PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 6 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai daerah otonom adalah kewenangan pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
b.
bahwa pelabuhan penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan Kabupaten/Kota dalam Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dikelola secara optimal demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat;
c.
bahwa untuk meningkatkan kwalitas pengelolaan dan pelayanan Pelabuhan Penyeberangan sebagaimana dimaksud perlu dipungut retribusi atas jasa pelayanan pelabuhan penyeberangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4145);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENGELOLAAN PELABUHAN PENYEBERANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
3.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara;
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan Kegiatan Ekonomi yang digunakan sebagai tempat kapal sandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;
6.
Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan adalah pelayanan pada pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan kapal penyeberangan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan penyeberangan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
8.
Retribusi Pelayanan Pelabuhan adalah pungutan atas jasa pelayanan pelabuhan penyeberangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan usaha yang menerima jasa pelayanan pelabuhan penyeberangan;
9.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya Pokok retribusi;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LOKASI DAN PENGELOLAAN
Pasal 2
Lokasi Pelabuhan Penyeberangan yang melayani lintas penyeberangan Kabupaten/Kota meliputi:
Apabila terjadi perkembangan tersedia lokasi dan lintasan pelabuhan penyeberangan yang baru selain yang ditetapkan didalam Pasal 2 dan Pasal 3 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pengelolaan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan secara operasional dilaksanakan oleh UPTD Pelabuhan Penyeberangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan fasilitasi pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan penyeberangan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian PertamaNama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 7
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan dipungut retribusi atas pelayanan/Pemanfaatan pelabuhan penyeberangan yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Obyek Retribusi adalah Pelayanan Jasa Pelabuhan Penyeberangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/menikmati jasa pelabuhan penyeberangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGolongan Retribusi
Pasal 10
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWilayah dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 11
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah dalam Wilayah Daerah pada Pelabuhan Penyeberangan Lintas Kab/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan didasarkan berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatStruktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 13
(1)
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas yang digunakan.
(2)
Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan ditetapkan sebagai berikut:
Untuk Kepentingan Toko, Warung dan sejenisnya: Rp. 3.000/M2/Bulan;
2.
Untuk Perkantoran: Rp. 5.000/M2/Tahun;
3.
Untuk Reklame: Rp. 10.000/M2/Tahun.
b.
Tarif sewa Ruangan:
1.
Untuk Kantor Penyeberangan dan sejenisnya: Rp. 3.000/M2/Bulan;
2.
Untuk Kantor lainnya: Rp. 3.500/M2/Bulan;
3.
Untuk Warung, Kantin dan sejenisnya: Rp. 5.000/M2/Bulan.
7.
Tarif Air Bersih di Pelabuhan Penyeberangan:
a.
Untuk Kapal Penyeberangan/Swasta: Rp. 4.000/M3;
b.
Khusus masyarakat Langara: Rp. 20.000/Bulan.
8.
Retribusi Surat Pemberitahuan Muatan Kapal (SPMK):
a.
Untuk Kendaraan Roda Empat (Gol. III): Rp. 5.000;
b.
Untuk Kendaraan Roda Enam (Gol. IV dan V): Rp. 10.000.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKEWAJIBAN MEMBAYAR RETRIBUSI
Pasal 14
Setiap pengguna/pemakai fasilitas pelabuhan penyeberangan wajib membayar retribusi sesuai tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 15
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPENETAPAN, TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENAGIHAN
Pasal 16
Berdasarkan Surat Pendaftaran obyek Retribusi Daerah ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT;
(2)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen yang dipersamakan dan SKRDKBT merupakan jumlah retribusi yang harus dibayar. Kekurangan pembayaran retribusi yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanUPAH PUNGUT
Pasal 19
(1)
Kepada aparat pemungut dan tenaga pendukung lainnya diberi upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan yang disetor ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian upah pungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan Keuangan Daerah dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
g.
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau barang yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi sebagai tersangka atau saksi;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik POLRI dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di: Kendari
Pada tanggal: 26 Juni 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
MAZI
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal: 26 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NGASA.
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
NIP. 010072364
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan dan dituntut agar mampu menggali sumber-sumber Pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, memberi peluang dan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan dan memungut Retribusi Daerah sesuai kewenangan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dari kedua Peraturan Perundang-undangan.
Pemberian pelayanan pada pelabuhan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota memerlukan biaya ataupun pendanaan yang cukup besar, oleh karena itu untuk menutupi biaya tersebut serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan asli daerah maka pemberian jasa pelayanan tersebut relevan untuk dipungut retribusinya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka didalam Peraturan Daerah ini mengatur Ketentuan-Ketentuan mengenai Pemungutan retribusi atas jasa pelayanan pelabuhan penyeberangan lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.