PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1978
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Kustvis-scherij Ordonnantie Stbl. 1927-144 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I, maka perlu mengatur Usaha Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa pengaturan Usaha Perikanan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber Perikanan Laut dan melindungi nelayan kecil di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang tingkat kemampuan operasional unit-unit penangkapannya masih terbatas;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas maka sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Januari 1978 nomor Pem./2/1/10 dan tanggal 5 Juni 1978 nomor Ekon. 1/10/7, dipandang perlu adanya Peraturan tentang Usaha Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Kustvisscherij Ordonnantie Stbl. 1927-144;
4.
Territorial Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie Stbl. 1939-442;
5.
Undang-Undang Nomor 11 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia;
7.
Visscherij Bepalingen Ter Bescherming van den visstand Stbl. 1920-396;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di Lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I;
9.
Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 1963 tentang Lingkungan Maritim;
10.
Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 2 Januari 1975 Nomor 01/Kpts/Um/1/1975 tentang Pembinaan Kelestarian Kekayaan yang terdapat dalam Sumber Perikanan Indonesia;
11.
Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 30 September 1976 Nomor 607/Kpts/Um/9/1976 tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan;
12.
Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 30 September 1976 Nomor 608/Kpts/Um/9/1976 tentang Penangkapan Ikan bagi Kapal-kapal Milik Perusahaan-perusahaan Perikanan negara;
13.
Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 30 September 1976 Nomor 609/Kpts/Um/9/1976 tentang daerah Penangkapan Kapal Trawl Dasar;
14.
Surat keputusan Direktur Jenderal Perikanan tanggal 15 Mei 1978 Nomor H.W2/4/1/78 tentang Jumlah Kapal Trawl bagi masing-masing Daerah Penangkapan;
15.
Surat keputusan Direktur Jenderal Perikanan tanggal 15 Mei 1978 Nomor H.11/2/4/2/78 tentang tata cara Pelaksanaan Pengetrapan sanksi;
16.
Instruksi bersama Direktur Jenderal Perikanan, Direktur Jenderal Perhubungan laut, Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah, tanggal 14 Maret 1978 Nomor H.1./4/1/10/1978 DKP. 46/1/11 Ekon. 1/5/9/78 tentang Pendaftaran dan penertiban terhadap kapal-kapal ikan yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ Surat Izin kapal Perikanan (SIKP).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG USAHA PERIKANAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perikanan ialah Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Usaha Perikanan ialah Usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang Perikanan dengan tujuan mencari keuntungan, yang meliputi:
1.
Penangkapan ikan yaitu Penangkapan ikan dengan mempergunakan alat penangkapan ikan;
2.
Budidaya yaitu usaha perikanan dengan sistim pemeliharaan(culture) di laut yang hasilnya diambil sebagai bahan makanan dan atau bahan industri;
3.
Pengumpulan yaitu usaha Perikanan untuk mengumpulkan hasil perikanan yang tidak dilelang(seperti kulit kimo, ubur-ubur, dsb);
4.
Pengangkutan yaitu Pengangkutan Ikan dari tempat penangkapan ke tempat pendaratan dan atau ke tempat pemasaran;
5.
Pengolahan yaitu Proses Pengolahan dari ikan menjadi produk akhir yang siap untuk dikonsumsikan.
d.
Kapal Perikanan ialah Kapal yang digunakan untuk Usaha Penangkapan dan Pengangkutan Ikan.
e.
Kapal Trawl Dasar ialah Kapal Perikanan yang menggunakan alat penangkap ikan jenis Trawl Dasar untuk menangkap ikan-ikan dasar;
f.
Ikan ialah segala jenis ikan, binatang dan tumbuh-tumbuhan perairan yang akan diolah menjadi produk akhir, yang dapat dipakai sebagai makanan manusia, makanan ternak serta keperluan Industri.
