Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1946
TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan luar biasa, perlu diadakan peraturan untuk mencegah kekacauan dalam peredaran uang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
undang-undang seperti tersebut di bawah ini
:
Pasal 1
Barang siapa bepergian dari daerah-daerah yang tersebut dalam pasal 2 ke daerah lain di Jawa dan Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 1000,-(seribu rupiah), jika tidak mendapat izin lebih dahulu dari Kepala daerahnya atau pegawai lain yang ditunjuk oleh Kepala daerah tersebut menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Pasal 2
Daerah yang dimaksud dalam pasal 1 ialah Karesidenan-karesidenan Jakarta, Semarang, Surabaya, Bogor, Priangan dan daerah lainnya yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Barang siapa bepergian masuk pulau Jawa-Madura dilarang membawa uang yang melebihi jumlah f 5000,-(lima ribu rupiah) seorang, jika tidak mendapat izin dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 4
Pasal 1 s/d 3 di atas ini tidak mengenai pembawaan uang kepunyaan Negara, dengan izin Menteri yang bersangkutan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Pasal 5
Segala peraturan tentang pembawaan uang keluar atau kedalam suatu daerah, yang ditetapkan sebelum undang-undang ini berlaku dibatalkan.
Pasal 6
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 1 sampai dengan 3, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun dan uang yang terdapat melebihi batas-batas jumlah tersebut dalam pasal 1, 2, atau 3 dirampas buat Negara, juga kalau uang itu bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 7
(1)
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembawaan Uang".
(2)
Undang-undang ini mulai berlaku satu minggu sesudah diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan SOERACHMAN.
Diumumkan pada tanggal 22 Juni 1946.
Sekretaris Negara.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Tidak tersedia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.