PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1980
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Pebruari 1979 Nomor Kupd. 1/2/38 perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1979/1980;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Juni 1979 Nomor 102 tahun 1979 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disempurnakan dengan Keputusan tanggal 2 Agustus 1979 Nomor 139 tahun 1979;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 17 April 1979 Nomor 3 tahun 1979 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 jo. tanggal 15 Januari 1980 Nomor 1 tahun 1980 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1979/1980;
9.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Juni 1979 Nomor KUPD. 1/7/14-72 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 jo. tanggal 10 April 1980 Nomor 903.33-120 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980;
10.
Surat Kawat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1980 Nomor 903.33/2318/PUOD perihal peniadaan Perubahan Anggaran yang kedua;
11.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Juni 1980 Nomor 903/303/1980 tentang Penggeseran Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 1979/1980;
12.
Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1979/1980
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1979/1980 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin:
a.
Pendapatan sebesar Rp. 115.112.049.533,07
b.
Belanja sebesar Rp. 108.434.693.831,55
c.
dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 6.677.355.701,52
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan:
a.
Pendapatan sebesar Rp. 23.517.571.028,58
b.
Belanja sebesar Rp. 13.805.581.478,92
c.
dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 9.711.989.549,66
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp. 16.389.345.251,18
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1979/1980 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin:
a.
Pendapatan sebesar Rp. 20.272.562.597,69
b.
Belanja sebesar Rp. 20.272.562.597,69
c.
dan dengan demikian Sisa Perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil.
2.
Perhitungan Pembangunan:
a.
Pendapatan sebesar Rp. 4.561.524.712,18
b.
Belanja sebesar Rp. 4.561.524.712,18
c.
dan dengan demikian Sisa Perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil.
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp. Nihil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dimuat dalam Lampiran C.I.1 dan C.I.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 30 Agustus 1980.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
WIDARTO. SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 20 September 1982 No. 903.33-1202.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 106 tanggal 31 Desember Tahun 1982 Seri D No. 105.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010 021 090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1979/1980, yang meliputi perhitungan anggaran rutin, anggaran pembangunan, dan urusan kas, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.