Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Pelayaran
Sub Subsektor
:
Kapal & Kepelautan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Jakarta selain sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia juga merupakan pusat pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu, dalam era perdagangan bebas;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pengendalian Mutu dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
5.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
9.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
10.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
11.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
12.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4126);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
19.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dinas adalah Dinas yang menangani bidang pertanian.
5.
Komoditas hasil pertanian adalah produk segar hortikultura, tanaman pangan, hasil perkebunan dan produk olahan primer.
6.
Mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian adalah nilai yang ditentukan atas dasar kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah komoditas hasil pertanian dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, membahayakan keselamatan dan atau kesehatan manusia, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap komoditas hasil pertanian.
7.
Standar mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman perkembangan masa kini untuk mengantisipasi perkembangan masa yang akan datang guna memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
8.
Sarana/ tempat usaha adalah ruang atau tempat yang digunakan sebagai tempat usaha perdagangan komoditas hasil pertanian.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal, yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
10.
Pelaku Usaha adalah setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha komoditas hasil pertanian, antara lain: produsen, pemasok, distributor dan pengecer.
11.
Pengemasan adalah kegiatan untuk melindungi kesegaran komoditas hasil pertanian saat pengangkutan, pendistribusian dan atau penyimpanan agar mutu komoditas tetap terpelihara.
12.
Penyimpanan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mempertahankan kualitas komoditas hasil pertanian selama disimpan dengan upaya memperpanjang daya tahan kesegaran, pengendalian laju transpirasi, respirasi, infeksi jamur dan sebagainya.
13.
Pengangkutan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan komoditas hasil pertanian dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apa pun dalam rangka peredaran dan perdagangan.
14.
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang diawali pengamatan kasat mata, pengujian, penelitian dan survei terhadap mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian, guna memastikan kesesuaian standar mutu dan label yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEREDARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN
Bagian Pertama Persyaratan Mutu
Pasal 2
(1)
Setiap komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, dan atau keluar dari Daerah harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
Surat keterangan asal komoditas hasil pertanian;
b.
Sertifikat mutu dan label yang memuat standar mutu dan keamanannya.
(2)
Komoditas hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pengawas mutu dan atau pengujian ulang oleh Pemerintah Daerah sebelum diedarkan.
(3)
Apabila komoditas hasil pertanian, tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), Pemerintah Daerah dapat menolak dan atau menarik dari peredaran.
(4)
Persyaratan dan tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat(2) dan ayat(3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Standar dan Label Mutu
Pasal 3
(1)
Setiap komoditas hasil pertanian yang masuk dan beredar ke dan atau keluar dari Daerah harus memenuhi standar mutu meliputi:
a.
persyaratan teknis
b.
persyaratan higienis;
c.
aman dari pengaruh pencemaran bahan kimia, biologis dan fisik.
(2)
Setiap komoditas hasil pertanian yang memenuhi standar mutu harus diberikan label mutu.
(3)
Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia(SNI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Bahan pembantu dan atau bahan tambahan yang digunakan dalam penanganan komoditas hasil pertanian, harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dan Pasal 4, didasarkan pada hasil pengujian laboratorium uji mutu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kelembagaan Pengendalian Mutu
Pasal 6
(1)
Untuk mewujudkan standardisasi mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian di Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah, secara bersama-sama dapat membentuk Lembaga Pengendalian Mutu.
(2)
Organisasi dan tata kerja kelembagaan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN USAHA KOMODITAS HASIL PERTANIAN
Pasal 7
(1)
Setiap pelaku usaha komoditas hasil pertanian harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Gubernur.
(2)
Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Izin usaha komoditas hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1), berlaku selama kegiatan usaha tersebut masih beroperasi, dengan ketentuan harus didaftar ulang setiap 5(lima) tahun sekali yang dibuktikan dengan penerimaan sertifikat tanda daftar ulang.
(2)
Tata cara dan syarat-syarat pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur dapat mencabut izin usaha komoditas hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), apabila pemegang izin:
a.
tidak memenuhi lagi persyaratan yang ditetapkan dalam izin;
b.
tidak menunjukkan kegiatan usahanya dalam waktu 3(tiga) bulan berturut-turut;
c.
melanggar peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYEDIAAN SARANA/TEMPAT USAHA KOMODITAS HASIL PERTANIAN
Pasal 10
(1)
Untuk pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian, Gubernur menetapkan standar sarana/tempat usaha dan pengembangan sistem terminal komoditas hasil pertanian.
(2)
Standar sarana/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memenuhi:
a.
estetika tempat usaha;
b.
aman dari pengaruh pencemaran;
c.
persyaratan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas sarana dan prasarana milik Dinas dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
(2)
Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGEMASAN, PENYIMPANAN, DAN PENGANGKUTAN
Bagian Pertama Pengemasan
Pasal 12
(1)
Komoditas hasil pertanian harus menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memenuhi kaidah atau prinsip penanganan pasca panen yang baik dan tidak menimbulkan susut hasil atau sampah yang tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyimpanan
Pasal 13
(1)
Untuk menjaga kesegaran, kebersihan dan keamanan komoditas dari pengaruh kontaminasi bahan kimia, biologis dan fisik komoditas hasil pertanian harus dilakukan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Kegiatan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengangkutan
Pasal 14
(1)
Sarana pengangkutan komoditas hasil pertanian harus menggunakan angkutan yang memenuhi syarat teknis dan sanitasi lingkungan.
(2)
Sarana pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memenuhi kaidah atau prinsip penanganan pasca panen yang baik dan tidak menimbulkan susut hasil atau sampah yang tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tata cara pelaksanaan pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGUJIAN MUTU
Pasal 16
(1)
Untuk kepentingan tertentu orang pribadi, pelaku usaha, Pemerintah Daerah, instansi terkait dapat melakukan pengujian mutu komoditas hasil pertanian untuk mengetahui tingkat mutu dan keamanan yang layak dikonsumsi atau diedarkan.
(2)
Pengujian mutu sebagaimana dimaksud ayat(1) harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi baik milik Daerah, Pemerintah Pusat maupun swasta.
(3)
Tata cara dan syarat-syarat pengujian mutu di laboratorium milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk pelaksanaan pengujian mutu komoditas hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pengambilan contoh dapat dilakukan di pasar, sentra penjualan, produsen komoditas hasil pertanian, dan atau tempat tertentu lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Setiap orang pribadi atau pelaku usaha yang mendapatkan pelayanan di bidang komoditas hasil pertanian dikenakan retribusi.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
Pengujian Mutu di Laboratorium milik Daerah
b.
Penggunaan fasilitas sarana dan prasarana pertanian milik Daerah.
(3)
Besarnya retribusi atas pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KERJASAMA
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip:
a.
saling menguntungkan kedua belah pihak;
b.
saling membantu dalam pembinaan, pengembangan, dan pengawasan mutu komoditas hasil pertanian;
c.
saling memberi manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3)
Tata cara, ruang lingkup dan pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dalam perjanjian kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SISTEM INFORMASI
Pasal 20
Pemerintah Daerah menyelenggarakan suatu sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, dan keluar Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan teknis dan manajemen pengendalian mutu kepada masyarakat dalam bidang komoditas hasil pertanian yang dilaksanakan oleh Dinas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
bimbingan dan penyuluhan;
b.
bimbingan teknis;
c.
pemberdayaan masyarakat.
(3)
Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 22
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan oleh Petugas Pengawas Mutu Komoditas Hasil Pertanian yang ditugaskan oleh Dinas.
(2)
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat(1), dilakukan secara berkala dan secara khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat(1), Pasal 3 ayat(1), Pasal 4, Pasal 7 ayat(1), Pasal 8 ayat(1), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00(Lima Juta Rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian.
(3)
Besarnya biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26
(1)
Selain dikenakan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 25, terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
peringatan tertulis,
b.
pembatalan persetujuan;
c.
pembatalan pendaftaran ulang;
d.
pencabutan izin.
(2)
Tata cara pelaksanaan sanksi sebagimana dimaksud dalam ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Selain pejabat penyidik Polri yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan atau penggeledahan.
(4)
Penyidik membuat berita acara setiap tindakan tentang:
a.
pemeriksaan tersangka,
b.
pemasukan rumah;
c.
penyitaan benda;
d.
pemeriksaan surat;
e.
pemeriksaan saksi;
f.
pemeriksaan ditempat kejadian; mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dan tembusannya kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2004
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLATA AYA
NIP 14009165
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 62
Penjelasan Umum
Minat warga masyarakat Jakarta terhadap komoditas hasil pertanian semakin meningkat. Sejalan dengan pertambahan penduduk, peningkatan taraf penghasilan, kesadaran masyarakat akan gizi, serta perkembangan industri dan pariwisata berdampak positif terhadap peningkatan kebutuhan akan komoditas hasil pertanian. Di samping itu, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan pusat pemasaran komoditas hasil pertanian dan sekaligus sebagai pintu transit baik untuk ekspor maupun impor, menyebabkan persaingan pasar komoditas hasil pertanian semakin kompetitif, yang ditandai dengan berbagai persyaratan yang semakin ketat dalam kaitan mutu, harga dan estetika.

