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
h.
melaksanakan proses alih teknologi; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
(1)
Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib:
a.
berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
b.
memenuhi Perizinan Berusaha;
c.
membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
d.
mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
e.
menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
f.
mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
g.
memiliki teknologi tinggi,mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
h.
melaksanakan proses alih teknologi; dan
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi,kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi,kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
15.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 34
(1)
Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 34
(1)
Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3)
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(4)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
(3)
rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(4)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Perizinan Berusaha, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Pasal 36 dihapus.
Pasal 36
Pasal 36 dihapus.
18.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan melalui penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan melalui penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi.
(2)
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19.
Pasal 42 dihapus.
Pasal 42
Pasal 42 dihapus.
20.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender, seleksi, atau katalog elektronik.
Pasal 44
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum tanpa melalui tender, seleksi, atau katalog elektronik.
21.
Pasal 57 dihapus.
Pasal 57
Pasal 57 dihapus.
22.
Pasal 58 dihapus.
Pasal 58
Pasal 58 dihapus.
23.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59
(1)
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. ?
Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59
(1)
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. ?
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa, dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa, dan Penyedia Jasa wajib memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah
24.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69
(1)
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Pasal 69
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69
(1)
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
(2)
Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
25.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 72 Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Pemerintah Pusat. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 72 Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Pemerintah Pusat. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26.
Pasal 74 dihapus.
Pasal 74
Pasal 74 dihapus.
27.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84
(1)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi. Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan dari:
a.
asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
b.
asosiasi profesi yang terakreditasi;
c.
institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria;
d.
perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
e.
asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
Pasal 84
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 84
(1)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi. Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat. Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan dari:
a.
asosiasi perusahaan yang terakreditasi;
b.
asosiasi profesi yang terakreditasi;
c.
institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria;
d.
perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
e.
asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
(2)
Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat tyang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dan pembentukan lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat tyang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dan pembentukan lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28.
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Pasal 89
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Setiap usaha orang perseorangan dan badan usaha yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
29.
Pasal 92 dihapus.
Pasal 92
Pasal 92 dihapus.
30.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 96
(1)
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan Konstruksi;
d.
layanan Jasa pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 96
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 96
(1)
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan Konstruksi;
d.
layanan Jasa pencantuman dalam daftar hitam;
e.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan Perizinan Berusaha; pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau g. pencabutan Sertifikat Badan Usaha untuk Penyedia Jasa Konstruksi.
(2)
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan Perizinan Berusaha; pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau g. pencabutan Sertifikat Badan Usaha untuk Penyedia Jasa Konstruksi.
31.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. (2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi adrministratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
Pasal 99
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. (2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi adrministratif berupa:
a.
denda administratif; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. (3) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia,standar internasional, dan atau standar khusus dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; denda administratif;
c.
pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja; dan/atau
d.
pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja. (4) Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan lisensi; dan/atau pencabutan lisensi.
b.
penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. (3) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia,standar internasional, dan atau standar khusus dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; denda administratif;
c.
pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja; dan/atau
d.
pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja. (4) Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi pembekuan lisensi; dan/atau pencabutan lisensi.
32.
Pasal 101 dihapus.
Pasal 101
Pasal 101 dihapus.
33.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102.. Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 102
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102.. Pasal 102 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2019Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6405) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1)
Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negaraS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
Pasal 8
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1)
Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negaraS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(2)
Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:
a.
kebutuhan pokok sehari hari;
b.
pertanian rakyat; dan
c.
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
(3)
Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari- hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
(4)
Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),urutan prioritas selanjutnya adalah:
a.
penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan
b.
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan Perizinan Berusaha.
(5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannyaberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6)
Dalam menetapkanprioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
(7)
Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, melainkan hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
(2)
Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:
a.
kebutuhan pokok sehari hari;
b.
pertanian rakyat; dan
c.
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
(3)
Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari- hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
(4)
Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),urutan prioritas selanjutnya adalah:
a.
penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan
b.
penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan Perizinan Berusaha.
(5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannyaberdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(6)
Dalam menetapkanprioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
(7)
Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, melainkan hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.
(2)
Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar,prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional 1dan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(3)
Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dalam Peraturan Daerah. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12 Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang PemerintahDaerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. !1.
(2)
Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar,prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional 1dan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(3)
Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dalam Peraturan Daerah. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12 Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang PemerintahDaerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. !1.
3.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki tugas:
a.
membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelolaSumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain;
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki tugas:
a.
membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelolaSumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain;
b.
mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya;
c.
ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;dan
d.
membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.
b.
mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya;
c.
ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;dan
d.
membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.
4.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air
(2)
Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3)
Sebagian.. (3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
menetapkan kebijakan;
b.
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
c.
menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air,
d.
menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
e.
menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan;
f.
membentuk wadah kooordinasi;
g.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
h.
membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
i.
menetapkan nilai satuan BJPSDA.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3)
Sebagian.. (3) Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
menetapkan kebijakan;
b.
menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air;
c.
menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air,
d.
menetapkan kawasan lindung Sumber Air;
e.
menerbitkan Perizinan Berusaha atau Persetujuan;
f.
membentuk wadah kooordinasi;
g.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
h.
membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan
i.
menetapkan nilai satuan BJPSDA.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 4o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 4o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan.
(2)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air danpelaksanaan nonkonstruksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(3)
Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatankonstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Persetujuan atau Perizinan Berusaha dari Pernerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:
a.
mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan
c.
mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5)
Kewajiban memperoleh persetujuan atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air danpelaksanaan nonkonstruksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(3)
Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatankonstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan Persetujuan atau Perizinan Berusaha dari Pernerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma,standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan:
a.
mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan
c.
mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5)
Kewajiban memperoleh persetujuan atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap: D
a.
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b.
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
c.
pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap: D
a.
Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air;
b.
pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan
c.
pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
(2)
Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3)
Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(3)
Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 44
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
(2)
Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
(3)
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika:
1.
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
2.
penggunaannya diajukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
b.
pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat u 2. penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
c.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
(2)
Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
(3)
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika:
1.
cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
2.
penggunaannya diajukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
b.
pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat u 2. penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
c.
persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
8.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan:
a.
Sumber Daya Air sebagai media;
b.
Air dan Daya Air sebagai materi;
c.
Sumber Air sebagai media; dan/atau
d.
Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi.
Pasal 49
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan:
a.
Sumber Daya Air sebagai media;
b.
Air dan Daya Air sebagai materi;
c.
Sumber Air sebagai media; dan/atau
d.
Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3)
Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yangbesar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(4)
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk:
a.
titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b.
ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c.
bagian tertentu dari Sumber Air.
(5)
ayat (4) dapat diberikan kepada: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; cC. badan usaha milik desa; d. koperasi; badan usaha swasta; atau
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3)
Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yangbesar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(4)
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk:
a.
titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b.
ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c.
bagian tertentu dari Sumber Air.
(5)
ayat (4) dapat diberikan kepada: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; cC. badan usaha milik desa; d. koperasi; badan usaha swasta; atau
9.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Pasal 50
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
10.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1)
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruff paling sedikit:
a.
sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b.
memenuhi persyaratan teknis administratif;
c.
mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan
d.
memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan.
Pasal 51
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1)
Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruff paling sedikit:
a.
sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
b.
memenuhi persyaratan teknis administratif;
c.
mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan
d.
memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
Pasal 52
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1)
Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(4)
Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapat Persetujuan dari Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(4)
Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapat Persetujuan dari Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 56 Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan norma, standar, (2)Pengawasan nPengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 56 Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan norma, standar, (2)Pengawasan nPengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Setiap Orang yang dengan sengaja:
a.
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
Pasal 70
Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 Setiap Orang yang dengan sengaja:
a.
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b.
menyewakanatau memindahtangankan,baik sebagian maupun keseluruhan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; atau
c.
melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaanSumberDaya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
b.
menyewakanatau memindahtangankan,baik sebagian maupun keseluruhan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; atau
c.
melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha untuk kebutuhan usaha atau persetujuan penggunaanSumberDaya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
14.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 73 Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a.
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4); atau
Pasal 73
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 73 Setiap Orang yang karena kelalaiannya:
a.
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4); atau
b.
menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
b.
menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliarrupiah).
10 TRANSPORTASI
Pasal 54
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor Transportasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor5025); Undang-Undang Nomor23 Tahun 2007tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722); C. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 20O8 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);dan d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentangPenerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956).
Pasal 55
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a.
fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b.
daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a.
fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
b.
daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan jalan menurut kelas jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan jalan menurut kelas jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
2.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1)
Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitasTerminal yang memenuhipersyaratan keselamatan dan keamanan.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1)
Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan fasilitasTerminal yang memenuhipersyaratan keselamatan dan keamanan.
(2)
Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
(3)
Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan yang bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil.
(4)
Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30%(tiga puluh persen).
(5)
Ketentuan mengenai kerja sama dengan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyediaan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.
(3)
Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan yang bekerja sama dengan usaha mikro dan kecil.
(4)
Fasilitas Terminal harus menyediakan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30%(tiga puluh persen).
(5)
Ketentuan mengenai kerja sama dengan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyediaan tempat untuk kegiatan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan fasilitas Terminal. Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal. (3) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan fasilitas Terminal. Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal. (3) Dalam hal Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta.
4.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a.
rancangbangun;
b.
buku kerja rancang bangun;
c.
rencana induk Terminal; dan
d.
dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak lalu lintas.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
a.
rancangbangun;
b.
buku kerja rancang bangun;
c.
rencana induk Terminal; dan
d.
dokumen Amdal atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak lalu lintas.
(2)
Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal.
(3)
ayat (1) serta perencanaan dan pelaksanaan dalam pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. O
(2)
Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal.
(3)
ayat (1) serta perencanaan dan pelaksanaan dalam pengoperasian Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. O
5.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar,prosedur, dan kriteria yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
(1)
Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar,prosedur, dan kriteria yangditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a.
usaha khusus perparkiran;atau
b.
penunjang usaha pokok.
(3)
Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, Perizinan Berusaha, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7.1 Ketentuan Pasal 5o diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 50 Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotoryang menyebabkan perubahan tipe. (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah 1Pusat pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenaiuji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a.
usaha khusus perparkiran;atau
b.
penunjang usaha pokok.
(3)
Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas Parkir, Perizinan Berusaha, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7.1 Ketentuan Pasal 5o diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 50 Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotoryang menyebabkan perubahan tipe. (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah 1Pusat pelaksanaannya dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenaiuji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1)
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b wajib dilakukan bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
Pasal 53
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1)
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b wajib dilakukan bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
(2)
Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi kegiatan:
a.
pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
b.
pengesahan hasil uji. Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah; atau Y1
c.
unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah.
(2)
Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi kegiatan:
a.
pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan
b.
pengesahan hasil uji. Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah; atau Y1
c.
unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 6o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1)
Bengkel umum Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 60
Ketentuan Pasal 6o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60
(1)
Bengkel umum Kendaraan Bermotor yang berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(2)
Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
(3)
Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Penyelenggaraan bengkel umum dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5)
Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.
(3)
Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Penyelenggaraan bengkel umum dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(5)
Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 78
(1)
Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 78
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 78
(1)
Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 99 (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis mengenai dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 99
(1)
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis mengenai dampak Lalu Lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang telah mencakup analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Pasal 100 dihapus.
Pasal 100
Pasal 100 dihapus.
11.
Pasal 101 dihapus. 14.Ketentuan..
Pasal 101
Pasal 101 dihapus. 14.Ketentuan..
12.
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 126 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
a.
memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
Pasal 126
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 126 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
a.
memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
b.
mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c.
menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d.
melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
b.
mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c.
menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
d.
melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
13.
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 162
(1)
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkirKendaraan di tempat yang ditetapkan; membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dan e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan,I Keselamatan,Kelancaran, Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 162
Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 162
(1)
Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkirKendaraan di tempat yang ditetapkan; membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dan e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan,I Keselamatan,Kelancaran, Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
(2)
Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara .
(3)
Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
(2)
Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara .
(3)
Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
14.
Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 165
(1)
Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain. Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan memenuhi PerizinanBerusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 165
Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 165
(1)
Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain. Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan memenuhi PerizinanBerusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan mengenai angkutan multimoda, persyaratan, dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15.
Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 170
(1)
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a dipasang pada lokasi tertentu.
Pasal 170
Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 170
(1)
Alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a dipasang pada lokasi tertentu.
(2)
Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap serta sistem 1informasi manajemen dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
(2)
Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap serta sistem 1informasi manajemen dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
16.
Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 173 (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans;atau
Pasal 173
Ketentuan Pasal 173 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 173 (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.
pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans;atau
b.
pengangkutanjenazah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pengangkutanjenazah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Pasal 174 dihapus.
Pasal 174
Pasal 174 dihapus.
18.
Pasal 175 dihapus.
Pasal 175
Pasal 175 dihapus.
19.
Pasal 176 dihapus.
Pasal 176
Pasal 176 dihapus.
20.
Pasal 177 dihapus.
Pasal 177
Pasal 177 dihapus.
21.
Pasal 178 dihapus.
Pasal 178
Pasal 178 dihapus.
22.
Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 179
(1)
Perizinan Berusaha terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
1.
angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2.
angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3.
angkutan pariwisata.
b.
gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c.
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
d.
bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 179
Ketentuan Pasal 179 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 179
(1)
Perizinan Berusaha terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) diberikan oleh:
a.
Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
1.
angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2.
angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3.
angkutan pariwisata.
b.
gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c.
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
d.
bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23.
Pasal 180 dihapus.
Pasal 180
Pasal 180 dihapus.
24.
Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 185
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi angkutan pada trayek atau lintas tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
25.
Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 199
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Pasal 199
Ketentuan Pasal 199 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 199
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26.
Ketentuan Pasal 220 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 220 (1) Rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Pusat;
Pasal 220
Ketentuan Pasal 220 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 220 (1) Rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan hukum;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
perguruan tinggi. Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
b.
Pemerintah Daerah;
c.
badan hukum;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
perguruan tinggi. Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
27.
Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 222 Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. (3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 222
Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 222 Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. (3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
28.
Pasal 308 dihapus.
Pasal 308
Pasal 308 dihapus.
Pasal 56
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4722)diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
a.
Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;
b.
pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah 1mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Badan Usaha menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 3. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif. 4. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 32
(1)
Badan Usaha yang sarana perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
a.
Pemerintah Pusat untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b.
pemerintah provinsi untuk pengoperasian sarana melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi;dan
c.
pemerintah kabupaten/kota untuk pengoperasian sarana perkeretaapian umum yangjaringan jalurnyadalam 1wilayah kabupaten/kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memenuhi PerizinanBerusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 6. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
(1)
Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang kegiatan pokoknya.
(2)
Badan.. C (2) Badan usaha sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:
a.
Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan batas wilayah negara;
b.
pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
c.
pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait perkeretaapian khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A Penyelenggara perkeretaapian khusus yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dikenai sanksi administratif. 8. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77 Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administratif. 9. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 80A Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidakmemiliki isertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dikenai 11. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 107 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dikenai 12. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 112 Apabila penyelenggara sarana perkeretaapian dalam melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, dikenai sanksi administratif. 13. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 116A dan Pasal 116B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 116A Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Pasal 116B Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 14. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 135 Penyelenggara SaranaPerkeretaapian yang tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti rugi senilai harga karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (4) dikenai sanksi administratif. 15.Ketentuan.. 15. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 168 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 16. Di antara Pasal 185 dan Pasal 186 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 185A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185A
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 28, Pasal 32A, Pasal 33A, Pasal 77,Pasal 80A, Pasal 82, Pasal 107, Pasal 112, Pasal 116A, Pasal 116B, Pasal 135, atau Pasal 168 dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 188 Badan Usaha menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00(tiga miliarrupiah). 18. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 190 Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umumyang tidak1 memenuhi iPerizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00(tiga miliar rupiah). 19. Ketentuan Pasal 191 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 191 Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan kereta api dan/atau kerugian bagi harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan danpidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 20. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 195 Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 196 (1)Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki i sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(3)
mengakibatkan matinya orang, pelaku penyelenggara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 22. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 203
(1)
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan/atau kerugian bagi harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling
(2)
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkankematian orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun. 23. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 204
(1)
Penyelenggara Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbullkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda palingbanyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)
Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun.
(3)
mengakibatkan kematian orang, Penyelenggara Sarana lama 5 (lima) tahun. 24. Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 210 (1) Dalamhal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara palinglama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah). A (2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliarrupiah). (3) Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4)
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana denda
Pasal 57
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
pengaturan;
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan. (3) Ketentuan.. c1 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan. (3) Ketentuan.. c1 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intramoda maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu, baik intramoda maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
(3)
Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
(3)
Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah Pusat.
3.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
4.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
(1)
Sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, Kapal Asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan, orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 (1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c.
Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
Pasal 14A
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A
(1)
Sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, Kapal Asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan, orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 (1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c.
Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
(2)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan oleh: bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau gubernur yang bersangkutan bagi orang Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Usaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan oleh: bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang Badan Usaha; atau Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4)
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk trayek yang diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c.
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan penyeberangan diberikan oleh: bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan Usaha;atau Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6)
dimaksud pada ayat untuk angkutan penyeberangan, kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan pengoperasian kapal yang diberikan oleh: yang melayani lintas pelabuhan dalam wilayah lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan C. Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarprovinsidan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7.Pasal 30 dihapus.
(2)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut pelayaran-rakyat diberikan oleh: bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota; atau gubernur yang bersangkutan bagi orang Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Usaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan oleh: bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang Badan Usaha; atau Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4)
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk trayek yang diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c.
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan penyeberangan diberikan oleh: bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan Usaha;atau Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6)
dimaksud pada ayat untuk angkutan penyeberangan, kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan pengoperasian kapal yang diberikan oleh: yang melayani lintas pelabuhan dalam wilayah lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan C. Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan antarprovinsidan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7.Pasal 30 dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
(1)
Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
Pasal 31
Ketentuan Pasal 3l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
(1)
Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
(2)
Usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
bongkar muat barang;
b.
jasa pengurusan transportasi; angkutan perairan pelabuhan;
c.
penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
d.
tally mandiri;
e.
depo peti kemas;
f.
pengelolaan kapal (ship management);
g.
perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
h.
keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
i.
keagenankapal; dan
j.
perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
bongkar muat barang;
b.
jasa pengurusan transportasi; angkutan perairan pelabuhan;
c.
penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
d.
tally mandiri;
e.
depo peti kemas;
f.
pengelolaan kapal (ship management);
g.
perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
h.
keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
i.
keagenankapal; dan
j.
perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
(2)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(2)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Selain Badan Usaha yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
7.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 33
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
8.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Perizinan Berusaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 51
(1)
Angkutan multimoda dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan angkutan multimoda dari Pemerintah Pusat.
Pasal 51
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 51
(1)
Angkutan multimoda dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan angkutan multimoda dari Pemerintah Pusat.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.
10.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehinga berbunyi sebagai Pasal 52 (1)Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa dokumen elektronik.
Pasal 52
(1)
Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa dokumen elektronik.
11.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59
(1)
Setiap orang yang melanggarketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28 ayat (4)atau ayat (6), Pasal 33, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, atau Pasal 54dikenai sanksi administratif.
Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 59
(1)
Setiap orang yang melanggarketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28 ayat (4)atau ayat (6), Pasal 33, Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (1), Pasal 46, Pasal 47, atau Pasal 54dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12.
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 (1)1 Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,dan barang. (3) Penyediaan dan/atau penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas:
a.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untukbertambat;
Pasal 90
Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90 (1)1 Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang,dan barang. (3) Penyediaan dan/atau penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas:
a.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untukbertambat;
b.
penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c.
penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d.
untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; C
e.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
g.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h.
penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang;dan/atau
i.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. (4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
c.
penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan;
d.
untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; C
e.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro;
g.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
h.
penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang;dan/atau
i.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. (4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91
(1)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 91
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91
(1)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(3)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(4)
Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
(5)
Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9o ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau Badan Usaha.
(2)
Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari satu terminal.
(3)
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan ayat (1) pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.
(4)
Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
(5)
Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9o ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau Badan Usaha.
14.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 {1) Pembangunan pelabuhan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari:
a.
Pemerintah Pusat untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
Pasal 96
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 96 {1) Pembangunan pelabuhan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari:
a.
Pemerintah Pusat untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; dan
b.
gubernur atau bupati/wali kota untuk pelabuhan pengumpan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
b.
gubernur atau bupati/wali kota untuk pelabuhan pengumpan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
15.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 97 (1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha terkait pengoperasian pelabuhan laut diberikan oleh: b. gubernur atau bupati/wali kota untuk pelabuhan pengumpan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 97
(1)
Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Perizinan Berusaha terkait pengoperasian pelabuhan laut diberikan oleh: b. gubernur atau bupati/wali kota untuk pelabuhan pengumpan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
16.
