PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
memutuskan
:
menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Uang makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
3.
Daftar hadir kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bukti bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut hadir pada hari kerja.
4.
Daftar Pembayaran Uang Makan adalah daftar yang dibuat oleh Pembuat Daftar Gaji dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran yang memuat nama, jumlah hari hadir kerja pada hari-hari kerja selama satu bulan, uang makan, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima.
5.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah Surat yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang memuat pernyataan bahwa seluruh untuk pembayaran uang makan telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada Kas Umum Daerah apabila terdapat kelebihan pembayaran.
6.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab untuk pembayaran uang makan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
7.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana uang makan yang bersumber dari DPA-SKPD.
8.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Biro Keuangan dan Aset selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD berdasarkan SPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN UANG MAKAN
Pasal 2
(1)
Kepada PNS yang melaksanakan tugas pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.
(2)
Uang Makan diberikan paling banyak untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari, kepada PNS diberikan uang makan paling banyak untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja.
(4)
Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada PNS diberikan uang makan sesuai jumlah kehadiran pada bulan berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Besarnya uang makan yang diberikan kepada PNS adalah sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per hari kerja.
(2)
Uang makan dibayarkan dalam bentuk uang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN UANG MAKAN
Pasal 4
(1)
Pembayaran uang makan didasarkan pada daftar hadir kerja pegawai.
(2)
Uang makan tidak diberikan pada PNS yang:
a.
Tidak hadir kerja;
b.
Sedang menjalankan Dinas;
c.
Sedang menjalankan cuti;
d.
Sedang menjalankan tugas belajar;
e.
Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme Langsung oleh Bendahara SKPD yang bersangkutan.
(2)
Permintaan SPP uang makan dapat diajukan setiap awal bulan berikutnya atau untuk 3 (tiga) bulan sekaligus.
(3)
Khusus untuk uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pembayaran uang makan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung dari jumlah uang makan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pegawai Golongan II/d ke bawah tidak dikenakan pajak.
b.
Pegawai Golongan III/a ke atas dikenakan pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
SPP-LS uang makan harus dilengkapi dengan:
a.
Daftar Perhitungan Uang Makan.
b.
Daftar Hadir Kerja.
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Format Daftar Perhitungan Uang Makan sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini.
(3)
Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini.
(4)
SPM-LS Uang Makan dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan rincian sebagai berikut:
a.
Lembar kesatu, kedua dan ketiga disampaikan kepada Biro Keuangan dan Aset.
b.
Lembar keempat untuk Satuan Kerja bersangkutan.
c.
Lembar kelima untuk Arsip Bendahara yang bersangkutan.
(5)
SPM-LS uang makan diajukan ke Biro Keuangan dan Aset untuk diterbitkan SP2D, dilampiri dengan:
a.
Daftar Pembayaran Uang Makan;
b.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 11
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 12
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 13
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 14
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 15
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 16
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 19
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 A
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 B
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 C
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 22 D
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 23
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 24
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 25
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 26
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 27
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Pasal 28
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 16 April 2009
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN T. HASAN NARANG
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2009 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.