PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah yang damai, mandiri dan demokratis sebagaimana filosofi Huma Betang dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu dilakukan penanganan penduduk dampak konflik antar etnik di Kalimantan Tengah;
b.
bahwa tekad damai anak bangsa di bumi Kalimantan hasil musyawarah damai anak bangsa bumi Kalimantan merupakan pilar penyelesaian tujuh akar masalah secara Konsepsional, Komperhensif Integral atau terpadu dengan proses pembangunan Daerah agar konflik tidak terulang kembali;
c.
bahwa Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juni 2001 di Palangka Raya dan Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Agustus 2001 di Ketapang, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur, yang merupakan sumber aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti pelaksanaannya;
d.
bahwa dengan terjadinya perpindahan penduduk akibat konflik, perlu penyelesaian pengembalian secara arif dan bijaksana agar tercipta kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan tertib di Kalimantan Tengah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3682, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
4.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Negara Nomor 4090);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan Adat-Istiadat Kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat Di Daerah-daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan Dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;
12.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENANGANAN PENDUDUK DAMPAK KONFLIK ETNIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Lurah adalah Kepala Kelurahan yang merupakan perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berada di bawah Kecamatan.
7.
Kepala Desa adalah Kepala Desa yang merupakan perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota, yang berada di bawah Kecamatan.
8.
Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik adalah Upaya normalisasi kehidupan penduduk daerah, yang terkena dampak konflik baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan kehidupan secara harmonis dan sejahtera.
9.
Rekonsiliasi adalah Kesepakatan kedua belah pihak yang berkonflik untuk memulihkan keadaan agar kembali dapat hidup rukun dan damai, saling menghargai dalam suasana kebersamaan.
10.
Rehabilitasi adalah pemulihan keadaan semula dalam bentuk pelayanan sosial, pembinaan mental dan bantuan penyediaan pemukiman kembali(Relokasi) dan transmigrasi bagi penduduk dampak konflik.
11.
Damang Kepala Adat adalah Pimpinan Adat dari satu Kedamangan yang diangkat/dipilih berdasarkan hasil pemilihan, oleh beberapa Desa/Kelurahan/Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kedamangan.
12.
Kedamangan adalah kesatuan masyarakat adat dalam Propinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari himpunan beberapa Desa/Kelurahan/Kecamatan yang mempunyai wilayah tertentu, yang tidak dapat dipisah-pisahkan,
13.
Adat Istiadat adalah seperangkat nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Desa dan atau satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai kelakuan yang mempertahankan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat.
14.
Majelis Adat adalah Dewan Adat yang mengemban tugas tertentu dibidang pemberdayaan dan pelestarian serta pengembangan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, Lembaga Adat dan Hukum Adat di daerah.
15.
Masyarakat Adat adalah masyarakat Kalimantan Tengah yang menggunakan norma adat sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat.
16.
Hukum Adat adalah Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
17.
Penduduk adalah penduduk Kalimantan Tengah.
18.
Etnik adalah etnik Dayak, etnik Madura dan etnik lainnya sebagai penduduk Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEBIJAKAN DAERAH
Bagian PertamaRekonsiliasi
Pasal 2
(1)
Pengembalian penduduk berdasarkan kesetaraan sebagai anak bangsa, untuk hidup berdampingan secara damai di Kalimantan Tengah.
(2)
Adanya kehendak yang tulus untuk menjunjung tinggi falsafah hidup Belum bahadat dan falsafah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRehabilitasi
Pasal 3
(1)
Memberikan bantuan fasilitas dalam bentuk pelayanan sosial dan pembinaan mental.
(2)
Memberikan bantuan dalam bentuk penyediaan pemukiman kembali/Resatelmen dan melalui program transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud pelayanan sosial adalah berupa pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan jaminan hidup selama di penampungan dan pembinaan mental berupa pendidikan agama, kerohanian dan budi pekerti. Ayat (2): Cukup jelas.
Bagian KetigaKewenangan dan Peranan Damang Kepala Adat
Pasal 4
(1)
Memelihara adat istiadat daerah yang hidup, tumbuh dan berkembang sebagai norma/kaidah sosial budaya, sosial ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
(2)
Menyelesaikan dengan cara damai, perselisihan intern suku dan antar suku sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Melaksanakan Keputusan Adat apabila terjadi pelanggaran terhadap Hukum Adat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peranan Damang Kepala Adat adalah memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah dalam pengembalian penduduk yang diakui keberadaannya dalam wilayah Kedamangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGEMBALIAN PENDUDUK
Bagian PertamaPendataan Dan Pendaftaran
Pasal 6
(1)
Pendataan penduduk dampak konflik etnik dilaksanakan oleh Perangkat Desa/Kelurahan.
(2)
Pendataan penduduk sebagaimana dimaksud ayat (1), ditindaklanjuti dengan pencocokan data penduduk yang ada di lokasi penampungan sementara.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud perangkat Desa/Kelurahan adalah RT/RW/Lurah/Kepala Desa. Ayat (2): Yang dimaksud penampungan sementara adalah penampungan yang dilokalisir oleh Pemerintah maupun yang ditampung sementara pada keluarganya di Daerah atau di luar Daerah.