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98
(1)
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota
Pasal 98
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98
(1)
Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota
(2)
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Perizinan Berusaha untuk mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma,standar,prosedur,dan kriteria
(2)
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Perizinan Berusaha untuk mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma,standar,prosedur,dan kriteria
17.
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan pengusahaan di pelabuhan serta Perizinan Berusaha terkait pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 99
Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kegiatan pengusahaan di pelabuhan serta Perizinan Berusaha terkait pembangunan dan pengoperasian pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18.
Pasal 103 dihapus.
Pasal 103
Pasal 103 dihapus.
19.
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 104.. Pasal 104
(1)
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a.
pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; atau
b.
berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
Pasal 104
Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 104.. Pasal 104
(1)
Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a.
pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; atau
b.
berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
(2)
Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
20.
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.
Pasal 106
Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106 Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah Pusat atau dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi pelabuhan.
21.
Pasal 107 dihapus.
Pasal 107
Pasal 107 dihapus.
22.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 111
(1)
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama. (2)Penetapan..
Pasal 111
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 111
(1)
Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama. (2)Penetapan..
(2)
Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b.
kepentingan perdagangan internasional;
c.
kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d.
posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f.
fasilitas pelabuhan;
g.
keamanan dan kedaulatan negara; dan
h.
kepentingan nasional lainnya.
(3)
Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
(4)
Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan: aspek administrasi; aspek ekonomi; C. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; aspek teknis fasilitas kepelabuhanan; fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan Karantina; dan jenis komoditas khusus.
(5)
Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b.
kepentingan perdagangan internasional;
c.
kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;
d.
posisi geografis yang terletak pada lintasan pelayaran internasional;
e.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f.
fasilitas pelabuhan;
g.
keamanan dan kedaulatan negara; dan
h.
kepentingan nasional lainnya.
(3)
Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri
(4)
Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi persyaratan: aspek administrasi; aspek ekonomi; C. aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; aspek teknis fasilitas kepelabuhanan; fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan Karantina; dan jenis komoditas khusus.
(5)
Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
23.
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan 1Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang sesuai dengan ketentuan standar internasional.
Pasal 124
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 124 Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan 1Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal yang sesuai dengan ketentuan standar internasional.
24.
Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 125
(1)
Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.
Pasal 125
Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 125
(1)
Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.
(2)
Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus dilakukan sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus dilakukan sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
25.
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 126 Kapal yang dinyatakan memenuhi ipersyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Pemerintah Pusat. Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sertifikat keselamatan kapal penumpang;
Pasal 126
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 126 Kapal yang dinyatakan memenuhi ipersyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Pemerintah Pusat. Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sertifikat keselamatan kapal penumpang;
b.
sertifikat keselamatan kapal barang; dan
c.
sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
b.
sertifikat keselamatan kapal barang; dan
c.
sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
26.
Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127
(1)
Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a.
masa berlaku sudah berakhir;
b.
tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
c.
kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d.
kapal berubah nama;
e.
kapal berganti bendera;
f.
kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
g.
kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis kapal;
h.
kapal tenggelam atau hilang; atau
i.
kapal ditutuh (scrapping).
Pasal 127
Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127
(1)
Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a.
masa berlaku sudah berakhir;
b.
tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
c.
kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d.
kapal berubah nama;
e.
kapal berganti bendera;
f.
kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
g.
kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis kapal;
h.
kapal tenggelam atau hilang; atau
i.
kapal ditutuh (scrapping).
(2)
Sertifikat kapal dibatalkan apabila; keterangandalam dokumen digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;atau sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3)
Persyaratan sertifikat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sertifikat kapal dibatalkan apabila; keterangandalam dokumen digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;atau sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3)
Persyaratan sertifikat kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27.
Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 129
(1)
Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 129
Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 129
(1)
Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.
(2)
Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi
(3)
Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada
(2)
Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi
(3)
Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada
28.
Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 130 (1) Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
Pasal 130
(1)
Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal. Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
29.
Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pembangunan kapal serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 133
Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pembangunan kapal serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
30.
Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Pasal 154
Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
31.
Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 155
(1)
Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 155
Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 155
(1)
Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu sebagai
a.
pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat)meter;
b.
pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan
c.
pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu.
(3)
Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7(tujuh gross tonnage).
(4)
Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. 35.Ketentuan..
(2)
Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu sebagai
a.
pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat)meter;
b.
pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan
c.
pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu.
(3)
Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7(tujuh gross tonnage).
(4)
Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk. 35.Ketentuan..
32.
Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1)
Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda melaporkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.
Pasal 157
Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1)
Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda melaporkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.
(2)
Pelaporan sebagainana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
(2)
Pelaporan sebagainana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
33.
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 158 (1)1 Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:
a.
kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage);
Pasal 158
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 158 (1)1 Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:
a.
kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang- kurangnya GT 7 (tujuh gross tonnage);
b.
kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
c.
kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. (3) Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia. (4) Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberi grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar. (5) Kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran.
b.
kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
c.
kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. (3) Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia. (4) Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberi grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar. (5) Kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran.
34.
Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
Pasal 159
Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159 Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
35.
Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 163
(1)
Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat. Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175(seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
b.
Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
c.
Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage).
Pasal 163
Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 163
(1)
Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat. Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175(seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau lebih;
b.
Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh gross tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage); atau
c.
Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnage).
(2)
Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.
(2)
Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.
36.
Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara,persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 168
Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara,persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37.
Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 169
(1)
Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
Pasal 169
Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 169
(1)
Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
(2)
Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3)
Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance) )untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate) untuk kapal.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3)
Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance) )untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate) untuk kapal.
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.
38.
Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 170
(1)
Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal.
Pasal 170
Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 170
(1)
Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2)
Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3)
Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional(Intemational Ship Security Certificate).
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah
(2)
Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3)
Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional(Intemational Ship Security Certificate).
(4)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah
39.
Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 171
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 132 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 141 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 149 ayat (1), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 171
Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 171
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 132 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1)atau ayat (2), Pasal 141 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 149 ayat (1), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 126 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3)
Ketentuan lebih lanjutmengenai kriteria,jenis,besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 126 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3)
Ketentuan lebih lanjutmengenai kriteria,jenis,besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
40.
Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 197 (1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 197
(1)
Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur- pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
41.
Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 204
(1)
Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
Pasal 204
Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 204
(1)
Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2)
Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
42.
Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 213
(1)
Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar. Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen,dan warta Kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan dan/atau menyampaikan secara elektronik sebelum kapal tiba untuk dilakukan pemeriksaan.
Pasal 213
Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 213
(1)
Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar. Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen,dan warta Kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di pelabuhan dan/atau menyampaikan secara elektronik sebelum kapal tiba untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
43.
Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 225
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Pasal 204 ayat (2), Pasal 213ayat (1) atau ayat (2), Pasal 214, Pasal 215, atau Pasal 216 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 225
Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 225
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Pasal 204 ayat (2), Pasal 213ayat (1) atau ayat (2), Pasal 214, Pasal 215, atau Pasal 216 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
44.
Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 243 (1) dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2)dikenai sanksi administratif. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Pasal 243
(1)
dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2)dikenai sanksi administratif. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
45.
Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 273 dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. dan tata cara pengenaan sanksi administratif PRESIOEN
Pasal 273
Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 273 dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. dan tata cara pengenaan sanksi administratif PRESIOEN
46.
Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 288 Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhi Perizinan Berusaha untuk trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 288
Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 288 Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhi Perizinan Berusaha untuk trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
47.
Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 289 penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha terkait persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang menimbulkan kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 289
Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 289 penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha terkait persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang menimbulkan kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
48.
Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 290 Setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
Pasal 290
Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 290 Setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
49.
Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 291 Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 291
Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 291 Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
50.
Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 292 Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 292
Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 292 Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
51.
Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 293 Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta ?
Pasal 293
Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 293 Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta ?
52.
Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 294
(1)
Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan timbulnya korban manusia atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00(empat ratusjuta rupiah).
Pasal 294
Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 294
(1)
Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan timbulnya korban manusia atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400.000.000,00(empat ratusjuta rupiah).
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
mengakibatkan kematian seseorang dan/atau kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
mengakibatkan kematian seseorang dan/atau kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
53.
Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 295 Setiap orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Pasal 295
Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 295 Setiap orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
54.
Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 296
Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 296 Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
55.
Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 297
(1)
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 297
Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 297
(1)
Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa memenuhi Perizinan Berusaha atau Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa memenuhi Perizinan Berusaha atau Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
56.
Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3)yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 298
Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 298 Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3)yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
57.
Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 299 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 299
Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 299 Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
58.
Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 307 Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
Pasal 307
Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 307 Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
59.
Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 308 Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 308
Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 308 Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1)yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
60.
Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 310 Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksuddalam 1 135 yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 310
Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 310 Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksuddalam 1 135 yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
61.
Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 313 Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 149 ayat (1)yang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun
Pasal 313
Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 313 Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 149 ayat (1)yang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun
62.
Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 314 Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 314
Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 314 Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
63.
Ketentuan Pasal 32l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 321 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kecelakaan kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 321
Ketentuan Pasal 32l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 321 Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kecelakaan kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
64.
Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 322 Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecelakaan kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Pasal 322
Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 322 Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecelakaan kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
65.
Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 336
(1)
Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana melakukan kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 336
Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 336
(1)
Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana melakukan kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
(3)
Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya menyebabkan kerugian harta benda dan/atau hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya, pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.
(2)
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
(3)
Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya menyebabkan kerugian harta benda dan/atau hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya, pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.
Pasal 58
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 13 Pesawat udara,mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancangbangun. (2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 13 Pesawat udara,mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancangbangun. (2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
2.
Pasal 14 dihapus.
Pasal 14
Pasal 14 dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
4.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16 (1) Setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling- baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe. Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.
Pasal 16
(1)
Setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling- baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe. Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.
5.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17 Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat persetujuandari Pemerintah Pusat.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17 Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat persetujuandari Pemerintah Pusat.
6.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat validasi tipe, dan sertifikat tipe diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat validasi tipe, dan sertifikat tipe diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
8.
Pasal 20 dihapus
Pasal 20
Pasal 20 dihapus
9.
Pasal 21 dihapus.
Pasal 21
Pasal 21 dihapus.
10.
Pasal 22 dihapus.
Pasal 22
Pasal 22 dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Pesawat udara yang telah didaftarkan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan sertifikat pendaftaran.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Pesawat udara yang telah didaftarkan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan sertifikat pendaftaran.
12.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalan Peraturan Pemerintah.
13.
Pasal 31 dihapus.
Pasal 31
Pasal 31 dihapus.
14.
Pasal 32 dihapus.
Pasal 32
Pasal 32 dihapus.
15.
Pasal 33 dihapus.
Pasal 33
Pasal 33 dihapus.
16.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37 Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a.
sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37 Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a.
sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
b.
sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
b.
sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.
17.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 41
(1)
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
Pasal 41
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 41
(1)
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate) yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate) yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
19.
Pasal 42 dihapus.
Pasal 42
Pasal 42 dihapus.
20.
Pasal 43 dihapus.
Pasal 43
Pasal 43 dihapus.
21.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
22.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan.
Pasal 46
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46
(1)
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan.
(2)
Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
23.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 47 Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, serta baling-baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
a.
perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara;
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 47 Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, serta baling-baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
a.
perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara;
b.
badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization);atau
c.
personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license).
b.
badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization);atau
c.
personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license).
24.
Pasal 48 dihapus.
Pasal 48
Pasal 48 dihapus.
25.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
Pasal 49
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49 Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
26.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 50 Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenai sanksi administratif.
Pasal 50
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 50 Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenai sanksi administratif.
27.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara,prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi. (2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
Pasal 58
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi. (2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
29.
Ketentuan Pasal 6o diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 60 Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui pengesahan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 60
Ketentuan Pasal 6o diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 60 Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui pengesahan oleh Pemerintah Pusat.
30.
Ketentuan Pasal 6l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau sertifikat pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
Ketentuan Pasal 6l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau sertifikat pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
31.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63
(1)
Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan hanya pesawat udara Indonesia.
Pasal 63
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 63
(1)
Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan hanya pesawat udara Indonesia.
(2)
Dalamkeadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutanudaranasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri setelah adanya perjanjian antarnegara.
(4)
Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat udara sipil serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 32.Pasal 64 dihapus.
(2)
Dalamkeadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3)
Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutanudaranasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri setelah adanya perjanjian antarnegara.
(4)
Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat udara sipil serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 32.Pasal 64 dihapus.
32.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
33.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67
(1)
Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 67
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67
(1)
Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.
(2)
Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki tanda identitas.
34.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 84 Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 84
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 84 Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
35.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 85 Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha terkait angkutan udara niaga berjadwal. (2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga nasional. (4) dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya.
Pasal 85
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 85 Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha terkait angkutan udara niaga berjadwal. (2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga nasional. (4) dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya.
36.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91
(1)
Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (light approval). Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 91
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91
(1)
Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (light approval). Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat dilakukan atasinisiatifinstansi Pemerintah,pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga nasional.
(3)
Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya.
(2)
Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)dapat dilakukan atasinisiatifinstansi Pemerintah,pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga nasional.
(3)
Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya.
37.
Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 (1)】 Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat. (2) negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
Pasal 93
(1)
】 Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
(2)
negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat.
38.
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 94
(1)
Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal oleh perusahaan angkutan udara asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpang sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya. Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal oleh perusahaan angkutan udara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 94
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 94
(1)
Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal oleh perusahaan angkutan udara asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpang sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya. Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal oleh perusahaan angkutan udara asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
39.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1)
Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
Pasal 95
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1)
Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
(2)
khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
40.
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja sama angkutan udara, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan,diatur dalam
Pasal 96
Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja sama angkutan udara, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan,diatur dalam
41.
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 97 Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:
a.
pelayanan dengan standar maksimum;
Pasal 97
Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 97 Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:
a.
pelayanan dengan standar maksimum;
b.
pelayanan dengan standar menengah; atau
c.
pelayanan dengan standar minimum. (2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan. 43.Pasal 99 dihapus.
b.
pelayanan dengan standar menengah; atau
c.
pelayanan dengan standar minimum. (2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menyediakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan. 43.Pasal 99 dihapus.
42.
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 100
Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
43.
Ketentuan Pasal 1O9 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 109 Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o8 dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 109
Ketentuan Pasal 1O9 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 109 Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o8 dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
44.
Pasal 110 dihapus. L REPUBLIK INOONESIA
Pasal 110
Pasal 110 dihapus. L REPUBLIK INOONESIA
45.
Pasal 111 dihapus. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berlaku selama pemegang Perizinan Berusaha masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
Pasal 111
Pasal 111 dihapus. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 112 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 berlaku selama pemegang Perizinan Berusaha masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
46.
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 113
(1)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
Pasal 113
Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 113
(1)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang diberikan.
(2)
Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha.
47.
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 114 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait angkutan udara niaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 114
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 114 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait angkutan udara niaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
48.
Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 118
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga wajib:
a.
melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b.
memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;
c.
mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e.
melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasukketerlambatan dan pembatalan penerbangan setiap jangka waktu tertentu kepada Pemerintah Pusat;
g.
menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan perincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Pemerintah Pusat;
h.
melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga, dan pemilikan pesawat udara kepada Pemerintah Pusat; dan
i.
memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Pasal 118
Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 118
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga wajib:
a.
melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b.
memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;
c.
mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.
menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e.
melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasukketerlambatan dan pembatalan penerbangan setiap jangka waktu tertentu kepada Pemerintah Pusat;
g.
menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan perincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Pemerintah Pusat;
h.
melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga, dan pemilikan pesawat udara kepada Pemerintah Pusat; dan
i.
memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
(2)
Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:
a.
mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
c.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d.
melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Pemerintah Pusat.
(3)
yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib: (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan; sipil dan peraturan perundang-undangan lain; domisili pemegang izin kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:
a.
mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
c.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d.
melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Pemerintah Pusat.
(3)
yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib: (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan; sipil dan peraturan perundang-undangan lain; domisili pemegang izin kepada Pemerintah Pusat.
49.
Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119.. Pasal 119
(1)
Dalam hal Pemegang PerizinanBerusaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, Perizinan Berusaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.
Pasal 119
Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 119.. Pasal 119
(1)
Dalam hal Pemegang PerizinanBerusaha angkutan udara niaga dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, Perizinan Berusaha angkutan udara niaga atau izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.
(2)
Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif.
(3)
dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif.
(3)
dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
50.
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Perizinan Berusaha, persyaratan, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur,
Pasal 120
Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang Perizinan Berusaha, persyaratan, dan sanksi administratif termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur,
51.
Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 130
Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif, termasuk prosedur dan tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
52.
Pasal 131 dihapus. 56.Pasal 132 dihapus.
Pasal 131
Pasal 131 dihapus. 56.Pasal 132 dihapus.
53.
Pasal 133 dihapus.
Pasal 133
Pasal 133 dihapus.
54.
Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 137
Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
55.
Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 138
(1)
Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.
Pasal 138
Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 138
(1)
Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.
(2)
Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dinuat ke dalam pesawat udara.
(3)
Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dinuat ke dalam pesawat udara.
(3)
Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
56.
Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61.1 Ketentuan Pasal 2o5 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 205
(1)
Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.
Pasal 139
Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61.1 Ketentuan Pasal 2o5 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 205
(1)
Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.
(2)
Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
57.
Pasal 215 dihapus.
Pasal 215
Pasal 215 dihapus.
58.
Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 218 Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 218
Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 218 Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
59.
Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 219 Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamananpenerbangan serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (2) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 219
Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 219 Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamananpenerbangan serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (2) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
60.
Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 221 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 221
Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 221 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
61.
Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 222 (1) Setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 222
(1)
Setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
62.
Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 224 Lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat. Y1
Pasal 224
Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 224 Lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat. Y1
63.
Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 225 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 225
Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 225 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
64.
Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 233
(1)
Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalamPasal 232 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh:
a.
badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; atau
b.
unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.
Pasal 233
Ketentuan Pasal 233 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 233
(1)
Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalamPasal 232 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh:
a.
badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; atau
b.
unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan.
(3)
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dalamPasal 232 ayat (3)dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
(4)
Badan usaha bandar udara yang memindahtangankan (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusahanya.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan.
(3)
Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dalamPasal 232 ayat (3)dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
(4)
Badan usaha bandar udara yang memindahtangankan (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusahanya.
65.
Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 237 Pemerintah Pusat mengembangkan usaha kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Pasal 237
Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 237 Pemerintah Pusat mengembangkan usaha kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
66.
Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 238
Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
67.
Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 242 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Pasal 242
Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 242 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan
68.
Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 247
Pasal 247
Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 247
(1)
Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara.
(1)
Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara.
69.
Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 249 Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 249
Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 249 Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
70.
Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 250 Bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan
Pasal 250
Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 250 Bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan
71.
Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 252
Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
72.
Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253 Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter terdiri atas:
a.
tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan(surface level heliport);
Pasal 253
Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 253 Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter terdiri atas:
a.
tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan(surface level heliport);
b.
tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
c.
perairan (helideck).
b.
tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
c.
perairan (helideck).
73.
Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 254
(1)
Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pasal 254
Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 254
(1)
Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
(2)
Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (register) oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (register) oleh Pemerintah Pusat.
74.
Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 255 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 80.Ketentuan..
Pasal 255
Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 255 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 80.Ketentuan..
75.
Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 275
(1)
Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 275
Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 275
(1)
Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan.
(3)
Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara;
b.
unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
c.
unit pelayanan navigasi penerbangan jelajah. 81.1 Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 277 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan.
(3)
Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara;
b.
unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
c.
unit pelayanan navigasi penerbangan jelajah. 81.1 Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 277 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
76.
Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 292
(1)
Setiap personel navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.
Pasal 292
Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 292
(1)
Setiap personel navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.
(2)
Personel navigasi penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
(2)
Personel navigasi penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
77.
Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 294 Lisensi personel navigasi penerbangan yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 294
Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 294 Lisensi personel navigasi penerbangan yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat.
78.
Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 295 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 295
Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 295 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
79.
Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 317 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 317
Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 317 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
80.
Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai REPUELK INDONESIA Pasal 389 Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 389
Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai REPUELK INDONESIA Pasal 389 Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.
81.
Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 392 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 392
Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 392 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
82.
Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 418 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 418
Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 418 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
83.
Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 423
(1)
Personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratusjuta rupiah).
Pasal 423
Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 423
(1)
Personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratusjuta rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda palingbanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 90.1 Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 428 (1) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliarrupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda palingbanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 90.1 Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 428 (1) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliarrupiah).
11 KESEHATAN, OBAT, DAN MAKANAN
Pasal 59
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
b.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
c.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671);
d.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062);dan
e.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360).
Pasal 60
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063) diubah sebagai berikut.
1.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1)
Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
(1)
Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama; pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
(4)
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuaidengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama; pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta.
