Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 8 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NOMOR 8 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari sampah dan lingkungan yang sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan;
b.
bahwa adanya pertambahan penduduk di Provinsi Banten telah meningkatkan jumlah, jenis dan karakteristik sampah yang berakibat terjadi penumpukan sampah, untuk itu perlu dilakukan penataan dalam pengelolaan sampah;
c.
bahwa dalam rangka menyediakan tempat pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan akhir sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya melalui teknologi tepat guna, perlu dilakukan pengelolaan sampah terpadu;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 32);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten.
4.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
5.
Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten.
6.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
7.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
8.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
9.
Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
10.
Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
11.
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
12.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
13.
Pengelolaan sampah regional adalah pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten.
14.
Tempat penampungan sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
15.
Tempat pengolahan sampah terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
16.
Tempat pemrosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
17.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
18.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan sampah berasaskan:
a.
asas tanggung jawab;
b.
asas berkelanjutan;
c.
asas manfaat;
d.
asas keadilan;
e.
asas kesadaran;
f.
asas kebersamaan;
g.
asas keselamatan;
h.
asas keamanan; dan
i.
asas nilai ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengelolaan sampah adalah:
a.
terwujudnya pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif;
b.
meningkatkan kesehatan masyarakat;
c.
menjaga kualitas lingkungan; dan
d.
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Ruang lingkup pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
sampah rumah tangga;
b.
sampah sejenis sampah rumah tangga.
(2)
Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja.
(3)
Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 5
Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
c.
memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d.
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e.
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan
g.
melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wewenang
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah;
b.
memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu Provinsi, kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat serta jejaring dalam pengelolaan sampah regional;
c.
menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah;
d.
memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antara kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
e.
menetapkan lembaga penyelenggara pengelolaan sampah regional;
f.
memberikan izin pengelolaan sampah regional;
g.
menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sampah, mengacu kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah;
h.
menyusun rencana induk pengembangan sarana dan prasarana persampahan regional; dan
i.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengembangan sampah di Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tanggungjawab
Pasal 8
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah memiliki tanggungjawab, yaitu:
a.
melakukan penataan disekitar tempat pengelolaan sampah yang dilaksanakan secara lintas Kabupaten/Kota dengan memperhatikan;
1.
kawasan penyangga; dan
2.
kawasan budidaya.
b.
melaksanakan pengelolaan sampah terpadu;
c.
memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota;
d.
mengembangkan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah;
e.
memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam melakukan kerjasama pengelolaan sampah;
f.
penentuan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu;
g.
memberikan pembinaan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota;
h.
memberikan advokasi, pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi pengelolaan sampah terpadu;
i.
melakukan pengawasan dan mengevaluasi efektivitas, efisiensi, dan mutu pelaksanaan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota;
j.
memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayahnya;
k.
mendorong pengelolaan sampah berwawasan lingkungan di Pemerintah Kabupaten/Kota;
l.
mengadakan penyuluhan dalam rangka merubah cara pandang terhadap sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 9
Dalam pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota setiap orang berhak:
a.
mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan;
b.
memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi;
c.
berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
d.
memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
e.
mendapatkan perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan
f.
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 10
Dalam pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota setiap orang berkewajiban:
a.
mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan;
b.
pengurangan sampah sejak dari sumbernya;
c.
memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan sumber energi; dan
d.
menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap orang dalam pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan pemilahan sampah, menyediakan tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN SAMPAH LINTAS KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu Kebijakan pengembangan Pengelolaan persampahan Lintas Kabupaten/Kota
Pasal 12
Pemerintah Daerah dalam pengembangan pengelolaan persampahan lintas Kabupaten/Kota memiliki kebijakan sebagai berikut:
a.
pengembangan pengelolaan sampah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b.
pemilihan lokasi pengolahan persampahan harus sesuai dengan daya dukung lingkungan;
c.
pengelolaan sampah secara terpadu;
d.
pengolahan persampahan dilaksanakan dengan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kaidah teknis;
e.
pembuangan sampah di tempat pembuangan yang ditentukan; atau
f.
mengurangi peredaran sampah dari tempat pembuangan sampah sampai dengan tempat pembuangan akhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kelembagaan Pengelolaan Sampah
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Dinas.
(2)
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah Persampahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Izin Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan Lintas Kabupaten/Kota
Pasal 14
(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan pengelolaan persampahan lintas Kabupaten/Kota wajib memiliki izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur.
(3)
Gubernur melimpahkan kewenangan Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Dinas.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Tim Teknis.
(5)
Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap orang yang menggunakan izin tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
penghentian sementara pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi; atau
e.
pencabutan izin.
(2)
Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 16
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dalam pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
koordinasi pemerintahan antar susunan pemerintahan;
b.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pengelolaan sampah;
c.
pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan
d.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengembangan Pengelolaan Sampah
Pasal 17
Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan pengolahan sampah melalui:
a.
penyebarluasan peraturan perundang-undangan persampahan;
b.
sosialisasi penggunaan teknologi tepat guna pengelolaan sampah;
c.
pengurangan sampah; dan
d.
penanganan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penyelenggaraan pengelolaan persampahan lintas Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Rencana induk pengembangan prasarana dan sarana persampahan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
ketersediaan akses infrastruktur yang handal dan memadai;
b.
ketersediaan lahan pengelolaan sampah lintas Kab/Kota;
c.
kesesuaian struktur dan pola ruang Kab/Kota;
d.
mempertahankan lahan pertanian dan ruang terbuka hijau;
e.
hasil analisa dampak lingkungan; dan
f.
menggunakan teknologi pengurangan dan penanganan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan Pengelolaan Sampah
Pasal 19
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KERJASAMA PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal 20
(1)
Pengelolaan sampah di Daerah dapat dilakukan melalui kerjasama antar Pemerintah Kabupaten/Kota atau antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan pihak ketiga.