BAB II
PERIZINAN
BAGIAN PERTAMAWewenang Pemberian Izin dan Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 2
(1)
Semua Usaha Perikanan dan Kapal Perikanan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus dengan izin Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Izin dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dapat diberikan kepada perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia, atau suatu badan hukum yang seluruhnya bermodal nasional dan tidak menggunakan tenaga asing.
(3)
Penangkapan ikan yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri atau tujuan olah raga, tidak memerlukan izin.
Pasal 3
(1)
Guna kelancaran pelaksanaan pemberian izin tersebut dalam pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah dapat menyerahkan wewenang pemberian izin tersebut kepada Kepala Dinas Perikanan.
(2)
Untuk pemberian izin yang dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) dan pembaharuan izin dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini, Gubernur Kepala Daerah dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
Pasal 4
(1)
Surat izin harus dibawa oleh pemegang izin pada setiap waktu melakukan operasi penangkapan ikan atau pengangkutan ikan, untuk diperlihatkan apabila sewaktu-waktu diadakan pemeriksaan.
(2)
Untuk menghindari hilang/rusaknya surat Izin, pemegang izin dapat membawa dan memperlihatkan salinan/foto copy yang disahkan oleh Dinas Perikanan.
Pasal 5
(1)
Dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, surat izin yang telah diberikan dapat dipindahkan kepada orang lain.
(2)
Apabila pemegang izin meninggal dunia, ahli waris atau mereka yang mendapat hak, dari padanya dapat melanjutkan melakukan usaha perikanan menurut surat izin itu sampai masa berlakunya habis.
(3)
Apabila tidak terdapat ahli waris atau mereka yang mendapat hak dari pemegang izin yang meninggal dunia itu, maka surat izin tersebut batal.
BAGIAN KEDUATata Cara Pemberian Izin
Pasal 6
Untuk memperoleh Izin Usaha perikanan dan Izin Kapal Perikanan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini, pihak yang berkepentingan harus mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup, kepada Gubernur Kepala Daerah lewat Dinas Perikanan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 7 dan 8 Peraturan Daerah ini.
Pasal 7
Pengajuan surat permohonan izin dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
Permohonan Izin Usaha Perikanan harus memuat keterangan tentang:
1.
nama dan alamat pemohon;
2.
jenis usaha;
3.
modal usaha;
4.
Jenis, jumlah dan ukuran Kapal Perikanan yang dipergunakan;
5.
jenis, jumlah dan ukuran alat penangkap yang dipergunakan;
6.
jenis, nama pabrik, bahan bakar, daya kuda dan putaran mesin motor yang dipergunakan;
7.
pangkalan basis;
8.
tempat dan daerah usaha perikanan yang direncanakan;
9.
kesanggupan untuk mentaati ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan syarat-syarat yang tercantum dalam surat izin.
b.
Permohonan Izin Kapal Perikanan harus memuat keterangan tentang:
1.
nama kapal dan pemilik kapal;
2.
jenis, jumlah dan ukuran kapal perikanan yang dipergunakan;
3.
jenis, jumlah dan ukuran alat penagkap yang dipergunakan;
4.
jenis, nama pabrik, bahan bakar dan kekuatan mesin;
5.
surat-surat kapal.
c.
Perizinan bagi Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan pada jalur penangkapan I diatur tersendiri.
Pasal 8
Apabila pemohon izin yang dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Daerah ini merupakan suatu badan hukum, permohonan dilengkapi juga dengan:
a.
nama badan hukum;
b.
pimpinan badan hukum;
c.
alamat kantor badan hukum;
d.
salinan akte pendirian;
e.
keterangan tentang modal usaha;
f.
keterangan tentang tenaga kerja yang dipergunakan;
g.
keterangan fisikal terakhir.
BAGIAN KETIGAMasa Berlaku, Pembaharuan dan Pencabutan Izin
Pasal 9
(1)
Izin dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun dan dapat diperbaharui lagi.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan pembaharuan izin yang dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, diajukan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sebelum masa berakhirnya Surat Izin tersebut.