(4)
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuaidengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pelayanan kesehatan dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pelayanan kesehatan dan Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 60
(1)
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Pasal 60
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 60
(1)
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 1O6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 106
(1)
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 106
Ketentuan Pasal 1O6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 106
(1)
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pusat berwenang mencabut Perizinan Berusaha dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh Perizinan Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dan alat kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pusat berwenang mencabut Perizinan Berusaha dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh Perizinan Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dan alat kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111
(1)
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Pasal 111
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 111
(1)
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
(2)
Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, serta harus ditarik dari peredaran, dicabut Perizinan Berusaha, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait makanan dan minuman sebagaimana dinaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan, serta harus ditarik dari peredaran, dicabut Perizinan Berusaha, dan diamankan/disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait makanan dan minuman sebagaimana dinaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 182 (1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dapat memberikan Perizinan Berusaha terhadap setiap penyelenggaraan upaya kesehatan berdasarkan norma, Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan dapat mendelegasikan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan masyarakat.
Pasal 182
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengankewenangannya melakukan pengawasan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dapat memberikan Perizinan Berusaha terhadap setiap penyelenggaraan upaya kesehatan berdasarkan norma, Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan dapat mendelegasikan pengawasan kepada Pemerintah Daerah dan mengikutsertakan masyarakat.
7.
Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 183 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
Pasal 183
Ketentuan Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 183 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan.
8.
Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 187 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan upaya di bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 187
Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 187 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam penyelenggaraan upaya di bidang kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 188 kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat mengambiltindakan administratifterhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 188
Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 188 kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat mengambiltindakan administratifterhadap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
10.
Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 197 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 197
Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 197 Setiap Orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 61
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
denda aministratif;
d.
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
e.
pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1)
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, atau Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
denda aministratif;
d.
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
e.
pencabutan perizinan berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24
(1)
Pemerintah menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24
(1)
Pemerintah menetapkan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Setiap penyelenggara Rumah Sakit yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memenuhi Perizinan Berusaha. Setiap penyelenggara Rumah Sakit yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26 Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pelaksanaan Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dicabut jika: habis masa berlakunya; b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar; C. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26 Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Pelaksanaan Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dicabut jika: habis masa berlakunya; b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar; C. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
5.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Runah Sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Runah Sakit diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a.
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
b.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
c.
menyediakan sarana dan pelayananbagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
d.
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
e.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
f.
menyelenggarakan rekam medis;
g.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
h.
melaksanakan sistem rujukan;
i.
menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesidan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
j.
menghormati dan melindungi hak pasien;
k.
melaksanakan etika Rumah Sakit; 0. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; S. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 29
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a.
memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
b.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
c.
menyediakan sarana dan pelayananbagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
d.
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
e.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
f.
menyelenggarakan rekam medis;
g.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
h.
melaksanakan sistem rujukan;
i.
menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesidan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan; 1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
j.
menghormati dan melindungi hak pasien;
k.
melaksanakan etika Rumah Sakit; 0. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; S. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2)
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admisnistratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admisnistratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu lembaga independen, baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yangberlaku. Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu lembaga independen, baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yangberlaku. Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 54
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diarahkan untuk:
a.
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
b.
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.
keselamatan pasien;
d.
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e.
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
(3)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengangkat tenagapengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(4)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(5)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengenakan sanksi administratif berupa: teguran; teguran tertulis; denda;dan/atau pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diarahkan untuk:
a.
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
b.
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.
keselamatan pasien;
d.
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e.
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
(3)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengangkat tenagapengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(4)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(5)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengenakan sanksi administratif berupa: teguran; teguran tertulis; denda;dan/atau pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00(tujuh miliar rupiah).
Pasal 62
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00(tujuh miliar rupiah).
Pasal 62
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh industri farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:
a.
Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhiPerizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Ekspor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Impor Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh:
a.
Industri farmasi atau pedagang besar farmasi yang telah memenuhiPerizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;
b.
Lembaga penelitian atau lembaga pendidikan. (3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang mengedarkan psikotropika yang dimpornya. (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
Lembaga penelitian atau lembaga pendidikan. (3) Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang mengedarkan psikotropika yang dimpornya. (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18
(1)
Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18
(1)
Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat.
(2)
Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan impor psikotropika dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan ekspor dan surat persetujuan impor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Permohonan untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan impor psikotropika dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat persetujuan ekspor dan surat persetujuan impor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor terkait impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Pemerintah Pusat menyampaikan surat persetujuan impor terkait impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.
6.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 21 (1) Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengansurat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Setiap pengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapidengan Surat Persetujuan Ekspor Psikotropika yang dikeluarkan olehpemerintah negara pengekspor.
Pasal 21
(1)
Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengansurat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Setiap pengangkutan impor psikotropika wajib dilengkapidengan Surat Persetujuan Ekspor Psikotropika yang dikeluarkan olehpemerintah negara pengekspor.
8.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan suratpersetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan suratpersetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan eksporwajib memberikan Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
(3)
Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa danbertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor.
(4)
Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat Pemerintah Pusat dan surat persetujuan ekspor pengekspor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan eksporwajib memberikan Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
(3)
Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa danbertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor.
(4)
Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat Pemerintah Pusat dan surat persetujuan ekspor pengekspor.
Pasal 63
Beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 11
(1)
Industri farmasi tertentu dapat memproduksinarkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 11
(1)
Industri farmasi tertentu dapat memproduksinarkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Pemerintah Pusat melakukan pengendalian terhadap produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah Pusat melakukan pengendalian terhadap produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Industri farmasi atau perusahaan Pedagang Besar Farmasi milik negara dapat melaksanakan impor narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat memberi Perizinan Berusaha kepada perusahaan selain perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3.Ketentuan..
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Industri farmasi atau perusahaan Pedagang Besar Farmasi milik negara dapat melaksanakan impor narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat memberi Perizinan Berusaha kepada perusahaan selain perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan Berusaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3.Ketentuan..
3.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan impor Narkotika.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan impor Narkotika.
(2)
Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil audit Pemerintah Pusat terhadap rencana kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan Narkotika.
(3)
Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.
(2)
Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil audit Pemerintah Pusat terhadap rencana kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan Narkotika.
(3)
Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Surat Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemerintah negara pengekspor.
4.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18 Industri farmasi atau perusahaan Pedagang Besar Farmasi dapat melaksanakan ekspor narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18 Industri farmasi atau perusahaan Pedagang Besar Farmasi dapat melaksanakan ekspor narkotika setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan ekspor Narkotika.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat untuk setiap kali melakukan ekspor Narkotika.
(2)
Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh negara pengimpor.
(2)
Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan surat persetujuan yang diterbitkan oleh negara pengimpor.
6.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Setiap pengangkutan impor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan 1Ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Setiap pengangkutan ekspor Narkotika wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau Perizinan Berusaha terkait impor Narkotika yang sah sesuai denganketentuan peraturanperundang- undangan di negara pengimpor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor dan Surat Persetujuan Impor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 24 Setiap pengangkutan impor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan 1Ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Setiap pengangkutan ekspor Narkotika wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau Perizinan Berusaha terkait impor Narkotika yang sah sesuai denganketentuan peraturanperundang- undangan di negara pengimpor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor dan Surat Persetujuan Impor narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Eksportir Narkotika wajib memberikan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan kepada penanggung jawab pengangkut.
(3)
Penanggung jawab pengangkut Ekspor Narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan kepada penanggung jawab pengangkut.
(3)
Penanggung jawab pengangkut Ekspor Narkotika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.
9.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39
(1)
Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39
(1)
Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
(2)
Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi i konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 3. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. 4. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 5. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 6. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah,membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan. 7. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan. 8. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga,serta keadaan darurat. 9.Cadangan.. 9. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah. 10. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi. 11. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota. 12. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa. 13. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang,komunitas, dan rumah tangga. 14. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. 15. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 16. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 17. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. 18. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. 19. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 20. Petani adalah 1warga negaraIndonesia,baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan. 21. Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 22. Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. 23. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan. 24. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen. 25. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara yang 26. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. 27. Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional. 28. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan. 29. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang. 30. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. 31. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan. 32. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. 33. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul. 34. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. 35. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak. 36. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan. 37. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 39.Pelaku.. 39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 40. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi i konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
3.
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
4.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
5.
Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
6.
Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah,membuat, mengawetkan, mengemas, mengemaskembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
7.
Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.
8.
Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga,serta keadaan darurat.
9.
Cadangan.. 9. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
10.
Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
11.
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
12.
Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
13.
Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang,komunitas, dan rumah tangga.
14.
Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
15.
Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
16.
Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
17.
Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
18.
Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
19.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
20.
Petani adalah 1warga negaraIndonesia,baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan.
21.
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
22.
Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
23.
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
24.
Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
25.
Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara yang
26.
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
27.
Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional.
28.
Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan.
29.
Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
30.
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
31.
Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
32.
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
33.
Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
34.
Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
35.
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
36.
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
37.
Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
38.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
39.
Pelaku.. 39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
40.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
41.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari:
a.
Produksi Pangan dalam negeri;
b.
Cadangan Pangan Nasional; dan/atau Impor.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari:
a.
Produksi Pangan dalam negeri;
b.
Cadangan Pangan Nasional; dan/atau Impor.
(2)
Sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan,dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan non tarif.
(2)
Sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan,dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan non tarif.
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15
(1)
Produksi Pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15
(1)
Produksi Pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan.
(2)
Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi, kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain.
(2)
Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi, kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain.
4.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1)
Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.
Pasal 36
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1)
Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.
(2)
Impor Pangan dan Impor Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.
(2)
Impor Pangan dan Impor Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil.
5.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 68
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.
Pasal 68
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 68
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.
(2)
Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3)
Pelaku Usaha Pangan termasuk Usaha Mikro dan Kecil wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
(5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan termasuk pentahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3)
Pelaku Usaha Pangan termasuk Usaha Mikro dan Kecil wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
(5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan termasuk pentahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), Pasal 71ayat (1), dan/atau ayat (2)dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi;dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. )
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), Pasal 71ayat (1), dan/atau ayat (2)dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi;dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. )
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74
(1)
Pemerintah Pusat wajib memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan.
(2)
Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74
(1)
Pemerintah Pusat wajib memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan untuk diedarkan.
(2)
Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
7.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 77 (1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 77
(1)
Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 81
(1)
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 81
Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 81
(1)
Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Pasal 87 dihapus.
Pasal 87
Pasal 87 dihapus.
10.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar harus memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membina,mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Penerapan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan Segar serta jenis dan/atau skala usaha.
Pasal 88
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88 Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar harus memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membina,mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Penerapan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan Segar serta jenis dan/atau skala usaha.
11.
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), atau Pasal 89 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
Pasal 89A
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), atau Pasal 89 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
Pasal 84
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), atau Pasal 89 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
Pasal 86
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), atau Pasal 89 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
d.
ganti rugi; dan/atau
Pasal 89
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), atau Pasal 89 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:
a.
denda;
b.
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c.
penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d.
ganti rugi; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 91 (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Kecil. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 91
(1)
Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Kecil. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai A Pasal 133 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
Pasal 133
Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai A Pasal 133 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
14.
Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134
(1)
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan, yang dapat menghambat penurunan ataukehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalamPasal 64 ayat (1) dan yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 134
Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 134
(1)
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan, yang dapat menghambat penurunan ataukehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalamPasal 64 ayat (1) dan yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.
(3)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.
(3)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
15.
Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 135
(1)
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empatmiliar rupiah).
Pasal 135
Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 135
(1)
Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empatmiliar rupiah).
(2)
Ketentuan sebagaimana pada dimaksud ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang
(3)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(2)
Ketentuan sebagaimana pada dimaksud ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang
(3)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
16.
Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 139 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untukdikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sedang. 19.Ketentuan..
Pasal 139
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untukdikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau sedang. 19.Ketentuan..
17.
Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140
(1)
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
Pasal 140
Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 140
(1)
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.
(3)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89A.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.
(3)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89A.
18.
Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 141
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 yang mengakibatkantimbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). atau menengah.
Pasal 141
Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 141
(1)
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 yang mengakibatkantimbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). atau menengah.
(2)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89A ayat (2).
(2)
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89A ayat (2).
19.
Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1)
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empatmiliar rupiah).
Pasal 142
Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1)
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empatmiliar rupiah).
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
12 PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 65
(1)
Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Untuk mempermudah pelaku usaha perfilman dalam melakukan kegiatan usaha, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5060) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkait pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17 (1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuat fi lm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut t mengenai Perizinan Berusaha terkait pembuatan film diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3.Ketentuan..
Pasal 17
(1)
Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuat fi lm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut t mengenai Perizinan Berusaha terkait pembuatan film diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3.Ketentuan..
3.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dilakukan berdasarkan persetujuan dari Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
(2)
Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan penggunaan lokasi dan insan perfilman asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan penggunaan lokasi dan insan perfilman asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 78 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, atau Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
Pasal 78
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 78 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, atau Pasal 57 ayat (1) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara; dan/atau
d.
pembubaran atau pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan.. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara; dan/atau
d.
pembubaran atau pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan.. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Pasal 79 dihapus.
Pasal 79
Pasal 79 dihapus.
13 KEPARIWISATAAN
Pasal 67
Untukmemberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lenbaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Usaha pariwisata meliputi:
a.
daya tarik wisata;
b.
kawasan pariwisata;
c.
jasa transportasi wisata;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa makanan dan minuman;
f.
penyediaan akomodasi;
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h.
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.
jasa informasi wisata;
j.
jasa konsultan pariwisata;
k.
jasa pramuwisata; 1. wisata tirta;dan
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Usaha pariwisata meliputi:
a.
daya tarik wisata;
b.
kawasan pariwisata;
c.
jasa transportasi wisata;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa makanan dan minuman;
f.
penyediaan akomodasi;
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h.
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.
jasa informasi wisata;
j.
jasa konsultan pariwisata;
k.
jasa pramuwisata; 1. wisata tirta;dan
(2)
Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 16 dihapus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 16 dihapus.
3.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26
(1)
Setiap pengusaha pariwisata wajib:
a.
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.
memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab;
c.
memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d.
memberikan kenyamanan, keramahan, pelindungan keamanan, dankeselamatan wisatawan;
e.
memberikan pelindungan asuransipada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f.
mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan,memperkuat, dan menguntungkan;
g.
mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h.
meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i.
berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j.
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k.
memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; 1. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
l.
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;dan
m.
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26
(1)
Setiap pengusaha pariwisata wajib:
a.
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.
memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab;
c.
memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
d.
memberikan kenyamanan, keramahan, pelindungan keamanan, dankeselamatan wisatawan;
e.
memberikan pelindungan asuransipada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f.
mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan,memperkuat, dan menguntungkan;
g.
mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
h.
meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i.
berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j.
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
k.
memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; 1. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
l.
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab;dan
m.
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5.Ketentuan..
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5.Ketentuan..
4.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1)
Pemerintah provinsi berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c.
menerbitkan Perizinan Berusaha;
d.
menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e.
menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f.
memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.
memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1)
Pemerintah provinsi berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c.
menerbitkan Perizinan Berusaha;
d.
menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
e.
menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f.
memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.
memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
(2)
Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
5.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Pemerintah kabupaten/kota berwenang: pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota; menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; j. menyelenggarakanbimbingan masyarakat sadar wisata;dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Pemerintah kabupaten/kota berwenang: pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota; menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; j. menyelenggarakanbimbingan masyarakat sadar wisata;dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
(2)
Penerbitan Perizinan Berusahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penerbitan Perizinan Berusahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
6.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha. Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha.
Pasal 54
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha. Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8.Pasal 56 dihapus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8.Pasal 56 dihapus.
7.
Pasal 64 dihapus.
Pasal 64
Pasal 64 dihapus.
14 KEAGAMAAN
Pasal 68
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor keagamaan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Tahun 2019Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6388) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 19 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 19 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
2.
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahahul.
3.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
4.
Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5.
Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
6.
Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang penyelenggara Ibadah Haji khusus.
7.
Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
8.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
9.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
10.
Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
11.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki Perizinan Berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
12.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejurnlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
13.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 14.1 Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. REPUBLJKINDONESIA
14.
Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
15.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
16.
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPs Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
17.
Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
18.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
19.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelengarakan bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang telah memenuhi Perizinan Berusaha.
2.
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahahul.
3.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
4.
Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
5.
Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
6.
Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang penyelenggara Ibadah Haji khusus.
7.
Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
8.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
9.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
10.
Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
11.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki Perizinan Berusaha untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
12.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejurnlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
13.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. 14.1 Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. REPUBLJKINDONESIA
14.
Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
15.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
16.
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPs Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
17.
Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
18.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Perizinan Berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
19.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelengarakan bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang telah memenuhi Perizinan Berusaha.
2.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
teguran lisan; teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
denda administratif;
d.
paksaan pemerintah;dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
teguran lisan; teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
denda administratif;
d.
paksaan pemerintah;dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 2o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa hajimujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 20
Ketentuan Pasal 2o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa hajimujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 58 Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan
a.
dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
Pasal 58
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 58 Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan
a.
dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
b.
terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
c.
memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untukmenyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
d.
memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
b.
terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
c.
memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untukmenyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
d.
memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
5.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai D Pasal 59
(1)
Pelaksanaan Ibadah Haji khusus dilakukan oleh PIHK setelah memenuhiPerizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai D Pasal 59
(1)
Pelaksanaan Ibadah Haji khusus dilakukan oleh PIHK setelah memenuhiPerizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63
(1)
PIHKwajib:
a.
memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
b.
memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
c.
memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
d.
memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;
e.
memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
f.
memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah;dan
g.
melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
Pasal 63
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63
(1)
PIHKwajib:
a.
memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
b.
memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
c.
memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
d.
memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;
e.
memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
f.
memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah;dan
g.
melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2)
PIHKyangtidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan Perizinan Berusaha; atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
PIHKyangtidak melaksanakankewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan Perizinan Berusaha; atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83 (1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PIHK paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.
Pasal 83
(1)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PIHK paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.
9.
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10.Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85
(1)
Pemerintah Pusat melaksanakan akreditasi PIHK.
Pasal 84
Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10.Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85
(1)
Pemerintah Pusat melaksanakan akreditasi PIHK.
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PIHK.
(4)
Pemerintah Pusat memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11.Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 89 Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam dan memenuhi persyaratan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12.Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90
(1)
Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PPiU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah. 13.Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91
(1)
PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar domisili perusahaan. Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada 14.Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 15.Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 94 (1) PPIUwajib:
a.
menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
b.
memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
c.
memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d.
memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
e.
menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
f.
melapor kepada Perwakilan di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
g.
membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10(sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
h.
memberangkatkanJemaahUmrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
i.
mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
j.
mengikuti prinsip syariat; dan
k.
membuka rekening penampungan digunakan untuk menampung dana jamaah untuk kegiatan umrah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Ketentuan.. 16.Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1)
PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; C. pembekuan Perizinan Berusaha; atau d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17.Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99 (1) Pemerintah Pusat mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah. Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan,pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
(3)
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan 18.Ketentuan.. 18.Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101
(1)
Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah digunakan sebagai dasar akreditasi dan pengenaan sanksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. 19.Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 103 Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PPiU. 20.Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 104 Pemerintah Pusat melakukan akreditasi PPIU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
(3)
Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 5 (lima) tahun. 21.Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dalam Peraturan Pemerintah. 22.Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118A
(1)
PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan,penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. denda administratif; C. paksaan pemerintah; d. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau e. pencabutan perizinan berusaha.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHK dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus serta kerugian immateril lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 23.Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai Pasal 119A
(1)
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, ataukegagalan kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
denda administratif;
c.
paksaan pemerintah;
d.
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
e.
pencabutan perizinan berusaha.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (1), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah yang telah disetorkan oleh Jemaah Umroh serta kerugian immateril lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 24.Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 125 Dalam hal PIHK yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 25.Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 126 Dalam hal PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air, PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lana 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK.
(3)
Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PIHK.
(4)
Pemerintah Pusat memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK diatur dalam Peraturan Pemerintah. 11.Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 89 Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam dan memenuhi persyaratan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 12.Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90
(1)
Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PPiU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah. 13.Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 91
(1)
PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar domisili perusahaan. Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada 14.Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 92 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 15.Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 94 (1) PPIUwajib:
a.
menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
b.
memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
c.
memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d.
memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
e.
menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
f.
melapor kepada Perwakilan di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
g.
membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10(sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
h.
memberangkatkanJemaahUmrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
i.
mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
j.
mengikuti prinsip syariat; dan
k.
membuka rekening penampungan digunakan untuk menampung dana jamaah untuk kegiatan umrah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah. 16.Ketentuan.. 16.Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95
(1)
PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; C. pembekuan Perizinan Berusaha; atau d. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17.Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 99 (1) Pemerintah Pusat mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah. Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan,pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
(3)
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan 18.Ketentuan.. 18.Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 101
(1)
Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah digunakan sebagai dasar akreditasi dan pengenaan sanksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. 19.Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 103 Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PPiU. 20.Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 104 Pemerintah Pusat melakukan akreditasi PPIU. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
(3)
Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 5 (lima) tahun. 21.Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 106 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dalam Peraturan Pemerintah. 22.Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 118A
(1)
PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan,penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. denda administratif; C. paksaan pemerintah; d. pembekuan perizinan berusaha; dan/atau e. pencabutan perizinan berusaha.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHK dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus serta kerugian immateril lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 23.Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai Pasal 119A
(1)
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, ataukegagalan kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
denda administratif;
c.
paksaan pemerintah;
d.
