PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/MENHUT-II/2006;
2.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/MENHUT-II/2006 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 300/KPTS-II/2003 tentang Pendaftaran ulang izin usaha industri primer hasil hutan kayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-II/2004 dan Nomor P.28/MENHUT-II/2005;
3.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN HASIL HUTAN DAN INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dan turunannya selain tumbuhan dan satwa liar.
5.
Pengendalian adalah kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan dan usaha industri primer hasil hutan kayu.
6.
Peredaran Hasil Hutan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemasukan dan pengeluaran hasil hutan.
7.
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu adalah Industri yang mengolah langsung kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi berupa kayu gergajian, serpih kayu, veneer, kayu lapis/panel kayu dan barang jadi sebagai kelanjutan proses pengolahan barang setengah jadi.
8.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Hutan merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil hutan beserta dokumen yang menyertainya.
9.
Petugas yang berwenang adalah Pegawai Negeri Sipil Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang Kehutanan yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai petugas pemeriksa, pengukur dan penguji hasil hutan.
10.
Dokumen dan surat keterangan lainnya adalah surat bukti legalitas hasil hutan.
11.
Pos Pelayanan Kehutanan adalah tempat pelayanan jasa pemeriksaan, pengukuran, pengujian hasil hutan.
12.
Badan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta dan koperasi yang melakukan usaha di bidang pemanfaatan hasil hutan.
13.
Sarana dan Prasarana adalah tempat penimbunan, pengeringan, pengawetan dan pengolahan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEREDARAN HASIL HUTAN
Pasal 2
(1)
Setiap hasil hutan yang masuk ke daerah, wajib dilengkapi dengan dokumen dan surat keterangan lainnya yang sah.
(2)
Keabsahan dokumen dan surat keterangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik/pembawa hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Setiap orang atau badan yang membawa hasil hutan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melaporkan ke pos pelayanan kehutanan terdekat.
(2)
Petugas yang berwenang di bidang kehutanan wajib melakukan pemeriksaan terhadap hasil hutan yang masuk ke daerah untuk mengetahui kesesuaian antara hasil hutan yang diangkut dengan dokumen yang menyertainya.
(3)
Terhadap hasil hutan yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila fisik hasil hutan sesuai dengan dokumen yang menyertainya, maka terhadap dokumen tersebut dilakukan proses legalisasi oleh petugas Kehutanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan dan pengujian, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN, PENGUKURAN, DAN PENGUJIAN HASIL HUTAN
Pasal 4
(1)
Terhadap hasil hutan yang masuk di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan pemeriksaan, pengukuran dan pengujian fisik hasil hutan untuk mengetahui kesesuaian antara hasil hutan yang diangkut dengan dokumen yang menyertainya oleh petugas yang berwenang.
(2)
Pemeriksaan, pengukuran dan pengujian hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Pos Pelayanan Kehutanan, Tempat Penimbunan dan Tempat Penampungan Hasil Hutan.
(3)
Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan, pengukuran dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIZINAN DAN EVALUASI USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Pasal 5
(1)
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha industri primer hasil hutan kayu yang mempunyai kapasitas sampai dengan 6.000 m³ (enam ribu meter kubik) per tahun wajib memiliki Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi dan wajib dievaluasi paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Untuk memperoleh izin usaha industri primer hasil hutan kayu yang mempunyai kapasitas di atas 6.000 m³ (enam ribu meter kubik) per tahun harus mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan izin dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA HASIL HUTAN
Pasal 6
(1)
Orang atau Badan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana hasil hutan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari:
a.
tempat penimbunan hasil hutan;
b.
peralatan untuk pengeringan dan pengawetan kayu;
c.
peralatan untuk pengolahan hasil hutan;
d.
peralatan untuk pengujian kayu yang telah dikeringkan, diawetkan dan pengujian jenis atau kualitas kayu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HASIL HUTAN LELANG
Pasal 7
(1)
Hasil hutan yang berasal dari hasil lelang yang diangkut dan/atau dipindahkan wajib dilakukan pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian.
(2)
Hasil hutan yang berasal dari hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen dan surat keterangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI
Pasal 8
Terhadap pelayanan pengukuran dan pengujian, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu, pemakaian sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah, dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap orang dan/atau Badan yang bergerak di bidang usaha kehutanan.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mendelegasikan kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a.
sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b.
peningkatan kesadaran hukum orang dan/atau badan yang bergerak di bidang kehutanan dan aparatur pelaksana Peraturan Daerah ini;
c.
pengawasan terhadap peredaran hasil hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 10
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan dan usaha industri primer hasil hutan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
memberikan informasi;
b.
memberikan saran;
c.
memberikan pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11
Terhadap petugas yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha industri hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan izin usaha dan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari;
b.
ditutup usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap orang atau badan yang melakukan usaha industri primer hasil hutan kayu yang telah memiliki izin usaha tetapi kapasitasnya melebihi yang tertera dalam izinnya dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari;
b.
dicabut izinnya;
c.
ditutup usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)
Selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana;
b.
melakukan tindakan pertama saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret orang lain/seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang dipergunakan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberikan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4)
PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka;
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Setiap orang atau badan yang membawa hasil hutan beserta dokumen yang tidak melaporkan ke pos pelayanan kehutanan dan melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap orang atau badan yang tidak melakukan pemeriksaan, pengukuran dan pengujian serta tidak melengkapi dokumen dan surat keterangan sah lainnya terhadap hasil hutan yang berasal dari hasil lelang, diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap orang atau badan yang memasukan hasil hutan tidak dilengkapi dengan dokumen atau fisik hasil hutan tidak sesuai dengan dokumen dan surat keterangan sah lainnya dan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
perizinan yang telah dikeluarkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini masih dinyatakan tetap berlaku;
b.
perizinan yang sedang dalam proses penyelesaian, mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 November 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
M U HAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 9.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2008 ini mengatur tentang pengendalian peredaran hasil hutan dan industri primer hasil hutan kayu di wilayah DKI Jakarta. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan peredaran hasil hutan serta usaha industri primer hasil hutan kayu, guna menjamin kelestarian hutan dan legalitas hasil hutan yang beredar di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan meliputi persyaratan dokumen, pemeriksaan fisik, perizinan usaha, pemanfaatan sarana prasarana, retribusi, sanksi administrasi, hingga ketentuan pidana bagi pelanggar.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.