(3)
Ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan 8 Peraturan Daerah ini berlaku juga untuk pembaharuan izin.
Pasal 10
Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Kapal Perikanan berakhir karena:
a.
dikembalikan oleh pemegang izin sendiri dan atau karena pemegang izin tidak melanjutkan usahanya;
b.
pemegang izin meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris/memberikan kepada mereka yang berhak;
c.
jangka waktu berlakunya izin sudah habis;
d.
dicabut Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 11
Surat Izin Usaha Perikanan dan Surat izin Kapal Perikanan dapat dicabut oleh Gubernur Kepala Daerah apabila:
a.
pemegang izin melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 4 ayat(1),(2), 13, 14, 15 dan 24 Peraturan Daerah ini;
b.
pemegang izin tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam Surat Izin;
c.
dalam jangka waktu 6(enam) bulan sesudah Surat Izin diberikan, ternyata pemegang izin belum menjalankan usahanya;
d.
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu, yang berhubungan dengan Pertahanan dan Keamanan Negara atau kepentingan pembinaan kelestarian sumber hayati.
BAB III
JALUR PENANGKAPAN IKAN
Pasal 12
Jalur-jalur penangkapan di perairan laut Jawa Tengah ditetapkan sebagai berikut:
a.
jalur penangkapan I adalah perairan pantai selebar 3(tiga) mil laut yang diukur dari titik terendah waktu air surut;
b.
jalur penangkapan II adalah perairan selebar 4(empat) mil laut yang diukur dari garis luar jalur pengangkapan I;
c.
jalur penangkapan III adalah perairan selebar 5(lima) mil laut yang diukur dari garis luar jalur penangkapan II;
d.
jalur penangkapan IV adalah perairan di luar jalur penangkapan III.
Pasal 13
Penggunaan Kapal perikanan pada masing-masing jalur penangkapan sebagai dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Daerah ini diatur sebagai berikut:
a.
Jalur penangkapan I tertutup bagi:
1.
kapal perikanan bermesin dalam(inboard) berukuran di atas 5 Gross Tonage(GT) atau Kapal Perikanan bermesin dalam yang berkekuatan di atas 10 daya Kuda(DK);
2.
semua jenis jaring trawl(bean trawl, otter trawl dan pair(bull) trawl, otter board);
3.
jaring(pukat) cincin/kolor/langgar dan sejenisnya(purse seine);
4.
jaring(pukat) payang/dogol/cantrang/lampara/banting di atas 120 meter panjang rentangan dari ujung sayap/kaki yang satu ke ujung yang lain.
b.
Jalur penangkapan II tertutup bagi:
1.
kapal perikanan bermesin dalam(inboard) berukuran di atas 25 Gross Tonage(GT) atau kapal perikanan bermesin dalam yang berkekuatan di atas 50 Daya Kuda(DK);
2.
jaring trawl dasar berpanel(otter board) yang panjang tali ris atas/bawahnya di atas 12 meter;
3.
jaring trawl melayang(Sid-water trawl atau pelagin trawl) dan pair(bull) trawl(jaring trawl yang ditarik dua kapal);
4.
jaring(pukat) cincin/kolor/langgar dan sejenisnya yang panjangnya di atas 300 meter.
c.
Jalur penangkapan III tertutup bagi:
1.
kapal perikanan yang bermesin dalam(inboard) berukuran 100 Gross Tonage(GT) atau Kapal Perikanan bermesin dalam yang berkekuatan di atas 200 Daya Kuda(DK);
2.
jaring trawl melayang berpanel(otter board) yang panjang tali ris atas/bawahnya di atas 20 meter;
3.
pair(bull) trawl;
4.
jaring(pukat) cincin/kolor/langgar dan sejenisnya yang panjangnya di atas 600 meter.
d.