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
e.
pencabutan perizinan berusaha.
(3)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (1), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah yang telah disetorkan oleh Jemaah Umroh serta kerugian immateril lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 24.Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 125 Dalam hal PIHK yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 25.Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 126 Dalam hal PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umroh ke tanah air, PPIU dipidana dengan pidana penjara paling lana 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
15 POS, TELEKOMUNIKASI, DAN PENYIARAN
Pasal 69
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065);
b.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881); dan
c.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252).
Pasal 70
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5065) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 10
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
(1)
Penyelenggaraan Pos dapat dilakukan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12
(1)
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha penyelenggara Pos melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia.
Pasal 12
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12
(1)
Pemerintah Pusat mengembangkan usaha penyelenggara Pos melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Penyelenggara Pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Pos di Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 13
Pasal 13 dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), atau Pasal 15 ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), atau Pasal 15 ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
denda administratif; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 71
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881) diubah:
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28
(1)
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 28
(1)
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat menyelenggarakan dan/atau isebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari dan/atau jasa telekomunikasisudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telekomunikasi khusus tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat menyelenggarakan dan/atau isebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari dan/atau jasa telekomunikasisudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telekomunikasi khusus tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara wajib memenuhi standar teknis.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara wajib memenuhi standar teknis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. (4) Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio. (5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. (6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan:
a.
kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau
Pasal 33
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 33 Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (3) satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. (4) Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio. (5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. (6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan:
a.
kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau
b.
pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. (7) Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (8) Pembinaan,pengawasan, danpengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. (7) Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (8) Pembinaan,pengawasan, danpengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio, dan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha dan persetujuan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio.
(2)
Ketentuan.. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan.. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A
(1)
Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakanoleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
Pasal 34A
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A
(1)
Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakanoleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 34B Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi. Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran. (3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non- diskriminatif.
(3)
Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 34B Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi. Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran. (3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non- diskriminatif.
Pasal 34B
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A
(1)
Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien. Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakanoleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 34B Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi. Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran. (3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non- diskriminatif.
(3)
Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (7), atau Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (7), atau Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Pasal 46 dihapus. '
Pasal 46
Pasal 46 dihapus. '
9.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Barang siapa yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Barang siapa yangmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
10.
Pasal 48 dihapus.
Pasal 48
Pasal 48 dihapus.
Pasal 72
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252)diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukumIndonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukumIndonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
(2)
Warga negara asing dapat menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
(2)
Warga negara asing dapat menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
2.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai H Pasal 25
(1)
Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksuddalamPasal 113 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai H Pasal 25
(1)
Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksuddalamPasal 113 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
(2)
Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi- media, atau media informasi lainnya.
(2)
Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi- media, atau media informasi lainnya.
3.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
(1)
Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi PerizinanBerusaha dari Pemerintah Pusat. Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.
Pasal 33
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
(1)
Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi PerizinanBerusaha dari Pemerintah Pusat. Lembaga penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.
4.
Pasal 34 dihapus.
Pasal 34
Pasal 34 dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 55
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 46 ayat (6), Pasal 46 ayat (7), Pasal 46 ayat (8), Pasal 46 ayat (9), Pasal 46 ayat (10), atau Pasal 46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.
Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 55
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 46 ayat (6), Pasal 46 ayat (7), Pasal 46 ayat (8), Pasal 46 ayat (9), Pasal 46 ayat (10), atau Pasal 46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.
Pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.
Denda administratif;
e.
Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f.
Tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran; dan/atau
g.
Pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.
Pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.
Denda administratif;
e.
Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f.
Tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran; dan/atau
g.
Pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran radio dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 57
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 36 ayat (5), atau Pasal 36 ayat (6) yang dilakukan untuk penyiaran radio dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2)
melanggarl dilakukan untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
melanggarl dilakukan untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
7.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Orangyang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran radio dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Orang melanggarketentuan untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
Pasal 58
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58 Orangyang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) untuk penyiaran radio dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Orang melanggarketentuan untuk penyiaran televisi dipidana dengan pidana paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
8.
Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6OA sehingga berbunyi sebagai berikut: O Pasal 60A
(1)
Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti i perkembangan teknologi, termasuk rmigrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
Pasal 60A
Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6OA sehingga berbunyi sebagai berikut: O Pasal 60A
(1)
Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti i perkembangan teknologi, termasuk rmigrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2)
Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog keteknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog keteknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16 PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pasal 73
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektorPertahanan danKeamanan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343); dan
b.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168).
Pasal 74
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:
a.
badan usaha milik negara; dan/atau
Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan:
a.
badan usaha milik negara; dan/atau
b.
badan usaha milik swasta, yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
b.
badan usaha milik swasta, yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama.
2.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 21
(1)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKiP mempunyai tugas dan wewenang:
a.
merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
b.
menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
c.
mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
d.
mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
e.
melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
f.
menetapkan standar Industri Pertahanan;
g.
merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
h.
merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
i.
melaksanakan pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
Pasal 21
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 21
(1)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKiP mempunyai tugas dan wewenang:
a.
merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;
b.
menyusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;
c.
mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;
d.
mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;
e.
melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan;
f.
menetapkan standar Industri Pertahanan;
g.
merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan Industri Pertahanan;
h.
merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan
i.
melaksanakan pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.
(2)
Rancangan rencana induk jahgka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untukmendapatkan pertimbangan.
(2)
Rancangan rencana induk jahgka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untukmendapatkan pertimbangan.
3.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1)
Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk oleh Industri Pertahanan sesuai dengan perencanaan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). Kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan baku, dan komponen dalam negeri.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1)
Kegiatan produksi merupakan pembuatan produk oleh Industri Pertahanan sesuai dengan perencanaan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1). Kegiatan produksi Industri Pertahanan wajib mengutamakan penggunaan bahan mentah, bahan baku, dan komponen dalam negeri.
(2)
Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi produksi Industri Pertahanan.
(3)
Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi harus terlebih dahulu memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4.Ketentuan..
(2)
Dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan 2 (dua) fungsi produksi Industri Pertahanan.
(3)
Industri Pertahanan dalam kegiatan produksi harus terlebih dahulu memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4.Ketentuan..
4.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1)
Kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 52
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 52
(1)
Kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2)
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
(3)
Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses produksi sampai dengan penjualan produk, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(4)
Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(2)
Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
(3)
Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses produksi sampai dengan penjualan produk, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(4)
Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
5.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 55 Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 55
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 55 Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
6.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 56
(1)
Pemasaran Alat Peralatan] Pertahanan dan Keamanan dilakukan dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 56
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 56
(1)
Pemasaran Alat Peralatan] Pertahanan dan Keamanan dilakukan dengan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis nasional, DPR dapat melarang atau menberikan pengecualian penjualan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha terkait tpemasaran AlatPeralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Setiap Orang dilarang membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bagi pertahanan dan keamanan.
(2)
Dalam rangka pertimbangan kepentingan strategis nasional, DPR dapat melarang atau menberikan pengecualian penjualan produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tertentu sesuai dengan politik luar negeri yang dijalankan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Perizinan Berusaha terkait tpemasaran AlatPeralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66 Setiap Orang dilarang membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan bagi pertahanan dan keamanan.
7.
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 67 Setiap Orang dilarang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan
Pasal 67
Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 67 Setiap Orang dilarang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan
8.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 68 Setiap Orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 68
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 68 Setiap Orang dilarang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
9.
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Setiap Orang dilarang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pasal 69
Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Setiap Orang dilarang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
10.
Di antara Pasal 69 dan 70 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 69A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69A
(1)
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,Pasal 56,Pasal 67,Pasal 68, dan Pasal 69 dilakukan oleh instansi pemerintah, kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari
Pasal 69A
Di antara Pasal 69 dan 70 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 69A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69A
(1)
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,Pasal 56,Pasal 67,Pasal 68, dan Pasal 69 dilakukan oleh instansi pemerintah, kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari
(2)
Perizinan Berusaha dan persetujuan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 56 serta persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perizinan Berusaha dan persetujuan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 56 serta persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Setiap Orang yang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72
(1)
Setiap Orang yang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
12.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 73 (1) Setiap Orang yang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rp500.000.000.000,00(lima ratus miliarrupiah).
Pasal 73
(1)
Setiap Orang yang menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rp500.000.000.000,00(lima ratus miliarrupiah).
13.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74
(1)
Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara lain tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00(seratus miliarrupiah).
Pasal 74
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74
(1)
Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara lain tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00(seratus miliarrupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00(lima ratusmiliarrupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.000,00(lima ratusmiliarrupiah).
14.
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 75 Setiap orang yang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 69A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah).
Pasal 75
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 75 Setiap orang yang membeli dan/atau mengimpor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 69A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah).
Pasal 75
Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168) diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 15
(1)
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara secara umum berwenang:
a.
menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c.
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e.
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f.
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g.
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i.
mencari keterangan dan barang bukti;
j.
menyelenggarakan Pusat tInformasiKriminal Nasional;
k.
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan 1. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
l.
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2)
Kepolisian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang: memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; b. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; C. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam; f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang Perizinan Berusaha; g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait; j. mewakili pemerintah dalam organisasi kepolisian internasional; dan k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3)
Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kelima PENYEDERHANAAN PERSYARATAN INVESTASI PADA SEKTOR TERTENTU
1 UMUM
Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
b.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182,Tambahan Lembaran Negara Nomor3790);dan
c.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor4867).
2 PENANAMAN MODAL
Pasal 77
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan .
Pasal 2
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan .
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12 Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan 1oleh Pemerintah Pusat. (2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
budi daya dan industri narkotika golongan I;
Pasal 12
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 12 Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan 1oleh Pemerintah Pusat. (2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
budi daya dan industri narkotika golongan I;
b.
segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c.
penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on Intemational Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d.
pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
e.
industri pembuatan senjata kimia; dan
f.
industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
b.
segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
c.
penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on Intemational Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
d.
pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
e.
industri pembuatan senjata kimia; dan
f.
industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
3.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil,danr menengah dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil,danr menengah dalam pelaksanaan penanaman modal berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(2)
Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui:
a.
program kemitraan;
b.
pelatihan sumber daya manusia;
c.
peningkatan daya saing;
d.
pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar;
e.
akses pembiayaan;dan
f.
penyebaran informasi yang seluas-luasnya. Pelindungan dan pemberdayaansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannyaberdasarkan cnorma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakankemitraansebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2)
Pelindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui:
a.
program kemitraan;
b.
pelatihan sumber daya manusia;
c.
peningkatan daya saing;
d.
pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar;
e.
akses pembiayaan;dan
f.
penyebaran informasi yang seluas-luasnya. Pelindungan dan pemberdayaansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannyaberdasarkan cnorma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakankemitraansebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
4.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1)
Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.
Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1)
Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.
(2)
Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
a.
melakukan perluasan usaha; atau
b.
melakukan penanaman modal baru.
(3)
Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria:
a.
menyerap banyak tenaga kerja;
b.
termasuk skala prioritas tinggi;
c.
termasuk pembangunan infrastruktur;
d.
melakukan alih teknologi;
e.
melakukan industri pionir;
f.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g menjaga kelestarian lingkungan hidup;
g.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
h.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
i.
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;dan/atau
j.
termasuk pengembangan usaha pariwisata.
(4)
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
a.
melakukan perluasan usaha; atau
b.
melakukan penanaman modal baru.
(3)
Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi kriteria:
a.
menyerap banyak tenaga kerja;
b.
termasuk skala prioritas tinggi;
c.
termasuk pembangunan infrastruktur;
d.
melakukan alih teknologi;
e.
melakukan industri pionir;
f.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu; g menjaga kelestarian lingkungan hidup;
g.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
h.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi;
i.
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;dan/atau
j.
termasuk pengembangan usaha pariwisata.
(4)
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
5.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1)
Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1)
Penanam modal yang melakukan penanaman modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pengesahan pendirian badan usaha penanaman modal dalam negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
modal asing yang berbentuk perseroan terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Perusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
3 PERBANKAN
Pasal 78
Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Bank Umum dapat didirikan oleh:
a.
warga negara Indonesia;
b.
badan hukum Indonesia; atau
c.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4 PERBANKAN SYARIAH
Pasal 79
Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4867) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: badan hukum Indonesia; pemerintah daerah;atau d. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia; dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. (3)Maksimum.. S
(2)
Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
BAB IV
KETENAGAKERJAAN
Kesatu UMUM
Pasal 80
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456); C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256); dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6141).
Kedua KETENAGAKERJAAN
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4279)diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh: a lembaga pelatihan kerja pemerintah; b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau C. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(2)
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3)
Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
(4)
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(1)
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh: a lembaga pelatihan kerja pemerintah; b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau C. lembaga pelatihan kerja perusahaan.
(2)
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3)
Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
(4)
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
2.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 (1)] Lembagapelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Bagi lembaga pelatihan kerja swasta yang terdapat penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
(1)
Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a.
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
b.
lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Lembagapenempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 (1)] Lembagapelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Bagi lembaga pelatihan kerja swasta yang terdapat penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
(1)
Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a.
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
b.
lembaga penempatan tenaga kerja swasta. Lembagapenempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
harus memenuhi norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
harus memenuhi norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
3.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Penerintah Pusat. Pemberikerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Penerintah Pusat. Pemberikerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.
direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan;
b.
pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;atau
c.
tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(3)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(4)
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(5)
Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a.
direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan;
b.
pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing;atau
c.
tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(3)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(4)
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(5)
Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Pasal 43 dihapus.
Pasal 43
Pasal 43 dihapus.
5.
Pasal 44 dihapus.
Pasal 44
Pasal 44 dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib: menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan C. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib: menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan C. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu. 8.Pasal 46 dihapus.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu. 8.Pasal 46 dihapus.
7.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1)
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1)
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(2)
Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10.Pasal 48 dihapus.
(2)
Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai idengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10.Pasal 48 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1)
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 56
Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56
(1)
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan atas: ajangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3)
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan atas: ajangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3)
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 57 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 57
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
11.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 58
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Pasal 58
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 58
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
(2)
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
12.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,yaitu sebagai berikut:
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pasal 59
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 59 Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,yaitu sebagai berikut:
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman;
d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e.
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman;
d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e.
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila: a pekerja/buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; C. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. adanya keadaan atau kejadian tertentuyang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 61
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila: a pekerja/buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; C. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. adanya keadaan atau kejadian tertentuyang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4)
Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan
(5)
Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4)
Dalam hal pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan
(5)
Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
14.
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A
(1)
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Pasal 61A
Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A
(1)
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1)huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
(2)
Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15.
Pasal 64 dihapus. 19.Pasal 65 dihapus.
Pasal 64
Pasal 64 dihapus. 19.Pasal 65 dihapus.
16.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66
(1)
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. (4)Perusahaan..
Pasal 66
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66
(1)
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. (4)Perusahaan..
(2)
Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Pasal 77
Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 77
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (3)] Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(3)
Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
7(tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1(satu) minggu; atau
b.
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (3)] Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(3)
Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
18.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)harus memenuhi syarat:
a.
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;dan
b.
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 78
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)harus memenuhi syarat:
a.
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;dan
b.
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3)
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3)
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19.
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 79
(1)
Pengusaha wajib memberi: waktu istirahat; dan b. cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 79
Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 79
(1)
Pengusaha wajib memberi: waktu istirahat; dan b. cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(3)
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4)
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(3)
Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(4)
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
20.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 88
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi: a upah minimum; struktur dan skala upah; C upah kerja lembur; d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e. bentuk dan cara pembayaran upah; f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)meliputi: a upah minimum; struktur dan skala upah; C upah kerja lembur; d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; e. bentuk dan cara pembayaran upah; f hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan g upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21.
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A
(1)
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
Pasal 88A
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A
(1)
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3)
Pengusaha wajib membayarupah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengusaha yang karenakesengajaan kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(6)
Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(7)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruhdalam pembayaran upah. Pasal 88B
(1)
Upah ditetapkan berdasarkan: a satuan waktu;dan/atau b. satuan hasil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88C Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Upahminimumkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah rninimun provinsi.
(6)
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7)
Ketentuan.. -547. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88E 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(2)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 88B
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A
(1)
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3)
Pengusaha wajib membayarupah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengusaha yang karenakesengajaan kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(6)
Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(7)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruhdalam pembayaran upah. Pasal 88B
(1)
Upah ditetapkan berdasarkan: a satuan waktu;dan/atau b. satuan hasil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88C Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Upahminimumkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah rninimun provinsi.
(6)
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7)
Ketentuan.. -547. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88E 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(3)
Pengusaha wajib membayarupah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 88C
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A
(1)
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3)
Pengusaha wajib membayarupah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengusaha yang karenakesengajaan kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(6)
Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(7)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruhdalam pembayaran upah. Pasal 88B
(1)
Upah ditetapkan berdasarkan: a satuan waktu;dan/atau b. satuan hasil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88C Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Upahminimumkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah rninimun provinsi.
(6)
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7)
Ketentuan.. -547. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88E 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(4)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88D
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A
(1)
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3)
Pengusaha wajib membayarupah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengusaha yang karenakesengajaan kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(6)
Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(7)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruhdalam pembayaran upah. Pasal 88B
(1)
Upah ditetapkan berdasarkan: a satuan waktu;dan/atau b. satuan hasil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88C Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Upahminimumkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah rninimun provinsi.
(6)
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7)
Ketentuan.. -547. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88E 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(5)
Pengusaha yang karenakesengajaan kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Pasal 88E
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, dan Pasal 88E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 88A
(1)
Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.
(2)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3)
Pengusaha wajib membayarupah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan. Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengusaha yang karenakesengajaan kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(6)
Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(7)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruhdalam pembayaran upah. Pasal 88B
(1)
Upah ditetapkan berdasarkan: a satuan waktu;dan/atau b. satuan hasil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88C Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Upahminimumkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah rninimun provinsi.
(6)
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7)
Ketentuan.. -547. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88E 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
(6)
Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(7)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruhdalam pembayaran upah. Pasal 88B
(1)
Upah ditetapkan berdasarkan: a satuan waktu;dan/atau b. satuan hasil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88C Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)
Upahminimumkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah rninimun provinsi.
(6)
Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7)
Ketentuan.. -547. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88D
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2)
Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 88E 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
22.
Pasal 89 dihapus. 27.Pasal 90 dihapus.
Pasal 89
Pasal 89 dihapus. 27.Pasal 90 dihapus.
23.
Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2(dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 9OB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Pasal 90B
(1)
Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)dan ayat (2)dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 90A
Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2(dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 9OB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Pasal 90B
(1)
Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)dan ayat (2)dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
(3)
Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Pasal 90B
Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2(dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 9OB sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Pasal 90B
(1)
Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)dan ayat (2)dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
(3)
Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
24.
Pasal 91 dihapus.
Pasal 91
Pasal 91 dihapus.
25.
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 92
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92 Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
26.
Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92A Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Pasal 92A
Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92A Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
27.
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 94
Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
28.
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 95
(1)
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Pasal 95
Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 95
(1)
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(2)
Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3)
Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hakjaminan kebendaan.
(2)
Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3)
Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hakjaminan kebendaan.
29.
Pasal 96 dihapus.
Pasal 96
Pasal 96 dihapus.
30.
Pasal 97 dihapus.
Pasal 97
Pasal 97 dihapus.
31.
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98
(1)
Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
Pasal 98
Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98
(1)
Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
(2)
Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dewan pengupahan terdiri atas unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja dewan pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
32.
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 151 Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 151
Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 151 Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan hubungan kerja, penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
33.
Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151A Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a.
pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Pasal 151A
Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151A Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a.
pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b.
pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c.
pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d.
pekerja/buruh meninggal dunia.
b.
pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
Pasal 151
Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 151A Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
a.
pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b.
pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c.
pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d.
pekerja/buruh meninggal dunia.
c.
pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
d.
pekerja/buruh meninggal dunia.
34.
Pasal 152 dihapus.
Pasal 152
Pasal 152 dihapus.
35.
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1)
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:
a.
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.
menikah;
e.
hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan; g mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g.
mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
h.
berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
i.
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Pasal 153
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 153
(1)
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:
a.
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.
berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.
menikah;
e.
hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan; g mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g.
mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
h.
berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
i.
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
(2)
Pemutusan.. (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)
Pemutusan.. (2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
36.
Pasal 154 dihapus.
