PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999, telah dilakukan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dalam rangka pengembangan usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke depan dan hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 238);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
9.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
11.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DARI PERUSAHAAN DAERAH (PD) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Modal Dasar PT Bank DKI ditetapkan sebesar Rp 3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(2)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), modal disetor sebesar Rp 700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar rupiah).
(3)
Perubahan modal dasar dan/atau modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selanjutnya ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penetapan modal dasar, modal disetor dan perubahan modal dasar dan/atau modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Penambahan modal kepada Bank DKI dimaksudkan untuk memenuhi Ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan CAR dan GWM-LDR Bank Umum yaitu:
1. Peraturan Bank Indonesia terkait Permodalan Minimum Bank (PBI No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar).
2. Peraturan Bank Indonesia terkait GWM-LDR (PBI No. 12/19/PBI/2010).
3. Peraturan Bank Indonesia terkait dengan penilaian tingkat kesehatan bank umum (PBI No. 13/1/PBI/2011).
Tambahan modal juga dimaksudkan untuk mengantisipasi penerapan aturan dari Bank Indonesia yang akan merevisi aturan modal inti perbankan dengan mengacu kesepakatan G-20 terkait Basel III yaitu CAR minimum menjadi 10,5% (sepuluh koma lima persen) mulai bulan Januari 2013. Selain itu diperlukan lagi countercyclical capital buffer sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Apabila komponen terakhir ini kurang dari 2,5% (dua koma lima persen), maka bank dilarang untuk melakukan buy back saham, membagikan dividen dan bonus karyawan.
Di samping itu kekuatan permodalan (CAR) juga menjadi komponen penting dalam menentukan tingkat kesehatan bank oleh Bank Indonesia berdasarkan aturan RBBR (Risk Based Bank Rating).
Penambahan modal Bank DKI akan membuat ekspansi usaha PT. Bank DKI meningkat, kapasitas bisnis PT. Bank DKI terutama dalam menyalurkan kredit akan meningkat pesat. Dengan penambahan modal maka Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK) PT. Bank DKI juga meningkat sehingga dapat turut melakukan pembiayaan kepada perusahaan setingkat korporasi untuk membantu pengembangan usaha mereka yang menyerap banyak tenaga kerja di Provinsi DKI Jakarta pada khususnya. Disamping itu PT. Bank DKI juga dapat lebih leluasa untuk masuk pada sektor kredit UMKM yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil pelaku UMKM dan ekonomi kreatif sehingga dapat membantu peningkatan kesejahteraan (pendapatan) masyarakat secara luas.
Dengan bisnis yang lebih berkembang maka Bank DKI juga akan terus melakukan ekspansi dengan membuka kantor-kantor layanan baru yang akan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Secara umum, dengan penambahan modal dasar PT. Bank DKI juga memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mendukung realisasi proyek-proyek dan program kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.