PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pemanfaatan jasa dan/atau fasilitas komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat untuk kepentingan pihak lain telah diatur tarif pemakaian jasa dan/atau fasilitas komputer dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981;
b.
bahwa penyediaan jasa atau fasilitas komputer pada saat itu merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah untuk mengakses berbagai perkembangan yang secara langsung berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
c.
bahwa penggunaan komputer pada saat ini sudah memasyarakat sehingga penetapan tarif pemakaian jasa dan atau fasilitas komputer, pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 tentang Tarif Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 1981 TENTANG TARIF PEMAKAIAN JASA DAN/ATAU FASILITAS KOMPUTER PADA PUSAT PENGOLAHAN DATA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 tentang Tarif Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Tahun 1982 Nomor 2 Seri B, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 Agustus 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
Pada tanggal 7 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 1 SERI B
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.