Pasal 154
Pasal 154 dihapus.
37.
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154A
(1)
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh; b. perusahaan melakukan efisiensi dikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaanyang disebabkan perusahaan mengalami kerugian; C. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2(dua) tahun; d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa(force majeur). e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; f. perusahaan pailit; g adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1.
menganiaya, menghina secara kasaratau mengancam pekerja/buruh; Ui
2.
membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3.
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4.
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5.
memerintahkanpekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;atau
6.
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja; h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonanyang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja; i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: 1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; · j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis; k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; L pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana; m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapatmelakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau o. pekerja/buruh meninggal dunia.
Pasal 154A
Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 154A
(1)
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh; b. perusahaan melakukan efisiensi dikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaanyang disebabkan perusahaan mengalami kerugian; C. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2(dua) tahun; d. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa(force majeur). e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; f. perusahaan pailit; g adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1.
menganiaya, menghina secara kasaratau mengancam pekerja/buruh; Ui
2.
membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3.
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4.
tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5.
memerintahkanpekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;atau
6.
memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja; h. adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonanyang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja; i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: 1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; · j. pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis; k. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; L pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana; m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapatmelakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan; n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau o. pekerja/buruh meninggal dunia.
(2)
Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah. 43.Pasal 155 dihapus
(2)
Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah. 43.Pasal 155 dihapus
38.
Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156
(1)
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pasal 156
Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156
(1)
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2)
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulanupah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; C. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5(lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8(delapan)tahun, 8(delapan) bulan upah; i masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3)
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dari 6(enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
b.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
c.
masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15(lima belas) tahun, 5(lima) bulan
d.
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
e.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; g masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
f.
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10(sepuluh) bulan upah.
(4)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulanupah; b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; C. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah; d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah; e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5(lima) bulan upah; f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah; g masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7(tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8(delapan)tahun, 8(delapan) bulan upah; i masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3)
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dari 6(enam) tahun, 2 (dua) bulan upah; kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
b.
masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
c.
masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15(lima belas) tahun, 5(lima) bulan
d.
masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
e.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah; g masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
f.
masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10(sepuluh) bulan upah.
(4)
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja; hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
39.
Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1)
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: a upah pokok; dan b. tunjangan tetapyang diberikankepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Pasal 157
Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157
(1)
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: a upah pokok; dan b. tunjangan tetapyang diberikankepada pekerja/buruh dan keluarganya.
(2)
Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.
(3)
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(4)
Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
(2)
Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.
(3)
Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.
(4)
Dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.
40.
Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157A Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya. 47.Pasal 158 dihapus.
Pasal 157A
Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 157A Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya. 47.Pasal 158 dihapus.
41.
Pasal 159 dihapus.
Pasal 159
Pasal 159 dihapus.
42.
Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 160
(1)
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk 1(satu) orang tanggungan, 25%(dua puluh lima persen) dari upah;
b.
untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35%(tiga puluh
c.
untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;
d.
untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
Pasal 160
Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 160
(1)
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk 1(satu) orang tanggungan, 25%(dua puluh lima persen) dari upah;
b.
untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35%(tiga puluh
c.
untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah;
d.
untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak haripertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3)
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5)
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak haripertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3)
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.
(5)
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
43.
Pasal 161 dihapus.
Pasal 161
Pasal 161 dihapus.
44.
Pasal 162 dihapus.
Pasal 162
Pasal 162 dihapus.
45.
Pasal 163 dihapus.
Pasal 163
Pasal 163 dihapus.
46.
Pasal 164 dihapus.
Pasal 164
Pasal 164 dihapus.
47.
Pasal 165 dihapus.
Pasal 165
Pasal 165 dihapus.
48.
Pasal 166 dihapus.
Pasal 166
Pasal 166 dihapus.
49.
Pasal 167 dihapus.
Pasal 167
Pasal 167 dihapus.
50.
Pasal 168 dihapus.
Pasal 168
Pasal 168 dihapus.
51.
Pasal 169 dihapus.
Pasal 169
Pasal 169 dihapus.
52.
Pasal 170 dihapus.
Pasal 170
Pasal 170 dihapus.
53.
Pasal 171 dihapus.
Pasal 171
Pasal 171 dihapus.
54.
Pasal 172 dihapus. 62. Pasal 184dihapus.
Pasal 172
Pasal 172 dihapus. 62. Pasal 184dihapus.
55.
Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00(empatratusjuta rupiah).
Pasal 185
Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00(empatratusjuta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
56.
Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 186
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00(empatratus juta rupiah).
Pasal 186
Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 186
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00(empatratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
57.
Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 187 dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dan Rp100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
Pasal 187
Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 187 dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dan Rp100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
58.
Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 188
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 188
Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 188
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, atau Pasal 148 dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
59.
Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 190 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 190
Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 190 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
60.
Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai berikut: L Pasal 191A Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a.
untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
Pasal 191A
Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai berikut: L Pasal 191A Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a.
untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
b.
bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
b.
bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Ketiga JENIS PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pasal 82
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal l8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; dan f. jaminan kehilangan pekerjaan. 2. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pasal 46A
(1)
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2)
Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenaitata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 46B Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pasal 46C Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat. Pasal 46D
(1)
Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
(2)
Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6 (enam) bulan upah.
(3)
Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 46E (1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari:
a.
modal awal pemerintah;
b.
rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau
c.
dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Keempat BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 83
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf b menyelenggarakan program:
a.
jaminan kecelakaan kerja;
b.
jaminan hari tua;
c.
jaminan pensiun;
d.
jaminan kematian; dan
e.
jaminan kehilangan pekerjaan.
(2)
BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf b menyelenggarakan program:
a.
jaminan kecelakaan kerja;
b.
jaminan hari tua;
c.
jaminan pensiun;
d.
jaminan kematian; dan
e.
jaminan kehilangan pekerjaan.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJs Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)huruf a berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJs Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)huruf b berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.
3.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42 Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42 Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kelima PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 84
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara 6141) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah . 3. Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri 4. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan. 5. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi,dan sosial. 6. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan. 7. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri. 8. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif. 9. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. 10. Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja. 11. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. 12.Perjanjian.. 12. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan. 13. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan. 15. Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk melakukanpekerjaan di negara yang bersangkutan. 16. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 17. Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia. 18. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 19. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 20. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. 21. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 22. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur1 penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 23. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 24. Perwakilan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 26. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan.
2.
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah .
3.
Keluarga Pekerja Migran Indonesia adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri
4.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
5.
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi,dan sosial.
6.
Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
7.
Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
8.
Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
9.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
10.
Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
11.
Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
12.
Perjanjian.. 12. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Mitra Usaha atau Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
13.
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
15.
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk melakukanpekerjaan di negara yang bersangkutan.
16.
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
17.
Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
18.
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
19.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
20.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
21.
Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
22.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur1 penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
24.
Perwakilan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
26.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
2.
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1)
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib memiliki izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 51
Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1)
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b wajib memiliki izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harusmemenuhinorma,standar,prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harusmemenuhinorma,standar,prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
3.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusatnya. Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (4) (3) harus memenuhi norma,standar,prosedur,dan
Pasal 53
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53 dapat membentuk kantor cabang di luar wilayah domisili kantor pusatnya. Kegiatan yang dilakukan oleh kantor cabang menjadi tanggung jawab kantor pusat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (4) (3) harus memenuhi norma,standar,prosedur,dan
4.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 57
(1)
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus menyerahkan pembaruan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 57
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 57
(1)
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus menyerahkan pembaruan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2)
Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk memperbarui izin paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerja dengan membayar denda keterlambatan.
(3)
Ketentuan mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Dalam hal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak menyerahkan pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia diizinkan untuk memperbarui izin paling lambat 30 (tiga puluh)hari kerja dengan membayar denda keterlambatan.
(3)
Ketentuan mengenai denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu)pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A Pada saat berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.
Pasal 89A
Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 1 (satu)pasal, yakni Pasal 89A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89A Pada saat berlakunya Undang-Undang tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.
BAB V
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Kesatu UMUM
Pasal 85
Untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuanyang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 25Tahun tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
b.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866); dan
c.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444).
Kedua KOPERASI
Pasal 86
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.
(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.
2.
Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Pasal 17
Penjelasan Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
3.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1)
Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:
a.
Rapat Anggota;
b.
Pengurus; dan
Pasal 21
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1)
Perangkat organisasi Koperasi terdiri atas:
a.
Rapat Anggota;
b.
Pengurus; dan
(2)
Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
(2)
Selain memiliki perangkat organisasi Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.
4.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 22
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(2)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
5.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)
Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.
(3)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi.
(4)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tunggal usaha atau serba usaha.
(3)
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi dalam rangka menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi.
(4)
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A
(1)
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah. Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota. ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah. REPUELKINDONESIA
Pasal 44D
Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44A
(1)
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah. Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota. ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah. REPUELKINDONESIA
(2)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 87
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1)
Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
a.
menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b.
membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil.
Pasal 12
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
(1)
Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
a.
menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b.
membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Perizinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil; Badan Usaha Milik Negara menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
Pasal 21
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil; Badan Usaha Milik Negara menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(2)
Usaha Besar1 nasional dan asing menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(3)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(4)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Dunia Usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Usaha Besar1 nasional dan asing menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(3)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(4)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Dunia Usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4.
Pasal 25 dihapus.
Pasal 25
Pasal 25 dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a.
inti-plasma;
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a.
inti-plasma;
b.
subkontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan;
f.
rantai pasok; dan
g.
bentuk-bentuk kemitraan lain.
b.
subkontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan;
f.
rantai pasok; dan
g.
bentuk-bentuk kemitraan lain.
6.
Ketentuan Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, atau penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, atau penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.
(2)
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(3)
Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
(2)
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(3)
Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
7.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan dari Usaha Mikro dan Kecil oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar paling sedikit meliputi:
a.
pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku;
Pasal 32A
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan dari Usaha Mikro dan Kecil oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar paling sedikit meliputi:
a.
pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku;
b.
pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau
c.
pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses fabrikasi.
b.
pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau
Pasal 26
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan dari Usaha Mikro dan Kecil oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar paling sedikit meliputi:
a.
pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku;
b.
pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen; dan/atau
c.
pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses fabrikasi.
c.
pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku serta proses fabrikasi.
8.
Penjelasan Pasal 35 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Pasal 35
Penjelasan Pasal 35 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Keempat BASIS DATA TUNGGAL
Pasal 88
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMK-M yang terintegrasi.
(2)
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai basis data tunggal UMK-M.
(3)
Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan mengenai UMK-M.
(4)
disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat.
(5)
Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6)
dibentuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima PENGELOLAAN TERPADU USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 89
(1)
Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait dalam:
a.
suatu rantai produk umum;
b.
ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau
c.
penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi.
(2)
Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi klaster dengan tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/non elektronik.
(3)
Penentuan lokasi Klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi, keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi usaha.
(4)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi dukungan manejemen, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.
(5)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang meliputi:
a.
lahan lokasi klaster;
b.
aspek produksi;
c.
infrastruktur;
d.
rantai nilai;
e.
pendirian badan hukum;
f.
sertifikasi dan standardisasi;
g.
promosi;
h.
pemasaran;
i.
digitalisasi; dan
j.
penelitian dan pengembangan.
(6)
Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
(7)
Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Keenam KEMITRAAN
Pasal 90
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan,pemasaran,permodalan,sumber daya manusia, dan teknologi.
(3)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
(4)
dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.
(5)
Pemerintah Pusat mengatur pemberian insentif kepada Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketujuh KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 91
(1)
Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan:
a.
Kartu Tanda Penduduk(KTP);dan
b.
Surat keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga.
(3)
Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(4)
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
(5)
Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Perizinan Berusaha,,StandarNasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal. dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan terhadap Perizinan Berusaha, pemenuhan standar, Standar Nasional
(6)
Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan selain melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar dan/atau izin.
(7)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memfasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kedelapan KEMUDAHAN FASILITASI PEMBIAYAAN DAN INSENTIF FISKAL
Pasal 92
(1)
Usaha Mikro dan Kecil diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Usaha Mikro dan Kecil yang mengajukan Perizinan Berusaha dapat diberi insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberi keringanan biaya.
(3)
Usaha Mikro dan Kecil yang berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4)
Usaha Mikro dan Kecil tertentu dapat diberi insentif Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 93
Kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dapat dijadikan jaminan kredit program.
Pasal 94
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempermudah dan menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan penyederhanaan pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kesembilan DANA ALOKASI KHUSUS, BANTUAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM, PENGADAAN BARANG DAN JASA, DAN SISTEM/APLIKASI PEMBUKUAN/PENCATATAN KEUANGAN DAN INKUBASI
Pasal 95
Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk mendukung pendanaan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus sebagaimana dinaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 97
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
kewenangannya wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 99
Penyelenggaraan inkubasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, Dunia Usaha, dan/atau masyarakat.
Pasal 100
Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk:
a.
menciptakan usaha baru;
b.
menguatkan dan mengembangkan kualitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;dan
c.
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 101
Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi:
a.
penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi;
b.
penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
c.
peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 102
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pedampingan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses: pembiayaan alternatif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pemula; pembiayaan dari dana kemitraan; c. bantuan hibah pemerintah; d. dana bergulir; dan e. tanggung jawab sosial perusahaan.
Kesepuluh PARTISIPASI UMK DAN KOPERASI PADA INFRASTRUKTUR PUBLIK
Pasal 103
Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53A
(1)
Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat, Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2)
Pengusahaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3)
Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
(4)
Penanaman dan pemeliharaan tanaman di Tempat Istirahat dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Pasal 104
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, usaha, dan/atau pengembangan 1Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup: terminal; b. bandar udara; C. pelabuhan; d. stasiun kereta api; e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (2) Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan. (3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KEMUDAHAN BERUSAHA
Kesatu UMUM
Pasal 105
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216);
b.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentangPaten (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor5922);
c.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5953);
d.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor4756);
e.
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie);
f.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4893);
g.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
h.
Undang-Undang.. h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
i.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
j.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5870);
k.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Nomor 3214); 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); dan
l.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817).
Kedua KEIMIGRASIAN
Pasal 106
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 52,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 21, dan angka 30 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 2. WilayahNegara yang selanjutnya disebut wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian. 7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenanguntuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan Undang-Undang ini. 8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian. 9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. 10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian. 11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. 12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 14. Dokumen Keimigrasian adalahDokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. 15. Dokumen Perjalanan adalah Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor . 16. Paspor yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 17. Surat Perjalanan Laksana Paspor yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu 18. Visa yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untukpemberian Izin Tinggal. 19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia. 20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap maupun elektronik,yang diberikan oleh Pejabat keluar wilayah Indonesia. 21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. 22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap. 23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. 24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. 25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang. 28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. 29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. 30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi. 31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. 32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untukmembawa terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masukwilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak. 33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. 34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. 35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. 36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. 37. PenanggungJawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilotatau pengemudi alat angkut yang bersangkutan. 38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut. 39. Perwakilan adalah Kedutaan Besar , Konsulat Jenderal , dan Konsulat .
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2.
WilayahNegara yang selanjutnya disebut wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
3.
Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
6.
Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian.
7.
Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenanguntuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan Undang-Undang ini.
8.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
9.
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
10.
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
11.
Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
12.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
13.
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
14.
Dokumen Keimigrasian adalahDokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
15.
Dokumen Perjalanan adalah Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor .
16.
Paspor yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
17.
Surat Perjalanan Laksana Paspor yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu
18.
Visa yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untukpemberian Izin Tinggal.
19.
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
20.
Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap maupun elektronik,yang diberikan oleh Pejabat keluar wilayah Indonesia.
21.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
22.
Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
23.
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
24.
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
25.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
26.
Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
27.
Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
28.
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
29.
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
30.
Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
31.
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
32.
Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untukmembawa terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia dan/atau masukwilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
33.
Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
34.
Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
35.
Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
36.
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
37.
PenanggungJawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilotatau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
38.
Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut, kecuali awak alat angkut.
39.
Perwakilan adalah Kedutaan Besar , Konsulat Jenderal , dan Konsulat .
2.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
3.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39
Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 39
(1)
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a.
sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar,investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b.
dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. /
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1)
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
a.
sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar,investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
b.
dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. /
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri. Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri. Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi.
(2)
Dalam hal Visa sebagainana dimaksud pada ayat (1) diberikan di Perwakilan , pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
(3)
Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri.
(2)
Dalam hal Visa sebagainana dimaksud pada ayat (1) diberikan di Perwakilan , pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan/atau pejabat dinas luar negeri.
(3)
Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah memperoleh Keputusan Menteri.
5.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46 Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabatyang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapatTandaMasuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. (3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. (4) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan Izin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas.
Pasal 46
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 46 Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabatyang ditunjuk untuk memperoleh Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas. Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah mendapatTandaMasuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas. (3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. (4) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan Izin Tinggal terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, tidak perlu mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal terbatas.
6.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua;
b.
keluarga karena perkawinan campuran;
c.
suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.
Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda .
Pasal 54
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan rumah kedua;
b.
keluarga karena perkawinan campuran;
c.
suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d.
Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda .
(2)
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63
(1)
Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
Pasal 63
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 63
(1)
Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2)
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3)
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a.
telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
b.
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4)
Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi: Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; Pelaku Usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan C. Warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan keimigrasian sebagai pengganti penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jaminan keimigrasian bagi Orang Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
(1)
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a.
memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenaiidentitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b.
menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3)
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a.
telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau
b.
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4)
Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi: Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; Pelaku Usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan C. Warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan keimigrasian sebagai pengganti penjamin selama berada di Wilayah Indonesia.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jaminan keimigrasian bagi Orang Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
(1)
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
a.
memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenaiidentitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau
b.
menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketiga PATEN
Pasal 107
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5922) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1)
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
(2)
Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dariprodukatau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.
(3)
Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. produk sederhana; b. proses sederhana; atau C. metode sederhana. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 20 Paten wajib dilaksanakan di Indonesia. Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ialah sebagai berikut: pelaksanaan Paten-produk yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten; pelaksanaan Paten-prosesyang1 meliputi membuat,melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; atau C. pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang dihasilkan dari metode, sistem,dan penggunaan yang diberi Paten. 3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
(1)
Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan:
a.
Paten tidak dilaksanakan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu 36(tiga puluh enam) bulan setelah diberikan paten;
b.
Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Patenpihak lain yang masih dalam pelindungan. (2)Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. 4. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 122 (1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi.
(2)
Permohonan Pemeriksaan Substantif atas Paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya.
(3)
Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali. 5. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123
(1)
Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana. Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelahjangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4)
Dikecualikan terhadap ketentuan dalam Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4), bahwa keberatan terhadap Permohonan Paten sederhana langsung digunakan sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif. 6. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 124
(1)
Menteri i wajibmemberikan keputusan untuk menyetujui atau menolakPermohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.
(2)
Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(3)
Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.
Keempat MEREK
Pasal 108
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5953) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Merek tidak dapat didaftar jika:
a.
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Pasal 20
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Merek tidak dapat didaftar jika:
a.
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d.
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e.
tidak memiliki daya pembeda; REPUELK INDONESIA
f.
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum;dan/atau
g.
mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
b.
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
d.
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
e.
tidak memiliki daya pembeda; REPUELK INDONESIA
f.
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum;dan/atau
g.
mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
2.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1)
Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
Pasal 23
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1)
Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran Merek.
(2)
Segala keberatan dan atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhitung sejak tanggalberakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(4)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) Hari.
(5)
Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Pernohonan.
(6)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 9o (sembilan puluh) Hari.
(7)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa. i
(8)
Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan Persetujuan Menteri. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1)
Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
(2)
SertifikatMerek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
c.
Tanggal Penerimaan;
d.
nama negara dan TanggalPenerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
label Merek yang didaftarkan,termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h.
jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(2)
Segala keberatan dan atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal tidak terdapat keberatan terhitung sejak tanggalberakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(4)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) Hari.
(5)
Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Pernohonan.
(6)
Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 9o (sembilan puluh) Hari.
(7)
Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa. i
(8)
Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan Persetujuan Menteri. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
(1)
Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
(2)
SertifikatMerek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
c.
Tanggal Penerimaan;
d.
nama negara dan TanggalPenerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
label Merek yang didaftarkan,termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
f.
nomor dan tanggal pendaftaran;
g.
kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h.
jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
Kelima PERSEROAN TERBATAS
Pasal 109
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
2.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. /
4.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
5.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7.
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
8.
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor
9.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroanyang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. '
11.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya1 pengendalian atas Perseroan tersebut.
12.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2(dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
13.
Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang gditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14.
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
15.
Hari adalah hari kalender.
16.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. /
4.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
5.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
7.
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
8.
Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor
9.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroanyang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. '
11.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya1 pengendalian atas Perseroan tersebut.
