Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1981
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
b.
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ketiga rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
d.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 perlu diatur dalam Undang-undang ini;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 12.274.400.000.000,00.
(3)
Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.625.900.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 menurut perkiraan berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.
(5)
Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1981/1982 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Rutin;
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 7.501.100.000.000,00.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 6.399.200.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 menurut perkiraan berjumlah Rp. 13.900.300.000.000,00.
(5)
Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)
Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7)
Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
Anggaran Pendapatan Rutin;
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c.
Anggaran Belanja Rutin;
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
a.
Kebijaksanaan Perkreditan;
b.
Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)
Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4)
Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1982/1983 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.
(2)
Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983.
(3)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1981/1982.
(4)
Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)
Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1982/1983.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1981/1982 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Ketiga dalam rangka pelaksanaan REPELITA III 1979/1980-1983/1984. Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan didalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada pembangunan sektor pertanian menuju swasembada pangan dengan meningkatkan sektor industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan barang jadi dalam rangka menseimbangkan struktur ekonomi Indonesia.
Melalui pembangunan sektor ekonomi seperti tersebut di atas, usaha peningkatan dan perbaikan taraf hidup rakyat banyak diharapkan akan dapat diwujudkan dalam rangka mencapai sasaran-sasaran seperti yang ditetapkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Ketiga, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dari hasil-hasilnya yang menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Pelaksanaan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas dilakukan secara serasi dengan lebih menonjolkan segi pemerataan terutama diwujudkan dalam Delapan Jalur Pemerataan. Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sedemikian rupa, sehingga Tabungan Pemerintah dapat terus ditingkatkan dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat meningkatkan pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan terutama penerimaan dalam negeri.
Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan ditujukan untuk terus membina aparatur dan administrasi negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya pengeluaran ditujukan pula untuk memelihara hasil pembangunan, menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, menyediakan dana bagi bantuan proyek, membiayai proyek-proyek baru dan sebagainya.
Sementara itu bantuan pembangunan kepada Desa, Kabupaten Daerah tingkat II/Kotamadya Daerah Tingkat II dan Propinsi Daerah Tingkat I yang bertujuan untuk lebih menggerakkan dan memeratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran, dilanjutkan dalam jumlah yang secara keseluruhannya meningkat. Bantuan pembangunan kepada Kabupaten yang telah diperluas dengan bantuan pembangunan prasarana jalan dalam tahun anggaran ini diperbesar.
Bantuan pembangunan Sekolah Dasar, sarana kesehatan, penghijaunan dan penghutanan kembali tanah kritis, serta bantuan pembangunan lainnya lebih ditingkatkan lagi.
Untuk lebih meningkatkan kesempatan kerja penambahan produksi, dan peningkatan pendapatan maka dilakukan peningkatan kegiatan diberbagai sektor antara lain di sektor transmigrasi.
Dengan berbagai kebijaksanaan tersebut hendak dicapai pula keserasian dan keselarasan dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran belanja rutin serta antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggerseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan undang-undang.
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat; b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri, baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal; c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional; d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.