PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
bahwa walaupun Retribusi merupakan salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah Sendiri, namun dengan ditetapkannya Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk menjadi Rp.0,00 tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara keseluruhan;
d.
bahwa sehubungan dengan huruf a, b dan c tersebut diatas, perlu merubah untuk pertama kalinya Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 tahun 1999 tentang Retribusi Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
9.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000;
12.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Pasal I
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 974.31-1039 tanggal 22 September 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 21 diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 26 huruf a dan b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) adalah sebagai berikut.
a.
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Rp. 0,00 per Kartu Tanda Penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Keterlambatan kewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk atau perpanjangan Kartu Tanda Penduduk yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dikenakan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf a dan sanksi administrasi sebesar Rp. 10.000,00 per Kartu Tanda Penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2000
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Nopember 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Drs. MAIMUN AMIN
Penjelasan Umum
Terhadap pelayanan kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk sebesar Rp. 2000,00 (Dua Ribu Rupiah) per Kartu Tanda Penduduk.
Mengingat Kartu Tanda Penduduk bukan saja merupakan identitas bagi penduduk yang berdomisili di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tetapi juga merupakan sarana bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan penduduk yang dilakukan secara periodik maka dalam rangka pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan sudah sewajarnya untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain itu pembebanan tarif retribusi Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat sebagai pengganti biaya cetak berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk untuk Tahun Anggaran 1999/2000 sebesar Rp. 1.715.726.000,00 atau 0,10% dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 1.692.919.376.028,29 sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I: Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal II: cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.