Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, salah satu sumber pendapatan daerah adalah berupa lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b.
bahwa guna mengakomodir adanya partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dalam bentuk pemberian sumbangan kepada Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4398);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 39);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah yang selanjutnya disebut DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah secara sukarela dan tidak mengikat, yang perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak.
8.
Pihak ketiga adalah setiap orang atau Badan Hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal usul yang memberikan sumbangan.
9.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
BENTUK SUMBANGAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga.
(2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang atau yang disamakan dengan uang dan/atau barang baik bergerak maupun tidak bergerak, yang diberikan dengan sukarela dan tidak mengikat, serta diperoleh dengan cara yang sah.
(3)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seperti pembayaran pajak, retribusi serta kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya untuk pembangunan daerah.
(2)
Sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi kekayaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB III
INSTANSI PELAKSANA PENERIMAAN SUMBANGAN
Pasal 4
Penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dilaksanakan oleh DPPKAD dibantu oleh SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SUMBANGAN
Pasal 5
(1)
Sumbangan Pihak ketiga baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Untuk barang-barang bergerak:
1)
penyerahannya dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan secara sukarela di atas kertas bermaterai cukup;
2)
dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang tersebut;
3)
mencantumkan jenis, macam, bentuk, jumlah satuan, serta segala sesuatu yang melekat menjadi satu dengan barang tersebut dan dilengkapi dengan bukti hak perolehan, serta identitas penyumbang.
b.
Untuk barang-barang tidak bergerak:
1)
penyerahannya dilakukan secara tertulis dengan Akta Notaris;
2)
dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang tersebut;
3)
mencantumkan jenis, macam, bentuk, jumlah satuan, serta segala sesuatu yang melekat menjadi satu dengan barang tersebut dan dilengkapi dengan bukti hak perolehan, serta identitas penyumbang.
(2)
Sumbangan pihak ketiga berupa uang dalam surat penyerahannya dirinci dengan jelas antara lain mata uang, nilai nominalnya, nama/daftar nama penyumbang lengkap dengan alamat dan pekerjaannya.
(3)
Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memuat ketegasan pemberian sumbangan sekaligus atau bertahap, dan tata cara pelaksanaan penyerahan sumbangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penerimaan Sumbangan dari pihak ketiga dilakukan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk disertai dengan berita acara penerimaan.
(2)
Setiap penerimaan sumbangan dari pihak ketiga, berupa uang dan/atau disamakan dengan uang diserahkan ke kas umum daerah.
(3)
Setiap penerimaan sumbangan dari pihak ketiga yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, dimasukkan dalam daftar inventaris barang milik pemerintah daerah.
(4)
Setiap penerimaan sumbangan dari pihak ketiga yang dibayar melalui bendaharawan khusus penerima pada SKPD disetorkan ke kas daerah paling lambat dalam waktu 2x24 jam.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan biaya pelaksanaan adalah biaya administrasi seperti biaya pembuatan Akta Notaris dan Materai, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 10% dari realisasi penerimaan riil sumbangan
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2010
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Sesuai ketentuan Pasal 157 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa salah satu sumber pendapatan daerah adalah berupa lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk menerima sumbangan dari pihak ketiga sebagai salah satu pendapatan daerah yang sah.

Penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir adanya partisipasi masyarakat dalam upaya membantu Daerah dalam bentuk pemberian sumbangan kepada daerah. Hasil dari penerimaan sumbangan tersebut dipergunakan oleh Daerah untuk menunjang pembangunan sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Guna menghindari adanya tumpang tindih dengan pungutan daerah seperti Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, diantaranya sebagai berikut:
a. sumbangan dari pihak ketiga tersebut, merupakan pemberian yang sukarela dan tidak mengikat, serta diperoleh oleh pihak ketiga secara sah;
b. sumbangan dari pihak ketiga tersebut, tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga baik kepada Pemerintah Pusat maupun kepada Pemerintah Daerah.

Agar penerimaan sumbangan tersebut berjalan lancar dan terarah, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan bentuk sumbangan, instansi pelaksana, serta mekanisme dan biaya administrasinya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…