Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1960
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Januari 1960
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 1960
Tanggal Berlaku
:05 Januari 1960
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1960
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;
Mengingat
:
1.
pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2.
pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 1
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dinaikkan sehingga pasal-pasal tersebut seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 360
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2)
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.
Pasal 188
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 1960
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 5 Januari 1960
MENTERI MUDA KEHAKIMAN,
ttd.
SAHARDJO
Penjelasan Umum
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM.
Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoran orang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadap pengemudi-pengemudi kendaraan bermotor, yang karena kelalaian atau sifatnya kurang mengindahkan nilai jiwa sesama manusia; menyebabkan terjadi kecelakaan-kecelakaan lalu-lintas berupa tubrukan-tubrukan, terjerumusnya kendaraan dalam jurang atau kali, atau bergulingnya kendaraan karena terlampau banyaknya muatan berupa barang atau orang atau karena putus as atau kebakaran karena kurang perawatan atau penelitian sebelum mengemudi kendaraan itu, yang semuanya itu meminta korban manusia.
Rupanya ancaman hukuman penjara setahun atau hukuman kurungan 9 bulan dalam pasal-pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu tidak cukup merupakan kekangan, sedangkan kalau hukuman dijatuhkan meskipun yang terberat, sering dirasakan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga ancaman itu harus diperberat.
Selain itu dalam waktu belakangan ini sering terjadi kebakaran-kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian-kelalaian, misalnya kurang hati-hati menyalakan lampu, memasang kompor, menaruh pelita dimana saja dan sebagai akibat kebakaran itu, ialah kerugian besar diderita oleh penduduk sekitarnya.
Oleh karena itu perlu diperberat ancaman hukuman terhadap mereka yang karena kelalaian menyebabkan kebakaran.
Bencana yang disebabkan karena letusan atau banjir karena kechilafan seseorang jarang sekali terjadi.
Meskipun demikian ancaman hukuman terhadap orang-orang yang karena kekhilafannya menyebabkan bencana-bencana itu perlu juga diperberat karena apabila bencana itu terjadi akibatnya tidak kurang dari pada akibat kebakaran.
Tingkatan-tingkatan mengenai ancaman hukuman yang diadakan dalam pasal 188 tidak dipakai lagi karena seringkali tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Umpamanya kebakaran hanya menyebabkan bahaya umum untuk barang, atau bahaya maut, tetapi kerugiannya yang diderita berjumlah jutaan rupiah, sehingga perlu memberikan kesempatan pada hakim untuk memberi hukuman yang sama beratnya, jikalau kebakaran menyebabkan ada orang yang mati.

Paper Terkait

Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Doris Rahmat, Santoso Budi NU, Widya Daniswara
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 2021

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Fillah, Muhammad Alwan
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia

Muhammad Alwan Fillah
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 5 No. 1 2023

URGENSI PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM DINAMIKA MASYARAKAT INDONESIA

Nunung Nugroho
Spektrum Hukum Vol. 14 No. 1 2017

Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara

Anggita Anggita
Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law Vol. 1 No. 01 2024

Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives)

Lidya Suryani Widayati
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 9 No. 2 2018

Keberadaan Lembaga Permasyarakatan Dihubungkan Dengan Warga Binaan

Edi Kristianta Tarigan, Elia Damanik
LEX JUSTITIA Vol. 5 No. 1 2023

SUATU TINJAUAN TENTANG PIDANA DENDA DALAM HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN RANCANGAN KUHP

Ferdricka Nggeboe
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2012

PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MENGENAI KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA

Yanuar, SH.,L.LM, Fahmi
Kerta Dyatmika Vol. 12 No. 1 2015

GRATIFIKASI SEKSUAL SEBAGAI BENTUK TINDAK PIDANA KORUPSI

Saiful Akbar
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 3 2016

Berita Terkait

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…