Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Minyak Dan Gas Bumi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:22
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 November 2001
Tanggal Pengundangan
:23 November 2001
Tanggal Berlaku
:23 November 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2001/ No. 136, TLN NO. 4152, LL SETNEG : 28 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hulu Migas Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

penghapusan

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 6
(1)
Pasal 28
(2)
Pasal 23A
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152)
Pasal 25
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152)
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152)
Pasal 53
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152)
Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152)
Pasal 52
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152)
Pasal 5
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152)

Paper Terkait

KELEMBAGAAN PENGELOLA MINYAK DAN GAS BUMI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-X/2012)

Ganesha Patria Wicaksono
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

PRINSIP HUKUM DALAM KONTRAK KERJASAMA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

Sang Ayu Putu Rahayu
Yuridika Vol. 32 No. 2 2017

KEADILAN SOSIAL DALAM PERLINDUNGAN KEPENTINGAN NASIONAL PADA PENANAMAN MODAL ASING BIDANG SUMBER DAYA ALAM

Widhayani Dian Pawestri
Yuridika Vol. 30 No. 1 2015

PRINSIP HUKUM PERIMBANGAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI

Indah Dwi Qurbani
Yuridika Vol. 29 No. 1 2014

IMPLEMENTASI PRINSIP TRANSPARANSI MELALUI PERATURAN PRESIDEN NO. 26 TAHUN 2010 PADA INDUSTRI EKSTRAKTIF

Dian Purnama Anugerah, Yuniarti Yuniarti
Yuridika Vol. 25 No. 1 2010

Limitation Of Authority Between Central And Local Governments In The Oil And Gas Business

Wulan, Dewi Nawang, Rusydi, Ahmad Munir, Ahmad Taufiq Rifaldi
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 6 No. 1 2024

Dynamics of Customary Land Rights for Public Interest in Indonesia

Marizal, M, Aulia Pravasta Indrianingrum, Hilman Rigel Nugroho
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 4 No. 2 2022

Politik Hukum Mahkamah Konstitusi Dalam Judicial Review (Sebuah Pendekatan Sosiologis)

Murdoko Murdoko
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 2 No. 1 2020

POLITIK HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM JUDICIAL REVIEW (SEBUAH PENDEKATAN SOSIOLOGIS)

Murdoko, Murdoko
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 2 No. 1 2020

Pelaksanaan Perjanjian Perseroan Terbatas Pertamina dengan Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum No.24.361.83 dalam Penyediaan Bahan Bakar Minyak

Nazifah, Nazifah, Somad, Kemas Abdul, Cahyani, Vitalia
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minyak Tanpa Izin (Illegal Drilling) di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari

Muhammad Badri, Eka Pitri
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Urgensi Penerapan Interdependent Airspace Governance Untuk Optimalisasi Tata Kelola Ruang Udara Nasional Sebagai Antisipasi Open Sky Policy

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Nurul Hidayah, Andi Chaerul Sofyan
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Berita Terkait

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…