Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepoitisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia RI Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 311);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 2.124.288.709.311,00 bertambah sejumlah Rp. 160.851.366.424,00 sehingga menjadi Rp.2.285.140.075.735,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.078.185.750.549,00
a.
Semula Rp. 1.935.447.748.491,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 142.738.002.058,00
2.
Belanja
Penjelasan: Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.285.140.075.735,00; Surplus/(Defisit) setelah Perubahan Rp. (206.954.325.186,00)
a.
Semula Rp. 2.124.288.709.311,00
b.
Bertambah/(berkurang) Rp. 160.851.366.424,00
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 282.729.902.185,00
1)
Semula Rp. 221.415.560.820,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 61.314.341.365,00
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 75.775.577.000,00; Jumlah Pembiayaan Neto setelah Perubahan Rp. 206.954.325.185,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0,00
1)
Semula Rp. 32.574.600.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 43.200.977.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 917.957.788.795,00
1)
Semula Rp. 800.156.497.767,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 117.801.291.028,00
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 873.661.154.754,00
1)
Semula Rp. 850.513.085.724,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 23.148.069.030,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah Perubahan Rp. 286.566.807.000,00
1)
Semula Rp. 284.778.165.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.788.642.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 805.095.980.000,00
1)
Semula Rp. 689.572.065.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 115.523.915.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 32.149.648.150,00
1)
Semula Rp. 36.228.288.350,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (4.078.640.200,00)
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penjelasan: Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan setelah Perubahan Rp. 35.572.913.845,00
1)
Semula Rp. 31.863.499.207,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 3.709.414.638,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah setelah Perubahan Rp. 45.139.246.800,00
1)
Semula Rp. 42.492.645.210,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 2.646.601.590,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Penjelasan: Jumlah Dana Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak setelah Perubahan Rp. 97.551.718.754,00
1)
Semula Rp. 74.403.649.724,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 23.148.069.030,00
b.
Dana Alokasi Umum
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Umum setelah Perubahan Rp. 757.056.696.000,00
1)
Semula Rp. 757.056.696.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Khusus setelah Perubahan Rp. 19.052.740.000,00
1)
Semula Rp. 19.052.740.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Hibah setelah Perubahan Rp. 5.775.867.000,00
1)
Semula Rp. 5.496.225.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 279.642.000,00
b.
Dana Darurat
Penjelasan: Jumlah Dana Darurat setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Penjelasan: Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus setelah Perubahan Rp. 280.790.940.000,00
1)
Semula Rp. 279.281.940.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 1.509.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Jumlah Bantuan Keuangan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 1.310.184.282.987,00
1)
Semula Rp. 1.267.028.062.579,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 43.156.220.408,00
b.
Belanja Langsung.
Penjelasan: Jumlah Dana Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 974.955.792.748,00
1)
Semula Rp. 857.260.646.732,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 117.695.146.016,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 479.688.076.525,00
1)
Semula Rp. 490.659.483.382,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (10.971.406.857,00)
b.
Belanja Bunga
Penjelasan: Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
c.
Belanja Subsidi
Penjelasan: Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
d.
Belanja Hibah
Penjelasan: Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan Rp. 406.004.124.000,00
1)
Semula Rp. 355.793.657.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 50.210.467.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
Penjelasan: Jumlah Bantuan Sosial setelah Perubahan Rp. 24.153.330.000,00
1)
Semula Rp. 94.674.768.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (70.521.438.000,00)
f.
Belanja Bagi Hasil Kpd Provinsi/Kab/Kota Dan Pemdes
Penjelasan: Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan Rp. 314.308.555.000,00
1)
Semula Rp. 251.788.473.835,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 62.520.081.165,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Prov/Kab./Kota dan Pemdes
Penjelasan: Jumlah Bantuan Keuangan setelah Perubahan Rp. 81.669.345.362,00
1)
Semula Rp. 54.111.680.362,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 27.557.665.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah Perubahan Rp. 4.360.852.100,00
1)
Semula Rp. 20.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (15.639.147.900,00)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan Rp. 124.922.323.183,00
1)
Semula Rp. 111.508.039.921,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 13.414.283.262,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Penjelasan: Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah Perubahan Rp. 569.954.139.742,00
1)
Semula Rp. 527.793.940.256,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 42.160.199.485,00
c.
Belanja Modal
Penjelasan: Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan Rp. 280.079.329.824,00
1)
Semula Rp. 217.958.666.555,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 62.120.663.269,00
d.
Belanja Bantuan Untuk Kelembagaan
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Untuk Kelembagaan setelah Perubahan Rp.–
1)
Semula Rp.–
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.–
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 282.729.902.185,00
1)
Semula Rp. 221.415.560.820,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 61.314.341.365,00
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 75.775.577.000,00
1)
Semula Rp. 32.574.600.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 43.200.977.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA)
Penjelasan: Jumlah (SiLPA) Setelah Perubahan Rp. 269.529.213.643,00
1)
Semula Rp. 191.724.891.796,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 77.804.321.847,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Penjelasan: Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penjelasan: Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan setelah Perubahan Rp.–
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp.–
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman setelah Perubahan Rp.–
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
f.
Penerimaan Piutang Daerah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
g.
Penerimaan dari Biaya Penyusutan Kendaraan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan dari Biaya Penyusutan Kendaraan setelah Perubahan Rp. 12.084.619.518,00
1)
Semula Rp. 28.574.600.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. (16.489.980.482,00)
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Penjelasan: Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
Penjelasan: Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp. 75.775.577.000,00
1)
Semula Rp. 32.574.600.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp. 43.200.977.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
Penjelasan: Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan Rp.–
1)
Semula Rp.–
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.–
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp.–
1)
Semula Rp.–
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.–
e.
Penyelesaian Kegiatan DPA-L
Penjelasan: Jumlah Penyelesaian Kegiatan DPA-L setelah Perubahan Rp.–
1)
Semula Rp.–
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.–
f.
Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan
Penjelasan: Jumlah Pembiayaan Kewajiban Tahun Lalu yang Belum Terselesaikan setelah Perubahan Rp.-
1)
Semula Rp.-
2)
Bertambah/(berkurang) Rp.-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I: Ringkasan Perubahan APBD
2.
Lampiran II: Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III: Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV: Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V: Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI: Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII: Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
8.
Lampiran VIII: Daftar Pinjaman Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam keadaan darurat, Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2012.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 OKTOBER 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 OKTOBER 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 9
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
DEWO ISNU BROTO I.S.
NIP. 19640714 199102 1 001
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan anggaran daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…