PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pen-sinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah menjadi Pos 2.2.2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-481 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990;
15.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR/III/DPRD/78-79 tanggal 7 Juni 1978 jo. Nomor: 01/PAR/1/DPRD-Pem.87/87-88 tanggal 21 Juli 1987 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 semula Rp. 527.943.271.800,00 diperkirakan berkurang dengan Rp. 4.431.621.000,00 sehingga menjadi Rp. 523.511.650.800,00;
(2)
Rincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas dimuat dalam Contoh A.IX/A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 semula Rp. 527.943.271.800,00 diperkirakan berkurang dengan Rp. 4.431.621.000,00 sehingga menjadi Rp. 523.511.650.800,00 dengan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 467.894.900.800,00 Berkurang Rp. 7.070.686.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 460.824.214.800,00;
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 60.048.371.000,00 Bertambah Rp. 2.639.065.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 62.687.436.000,00.
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat Contoh A.IX/R dan Contoh A.IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1989/1990 setelah perubahan menjadi Rp. 523.511.650.800,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1989/1990 semula Rp. 217.344.199.000,00 diperkirakan bertambah dengan Rp. 15.125.356.000,00 sehingga menjadi Rp. 232.469.555.000,00;
(2)
Rincian penambahan pendapatan dimaksud ayat (1) tersebut diatas dimuat dalam Contoh A.IX/A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1989/1990 semula Rp. 217.344.199.000,00 diperkirakan bertambah dengan Rp. 15.125.356.000,00 sehingga menjadi Rp. 232.469.555.000,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 213.305.661.000,00 Bertambah Rp. 13.038.104.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 226.343.765.000,00;
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 4.038.538.000,00 Bertambah Rp. 2.087.252.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.125.790.000,00.
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam Contoh A.IX/R dan Contoh A.IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 21 Desember 1989
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
IR. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 10 Pebruari 1990 Nomor 903.33-092.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 32 Tanggal: 3 Maret 1990 Seri: D No.: 24
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Ir. SUJAMTO
NIP. 010 025 643.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1989/1990 sebagai penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan pembangunan dan kebutuhan daerah. Perubahan anggaran ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan daerah, serta berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Rincian perubahan anggaran dimuat dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.