Jalur penangkapan IV terbuka bagi: semua jenis Kapal Perikanan dan alat penangkap yang sah terkecuali pair(bull) trawl hanya boleh beroperasi di perairan Samudra Indonesia sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 30 September 1976 Nomor 607/Kpts/Um/9/1976 tentang jalur-jalur Penangkapan Ikan.
Pasal 14
Semua jaring yang ukuran matanya kurang dari 25 mm dan purseseine cakalang(tuna) yang ukuran matanya kurang dari 60 mm dilarang dipergunakan di semua jalur penangkapan.
Pasal 15
Setiap kapal trawl dasar yang beroperasi di perairan Jawa Tengah harus memiliki tanda Pengenal Daerah Penangkapan, berupa: warna kuning tua untuk pantai utara dan merah tua untuk pantai selatan, dipasang pada bagian lambung tengah dari tepi atas lunas antara haluan dan buritan, selebar sepersepuluh lebar kapal, dengan code sisinya bergaris putih selebar 10(sepuluh) cm atau lebih.
Pasal 16
Dikecualikan dari ketentuan dimaksud dalam pasal 13, 14 dan 15 Peraturan Daerah ini: kapal Perikanan yang melakukan kegiatan dalam rangka tugas-tugas direktorat Jenderal Perikanan, Dinas Perikanan dan badan-badan ilmiah lainnya dengan persetujuan Direktorat Jenderal Perikanan dalam melaksanakan latihan penangkapan, penelitian/survey dan eksplorasi/eksploitasi khusus untuk menunjang pembangunan perikanan.
Pasal 17
Kapal Perikanan milik Perusahaan Perikanan Negara dibebaskan dari ketentuan-ketentuan jalur penangkapan II sebagai dimaksud dalam pasal 13 Peraturan Daerah ini.
BAB IV
PAJAK
Pasal 18
Untuk setiap pemberian surat izin dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) dan pembaharuan izin dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Daerah ini, dikenakan Pajak sebagai berikut:
a.
Pajak Izin Usaha Perikanan:
1.
Setiap pemberian izin usaha penangkapan ikan kepada pemilik:
a)
Kapal layar dan atau motor tempel(outboard) dikenakan Pajak sebesar Rp. 0,-(Nol Rupiah).
b)
Kapal perikanan bermesin dalam(inboard) dari 1(satu) sampai 5(lima) buah dikenakan Pajak sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah);
c)
kapal perikanan bermesin dalam(inboard) lebih dari 5(lima) buah dikenakan pajak sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
2.
Setiap pemberian izin usaha budidaya dikenakan Pajak sebesar Rp. 0,-(nol rupiah);
3.
Setiap pemberian izin usaha pengumpulan dan pengangkutan hasil perikanan dikenakan pajak sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah);
4.
Setiap pemberian izin usaha pengolahan hasil perikanan yang dilakukan:
a)
Secara tradisional dengan produksi sampai 100 kg. sehari dikenakan pajak sebesar Rp. 0,-(nol rupiah)
b)
secara tradisional dengan produksi lebih dari 100 kg. sehari dikenakan Pajak sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
c)
Dengan teknologi modern:
1.
kapasitas produksi sampai 10 ton dikenakan pajak Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah);
2.
Kapasitas produksi di atas 10 ton sampai 20 ton dikenakan Pajak Rp 75.000,-(tujuh puluh ribu rupiah);
3.
kapasitas produksi di atas 20 ton dikenakan Pajak Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
b.
Pajak Izin Kapal Perikanan:
1.
a)
Setiap kapal perikanan dengan layar yang diizinkan beroperasi di jalur penangkapan I ke atas dikenakan pajak Rp. 0,-(nol rupiah)
b)
Setiap kapal perikanan dengan motor tempel(outboard) yang diizinkan beroperasi di jalur penangkapan I ke atas dikenakan Pajak Rp. 1000,-(seribu rupiah);
2.