12.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2(dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.
13.
Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang gditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
14.
Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional.
15.
Hari adalah hari kalender.
16.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1)
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 7
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1)
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(2)
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4)
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
(5)
Setelah.. (5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
a.
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
b.
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang: pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7)
Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (5), serta ayat (6) tidakberlaku bagi: Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; Badan Usaha Milik Daerah; c. BadanUsaha Milik Desa; d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(8)
Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4)
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
(5)
Setelah.. (5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib:
a.
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain; atau
b.
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang: pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan; dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7)
Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (5), serta ayat (6) tidakberlaku bagi: Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; Badan Usaha Milik Daerah; c. BadanUsaha Milik Desa; d. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau e. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(8)
Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
3.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2)
Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 153 Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 153
Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 153 Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
5.
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
Pasal 153A
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
Pasal 152B
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 153C
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 153D
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 153E
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 153F
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 153G
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 153H
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 1531
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 153J
Di antara Pasal 153 dan Pasal 154 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 153A, Pasal 152B, Pasal 153C, Pasal 153D, Pasal 153E, Pasal 153F,Pasal 153G, Pasal 153H, Pasal 153l, dan Pasal 153J sehingga berbunyi sebagai Pasal 153A Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153B
(1)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2)
Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153C Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153D Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/atau pernyataan pendirian Perseroan. Pasal 153E.. Pasal 153E
(1)
Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan.
(2)
Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 (satu) Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 (satu) tahun. Pasal 153F Direksi Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Perseroan yang baik. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153G
(1)
Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPs yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 153H (1) Dalam hal Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sudah tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A, Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjadi Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 153I Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. Pasal 153J Pemegang saham Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. / REPUBLK INOONESIA (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a.
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b.
pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c.
pemegang saham yangbersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukumyang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Keenam UNDANG-UNDANG GANGGUAN
Pasal 110
Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketujuh PERPAJAKAN /
Pasal 111
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1)
Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.
badan; dan
b.
bentuk usaha tetap. (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajakbadan.
Pasal 2
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1)
Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.
badan; dan
b.
bentuk usaha tetap. (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajakbadan.
(2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)
Subjek pajak dalam negeri adalah: orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
1.
bertempat tinggal di Indonesia;
2.
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan; atau /
3.
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)
Subjek pajak luar negeri adalah:
a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b.
Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: tempat tinggal; pusat kegiatan utama; tempat menjalankan kebiasan; status subjek pajak; dan/atau 5. persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c.
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5)
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
a.
tempat kedudukan manajemen;
b.
cabang perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d.
gedung kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
gudang;
h.
ruang untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; 1. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
l.
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
m.
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; 0. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6)
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
(2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3)
Subjek pajak dalam negeri adalah: orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
1.
bertempat tinggal di Indonesia;
2.
berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12(dua belas) bulan; atau /
3.
dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1.
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4.
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
(4)
Subjek pajak luar negeri adalah:
a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
b.
Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan: tempat tinggal; pusat kegiatan utama; tempat menjalankan kebiasan; status subjek pajak; dan/atau 5. persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c.
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
(5)
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)huruf a, huruf b, dan huruf c, dan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa:
a.
tempat kedudukan manajemen;
b.
cabang perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d.
gedung kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
gudang;
h.
ruang untuk promosi dan penjualan;
i.
pertambangan dan penggalian sumber alam;
j.
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k.
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; 1. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
l.
pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
m.
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; 0. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
(6)
Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalandalam perusahaan pertambangan;
e.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.
dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
h.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
i.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
j.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; 1. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
k.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
l.
premi asuransi; 0. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; q. penghasilan dari usaha berbasis syariah; r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan S. surplus Bank Indonesia. (1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. (1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dirmaksud pada ayat (la) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yangdibayarkan di luar Indonesia. (1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) tidak berlaku terhadap warga negara 1asing yang memanfaatkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. (1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1)
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1.
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2.
pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3.
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4.
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
5.
keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalandalam perusahaan pertambangan;
e.
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.
dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
h.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
i.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
j.
keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; 1. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
k.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
l.
premi asuransi; 0. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; q. penghasilan dari usaha berbasis syariah; r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan S. surplus Bank Indonesia. (1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. (1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dirmaksud pada ayat (la) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yangdibayarkan di luar Indonesia. (1c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (la) tidak berlaku terhadap warga negara 1asing yang memanfaatkanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. (1d) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.
penghasilan berupa hadiah undian;
c.
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usahajasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;dan
e.
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.
warisan;
b.
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
c.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; ?
d.
pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
e.
dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b)badan dalam negeri;
2.
dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang dinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: dividen dan penghasilan setelah pajak yang dinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30%(tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di] Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2)Undang-Undang ini;
3.
dividen.. 3. dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan: a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau b) usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
4.
dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud padaangka diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan; 5.dalam..
5.
dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagainana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajakyang dinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
6.
dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undangini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
7.
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalamnegeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut dinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
8.
pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan: a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
9.
dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini; 10.ketentuan lebih lanjut mengenai: kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka l, angka 2, dan angka 7; tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; 一
f.
iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
g.
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g,dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
h.
bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan, perkumpulan,firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrakinvestasikolektif;
i.
dihapus;
j.
penghasilanyang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 1.merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2.sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; V beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 1i
k.
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
l.
bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri 0. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan P. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a.
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b.
penghasilan berupa hadiah undian;
c.
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usahajasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;dan
e.
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(3)
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a.
warisan;
b.
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
c.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; ?
d.
pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
e.
dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b)badan dalam negeri;
2.
dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang dinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut: dividen dan penghasilan setelah pajak yang dinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30%(tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di] Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2)Undang-Undang ini;
3.
dividen.. 3. dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan: a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau b) usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
4.
dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud padaangka diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan c) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan; 5.dalam..
5.
dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak sebagainana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan: a) atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan; dan b) atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajakyang dinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
6.
dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undangini, dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
7.
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalamnegeri dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut dinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut: penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan b) bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
8.
pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan: a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
9.
dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini; 10.ketentuan lebih lanjut mengenai: kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka l, angka 2, dan angka 7; tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; 一
f.
iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
g.
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g,dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
h.
bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan, perkumpulan,firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrakinvestasikolektif;
i.
dihapus;
j.
penghasilanyang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 1.merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2.sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; V beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 1i
k.
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
l.
bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri 0. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan P. sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.
dividen;
b.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.
keuntungan karena pembebasan utang. (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha nelalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). (1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.
dividen;
b.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.
premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.
keuntungan karena pembebasan utang. (1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha nelalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). (1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. (2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a.
pemotongan 1atas penghasilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;dan
b.
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Pasal 112..
(2)
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. (2a) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a.
pemotongan 1atas penghasilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;dan
b.
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Pasal 112..
Pasal 112
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 1A
(1)
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.
pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha(leasing);
c.
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.
pemakaian sendiri dan/atau pemberian curma- cuma atas Barang Kena Pajak;
e.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f.
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
g.
dihapus; dan
h.
penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
Pasal 1A
Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 1A
(1)
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b.
pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha(leasing);
c.
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.
pemakaian sendiri dan/atau pemberian curma- cuma atas Barang Kena Pajak;
e.
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f.
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;
g.
dihapus; dan
h.
penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
(2)
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d.
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e.
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
(2)
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
c.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
d.
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e.
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
2.
Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
(1)
Jenis barangyang tidakdikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b.
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, Yaeteranl rumah makan, warung,dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.
uang, emas batangan, dan surat berharga.
Pasal 4A
Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
(1)
Jenis barangyang tidakdikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
a.
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;
b.
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
makanan dan minuman yang disajikan di hotel, Yaeteranl rumah makan, warung,dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.
uang, emas batangan, dan surat berharga.
(2)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagaiberikut:
a.
jasa pelayanan kesehatan medis;
b.
jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko;
c.
jasa keuangan;
d.
jasa asuransi;
e.
jasa keagamaan;
f.
jasa pendidikan;
g.
jasa kesenian dan hiburan;
h.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
i.
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
j.
jasa tenaga kerja; 1. jasa perhotelan;
k.
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
l.
jasa penyediaan tempat parkir;
m.
jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q.jasa boga atau katering.
(2)
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagaiberikut:
a.
jasa pelayanan kesehatan medis;
b.
jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko;
c.
jasa keuangan;
d.
jasa asuransi;
e.
jasa keagamaan;
f.
jasa pendidikan;
g.
jasa kesenian dan hiburan;
h.
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
i.
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
j.
jasa tenaga kerja; 1. jasa perhotelan;
k.
jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
l.
jasa penyediaan tempat parkir;
m.
jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q.jasa boga atau katering.
3.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Pajak Masukan dalam suatu MasaPajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. (2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan FakturPajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)dan ayat (9).
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Pajak Masukan dalam suatu MasaPajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. (2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. (2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan FakturPajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5)dan ayat (9).
(2)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud padaayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. (4b)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.
ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.
Dihapus. (4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko1 rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan danperubahannya. (4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4e) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (40) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
(4)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
(5)
Apabila.. (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6a) Apabila sampai dengan jangka waktu 3(tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha KenaPajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. (6b) Dihapus. (6c) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun. (6d) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu3(tiga) tahun Masukan. (6e) Pajak Masukanyang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a):
a.
wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
1.
telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud;dan/atau
2.
telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau
b.
tidak dapat dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya dan tidak dapat t diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berakhir atau pada saat pembubaran (pengakhiran) usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d) oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. (6f) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a dilakukan paling lambat: a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a); berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6c);atau
c.
pembubaran (pengakhiran) usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6d). (6g) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6f), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a oleh Pengusaha Kena Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
(6)
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dapat dihitung dengan menggunakanpedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (7a) oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (7b) Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat(7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(7)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a.
dihapus;
b.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c.
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d.
dihapus;
e.
Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
f.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
g.
dihapus;dan
(8)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.,' (9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. (9b) Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak TidakBerwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. (9c) Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi Undangini.
(9)
Dihapus. (13)Ketentuan..
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
b.
penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c);
c.
penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(6c);
d.
tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e)huruf a;dan
e.
tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9a), ayat (9b),dan ayat(9c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(11)
Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
(2)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud padaayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. (4b)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e.
ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
f.
Dihapus. (4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko1 rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan danperubahannya. (4d) Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4e) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. (40) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4e), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
(4)
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
(5)
Apabila.. (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (6a) Apabila sampai dengan jangka waktu 3(tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) Pengusaha KenaPajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan. (6b) Dihapus. (6c) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun. (6d) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu3(tiga) tahun Masukan. (6e) Pajak Masukanyang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a):
a.
wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak:
1.
telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud;dan/atau
2.
telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau
b.
tidak dapat dikompensasikan keMasa Pajak berikutnya dan tidak dapat t diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berakhir atau pada saat pembubaran (pengakhiran) usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d) oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud. (6f) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a dilakukan paling lambat: a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a); berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6c);atau
c.
pembubaran (pengakhiran) usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6d). (6g) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6f), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a oleh Pengusaha Kena Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
(6)
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dapat dihitung dengan menggunakanpedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (7a) oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. (7b) Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat(7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(7)
Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
a.
dihapus;
b.
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c.
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
d.
dihapus;
e.
Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
f.
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
g.
dihapus;dan
(8)
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.,' (9a) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. (9b) Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak TidakBerwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. (9c) Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi Undangini.
(9)
Dihapus. (13)Ketentuan..
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
kriteria belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);
b.
penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c);
c.
penentuan sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(6c);
d.
tata cara pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e)huruf a;dan
e.
tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (9a), ayat (9b),dan ayat(9c) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(11)
Dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf fdan/atau Pasal 16D;
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf g; dan/atau
d.
ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h. (la) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatpada: saat penyerahan BarangKena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saatpenerimaan npembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf fdan/atau Pasal 16D;
b.
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
c.
ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf g; dan/atau
d.
ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h. (la) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatpada: saat penyerahan BarangKena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saatpenerimaan npembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BarangKena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
(3)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
2.
nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
kode,nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. (5a) Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yangkedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BarangKena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
(3)
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.
identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:
1.
nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
2.
nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
kode,nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. (5a) Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yangkedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Pasal 113
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2oo8 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:; Pasal 8
(1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi ataulebih bayar,pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Pasal 8
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:; Pasal 8
(1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi ataulebih bayar,pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiriSurat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sanpai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut:
a.
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara . (3a) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnyaterutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 1Oo% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4)
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; C. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan besertas sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yangkurang dibayar, yang dihitung sejak:
a.
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
b.
jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (5a)Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10%(sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(6)
Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiriSurat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sanpai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu sebagai berikut:
a.
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara . (3a) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnyaterutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 1Oo% (seratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
(4)
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan: pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil; rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar; C. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(5)
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan besertas sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yangkurang dibayar, yang dihitung sejak:
a.
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan; atau
b.
jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (5a)Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10%(sepuluh persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(6)
Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan,Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing- masing jenis pajak paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing- masing jenis pajak paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
(2)
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh1 (satu) bulan. (2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2a) dan ayat (2b) dihitungberdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. 。 (3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak,kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. (1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,SuratKeputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada WajibPajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyaiutangpajaklangsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. /
(2)
Pengembaliankelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannyaSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Pembetulan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, SuratKeputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitungsejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24(dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
(4)
Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan. (2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh1 (satu) bulan. (2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2a) dan ayat (2b) dihitungberdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(3)
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. 。 (3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak,kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. (1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,SuratKeputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada WajibPajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyaiutangpajaklangsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. /
(2)
Pengembaliankelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannyaSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Pembetulan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, SuratKeputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitungsejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24(dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
(4)
Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
3.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b.
apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif O%(nol persen);
d.
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
e.
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau √
f.
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b.
apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif O%(nol persen);
d.
apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
e.
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau √
f.
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2a) dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. /
(3)
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.
50%(lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b.
100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c.
100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. (3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.
(4)
Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.
(5)
Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 。
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2a) dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (2b) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas persen) dan dibagi 12(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. /
(3)
Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.
50%(lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
b.
100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau
c.
100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar. (3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.
(4)
Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.
(5)
Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 。
4.
Pasal 13A dihapus.
Pasal 13A
Pasal 13A dihapus.
5.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
e.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f.
dihapus;
g.
dihapus;atau
h.
terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1.
diterbitkan keputusan;
2.
diterima putusan;atau
3.
ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
d.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
e.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
f.
dihapus;
g.
dihapus;atau
h.
terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:
1.
diterbitkan keputusan;
2.
diterima putusan;atau
3.
ditemukan data atau informasi yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.
(2)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5)
Dihapus. (5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud padaayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. (5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
a.
Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
b.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan apabilaWajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
c.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.
(6)
Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.
(2)
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
(5)
Dihapus. (5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud padaayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. (5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. (5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (5b):
a.
Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
b.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan apabilaWajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan
c.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.
(6)
Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan.
6.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
Pasal 15
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data1 baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahanitu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(4)
Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data1 baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahanitu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
(4)
Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
7.
Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga Pasal 17B berbunyi sebagai berikut: ' Pasal 17B
(1)
DirekturJenderal Pajaksetelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 17B
Ketentuan Pasal 17B diubah sehingga Pasal 17B berbunyi sebagai berikut: ' Pasal 17B
(1)
DirekturJenderal Pajaksetelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Apabila setelah melampauijangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(4)
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
a.
tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
b.
dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
c.
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12(dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(5)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberi dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
a.
tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena WajibPajakdengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau
b.
dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.
(6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.
(7)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. 9.Ketentuan.. /
(2)
Apabila setelah melampauijangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
(3)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(4)
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
a.
tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
b.
dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
c.
dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12(dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(5)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberi dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
a.
tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena WajibPajakdengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau
b.
dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.
(6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.
(7)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. 9.Ketentuan.. /
8.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, KeputusanKeberatan,1 Putusan 1Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yangmenyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, KeputusanKeberatan,1 Putusan 1Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yangmenyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif Keuangan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu)bulan. T
(4)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif Keuangan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu)bulan. T
(4)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
9.
Pasal 27A dihapus.
Pasal 27A
Pasal 27A dihapus.
10.
Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27B
(1)
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalamn hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Pasal 27B
Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27B
(1)
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalamn hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SuratPemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
(3)
Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapanpajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(4)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:
a.
berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan
b.
diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
(6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(7)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung: sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau C. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas SuratPemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
(3)
Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapanpajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
(4)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:
a.
berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan
b.
diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
(6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(7)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung: sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak; atau C. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan, atau pembatalan Surat Tagihan Pajak.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
11.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Setiap orang yang karena kealpaannya:
a.
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Setiap orang yang karena kealpaannya:
a.
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kalijumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
b.
menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kalijumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
12.
Ketentuan Pasal 44B diubah sehingga Pasal 44B berbunyi sebagai berikut: Pasal 44B
(1)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
Pasal 44B
Ketentuan Pasal 44B diubah sehingga Pasal 44B berbunyi sebagai berikut: Pasal 44B
(1)
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2)
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2)
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 114
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
a.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 141
Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 141 Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
a.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
b.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait t tempat penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait trayek yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Trayek; dan
d.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2.Pasal.. / 2.Pasal 144 dihapus.
b.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait t tempat penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait trayek yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Trayek; dan
d.
Retribusi Perizinan Berusaha terkait perikanan yang selanjutnya disebut Retribusi Izin Usaha Perikanan. 2.Pasal.. / 2.Pasal 144 dihapus.
2.
Di antara Bab VII dan Bab VIlI disisipkan 1(satu) bab, yakni Bab VIlA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KEBIJAKANFISKALNASIONAL YANGBERKAITANDENGANPAJAKDANRETRIBUSI
BAB VILA
Di antara Bab VII dan Bab VIlI disisipkan 1(satu) bab, yakni Bab VIlA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KEBIJAKANFISKALNASIONAL YANGBERKAITANDENGANPAJAKDANRETRIBUSI
BAB VIIA
Di antara Bab VII dan Bab VIlI disisipkan 1(satu) bab, yakni Bab VIlA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KEBIJAKANFISKALNASIONAL YANGBERKAITANDENGANPAJAKDANRETRIBUSI
3.
Di antara Pasal 156 dan Pasal 157disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 156A dan Pasal 156B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156A
(1)
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 156D
Di antara Pasal 156 dan Pasal 157disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 156A dan Pasal 156B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 156A
(1)
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan pelindungan dan pengaturan yang berkeadilan, Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
b.
pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3)
Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup tarif atas jenis Pajak Provinsi dan jenis Pajak Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 2.
(4)
Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 156B
(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional. Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut. ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(2)
Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
b.
pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3)
Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup tarif atas jenis Pajak Provinsi dan jenis Pajak Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 2.
(4)
Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 156B
(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional. Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada DPRD dengan melampirkan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif fiskal tersebut. ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
4.
Di antara Pasal 157 ayat (5) dan ayat (6)disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga berbunyi sebagai berikut: 一 Pasal 157
(1)
Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
Pasal 157
Di antara Pasal 157 ayat (5) dan ayat (6)disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga berbunyi sebagai berikut: 一 Pasal 157
(1)
Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(2)
Rancangan Peraturan Daerahkabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/wali kotadan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3)
Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(4)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan lain yang lebih tinggi.
(5)
Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5a) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional.
(6)
Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/wali kota untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(8)
Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan disertai alasan penolakan.
(9)
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(10)
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur, bupati/wali kota bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(2)
Rancangan Peraturan Daerahkabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/wali kotadan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3)
Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(4)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan lain yang lebih tinggi.
(5)
Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. (5a) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan melakukan evaluasi dari sisi kebijakan fiskal nasional.
(6)
Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(7)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/wali kota untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
(8)
Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan dengan disertai alasan penolakan.
(9)
Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(10)
Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur, bupati/wali kota bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
5.
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1)
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 158
Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158
(1)
Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/wali kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan untuk dilakukan evaluasi.
(2)
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara Peraturan Daerah dimaksud dan kepentingan umum serta antara ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.
(3)
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)
Penyampaian rekomendasi perubahan Peraturan Daerah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Berdasarkan rekomendasi perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk perubahan Peraturan Daerah dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
(6)
Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara Peraturan Daerah dimaksud dan kepentingan umum serta antara ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.
(3)
Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, Menteri Keuangan merekomendasikan dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri.
(4)
Penyampaian rekomendasi perubahan Peraturan Daerah oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Berdasarkan rekomendasi perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri memerintahkan gubernur/bupati/wali kota untuk perubahan Peraturan Daerah dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja.
(6)
Jika dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja, gubernur/bupati/wali kota tidak melakukan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan.
6.
Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1)
Pelanggaran terhadapketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 158 ayat (5) oleh Daerah dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
Pasal 159
Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159
(1)
Pelanggaran terhadapketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 158 ayat (5) oleh Daerah dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.
