Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 96 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:96
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 96 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 440/12424/2006 tanggal 25 April 2006 tentang Serah Terima Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP-4) Kabupaten Semarang Beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen (P3D) Dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka kelembagaan BP-4 Kabupaten Semarang menjadi bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sambil menunggu penataan organisasi dan tata kerja serta untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengintegrasian Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang Ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 3, Seri D Nomor 3);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 5, Seri D Nomor 5);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2000 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 99);
11.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 49);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH TENTANG PENGINTEGRASIAN BALAI PENCEGAHAN DAN PENGOBATAN PENYAKIT PARU-PARU KABUPATEN SEMARANG KE DALAM PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal 1
Mengintegrasikan Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Satuan Kerja Khusus Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sambil menunggu penataan kelembagaan Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, nomenklaturnya berubah menjadi Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas pokok:
a.
melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
b.
melaksanakan kebijakan teknis operasional pencegahan dan pengobatan penyakit paru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan rencana teknis operasional pencegahan dan pengobatan penyakit paru;
b.
pengkajian dan analisis teknis operasional pencegahan dan pengobatan penyakit paru;
c.
pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan dan pengobatan penyakit paru;
d.
pelaksanaan upaya rujukan pengobatan penyakit paru;
e.
pelaksanaan perawatan penderita penyakit paru;
f.
pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
g.
pengelolaan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas teknis operasional Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru melakukan koordinasi dengan Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru lainnya serta instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penggunaan Pakaian Dinas berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Penggunaan Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penggunaan Kop Naskah Dinas, Stempel Dinas dan Papan Nama Dinas diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pengelolaan Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen(P3D) Satuan Kerja Khusus Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru selanjutnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diserahkan dan menjadi tanggungjawab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 11 Nopember 2006. Gubernur Jawa Tengah. MARDIYANTO. Diundangkan di Semarang pada tanggal 13 Nopember 2006. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. MARDJIJONO. BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 96.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 11 Nopember 2006. Gubernur Jawa Tengah. MARDIYANTO. Diundangkan di Semarang pada tanggal 13 Nopember 2006. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. MARDJIJONO. BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 96.
Penjelasan Umum
Berdasarkan Berita Acara Nomor 440/12424/2006 tanggal 25 April 2006 tentang Serah Terima Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru(BP-4) Kabupaten Semarang Beserta Personil, Peralatan, Pembiayaan Dan Dokumen(P3D) Dari Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka kelembagaan BP-4 Kabupaten Semarang menjadi bagian dari Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sambil menunggu penataan organisasi dan tata kerja serta untuk kelancaran pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengintegrasian Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru-paru Kabupaten Semarang Ke Dalam Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…