Setiap kapal perikanan yang diizinkan beroperasi di jalur penangkapan II ke atas dikenakan Pajak sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah);
3.
Setiap kapal perikanan yang diizinkan beroperasi di jalur penangkapan III ke atas dikenakan Pajak sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah);
4.
Setiap kapal perikanan yang diizinkan beroperasi di jalur penangkapan IV dikenakan Pajak sebesar Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 19
Pembayaran Pajak yang dimaksud dalam pasal 18 Peraturan daerah ini dilakukan satu tahun sekali, yaitu pada saat menerima surat izin atau pembaharuan izin dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) dan pasal 9 Peraturan Daerah ini.
Pasal 20
(1)
Pelaksanaan pungutan pajak Izin Usaha Perikanan dan Izin Kapal Perikanan serta pembaharuan izin dilakukan oleh Dinas Perikanan.
(2)
Semua pendapatan dari Pajak izin dan pembaharuan izin dimaksud dalam ayat(1) pasal ini, disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(3)
Biaya intensifikasi kegiatan ditetapkan sebesar 10%(sepuluh perseratus) dari keseluruhan hasil pendapatan tersebut ayat(2) pasal ini.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 21
(1)
Untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah ini, perlu adanya pengawasan operasional.
(2)
Pengaturan pengawasan tersebut dalam ayat(1) pasal ini, diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah dengan memperhatikan/mengikut sertakan semua unsur yang bertugas di perairan laut Jawa Tengah, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Setiap usaha perikanan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat(1), 13, 14 dan 24 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1000,-(seribu rupiah) dan dapat dengan merampas kapal, alat-alat dan ikan hasil penangkapannya.
(2)
Apabila tindakan pidana yang dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dilakukan oleh suatu badan hukum, maka tindakan peradilan dikenakan terhadap pengurus badan hukum.
(3)
Ketentuan tersebut ayat(1) pasal ini berlaku juga untuk nahkoda.
(4)
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat(1) dan(2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Hal-hal yang bersifat pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini pengaturannya diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Dalam waktu 3(tiga) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini semua usaha perikanan diwajibkan memenuhi semua ketentuan atau kewajiban sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
(1)
Peraturan Daerah ini disebut: Peraturan Daerah Usaha Perikanan
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 20 Desember 1978
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 25 Mei 1979 No. PEM. 10/36/28-299.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 1 tanggal 11 Juni tahun 1979 Seri A Nomor 1.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah:
ttd.
(H. KARDIMAN)
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Kustvisscherij Ordonnantie tahun 1927 Nomor 144 jo Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada daerah-daerah Swatantra Tingkat I, maka perlu mengatur usaha Perikanan dan Penggalian Pendapatan Daerah di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah serta melindungi daerah perairan yang merupakan tempat perkembangbiakan dan pertumbuhan ikan dari kegiatan penangkapan yang menggunakan jenis peralatan penangkapan ikan yang lebih maju. Disamping usaha-usaha kelestarian dan penggalian Pendapatan Daerah tersebut perlu pula memberikan perlindungan kepada nelayan kecil yang tingkat kemampuan operasional unit penangkapannya masih menggunakan peralatan yang sederhana, sehingga dengan demikian masih terjamin kelangsungan mata pencaharian mereka di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Dengan semakin banyaknya pengusaha perikanan yang menggunakan alat-alat yang lebih maju maka banyak pula penyediaan ikan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani yang berasal dari ikan bagi masyarakat. Akan tetapi dilain fihak penangkapan ikan yang berlebih-lebihan dapat berakibat rusaknya kelestarian sumber-sumber perikanan laut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut itulah maka Peraturan Daerah ini dibuat, dengan demikian maka ada landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk mengadakan penertiban dan pembatasan terhadap ruang gerak maupun pembatasan dalam pemberian izin bagi pengusaha-pengusaha yang menggunakan alat penangkap ikan yang lebih maju.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.