Peningkatan tuntutan penyediaan komoditas hasil pertanian yang aman, sehat, bersih dan berkualitas, menyebabkan produsen dituntut untuk memperhatikan lebih serius manajemen dalam usaha pertanian, sehingga kehadiran komoditas buah-buahan dan sayuran dalam negeri baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri dapat bersaing secara kompetitif, karena itu harus memenuhi standar mutu dan jaminan keamanan untuk dikonsumsi dan juga mutu yang dapat diterima seluruh konsumen.

Sejalan dengan tuntutan dan kebutuhan terhadap mutu komoditas hasil pertanian yang memenuhi standar, Pemerintah Daerah merasa perlu untuk menetapkan mutu atau kualitas komoditas hasil pertanian untuk memberikan keamanan kepada masyarakat baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen.

Tujuan pengendalian mutu komoditas hasil pertanian adalah:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian masyarakat, untuk melindungi diri sendiri dalam mengkonsumsi komoditas hasil pertanian;
b. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya atas mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian;
c. menumbuhkan kesadaran dan tanggungjawab pelaku usaha tentang pentingnya mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian;
d. meningkatkan mutu atau kualitas komoditas hasil pertanian untuk menjamin kelangsungan usaha produksi, mutu dan keamanan atau keselamatan dan atau kesehatan masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…