Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan;
b.
bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola;
c.
bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PrP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG RETRIBUSI JASA PELAYANAN KETATAUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
f.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
h.
Jasa Pelayanan Ketatausahaan lainnya adalah jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang tidak termasuk blanko, formulir atau barang cetakan lainnya, surat izin lainnya, referensi, rekomendasi, berita acara, surat keterangan, petikan, salinan/turunan surat-surat atau Peraturan Perundang-undangan, pengesahan peta, gambar, bagan dan light druck yang terkait dengan perencanaan yang kemungkinannya dapat timbul akibat perkembangan teknologi;
i.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
k.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
l.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan dipungut retribusi sebagai pungutan atas jasa pelayanan ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi adalah jasa pelayanan ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi penyediaan dan atau Pemberian:
a.
blanko, formulir atau barang cetakan lainnya;
b.
surat izin, referensi, rekomendasi, berita acara dan surat-surat keterangan;
c.
petikan, salinan/turunan surat-surat atau Peraturan Perundang-undangan;
d.
pengesahan peta, gambar, bagan dan light druck yang terkait dengan perencanaan;
e.
jasa pelayanan Ketatausahaan lainnya selain huruf a s/d d.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah jasa pelayanan ketatausahaan bagi instansi Pemerintah atau Badan-badan Sosial Non Komersial/Keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) huruf a s/d d: Cukup jelas. Ayat (1) huruf e: Untuk menentukan Retribusi Tentang Jasa Ketatausahaan lainnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan ketatausahaan.
(2)
Subyek Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib membayar retribusi yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGGOLONGAN DAN PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah jasa pelayanan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENETAPAN RETRIBUSI
Bagian Pertama Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur serta tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah Jasa pelayanan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Jenis Jasa Pelayanan Ketatausahaan yang merupakan obyek retribusi oleh setiap Badan, Dinas Unit Kerja lainnya dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur berdasarkan struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Saat Retribusi Terutang
Pasal 9
Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penetapan Retribusi
Pasal 10
(1)
Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
Bagian Pertama Tata cara Pemungutan
Pasal 11
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wilayah Pemungutan
Pasal 12
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Uang Perangsang
Pasal 13
(1)
Kepada aparat pemungut dan aparat instansi penunjang lainnya diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari jumlah penerimaan retribusi yang disetor ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian uang perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Tata Cara Pembayaran
Pasal 14
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kedaluarsa Penagihan
Pasal 15
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 17
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Dalam hal wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Pemungutan Uang Leges, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di: Kendari
Pada tanggal: 21 September 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ALI Mazi
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal: 22 September 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NSALIA
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
Nip. 010072364
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa tujuan peletakan kewenangan kepada Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan, keadilan, demokratisasi dan penghargaan terhadap budaya lokal dengan memperhatikan potensi serta Keanekaragaman Daerah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan dukungan sumber-sumber pembiayaan termasuk sumber pendapatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah antara lain retribusi daerah.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah, telah memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah untuk lebih kreatif menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah yang potensial, sesuai dan dalam bingkai kewenangan serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Pelayanan Ketatausahaan yang diatur didalam Peraturan Daerah ini memenuhi kriteria sebagai golongan retribusi jasa umum dan cukup potensial untuk dipungut retribusinya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dibentuklah Peraturan Daerah ini, dengan nama Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: Cukup jelas
Pasal 2: Cukup jelas
Pasal 3:
Ayat (1) huruf a s/d d: Cukup jelas
Ayat (1) huruf e: Untuk menentukan Retribusi Tentang Jasa Ketatausahaan lainnya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Ayat (2): Cukup jelas
Pasal 4: Cukup jelas
Pasal 5: Cukup jelas
Pasal 6: Cukup jelas
Pasal 7: Cukup jelas
Pasal 8: Cukup jelas
Pasal 9: Cukup jelas
Pasal 10: Cukup jelas
Pasal 11: Cukup jelas
Pasal 12: Cukup jelas
Pasal 13: Cukup jelas
Pasal 14: Cukup jelas
Pasal 15: Cukup jelas
Pasal 16: Cukup jelas
Pasal 17: Cukup jelas
Pasal 18: Cukup jelas
Pasal 19: Cukup jelas
Pasal 20: Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…