(2)
Pemberian sanksi oleh Menteri Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian sanksi oleh Menteri Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 159A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a.
evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157;
Pasal 159A
Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 159A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 159A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a.
evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157;
b.
pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan aturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158; dan
c.
pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan aturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158; dan
c.
pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kedelapan IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN KOMODITAS PERGARAMAN
Pasal 115
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5870) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang iniyang dimaksud dengan:
1.
Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang iniyang dimaksud dengan:
1.
Pelindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
2.
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi DayaIkan, dan PetambakGaram adalahsegala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.
3.
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
4.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
5.
Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
6.
Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
7.
Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yangdigunakan dalamusaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
8.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9.
Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut. 10.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 11.Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan. 12.Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan. 13.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut,1 menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 14.Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 15.Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam..' 16. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman. 17.Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman. 18.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 19.Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 20.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi,dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan. 21.Pergaraman adalah semua hal yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 22.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan sistem bisnis Perikanan yang meliputi pemasaran. 23.Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan bisnis Pergaraman yang meliputi 24.Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yangdapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 25.KomoditasPergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 一 27.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum . 28.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal. 29.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalampertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan. 30.Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman. 31.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank. 32.Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 33.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom. 34.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
2.
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi DayaIkan, dan PetambakGaram adalahsegala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.
3.
Nelayan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
4.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
5.
Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
6.
Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
7.
Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yangdigunakan dalamusaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
8.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9.
Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut. 10.Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 11.Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan. 12.Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan. 13.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan,dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut,1 menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 14.Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman. 15.Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam..' 16. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman. 17.Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman. 18.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 19.Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 20.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi,dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan. 21.Pergaraman adalah semua hal yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam. 22.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan sistem bisnis Perikanan yang meliputi pemasaran. 23.Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan bisnis Pergaraman yang meliputi 24.Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yangdapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 25.KomoditasPergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 一 27.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum . 28.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudi Daya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal. 29.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudi Daya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalampertanggungan risiko Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan. 30.Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Pergaraman. 31.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank. 32.Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 33.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom. 34.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
2.
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: / Pasal 37
(1)
Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
Pasal 37
Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: / Pasal 37
(1)
Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian impor Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian impor Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Setiap Orang dilarang mengimpor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
Pasal 38A
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pembekuan Perizinan Berusaha;
c.
denda administratif;
d.
paksaan pemerintah; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
b.
pembekuan Perizinan Berusaha;
Pasal 38
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pembekuan Perizinan Berusaha;
c.
denda administratif;
d.
paksaan pemerintah; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
c.
denda administratif;
d.
paksaan pemerintah; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 74
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kesembilan WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pasal 116
Undang-Undang Nomor 3Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kesepuluh BADAN USAHA MILIK DESA
Pasal 117
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan . 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan . 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalahlembaga yang melaksanakan fungsi anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 5.Musyawarah.. / Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Permusyawaratan Desa. 8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar- 9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. / 12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan .
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan .
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalahlembaga yang melaksanakan fungsi anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Musyawarah.. / Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Permusyawaratan Desa.
8.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-
9.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. /
12.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
14.
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.
Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
2.
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87
(1)
Desa dapat mendirikan BUM Desa.
Pasal 87
Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87
(1)
Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(2)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeloladengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3)
BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 。 REPUBLJKINDONESIA
(4)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeloladengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3)
BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 。 REPUBLJKINDONESIA
(4)
BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kesebelas LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pasal 118
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
Pasal 44
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44
(1)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.
(2)
Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3)
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi. '
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
(2)
Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3)
Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi. '
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
2.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
Pasal 45
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
(1)
Pengadilan Niaga harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan tersebut.
(2)
Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung .
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesiadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 47
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bemina:
a.
penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
b.
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
c.
menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
d.
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
e.
penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
f.
penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
g.
pengenaan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung .
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Republik Indonesiadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 47
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bemina:
a.
penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16;
b.
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
c.
menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27;
d.
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
e.
penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
f.
penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
g.
pengenaan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-Undang ini dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun sebagai pengganti pidana denda.
4.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 49
Pasal 49 dihapus.
BAB VII
DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
Pasal 119
Untuk memberikan dukungan riset dan inovasi di bidang berusaha, Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); dan
b.
Undang-Undang Nomor11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara 6374).
Pasal 120
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) diubah menjadi sebagai berikut:
1.
Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KEWAJIBANPELAYANANUMUM,RISET,DANINOVASI
BAB V
Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB V KEWAJIBANPELAYANANUMUM,RISET,DANINOVASI
2.
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66
(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.
Pasal 66
Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 66
(1)
Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum serta riset dan inovasi nasional.
(2)
Penugasan khusus kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha BUMN, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
(3)
Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang bersangkutan dengan Pemerintah Pusat.
(4)
Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak fisibel, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(5)
Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS atau Menteri.
(6)
BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a.
badan usaha milik swasta;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
koperasi;
d.
BUMN;
e.
lembaga penelitian dan pengembangan;
f.
lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
g.
perguruan tinggi.
(2)
Penugasan khusus kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan, kegiatan usaha BUMN, serta mempertimbangkan kemampuan BUMN.
(3)
Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang bersangkutan dengan Pemerintah Pusat.
(4)
Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak fisibel, Pemerintah Pusat harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(5)
Penugasan kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS atau Menteri.
(6)
BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a.
badan usaha milik swasta;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
koperasi;
d.
BUMN;
e.
lembaga penelitian dan pengembangan;
f.
lembaga pengkajian dan penerapan; dan/atau
g.
perguruan tinggi.
Pasal 121
Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara 6374) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48
(1)
Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional.
(2)
yang terintegrasi di daerah, Pemerintah Daerah membentuk badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan riset dan inovasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB VIII
PENGADAAN TANAH
Kesatu UMUM
Pasal 122
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280);dan
b.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068).
Kedua PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 123
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5280) diubah menjadi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1)
Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2)Dalam.. \ i
Pasal 8
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1)
Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2)Dalam.. \ i
(2)
Dalam hal rencana Pengadaan Tanah, terdapat Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, penyelesaian status tanahnya harus dilakukan samnpai dengan penetapan lokasi.
(3)
Penyelesaian perubahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(4)
Perubahan obyek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khususnya untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
a.
pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi; atau
b.
pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.
(2)
Dalam hal rencana Pengadaan Tanah, terdapat Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, penyelesaian status tanahnya harus dilakukan samnpai dengan penetapan lokasi.
(3)
Penyelesaian perubahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(4)
Perubahan obyek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khususnya untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
a.
pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi; atau
b.
pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.
2.
Ketentuan Pasal 1o diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: pertahanan dan keamanan nasional; jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api; C. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya; d. pelabuhan,bandar udara, dan terminal; / e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; f. pembangkit, transmisi, gardu,jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik; g. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah; h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah; i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; j. fasilitas keselamatan umum; k. permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 1. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; m. cagar alam dan cagar budaya; n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa; 0. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah sertaperumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus; p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; q. prasaranaolahraga Pemerintah Pusat atau r. pasar umum dan lapangan parkir umum; S. kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; t. kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha MilikDaerah; ' u. kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; V. kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau W. kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; dan X. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan: pertahanan dan keamanan nasional; jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api; C. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya; d. pelabuhan,bandar udara, dan terminal; / e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; f. pembangkit, transmisi, gardu,jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik; g. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah; h. tempat pembuangan dan pengolahan sampah; i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; j. fasilitas keselamatan umum; k. permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
1.
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; m. cagar alam dan cagar budaya; n. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa; 0. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah sertaperumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus; p. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; q. prasaranaolahraga Pemerintah Pusat atau r. pasar umum dan lapangan parkir umum; S. kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; t. kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha MilikDaerah; ' u. kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; V. kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau W. kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah; dan X. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Badan Usaha Milik Daerah.
3.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1)
Instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan/atau Rencana Kerja Pemerintah/instansi yang bersangkutan. 4.Ketentuan.. /
(2)
Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan/atau Rencana Kerja Pemerintah/instansi yang bersangkutan. 4.Ketentuan.. /
4.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari:
a.
Pihakyang Berhak;
b.
Pengelola Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah; dan
c.
Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1)
Konsultasi Publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari:
a.
Pihakyang Berhak;
b.
Pengelola Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah; dan
c.
Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.
(2)
Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan melibatkan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/BarangMilik Daerah, Pengguna Barang Milik Negara/BarangMilik Daerah dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati.
(3)
Pelibatan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah, dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah, dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah atas lokasi rencana pembangunan.
(4)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.
(5)
Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur.
(6)
Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
(7)
Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/BarangMilik Daerah, dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah yang tidak menghadiri Konsultasi Publik setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut dianggap menyetujui rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yangBerhak.
(2)
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang wilayah. Pasal 19B Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota. Pasal 19C Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:
a.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
pertimbangan teknis;
c.
di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
d.
di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
e.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup
(2)
Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan melibatkan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/BarangMilik Daerah, Pengguna Barang Milik Negara/BarangMilik Daerah dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati.
(3)
Pelibatan Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah, dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui perwakilan dengan surat kuasa dari dan oleh Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah, dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah atas lokasi rencana pembangunan.
(4)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan.
(5)
Atas dasar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur.
(6)
Gubernur menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.
(7)
Pihak yang Berhak, Pengelola Barang Milik Negara/BarangMilik Daerah, dan Pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah yang tidak menghadiri Konsultasi Publik setelah diundang 3 (tiga) kali secara patut dianggap menyetujui rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, dan Pasal 19C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1)
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yangBerhak.
(2)
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang wilayah. Pasal 19B Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota. Pasal 19C Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:
a.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b.
pertimbangan teknis;
c.
di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
d.
di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
e.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup
5.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1)
Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
(2)
Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
6.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai · Pasal 28
(1)
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a.
pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
b.
pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
Pasal 28
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai · Pasal 28
(1)
Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a.
pengukuran dan pemetaan bidang per bidang tanah; dan
b.
pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)
Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh penyurvei berlisensi.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)
Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh penyurvei berlisensi.
7.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan disertai dengan berita acara.
(1)
bersifat final dan mengikat.
Pasal 34
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untukKepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan disertai dengan berita acara.
(1)
bersifat final dan mengikat.
(2)
Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian. √
(3)
Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.
(2)
Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian. √
(3)
Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.
8.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1)
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a.
uang;
b.
tanah pengganti;
c.
pemukiman kembali;
d.
kepemilikan saham; atau
e.
bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
(1)
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
a.
uang;
b.
tanah pengganti;
c.
pemukiman kembali;
d.
kepemilikan saham; atau
e.
bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9.
Penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Pasal 40
Penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
10.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
Pasal 42
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 42
(1)
Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.
(2)
Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
a.
Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
b.
Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1.
sedang1 menjadi objek perkara di pengadilan;
2.
masih dipersengketakan kepemilikannya;
3.
diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;atau 4.menjadi jaminan di Bank.
(3)
Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap:
a.
Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau
b.
Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1.
sedang1 menjadi objek perkara di pengadilan;
2.
masih dipersengketakan kepemilikannya;
3.
diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;atau 4.menjadi jaminan di Bank.
(3)
Pengadilan negeri paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari wajib menerima penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
11.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46
(1)
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan; Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau ObjekPengadaan Tanah kas desa;
Pasal 46
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 46
(1)
Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali: Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan; Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau ObjekPengadaan Tanah kas desa;
(2)
Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(4)
Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(5)
Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimnaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(6)
Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta benda wakaf yang diganti.
(2)
Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi.
(3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(4)
Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(5)
Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimnaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(6)
Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan nilai hasil penilaian Penilai atas harta benda wakaf yang diganti.
Ketiga PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 124
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: √ Pasal 44
(1)
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Pasal 44
Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: √ Pasal 44
(1)
Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(2)
Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a.
dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.
disusun rencana alih fungsi lahan;
c.
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d.
disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(4)
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
(5)
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(6)
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a.
dilakukan kajian kelayakan strategis;
b.
disusun rencana alih fungsi lahan;
c.
dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d.
disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
(4)
Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
(5)
Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(6)
Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut: Pasal 73 Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 73
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berkut: Pasal 73 Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Keempat PERTANAHAN
1 BANK TANAH
Pasal 125
(1)
Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
(2)
Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
(3)
Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(4)
Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Pasal 126
(1)
Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk:
a.
kepentingan umum;
b.
kepentingan sosial;
c.
kepentingan pembangunan nasional;
d.
pemerataan ekonomi;
e.
konsolidasilahan;dan
f.
reforma agraria.
(2)
Ketersediaantanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan bank tanah.
Pasal 127
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Pasal 128
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Pendapatan sendiri;
c.
Penyertaan modal negara; dan
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1)
Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan. Hak atas tanah di atas hakpengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(2)
Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(3)
Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk: melakukan penyusunan rencana induk; b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan; C. melakukan pengadaan tanah; dan menentukan tarif pelayanan.
(4)
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 130
Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas: a. Komite; Dewan Pengawas; dan Badan Pelaksana.
Pasal 131
(1)
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait.
(2)
Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan darimenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 132
Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional dan 3(tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat. (2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusatyang selanjutnya disampaikan keDewan Perwakilan Rakyat untuk dipilih dan disetujui. (3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.
Pasal 133
(1)
Badan Pelaksana terdiri atas Kepala dan Deputi.
(2)
Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite. Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komite.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut nengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 135
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2 PENGUATAN HAK PENGELOLAAN
Pasal 136
Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Pasal 137
(1)
Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada:
a.
instansi Pemerintah Pusat;
b.
Pemerintah Daerah;
c.
Badan bank tanah;
d.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e.
Badan hukum milik negara/daerah; atau
f.
Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan untuk: menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang; menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan menentukan tarif menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.
(3)
Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan keputusan pemberian hak di atas tanah negara.
(4)
Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.
Pasal 138
Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hakpengelolaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah. (2) Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (4) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal hak atas tanah yang berada di atas hak pengelolaan telah berakhir, tanahnya kembali menjadi tanah hak pengelolaan.
Pasal 139
(1)
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan dan/atau mencabut hak pengelolaan sebagian atau seluruhnya. Tata cara pembatalan hak pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan.
Pasal 140
(1)
Dalam hal bagian bidang tanah hak pengelolaan diberikan dengan hak milik, bagian bidang tanah hak pengelolaan tersebut hapus dengan sendirinya. Hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk keperluan rumah umum dan keperluan transmigrasi.
Pasal 141
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di atas hak pengelolaan, dalam waktu tertentu, dilakukan evaluasi pemanfaatan hak atas tanah.
Pasal 142
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3 SATUAN RUMAH SUSUN UNTUK ORANG ASING
Pasal 143
Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Pasal 144
(1)
Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
a.
warga negara Indonesia;
b.
badan hukum Indonesia;
c.
warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
e.
perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
(2)
Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
(3)
Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebanihak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
(1)
Rumah susun dapat dibangun di atas Tanah:
a.
hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara;atau
b.
hak pengelolaan.
(2)
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
(3)
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.
4 PEMBERIAN HAK ATAS TANAH/HAK PENGELOLAAN PADA RUANG ATAS TANAH DAN RUANG BAWAH TANAH
Pasal 146
(1)
Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas dan/atau bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
(2)
Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan (3)Batas..
(3)
Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada uang atas dan/atau bawah tanah oleh pemegang hak yang berbeda dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah pada ruang atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 147
Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.
BAB IX
KAWASAN EKONOMI
Kesatu UMUM
Pasal 148
Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5066); u
b.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun Undang Nomor 1 Tahun 200o tentang Kawasan Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4775); dan
c.
Nomor 37 Tahun )tentang Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4054).
Pasal 149
Kawasan Ekonomi terdiri atas:
a.
Kawasan Ekonomi Khusus;dan
b.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kedua KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 150
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5066) diubah menjadi sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5,angka 6, dan angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 2. Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya. 3. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. 4. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. 5. Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. 6. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. 7. Pelaku Usaha adalah Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha di KEK. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1)
Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a.
produksi dan pengolahan;
b.
logistik dan distribusi;
c.
pengembangan teknologi;
d.
pariwisata;
e.
pendidikan; kesehatan;
f.
energi;dan/atau
g.
ekonomi lain.
Pasal 1
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5,angka 6, dan angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1)
Kegiatan usaha di KEK terdiri atas:
a.
produksi dan pengolahan;
b.
logistik dan distribusi;
c.
pengembangan teknologi;
d.
pariwisata;
e.
pendidikan; kesehatan;
f.
energi;dan/atau
g.
ekonomi lain.
1.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
(2)
Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
2.
Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanoleh Pemerintah Pusat.
3.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
(4)
Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional.
4.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi, untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
(5)
Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
5.
Administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
(6)
Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan zonasi di KEK.
6.
Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
(7)
Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:
a.
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b.
mempunyai batas yang jelas; dan
c.
lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
7.
Pelaku Usaha adalah Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha di KEK. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(2)
Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkanoleh Pemerintah Pusat.
(4)
Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(5)
Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
(6)
Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan zonasi di KEK.
(7)
Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK memenuhi kriteria:
a.
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b.
mempunyai batas yang jelas; dan
c.
lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a.
Badan Usaha; atau
b.
Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1)
Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a.
Badan Usaha; atau
b.
Pemerintah Daerah.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah; koperasi;
c.
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau badan usaha patungan atau konsorsium. (3)1 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Pemerintah Daerah provinsi; atau
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah; koperasi;
c.
badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau badan usaha patungan atau konsorsium. (3)1 Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Pemerintah Daerah provinsi; atau
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 6
(1)
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 6
(1)
Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan paling sedikit:
a.
peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b.
rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapidengan pengaturan zonasi;
c.
rencana dan sumber pembiayaan;
d.
persetujuan Lingkungan;
e.
hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f.
jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis; dan
g.
penguasaan lahan yang dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan paling sedikit:
a.
peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
b.
rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapidengan pengaturan zonasi;
c.
rencana dan sumber pembiayaan;
d.
persetujuan Lingkungan;
e.
hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
f.
jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis; dan
g.
penguasaan lahan yang dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Setelah KEK ditetapkan: Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan sebagai pembangun dan pengelola KEK; Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai pengusul menetapkan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK.
Pasal 10
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Setelah KEK ditetapkan: Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan sebagai pembangun dan pengelola KEK; Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai pengusul menetapkan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK.
5.
Pasal 11 dihapus.
Pasal 11
Pasal 11 dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
swasta;
c.
kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
(1)
Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b.
swasta;
c.
kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan/atau
d.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.
(2)
Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.
7.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 16
(1)
Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(2)
Ketentuanmengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuanmengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dewan Nasional bertugas: menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK; b. membentuk Administrator; C. menetapkan standar pengelolaan di KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Dewan Nasional bertugas: menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK; b. membentuk Administrator; C. menetapkan standar pengelolaan di KEK; d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK; e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK; f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang; g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
9.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK. REPUELK INDONESIA
Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 19
(1)
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK. REPUELK INDONESIA
(2)
Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkanprovinsi yang bersangkutan.
(3)
Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepadaPresiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(2)
Dalam hal suatu KEK wilayahnya mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan melibatkanprovinsi yang bersangkutan.
(3)
Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepadaPresiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
10.
Pasal 20 dihapus.
Pasal 20
Pasal 20 dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dewan Kawasan bertugas:
a.
melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
Pasal 21
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dewan Kawasan bertugas:
a.
melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
b.
membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator;
c.
menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
d.
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
e.
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan 15.Ketentuan..
b.
membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator;
c.
menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
d.
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
e.
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan 15.Ketentuan..
12.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
a.
meminta penjelasan Administrator mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
b.
meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c.
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
a.
meminta penjelasan Administrator mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
b.
meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c.
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
13.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 23
(1)
Administrator bertugas menyelenggarakan: Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK. Tugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 23
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 23
(1)
Administrator bertugas menyelenggarakan: Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK. Tugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Administrator menyampaikan laporan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Administrator menyampaikan laporan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
14.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)huruf c, Administrator berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)huruf c, Administrator berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
15.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3(tiga) pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
(1)
Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24A
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3(tiga) pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
(1)
Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 24B Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 24C
(1)
Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 24B Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 24C
(1)
Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24B
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3(tiga) pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
(1)
Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 24B Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 24C
(1)
Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 24C
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3(tiga) pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
(1)
Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional. Pasal 24B Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 24C
(1)
Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan dan Administrator memperoleh pembiayaan yang bersumberdari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan dan Administrator memperoleh pembiayaan yang bersumberdari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebihlanjut mengenai sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebihlanjut mengenai sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26
(1)
Badan Usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bertugas: membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana di dalam KEK; menyelenggarakan pengelolaan pelayanan sarana dan prasarana kepada Pelaku Usaha; c. menyelenggarakan promosi.
Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 26
(1)
Badan Usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bertugas: membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana di dalam KEK; menyelenggarakan pengelolaan pelayanan sarana dan prasarana kepada Pelaku Usaha; c. menyelenggarakan promosi.
