Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa retribusi tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu dikelola secara efektif dan efisien;
b.
bahwa pengaturan retribusi tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERA ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jambi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
5.
Tera adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan metrologis.
6.
Tera ulang adalah tera yang dilakukan setelah lewat jangka waktu tertentu atau setelah perbaikan.
7.
Kalibrasi adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur atau nilai yang diwujudkan oleh ukuran dengan nilai yang diketahui dari standar yang ditelusur ke standar nasional dan/atau internasional.
8.
Menjustir adalah kegiatan penyetelan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya agar menunjukkan hasil pengukuran yang benar.
9.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Bagian Kesatu Nama Retribusi
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Tera dipungut retribusi atas pelayanan jasa tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 3
(1)
Objek retribusi adalah pelayanan jasa tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
(2)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Golongan Retribusi
Pasal 4
Retribusi Tera termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis alat, jumlah alat, dan frekuensi pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh penerimaan yang layak atas jasa pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan
Pasal 8
Pemungutan retribusi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi metrologi legal dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran
Pasal 9
(1)
Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat permohonan pelayanan diajukan atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
(2)
Hasil penerimaan retribusi disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam kecuali hari libur dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA BERLAKU TANDA TERA
Pasal 10
Masa berlaku tanda tera ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 11
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melunasi pembayaran retribusi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 12
Wilayah pemungutan retribusi meliputi seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN
Pasal 13
Seluruh hasil penerimaan retribusi menjadi Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 14
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKRD atau STRD.
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 15
Kelebihan pembayaran retribusi dapat diminta kembali oleh Wajib Retribusi dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur disertai bukti pembayaran yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 16
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan oleh Gubernur dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 17
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar retribusi atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 19
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 22 November 2006
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
[ Nama Gubernur ]
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 24 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
[ Nama Sekretaris Daerah ]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2006 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting bagi Provinsi Jambi. Pengaturan retribusi ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan metrologi legal. Peraturan Daerah ini disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui pengaturan yang komprehensif mengenai objek, subjek, tarif, tata cara pemungutan, dan sanksi, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan jasa pelayanan tera, tera ulang, kalibrasi, dan menjustir alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…