Pasal 7
(1)
Pendaftaran penduduk dapat dilakukan setelah selesainya pendataan sebagaimana dimaksud Pasal 6.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat(1) harus memenuhi persyaratan:
a.
Bukti identitas diri;
b.
Kepemilikan tempat tinggal;
c.
Memiliki pekerjaan yang tetap;
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2) huruf a: Yang dimaksud bukti identitas diri adalah KTP, Kartu Keluarga, SIM, Paspor, Kartu Mahasiswa/Pelajar dan surat keterangan lainnya yang sah. Huruf b: Yang dimaksud dengan bukti kepemilikan tempat tinggal adalah Sertifikat, Izin Bangunan, Surat Izin Usaha, Surat Keterangan Pemerintah Daerah/Damang Kepala Adat dan bekas bangunan yang tersisa. Huruf c: Cukup jelas.
Bagian KeduaPengembalian Penduduk
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan pengembalian Penduduk dapat dilakukan setelah keadaan Daerah kondusif dan pelaksanaannya diatur secara bertahap.
(2)
Pengembalian sebagaimana dimaksud ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Sanggup hidup rukun, berdampingan secara damai;
b.
Diakui dan diterima keberadaannya oleh masyarakat lingkungannya dan Masyarakat Adat;
c.
Wajib dan sanggup mentaati nilai-nilai budaya serta adat istiadat setempat dan meninggalkan budaya kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan pengembalian adalah pengembalian penduduk Kalimantan Tengah yang mengungsi akibat konflik etnik ke daerah asal. Yang dimaksud keadaan kondusif adalah terciptanya suasana aman kedua belah pihak sebelum pelaksanaan pengembalian penduduk di daerah. Ayat (2): Yang dimaksud dengan persyaratan pada huruf a dan b adalah dalam bentuk Surat Pernyataan. huruf a: Cukup jelas. huruf b: Yang dimaksud lingkungan adalah Ketua RT/RW/Lurah/Kepala Desa/Camat. Yang dimaksud Masyarakat Adat adalah Majelis Adat setempat. huruf c: Yang dimaksud wajib mentaati adalah menghormati adat istiadat Daerah Kalimantan Tengah dan meninggalkan adat/budaya yang tidak sesuai dengan adat/budaya Kalimantan Tengah.
Bagian KetigaKeamanan dan Ketertiban Masyarakat
Pasal 9
(1)
Daerah Kabupaten/Kota yang tidak terlibat langsung konflik berkewajiban memelihara dan menjaga situasi tetap kondusif.
(2)
Keamanan setelah selesainya pengembalian penduduk menjadi tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak dan masyarakat Kalimantan Tengah.
(3)
Untuk menciptakan keamanan dan rasa aman sebagaimana dimaksud ayat(2) dilaksanakan dengan membentuk Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas Etnik yang menjunjung tinggi akhlak mulia/harkat dan martabat kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) dan ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Yang dimaksud Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas Etnik adalah perkumpulan yang bersifat kekeluargaan yang didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membina persatuan, kerukunan dan persaudaraan.
Pasal 10
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 6, 7, 8 dan 9 diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPembinaan
Pasal 11
(1)
Gubernur melakukan pembinaan operasional terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya perkembangan kependudukan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat(1), adalah:
a.
Pengumpulan, pengolahan dan analisa data serta Sistem Informasi Manajemen(SIM) perkembangan kependudukan;
b.
Menetapkan kebijakan dan melakukan upaya mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPengawasan dan Pengendalian
Pasal 12
(1)
Pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian penduduk bertujuan untuk menjaga kelancaran mobilisasi penduduk di Daerah.
(2)
Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SANKSI
Pasal 13
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat(2) dan Pasal 8, dikenakan sanksi Hukum Adat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 6 Nopember 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ASM WI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Nopember 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
A. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 59 SERI E
Penjelasan Umum
Masyarakat Kalimantan Tengah umumnya dikenal sebagai masyarakat yang demokratis dan suka damai, dengan filosofi hidup Huma Betang yaitu sistem nilai-nilai/norma-norma kehidupan bermasyarakat berdasarkan kekeluargaan, kebersamaan, kesetaraan dalam masyarakat terbuka yang majemuk, multi etnik, multi agama atau masyarakat madani (civil society) yang Bhineka Tunggal Ika, yang merupakan sub kultur dari Pancasila.
Keadaan yang damai dan tentram ini berubah oleh terjadinya tragedi yang menyedihkan akibat konflik antar etnik yang terjadi mulai tanggal 18 Pebruari 2001 di kota Sampit dan terus menjalar ke hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Akibat konflik etnik ini telah terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran, dan dengan sangat terpaksa meninggalkan tempat tinggal, usaha/pekerjaan mereka untuk mengungsi ke tempat lain demi keselamatan jiwanya.
Peraturan Daerah tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik ini disusun untuk menjadi pedoman bagi upaya tindak lanjut proses rekonsiliasi dan rehabilitasi serta pengembalian penduduk sebagaimana yang diharapkan oleh Kongres Rakyat Kalimantan Tengah tanggal 4-7 Juni 2001 di Palangka Raya serta hasil Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2001 di Ketapang Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur.
Dengan demikian penanganan penduduk dampak konflik etnik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah merupakan manifestasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.