Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

1. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia d a n salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat; bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru. 2. Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat ( 3 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH 5. SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN 6. UPAYA KESEHATAN 7. KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA, DAN PENYANDANG CACAT 8. GIZI 9. KESEHATAN JIWA 10. PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR 11. KESEHATAN LINGKUNGAN 12. KESEHATAN KERJA 13. PENGELOLAAN KESEHATAN 14. INFORMASI KESEHATAN 15. PEMBIAYAAN KESEHATAN 16. PERAN SERTA MASYARAKAT 17. BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN 18. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 19. PENYIDIKAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:36
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
:13 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
:13 Oktober 2009
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No. 144 , TLN NO. 5063, LL SETNEG : 77 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan SDM Kesehatan Farmasi, Alkes, dan Makanan/Minuman
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Preventif & Kuratif Tenaga Medis & Keperawatan Sediaan Farmasi & Obat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009
TENTANG
KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 116
Pasal 129
(2)
Pasal 167
(4)
Pasal 106
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 111
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 182
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 30
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 187
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 188
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 183
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 35
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)
Pasal 60
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063)

Paper Terkait

Persetujuan Tindakan Kedokteran Sebagai Bagian Perjanjian Terapeutik di Puskesmas Desa Sungai Jambat

Sarina Lestari, Besse, Budhiartie, Arrie, Alissa, Evalina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Perspektif Hukum Islam Terhadap Anak Yang Dilahirkan Melalui Ibu Pengganti (Surrogate Mother)

Yulia Putri, Cindy, M. Daud Abdul Kadir, Sulhi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 2 2023

Fungsi Penerapan Informed Consent sebagai Persetujuan pada Perjanjian Terapeutik

Rezki Pebrina, Anggun, Najwan, Johni, Alissa, Evalina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Hak Hukum Terhadap Konsumen Penggunaan Alat Kesehatan Pencegah Covid-19 Ilegal

Angelina Nadapdap, Cyntia, Raffles, Raffles, Manik, Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Analisis Hukum Praktik Aborsi oleh Tenaga Medis.

Rozaq, Nafisa Putri, Budiarsih, Budiarsih
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

BPJS Kesehatan Memberikan Jaminan Kesehatan Terhadap Pasien Atau Masyarakat

Aidha Puteri Mustikasari
Yustitiabelen Vol. 7 No. 2 2021

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN TANPA LABEL

AULIA RAHMAN HAKIM
Yustitiabelen Vol. 6 No. 2 2020

TINDAKAN ABORSI DALAM SUDUT PANDANG HUKUM DAN KESEHATAN DI INDONESIA

WIDOWATI
Yustitiabelen Vol. 6 No. 2 2020

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN JASA MAKLON DALAM PRODUKSI DAN DISTRIBUSI PRODUK KOSMETIK

Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 1 2025

Tanggungjawab Korporasi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Pegawai: (Kasus Alat Tes Rapid Menggunakan Antigen Daur Ulang)

Hartanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Pengedaran Sediaan Farmasi Oleh Anak Dalam Prespektif Hukum Pidana Positif Indonesia: Indonesia

Qiva Hayam Sari, Kuswardani
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…