(2)
Lingkup kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyediaan/pembangunan TPA;
b.
sarana dan prasarana TPA;
c.
pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
d.
pengelolaan TPA; dan/atau
e.
pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
subjek kerjasama;
b.
objek kerjasama;
c.
ruang lingkup kerja sama;
d.
hak dan kewajiban para pihak;
e.
jangka waktu kerja sama;
f.
pengakhiran kerja sama;
g.
keadaan memaksa;
h.
kompensasi; dan
i.
penyelesaian perselisihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Kerjasama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Daerah dan/atau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota luar Daerah dapat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kerjasama Pengelolaan sampah antar Provinsi dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KOMPENSASI
Pasal 23
(1)
Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang tanahnya dijadikan tempat pengelola sampah terpadu.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
merelokasi;
b.
pemulihan lingkungan; atau
c.
membiayai kesehatan dan pengobatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Bagian Kesatu Insentif
Pasal 25
(1)
Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga dan badan usaha yang melakukan:
a.
inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b.
pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c.
pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d.
tertib penanganan sampah.
(2)
Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
a.
inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau
b.
pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Insentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a.
pemberian penghargaan; dan/atau
b.
pemberian subsidi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Insentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat berupa:
a.
pemberian penghargaan;
b.
pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah;
c.
pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu;
d.
penyertaan modal daerah; dan/atau
e.
pemberian subsidi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Disinsentif
Pasal 28
Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan yang melakukan:
a.
pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b.
pelanggaran tertib penanganan sampah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Disinsentif kepada lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa:
a.
penghentian subsidi; dan/atau
b.
denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(2)
Disinsentif kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa:
a.
penghentian subsidi;
b.
penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah; dan/atau
c.
denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENILAIAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Penilaian
Pasal 31
(1)
Gubernur melakukan penilaian kepada perseorangan, lembaga atau badan usaha terhadap:
a.
inovasi pengelolaan sampah;
b.
pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c.
pengurangan timbulan sampah;
d.
tertib penanganan sampah;
e.
pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
f.
pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2)
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 32
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan pengelolaan sampah secara tertulis kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah sampah dan sumber sampah;
b.
kapasitas TPA dalam menampung sampah;
c.
upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
d.
sarana dan prasarana yang dimiliki TPA;
e.
cara pengangkutan sampah dari TPS/TPST ke TPA;
f.
metode yang digunakan dalam pengolahan sampah;
g.
pihak yang melakukan pengelolaan sampah;
h.
pengelolaan TPA; dan
i.
hasil pengelolaan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan.
(3)
Gubernur melaporkan penyelenggaraan sampah di Wilayah Provinsi kepada Kementerian.
(4)
Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 33
Pembiayaan pengelolaan sampah terpadu bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
c.
sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 34
(1)
Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam daerah.
(2)
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
(3)
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyelesaikan permasalahan, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 35
Setiap orang dilarang:
a.
memasukan sampah ke wilayah Provinsi Banten yang tidak untuk dikelola secara terpadu atau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi atau tidak dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah;
b.
menyelenggarakan pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota tidak seizin Gubernur; dan
c.
menimbun sampah atau pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PERAN MASYARAKAT
Pasal 36
(1)
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
pemberian usul, pertimbangan dan saran;
b.
perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
c.
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 37
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang dapat melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
g.
mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau
i.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang ini menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
Ditetapkan di Serang, pada tanggal 2 Desember 2011
GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH
Diundangkan di Serang, pada tanggal 3 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
M U H A D I
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2011 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Pertambahan penduduk di Provinsi Banten setiap tahun mengalami peningkatan, sehingga mengakibatkan bertambahnya jumlah, jenis dan karakteristik sampah. Sejalan dengan hal tersebut, adanya pola konsumtif masyarakat juga ikut memberikan kontribusi terhadap keragaman jenis sampah baik yang berasal sampah kemasan maupun sampah organik/non organik, sehingga sampai sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi terdorong untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai tugas, tanggungjawab dan kewenangannya sehingga seluruh komponen baik Pemerintah, Pemerintah Kab/Kota dan Pihak Ketiga atau masyarakat berperan dalam terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Selanjutnya sebagai komitmen Pemerintah Provinsi dalam tertib pengelolaan sampah dibentuk Peraturan Daerah yang memberikan kepastian bagi setiap orang, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan Pihak Ketiga. Peraturan Daerah ini diantaranya berisi: a. Tujuan; b. Tugas, wewenang dan tanggungjawab; c. Hak dan Kewajiban; d. Pengelolaan sampah lintas Kabupaten/Kota; e. Pembinaan, pengembangan dan pengawasan Pengelolaan sampah; f. Kerjasama pengelolaan sampah; g. Kompensasi; h. Insentif dan Disinsentif; i. Penilaian dan Pelaporan; j. Pembiayaan; k. Penyelesaian Perselisihan; l. Larangan; m. Peran masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…