(2)
Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara terpadu dengan promosi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
(2)
Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara terpadu dengan promosi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah terkait.
18.
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
(1)
Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan.
Pasal 27
Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
(1)
Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan.
(2)
Bagi barang yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK.
(3)
Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional.
(4)
Pemerintah Pusat mengembangkan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(2)
Bagi barang yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK.
(3)
Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional.
(4)
Pemerintah Pusat mengembangkan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
19.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberi fasilitas Pajak Penghasilan.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 30
(1)
Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberi fasilitas Pajak Penghasilan.
(2)
Selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan jenis kegiatan usaha di KEK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2)
Selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan jenis kegiatan usaha di KEK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
20.
Pasal 31 dihapus.
Pasal 31
Pasal 31 dihapus.
21.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Impor barang ke KEK diberi fasilitas berupa:
a.
pembebasan atau penangguhan bea masuk;
b.
pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
c.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang kena pajak; dan
d.
tidak dipungut Pajak Penghasilan impor. Penyerahan Barang KenaPajak berwujud dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud serta Jasa Kena Pajak di KEK diberi fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1)
Impor barang ke KEK diberi fasilitas berupa:
a.
pembebasan atau penangguhan bea masuk;
b.
pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
c.
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk barang kena pajak; dan
d.
tidak dipungut Pajak Penghasilan impor. Penyerahan Barang KenaPajak berwujud dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Tempat Penimbunan Berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud serta Jasa Kena Pajak di KEK diberi fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak dari KEK ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau pihak yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria dan perincian Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan Jasa Kena Pajak dari KEK ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau pihak yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria dan perincian Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
22.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A
(1)
Impor barang konsumsi ke KEKyang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan diberi fasilitas:
a.
bagi barang konsumsi yang bukan Barang Kena Cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberi ifasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan
b.
bagi barang konsumsi yang berupa Barang Kena Cukai dikenakan cukai dan diberi fasilitas pajak dalam rangka impor.
Pasal 32A
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A
(1)
Impor barang konsumsi ke KEKyang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan diberi fasilitas:
a.
bagi barang konsumsi yang bukan Barang Kena Cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberi ifasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan
b.
bagi barang konsumsi yang berupa Barang Kena Cukai dikenakan cukai dan diberi fasilitas pajak dalam rangka impor.
(2)
Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi bea masuk, dan/atau pajak dalam rangka impor. 26.Di antara..
(2)
Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi bea masuk, dan/atau pajak dalam rangka impor. 26.Di antara..
23.
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A
(1)
Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 33A
Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A
(1)
Administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi yang terhubung dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Pengawasan dan pelayanan atas perpindahan barang di dalam KEK dilakukan secara manual dan/atau menggunakan teknologi informasi yang terhubung dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
24.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1)
Wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberi insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah danretribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
(1)
Wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberi insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah danretribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)
Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
(2)
Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
25.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36
(1)
KEK diberi kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya.
Pasal 36
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36
(1)
KEK diberi kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional.
26.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 KEK diberi kemudahan dan keringanan di bidang Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha,perindustrian,perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberi fasilitas keamanan. Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 KEK diberi kemudahan dan keringanan di bidang Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha,perindustrian,perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberi fasilitas keamanan. Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
27.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perindustrian.
Pasal 38A
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perindustrian.
28.
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
Pasal 40
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
(1)
Selain pemberian fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39, Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK berdasarkan Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
29.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 41 Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
Pasal 41
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 41 Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama tenaga kerja asing yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.
30.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43 Dalam KEK dapat dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 43 Dalam KEK dapat dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
31.
Pasal 44 dihapus.
Pasal 44
Pasal 44 dihapus.
32.
Pasal 45 dihapus.
Pasal 45
Pasal 45 dihapus.
33.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
Pasal 47
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
34.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 48
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 20o0 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi KEK.
Pasal 48
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 48
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 20o0 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi KEK.
(2)
Penetapan sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
(3)
Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(4)
Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5)
yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah dari permukiman penduduk dapat diterapkan ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan fasilitas dan kemudahan KEK.
(6)
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberianfasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Penetapan sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
(3)
Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(4)
Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5)
yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah dari permukiman penduduk dapat diterapkan ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan fasilitas dan kemudahan KEK.
(6)
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau pemberianfasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1 UMUM
Pasal 151
(1)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b terdiri atas:
a.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
(2)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Batam; Bintan;dan C. Karimun.
2 KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Pasal 152
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 200O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20o0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20oo tentang Kawasan Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4775) diubah menjadi sebagai berikut: 1、 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1)
Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 7 Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan. Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3)
Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Pengusahaan dan penetapan Kepala dan AnggotaBadan Pengusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 10 Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1)
Barang yang terkena ketentuan larangan dilarang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah memenuhi Perizinan Berusahadari Badan Pengusahaan.
(2)
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(3)
melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberi pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, dan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah.
(5)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk juga pembebasan cukai diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
(6)
ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai.
(7)
Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberi pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
(8)
Jumlah dan jenis barang yang diberi fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
3 KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Pasal 153
Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2o0o Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4054) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1)
Barang-barang yang terkena ketentuan larangan dilarang dimasukkan ke Kawasan Sabang.
(2)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(3)
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)hanya dapat memasukan barang ke Kawasan Sabangyang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(4)
Kawasan Sabang melalui pelabuhan dan bandar Udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberi pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, dan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah.
(5)
Fasilitas.. (5) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk juga pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
(6)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai.
(7)
Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
(8)
Jumlah dan jenis barang yang diberi fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
BAB X
INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN PERCEPATAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Kesatu INVESTASI PEMERINTAH PUSAT
1 UMUM
Pasal 154
(1)
Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
(2)
Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaatlainnya yang ditetapkan sebelumnya;
b.
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c.
memperoleh keuntungan; dan/atau
d.
menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.
(3)
Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh: a. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganyang mengatur mengenaiinvestasi Pemerintah Pusat; dan/atau lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut Lembaga.
(4)
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)berwenanguntuk: melakukan penempatan dana dalam bentuk instrumen keuangan; melakukan kegiatan pengelolaan aset; melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund); menentukan calon mitra investasi; e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset yang dimilikinya.
Pasal 155
(1)
Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, Menteri Keuangan dapat menetapkan dan/atau menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya.
(2)
Menteri Keuangan membentuk Rekening Investasi Bendahara Umum Negara untuk menampung dana investasi Pemerintah Pusat.
(3)
Dana yang ditampung dalam Rekening Investasi Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat digunakan kembali secara langsung untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya.
(4)
Tata kelola investasi Pemerintah Pusat oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 156
(1)
Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat membentuk Lembaga. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 157
Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3)huruf b dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara,dan/atau sumber lain yang sah. Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab Lembaga. C (3) Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga, dengan persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga. (4) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli, dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam sengketa dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun. (6) Aset badan usaha milik negara yang dipindahtangankan menjadi aset Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. (7) Ketentuan mengenai pemindahtanganan aset badan usaha milik negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Perusahaan Perseroan (Persero) atau ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk Perusahaan Umum (Perum). (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepada perusahaan patungan yang (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 158
(1)
Modal Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b berasal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
(2)
Setiap perubahan penyertaan modal negara pada Lembaga, baik berupa pengurangan maupun penambahan modal yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Lembaga dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus yang berbentuk badan hukun Indonesia atau badan hukum asing.
(4)
Keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga.
(5)
Dalam hal Lembaga mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian Pemerintah Pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.
(6)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menjadi kekayaan Lembaga dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 159
(1)
Untuk meningkatkan nilai aset, Lembaga dapat melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
(2)
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga melalui:
a.
kuasa kelola;
b.
pembentukan perusahaan patungan; dan/atau
c.
bentuk kerja sama lainnya.
(3)
Dalan hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, aset Lembaga dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan.
(4)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuaidenganketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Aset yang dijadikan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh berada dalam keadaan:
a.
sengketa;
b.
disita, baik sita pidana maupun sita perdata; terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun, kecuali disepakati oleh pemilik hak; dan/atau
c.
sedang dalam pengikatan sebagai jaminan utang, kecuali disepakati oleh kreditur.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 160
(1)
Aset Lembaga dapat berasal dari: penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1); hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset Lembaga; pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara; d. hibah;dan/atau e. sumber lain yang sah.
(2)
Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman.
(3)
Pihakmanapun dilarang melakukan penyitaan aset Lembaga, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman.
(4)
Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
Pasal 161
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 162
(1)
Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan penyelengara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio. Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian,penghargaan,program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga. Lembaga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven.
Pasal 163
Menteri Keuangan, pejabat Kementerian Keuangan, dan organ pegawai Lembaga, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c.
tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi;dan
d.
tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Pasal 164
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Lembaga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2)
Sepanjang diatur dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan 1negara, kekayaan negara, dan/atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi Lembaga.
2 LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Pasal 165
Dalam rangka pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf b, untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secarajangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. (3) Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas:
a.
Dewan Pengawas; dan
b.
Dewan Direktur.
Pasal 166
(1)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai ketua merangkap anggota;
b.
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagai anggota;dan
c.
3(tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.
(2)
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Presiden membentuk panitia seleksi.
(4)
Panitia seleksi melakukan: pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon; b. proses seleksi; dan penyampaian nama calon kepada Presiden.
(5)
Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pembentukan panitia seleksi.
(6)
Presiden menyampaikan nama calon untuk dikonsultasikan kepada Dewan PerwakilanRakyat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.
(7)
Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari Presiden.
(8)
Presiden.. (8) Presiden menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai dilaksanakan.
(9)
Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Presiden menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(11)
Sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
(12)
Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diangkat untuk masa jabatan 5(lima)tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(13)
Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional untuk pertana kali, Presiden menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
a.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)tahun; dan
c.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(14)
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Lembaga Pengelola Investasi oleh Dewan Direktur. (15)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (14) Dewan Pengawas berwenang:
a.
menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key perfommance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
b.
melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key perfomance indicator;
c.
menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
d.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
e.
menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Penasihat;
f.
mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
g.
menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
h.
mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Lembaga kepada Presiden;
i.
menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
j.
memberhentikan sementara satu atau lebih anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara untukDewan Direktur;dan
k.
menyetujui penunjukan auditor Lembaga. (16)Untuk membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas dapat membentuk komite.
Pasal 167
(1)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional.
(2)
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3)
Sesama anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota Dewan Direktur dan/atau dengan anggota Dewan Pengawas.
(4)
Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5)
Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
a.
2(dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)tahun;
b.
2(dua) anggota diangkat untuk masajabatan 4 (empat) tahun; dan
c.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(6)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Lembaga Pengelola Investasi.
(7)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Dewan Direktur berwenang: merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga; melaksanakan kebijakan dan operasional lembaga; nenyusun dan mengusulkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas; d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) kepada Dewan Pengawas; e. menyusun strukturorganisasilembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi; f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan.
(8)
Dewan Direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(9)
Pembidangan setiap anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
Pasal 168
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan anggota Dewan Direktur, calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan:
a.
warga negara Indonesia;
b.
mampu melakukan perbuatan hukum;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berusia paling tinggi 65 (enan puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau organisasi perusahaan;
e.
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f.
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yangmenyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
g.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 169
(1)
Dalam hal diperlukan, Lembaga Pengelola Investasi dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran dan bimbingan kepada Lembaga Pengelola Investasi dalam hal terkait investasi.
(2)
Anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Pasal 170
(1)
Modal awal Lembaga Pengelola Investasi dapat berupa:
a.
dana tunai;
b.
barang milik negara;
c.
piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
d.
saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas. Modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) berupa dana tunai.
(2)
Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi.
(3)
Penyertaan modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 171
Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk dengan Undang-Undang ini hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. -748. (2) Pembinaan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 172
(1)
Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kedua KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Pasal 173
(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah. Dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh badan usaha. /
(2)
Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip ( kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.
(3)
Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha, mekanisme pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
Kesatu UMUM
Pasal 174
Dengan berlakunya Undang-Undang ini,kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.
Kedua ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
1.
Di antara Pasal 1 angka 19 dan Pasal 1 angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 19a sehingga berbunyi: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. 5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakandalam penyelenggaraan pemerintahan. 6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalan ranah hukum publik. 7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Pejabat Pemerintahan dalam 8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untukmelakukandan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. 10. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. 11.1 Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. 12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu Salinan surat dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya. 13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan. 14. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakanyang dibuat dan/atau dilakukannya. 15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan. 16. Upaya Administratif adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan. 17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. 19. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19a. Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atau Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas pernyataan untuk pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan 21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ' REPUELKINDONESIA 22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 atau Undang-Undang. 23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan gugat tetap berada pada pemberi mandat. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
2.
Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
3.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
4.
Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
5.
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakandalam penyelenggaraan pemerintahan.
6.
Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalan ranah hukum publik.
7.
Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Pejabat Pemerintahan dalam
8.
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untukmelakukandan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
9.
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
10.
Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.
11.
1 Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.
12.
Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu Salinan surat dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
13.
Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
14.
Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakanyang dibuat dan/atau dilakukannya.
15.
Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
16.
Upaya Administratif adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.
17.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
18.
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
19.
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19a. Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atau Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas pernyataan untuk pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
21.
Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ' REPUELKINDONESIA
22.
Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 atau Undang-Undang.
23.
Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
24.
Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan gugat tetap berada pada pemberi mandat.
25.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhisyarat:
a.
sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhisyarat:
a.
sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b.
sesuai dengan AUPB;
c.
berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
d.
tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
e.
dilakukandengan iktikad baik.
b.
sesuai dengan AUPB;
c.
berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
d.
tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
e.
dilakukandengan iktikad baik.
3.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
Pasal 38
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 38
(1)
Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
(2)
Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan terhadap Keputusan yang diproses oleh sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3)
Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal Keputusan dibuat dalam bentuk elektronis, tidak dibuat Keputusan dalan bentuk tertulis.
(2)
Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan terhadap Keputusan yang diproses oleh sistem elektronik yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3)
Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal Keputusan dibuat dalam bentuk elektronis, tidak dibuat Keputusan dalan bentuk tertulis.
4.
Bagian kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi Pasal 39 Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:
a.
persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
Pasal 39P
Bagian kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi Pasal 39 Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:
a.
persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
b.
kegiatan yang akan dilaksanakanmerupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Standar apabila:
a.
persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;dan
b.
kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan telah yang terstandardisasi. (4) berbentuk Dispensasi apabila: persetujuan diterbitkan sebelumkegiatan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. (5) berbentuk Konsesi apabila: dilaksanakan; persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MilikDaerah,dan/atau swasta;dan
c.
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. (6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen pemenuhan elemen standar. (8) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
b.
kegiatan yang akan dilaksanakanmerupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Standar apabila:
a.
persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;dan
b.
kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan telah yang terstandardisasi. (4) berbentuk Dispensasi apabila: persetujuan diterbitkan sebelumkegiatan kegiatan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah. (5) berbentuk Konsesi apabila: dilaksanakan; persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MilikDaerah,dan/atau swasta;dan
c.
kegiatan yang memerlukan perhatian khusus. (6) Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan. (7) Standar berlaku sejak pemohon menyatakan komitmen pemenuhan elemen standar. (8) Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.
5.
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A
(1)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin, Standar,Dispensasi, dan/atau Konsesi.
Pasal 39A
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A
(1)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin, Standar,Dispensasi, dan/atau Konsesi.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai denganbidang pengawasan.
(3)
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi yang dapat dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai denganbidang pengawasan.
(3)
Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi yang dapat dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
6.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1)
Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalarn waktu paling lama 5(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Pasal 53
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1)
Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalarn waktu paling lama 5(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
(2)
Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(3)
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atauPejabat Pemerintahan tidakmenetapkan dan/atau melakukan Keputusan Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
(2)
Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(3)
Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atauPejabat Pemerintahan tidakmenetapkan dan/atau melakukan Keputusan Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketiga PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 176
Beberapa ketentuan dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
a.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
b.
melaksanakanpembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1)
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:
a.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan
b.
melaksanakanpembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2)
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good practices).
(3)
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(4)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
(5)
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(6)
Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
(7)
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan palinglama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
(2)
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good practices).
(3)
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(4)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
(5)
Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(6)
Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
(7)
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan palinglama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.
2.
Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 250 Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukanperaturanperundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
Pasal 250
Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 250 Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukanperaturanperundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
3.
Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 251 Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunanPerda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 251
Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 251 Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunanPerda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 252.. Pasal 252
(1)
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai sanksi.
Pasal 252
Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 252.. Pasal 252
(1)
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai sanksi.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala Daerahdan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih menetapkan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomer register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala Daerahdan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih menetapkan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomer register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.
5.
Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 260 (1) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
Pasal 260
(1)
Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.
6.
Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 292A
(1)
Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran.
Pasal 292A
Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 292A
(1)
Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran.
(2)
Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(2)
Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.
Ketentuan Pasal 3oo diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 300 Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Kepala daerah dapat menerbitkan obligasi Daerah dan/atau sukukDaerahuntukmembiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Pasal 30
Ketentuan Pasal 3oo diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 300 Daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Kepala daerah dapat menerbitkan obligasi Daerah dan/atau sukukDaerahuntukmembiayai infrastruktur dan/atau investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintah Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
8.
Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 349
(1)
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat.
Pasal 349
Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 349
(1)
Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing Daerah dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan Pemerintah Pusat.
(2)
Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalampenyelenggaraan pelayanan publik.
(2)
Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalampenyelenggaraan pelayanan publik.
9.
Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 350
(1)
Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 350
Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 350
(1)
Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelayanan Perizinan Berusahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektroniksebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4)
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektroniksebagaimana dimaksud pada ayat (4)dikenai sanksi administratif.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif.
(6)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(7)
Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah:
a.
menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor rmenganbil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
b.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
(8)
Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (9)huruf a dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Pelayanan Perizinan Berusahasebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
(3)
Kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektroniksebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4)
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektroniksebagaimana dimaksud pada ayat (4)dikenai sanksi administratif.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif.
(6)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(7)
Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah:
a.
menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor rmenganbil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
b.
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.
(8)
Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (9)huruf a dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
10.
Di antara Pasal 402 dan 403 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 402A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 402A Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Pasal 402A
Di antara Pasal 402 dan 403 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 402A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 402A Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
BAB XII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 177
(1)
Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha.
(2)
Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan profesi bersertifikat sesuai dengan bidang pengawasan dan pembinaan yang dilakukan.
(4)
Dalam hal Aparatur Sipil Negara dan profesi bersertifikat dalam melaksanakan tugasnya menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam setiap Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aparatur Sipil Negara sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dapat berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.
pengenaan denda administratif;
d.
pengenaan daya paksa polisional;
e.
pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan; dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(6)
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 178
Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.
Pasal 179
(1)
Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi bersertifikat yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan. REPUBLIK INOONESIA
(2)
Aparatur Sipil Negara dan/atau profesi bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Perizinan Berusaha dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewenanganpelaksanaan pengawasansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan oleh 1Pemerintah Pusatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 180
(1)
Hak,izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara. Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut sebagai aset Bank Tanah. Ketentuan lebih lanjut pencabutan hak, izin, atau konsesi dan penetapannya sebagai aset Bank Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 181
(1)
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusanpengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2)
Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 182
Dalam rangka pembentukan Peraturan Pemerintah, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:
a.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat alat kelengkapan DPR yang menangani bidang legislasi; dan/atau
b.
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan kelengkapan DPD yang menangani bidang legislasi.
Pasal 183
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada: Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi; dan/atau b. Dewan Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 184
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Perizinan Berusaha atau izin sektor yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha;
b.
Perizinan Berusaha dan/atau izin sektor yang sudah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat berlaku sesuai dengan Undang-Undang ini; dan
c.
Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 185
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3(tiga)bulan; dan Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 186
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 245.
Penjelasan Umum
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena: a. jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru (jumlah ini sebesar 34,3% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar sampai dengan 2,5 juta per tahunnya); b. jumlah... REPUBLIK INDONESIA b. jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang(55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap; c. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja. Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan 1komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja. Terhadap hal tersebut Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut: a. Kondisi Global (Eksternal) Berupa ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global dan dinamika geopolitik berbagai belahan dunia serta terjadinya perubahan teknologi,industri 4.0, ekonomi digital; Kondisi Nasional (Internal) Pertumbuhan ekonomi rata-rata di kisaran 5% dalam 5 tahun terakhir dengan realisasi investasi lebih kurang sebesar Rp721,3triliun pada Tahun 2018 dan Rp792 triliun pada Tahun 2019; Permasalahan Ekonomi dan Bisnis Adanya tumpang tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, tingkat pengangguran, angkatan kerja baru, dan jumlah pekerja informal, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah. Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan kemudahan dalam berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMK-M. Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat 4.451 peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan terhadap fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membat...

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…